Plt Bupati Asmar Terima Penghargaan Cakaplah Awards 2024
Bengkalis Dinobatkan Daerah Informatif, Industri Pers Dipandang Sebelah Mata
Polsek Rangsang Ungkap Sindikat 3 Pengedar Narkoba Dalam Satu Hari
OpsTertib Ramdhan LK 2024 Sinergitas Subuh Keliling TNI POLRI
Susilo Mantan Kadisbun Riau Dituntut Sembilan Tahun Penjara
RADARPEKANBARU.COM- Mantan Kepala Dinas Perkebunan Riau Susilo yang menjadi terdakwa kasus dugaan korupsi dalam program Pengentasan Kemiskinan Kebodohan dan Infrastruktur (K2I) Pemprov Riau dituntut sembilan tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum.
JPU dari Kejaksaan Tinggi Riau Neny Lubis di hadapan majelis hakim yang diketuai Amin Ismanto, Kamis petang menyatakan Susilo terbukti bersalah dan dijerat dengan pasal Primer karena melakukan tindak pidana korupsi yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp26 miliar.
Foto : Kejaksaan Tinggi Riau sita rumah mewah dan tanah milik Susilo yang berada di Jalan Purwodadi Nomor 181 Kelurahan Sidomulyo Barat, Kecamatan Tampan, Pekanbaru. Kamis (23/4/2015)
"Menyatakan terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 31 tahun 2009 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 tahun 2001, tentang pemberantasan pidana korupsi, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1," baca JPU Neny Lubis.
JPU menuntut Susilo dengan pidana penjara selama 9 tahun dan denda sebesar Rp500 juta subsider 6 bulan penjara.
"Menuntut agar majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama 9 tahun dan denda Rp500 juta subsider 6 bulan penjara," jelas JPU.
Sementara terkait, JPU menyatakan uang pengganti kerugian negara sebesar Rp26 miliar, dibebankan kepada Direktur PT Gerbang Eka Palmina (GEP), Miswar Chandra, yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.
Seperti diketahui, program K2I awalnya ditujukan untuk meningkatkan taraf perekonomian masyarakat dengan program perkebunan. Total alokasi anggaran untuk kebun kelapa sawit mencapai Rp217 miliar. Jumlah ini untuk lahan seluas 10.200 hektare.
Susilo diduga melakukan korupsi karena pada masa jabatannya sebagai Kadisbun Riau telah menyetujui pengeluaran dana sekitar Rp38 miliar terhadap rekanan pada 2008, padahal PT GEP tidak bisa memenuhi pengerjaan pembangunan kebun sawit sesuai dengan target.(arif)
Mahkamah Agung RI Menangkan Arman Setiawan Dkk Atas Kasus Lahan 300 Hektar di Kampung Rawang Air Putih- Siak
RADARPEKANBARU - Persengketaan Kebun Kelapa Sawit seluas 300 hektar di Kampung R.
Polsek Rangsang Ungkap Sindikat 3 Pengedar Narkoba Dalam Satu Hari
Meranti,-Kapolsek Rangsang Polres Meranti berhasil Peng.
Polres Meranti Bekuk Pencuri Toko Emas, Kerugian Hingga Puluhan Juta
Meranti ,- Ungkap kasus terhadap pelaku Dugaan Tindak Pidana Pencur.
Bawa BBM Tanpa Dokumen, 1 Unit Mobil dari Palembang Tujuan Kandis Diamankan di Polres Pelalawan
RADARPEKANBARU.COM-Diduga muatan mencurigakan, dua orang masyarakat Pangkalan Ke.
Kajari Meranti Tetapkan 2 Orang Tersangka Kasus Bibit Kopi Liberika.
Meranti,- Kejaksan Negeri Kepulauan Meranti melalui Tim Penyidi.
Warga Resah Gudang Pelangsir BBM Subsidi Beroperasi Terang-terangan di Bunga Raya, Kapolsek Tidur ?
RADARPEKANBARU.COM-Aktivitas ilegal penimbunan BBM subsidi jenis Biosolar yang k.