Susilo Mantan Kadisbun Riau Dituntut Sembilan Tahun Penjara
RADARPEKANBARU.COM- Mantan Kepala Dinas Perkebunan Riau Susilo yang menjadi terdakwa kasus dugaan korupsi dalam program Pengentasan Kemiskinan Kebodohan dan Infrastruktur (K2I) Pemprov Riau dituntut sembilan tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum.
JPU dari Kejaksaan Tinggi Riau Neny Lubis di hadapan majelis hakim yang diketuai Amin Ismanto, Kamis petang menyatakan Susilo terbukti bersalah dan dijerat dengan pasal Primer karena melakukan tindak pidana korupsi yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp26 miliar.

Foto : Kejaksaan Tinggi Riau sita rumah mewah dan tanah milik Susilo yang berada di Jalan Purwodadi Nomor 181 Kelurahan Sidomulyo Barat, Kecamatan Tampan, Pekanbaru. Kamis (23/4/2015)
"Menyatakan terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 31 tahun 2009 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 tahun 2001, tentang pemberantasan pidana korupsi, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1," baca JPU Neny Lubis.
JPU menuntut Susilo dengan pidana penjara selama 9 tahun dan denda sebesar Rp500 juta subsider 6 bulan penjara.
"Menuntut agar majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama 9 tahun dan denda Rp500 juta subsider 6 bulan penjara," jelas JPU.
Sementara terkait, JPU menyatakan uang pengganti kerugian negara sebesar Rp26 miliar, dibebankan kepada Direktur PT Gerbang Eka Palmina (GEP), Miswar Chandra, yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.
Seperti diketahui, program K2I awalnya ditujukan untuk meningkatkan taraf perekonomian masyarakat dengan program perkebunan. Total alokasi anggaran untuk kebun kelapa sawit mencapai Rp217 miliar. Jumlah ini untuk lahan seluas 10.200 hektare.
Susilo diduga melakukan korupsi karena pada masa jabatannya sebagai Kadisbun Riau telah menyetujui pengeluaran dana sekitar Rp38 miliar terhadap rekanan pada 2008, padahal PT GEP tidak bisa memenuhi pengerjaan pembangunan kebun sawit sesuai dengan target.(arif)
Tak Tinggal Diam, Pasien Gandeng Kuasa Hukum Laporkan Dugaan Kasus Medis Diduga Dilakukan Klinik Arauna BA di Pekanbaru
PEKANBARU - Seorang pasien di Pekanbaru telah melaporkan dugaan tindak pidana te.
287 Ribu Jiwa Diselamatkan! Polres Bengkalis Hancurkan Narkotika Jaringan Internasional Bernilai Rp64,5 Miliar
Radarpekanbaru.com – Polres Bengkalis kembali menu.
Ketua JMSI Meranti Ultimatum PN Bengkalis dan Kejari Meranti: Saya Minta Hukum Seadil-adilnya, Kasus Pencabulan Anak Jangan Ada Bermain Mata
RADARPEKANBARU.COM — Ketua Jaringan Media Siber In.
Gunakan SKGR yang Sudah Batal Untuk Menyerobot Tanah Orang lain, Pemilik Sertifikat Hak Milik Gugat dan Lapor ke Polda Riau
RADARPEKANBARU.COM-Persengketaan tanah di samping kawasan Citraland Pekanbaru ki.
Bahaya, Polri Diminta Untuk Netral Dalam Wilayah Konflik Di Desa Pangkalan Baru, Kampar. Kapolri Harus Tindak Tegas Oknum
KAMPAR - Sebuah insiden pengrusakan pos satpam (Satuan Pengamanan) milik Koperas.
Terkait Hasil Putusan, Petani Koppsa-M Pangkalan Baru Terus Beri Dukungan Kepada Pengurus
KAMPAR - Pengurus Koperasi Produsen Petani Sawit Makmur (Koppsa-M) menyampaikan .








