• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Politik
    • Kabupaten Kuansing
    • Kabupaten Rokan Hilir
    • Kabupaten Rokan Hulu
    • Kota Pekanbaru
    • Kota Dumai
    • Kabupaten Siak
    • Kabupaten Pelalawan
    • Kabupaten Kampar
    • Kabupaten Indragiri Hulu
    • Kabupaten Indragiri Hilir
    • Kabupaten Bengkalis
    • Kabupaten Kepulauan Meranti
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Parlemen
  • Olahraga
  • Nasional
  • Riau
    • fokus riau
  • More
    • Hukrim
    • Life Style
    • Dakwatuna
    • Opini
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Politik
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Parlemen
  • Olahraga
  • Nasional
  • Riau
  • Hukrim
  • Life Style
  • Dakwatuna
  • Opini
  • Video
  • Kabupaten Kepulauan Meranti
  • Kabupaten Bengkalis
  • Kabupaten Indragiri Hilir
  • Kabupaten Indragiri Hulu
  • Kabupaten Kampar
  • Kabupaten Pelalawan
  • Kabupaten Siak
  • Kota Dumai
  • Kota Pekanbaru
  • Kabupaten Rokan Hulu
  • Kabupaten Rokan Hilir
  • Kabupaten Kuansing
  • fokus riau
  • Pilihan Editor
  • Terpopuler
  • Indeks
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
PILIHAN +INDEKS
Tirta Meyrizka Lubis Bikin Bangga Riau, Bersinar di Ajang Duta Muslimah Preneur Indonesia 2026
Dibaca : 2346 Kali
Tingkatkan Mutu Pendidikan, SMKN 1 Tapung Hulu Siapkan Lulusan Siap Kerja dan Siap Membuka Lapangan Pekerjaan
Dibaca : 2286 Kali
SMAS Adven Pasir Putih Mulai Buka PPDB 2026/2027, Perkuat Pendidikan Karakter dan Akademik
Dibaca : 2318 Kali
PPDB 2026/2027 Dibuka, SMAN 6 Tapung Fokus Tingkatkan Mutu Pendidikan dan Prestasi Siswa
Dibaca : 2283 Kali
SMAN 2 Kampar Kiri Buka PPDB 2026/2027, Dorong Lahirnya Pelajar Disiplin dan Berdaya Saing
Dibaca : 2294 Kali

  • Home
  • Hukrim

Terpidana Korupsi Stadion Mini Pelalawan Akhirnya Dijebloskan ke Penjara

Redaksi Radarpku

Kamis, 19 November 2015 15:52:03 WIB
Cetak
Terpidana Korupsi Stadion Mini Pelalawan Akhirnya Dijebloskan ke Penjara
Logo Kejaksaan

RADARPEKANABRU.COM-Terpidana korupsi pembangunan stadion mini di Terusan Baru, Kecamatan Pangkalan, Kabupaten Pelalawan, akhirnya dijebloskan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas II A Pekanbaru, Selasa (17/11) malam. Hal itu dilakukan setelah kasusnya memiliki kekuatan hukum tetap atau inkrah.

Evaldi dieksekusi Tim Kejaksaan Negeri (Kejari) Pangkalan Kerinci, Pelalawan. Direktur PT Citra Mutiara Bumi Riau (CMBR) ini dijemput dari rumahnya di Jalan Setia Maharaja Ujung Nomor 6, Kecamatan Bukitraya, Pekanbaru.

Proses eksekusi sendiri dimulai sejak pukul 20.00 WIB, dan dipimpin langsung Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejari Pangkalan Kerinci, Muhammad Fitri Adhy.

Usai penandatanganan berita acara, Evaldi yang mengenakan kemeja warna gelap dan kopiah warna senada, langsung digiring Jaksa menuju LP Pekanbaru untuk menjalani hukuman.

Fitri Adhy kepada wartawan menyebut eksekusi berjalan lancar. Evaldi koorperatif saat didatangi jaksa, meski awalnya pihak keluarga dan terpidana meminta waktu untuk penundaan pelaksanaan eksekusi.

"Setelah dijelaskan, akhirnya pihak keluarga dan terpidana bersedia untuk dilakukan proses eksekusi," jelas Fitri Adhy usai pelaksanaan eksekusi yang turut mendapat pengawalan ketat aparat kepolisian dari Polsek Bukitraya.

Sementara itu, Penasehat Hukum Evaldi, Martua Simanullang, menyatakan keberatan atas eksekusi terhadap Direktur CMBR tersebut. Menurutnya, proses eksekusi ini tidak sah karena pihaknya mengaku belum menerima putusan resmi dari MA.

"Kita hanya menerima berupa salinan petikan putusan. Putusan resmi belum ada," ungkap Manullang.

Lebih lanjut Manullang menyebut pihaknya akan melakukan upaya hukum Peninjauan Kembali (PK) atas kasus ini. Dia menyebut kalau kasus ini sejak masih didalami penyidik hingga saat ini terkesan dipaksakan. "Kita harus PK. Masih ada upaya hukum lainnya. Kita tidak main-main. Ini kasus yang dipaksakan," tegasnya.

Evaldi dalam putusan MA  Nomor 1643 K/PID.Sus/2015 divonis 4 tahun.

Pada awalnya, Evaldi di Pengadilan Tipikor Pekanbaru bersama rekannya, Ali Munir, Kasubbag Dinas Bina Marga PU Pelalawan selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), divonis 1 tahun penjara dan denda Rp50 juta subsider 3 bulan kurungan.

Evaldi juga diwajibkan membayar kerugian negara Rp250 juta dengan subsider selama 6 bulan. Menanggapi putusan tersebut, terdakwa Evaldi kemudian mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Pekanbaru, selanjutnya kasasi ke MA. Sementara Ali Munir kala itu langsung menyatakan menerima putusan tersebut.(*)


BERITA LAINNYA +INDEKS
Hukrim

Tak Tinggal Diam, Pasien Gandeng Kuasa Hukum Laporkan Dugaan Kasus Medis Diduga Dilakukan Klinik Arauna BA di Pekanbaru

Rabu, 22 April 2026 - 23:06:20 WIB

PEKANBARU - Seorang pasien di Pekanbaru telah melaporkan dugaan tindak pidana te.

Hukrim

287 Ribu Jiwa Diselamatkan! Polres Bengkalis Hancurkan Narkotika Jaringan Internasional Bernilai Rp64,5 Miliar

Rabu, 08 April 2026 - 16:30:00 WIB

Radarpekanbaru.com – Polres Bengkalis kembali menu.

Hukrim

Ketua JMSI Meranti Ultimatum PN Bengkalis dan Kejari Meranti: Saya Minta Hukum Seadil-adilnya, Kasus Pencabulan Anak Jangan Ada Bermain Mata

Ahad, 01 Februari 2026 - 19:00:00 WIB

RADARPEKANBARU.COM — Ketua Jaringan Media Siber In.

Hukrim

Gunakan SKGR yang Sudah Batal Untuk Menyerobot Tanah Orang lain, Pemilik Sertifikat Hak Milik Gugat dan Lapor ke Polda Riau

Selasa, 23 Desember 2025 - 06:58:22 WIB

RADARPEKANBARU.COM-Persengketaan tanah di samping kawasan Citraland Pekanbaru ki.

Hukrim

Bahaya, Polri Diminta Untuk Netral Dalam Wilayah Konflik Di Desa Pangkalan Baru, Kampar. Kapolri Harus Tindak Tegas Oknum

Sabtu, 05 Juli 2025 - 21:50:31 WIB

KAMPAR - Sebuah insiden pengrusakan pos satpam (Satuan Pengamanan) milik Koperas.

Hukrim

Terkait Hasil Putusan, Petani Koppsa-M Pangkalan Baru Terus Beri Dukungan Kepada Pengurus

Kamis, 05 Juni 2025 - 22:11:19 WIB

KAMPAR - Pengurus Koperasi Produsen Petani Sawit Makmur (Koppsa-M) menyampaikan .

TULIS KOMENTAR +INDEKS


Terkini +INDEKS
Sebanyak 3.091 Jemaah Haji Riau Telah Kembali ke Tanah Air
12 Juni 2026
Enam Tahanan Kabur dari Mobil Kejari Pekanbaru, Empat Berhasil Ditangkap
12 Juni 2026
Dugaan Pemerasan Rp200 Juta di Lapas Kelas IIA Pekanbaru, Kanwil Ditjenpas Riau Turunkan Tim
12 Juni 2026
Tiga Perang Besar yang Membentuk Peradaban Islam Setelah Rasulullah Wafat
12 Juni 2026
Netanyahu Sebut Erdogan Diktator Anti-Semit yang Tak Berhak Menggurui Israel
12 Juni 2026
Kenaikan Harga BBM Non-Subsidi Bukti Lemahnya Keberpihakan Pemerintah
12 Juni 2026
Aktivasi Akun SPMB Riau Tembus 68.322, Disdik Ingatkan Jangan Tunda Pendaftaran
11 Juni 2026
Pemprov Riau Kembali Bangun Sekolah Rakyat, Lokasinya di Rohul dan Rohil
11 Juni 2026
Pemko Pekanbaru Fokus Perbaiki Saluran dan Normalisasi Sungai untuk Antisipasi Banjir
11 Juni 2026
Tahun Baru Islam Sebentar Lagi, Ini Keutamaan Bulan Muharram
11 Juni 2026
TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Sebanyak 3.091 Jemaah Haji Riau Telah Kembali ke Tanah Air
  • 2 Enam Tahanan Kabur dari Mobil Kejari Pekanbaru, Empat Berhasil Ditangkap
  • 3 Dugaan Pemerasan Rp200 Juta di Lapas Kelas IIA Pekanbaru, Kanwil Ditjenpas Riau Turunkan Tim
  • 4 Tiga Perang Besar yang Membentuk Peradaban Islam Setelah Rasulullah Wafat
  • 5 Netanyahu Sebut Erdogan Diktator Anti-Semit yang Tak Berhak Menggurui Israel
  • 6 Kenaikan Harga BBM Non-Subsidi Bukti Lemahnya Keberpihakan Pemerintah
  • 7 Aktivasi Akun SPMB Riau Tembus 68.322, Disdik Ingatkan Jangan Tunda Pendaftaran

PT. Radar Indomedia Pers
JL. Arifin Ahmad Blok B Nomor 08 ( Belakang Green Hotel ), Pekanbaru - Riau
Email: [email protected]

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

©2021 Radarpekanbaru.com