Plt Bupati Asmar Terima Penghargaan Cakaplah Awards 2024
Bengkalis Dinobatkan Daerah Informatif, Industri Pers Dipandang Sebelah Mata
Polsek Rangsang Ungkap Sindikat 3 Pengedar Narkoba Dalam Satu Hari
OpsTertib Ramdhan LK 2024 Sinergitas Subuh Keliling TNI POLRI
Kasus Pemalsuan SKGR,Camat Tenayan Raya: Saya Bukan Koruptor
PEKANBARU-(Riauterbit.com)-Setelah kasus dugaan pemalsuan surat keterangan ganti rugi (SKGR) yang menyeret nama Camat Tenayan Raya Abdurrahman beberapa waktu lalu, akhirnya Rabu (22/7) Abdurrahman angkat bicara. Kepada Riau Pos ia mengakui bahwa memang statusnya saat ini sebagai tersangka. Namun tersangka delik pengaduan.
”Saya bukan tersangka kasus korupsi. Status saya saat ini ialah tersangka delik pengaduan, yakni berdasarkan aduan dari pihak lain,” ujarnya.
Ia mengaku saat ini masih menjalani proses hukum terkait kasus tersebut. Selama menjalani proses, ia mendapatkan pendampingan langsung dari pengacara Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru.
”Kasus ini saya serahkan kepada pengacara dari pihak Pemko yang saat ini tengah mendampingi proses ini,” ungkapnya.
Abdurrahman mengungkapkan menghormati segala proses hukum dan berusaha untuk selalu kooperatif. Kasus tersebut menurutnya kasus lama, di masa ia masih menjabat sebagai Lurah Rejosari. Ia bercerita kasus tersebut sebenarnya sudah menemukan titik damai. Namun, menurut Abdurrahman, ES tetap melanjutkan perkara tersebut ke meja hukum hingga menjadi seperti sekarang ini.
Ia berharap kasus ini bisa segera mendapatkan titik terang dan penyelesaian yamg tidak merugikan kedua belah pihak. Terlebih, saat ini status tersangkanya sudah diketahui semua orang dan dinilai bisa menimbulkan kesan yang rancu dimata masyarakat, khususnya masyarakat wilayah Kecamatan Tenayan Raya.
Pihak kepolisian sendiri masih membutuhkannya untuk mendatangkan saksi-saksi. Ia sendiri juga tampak hadir di Kantor Camat Tenayan Raya dihari pertama usai libur Idul Fitri, Rabu (22/7).
”Kami berikan pendampingan oleh tim hukum dari Korpri,’’ ujar Kepala Kepala Bagian Hukum Sekretariat Kota (Setko) Pekanbaru Syamsuir yang dikonfirmasi terpisah.
Pendampingan ini, sambungnya adalah hak setiap PNS yang tergabung dalam Korpri. ”Karena Pak Abdurrahman itu adalah anggota Korpri, kami memberikan pendampingan. Karena kami punya LBH Korpri,’’ imbuhnya.
Bentuk pendampingan ini, katanya lagi adalah dengan menunjuk pengacara yang akan menjadi penasehat hukum dalam menghadapi kasus yang kini menderanya.
’’Kita menunjuk pengacara. Kita lihat, apa yang bisa kita bantu akan kita lakukan,’’ terangnya.
Meski begitu, Kabag Hukum mengaku tak terlalu mengerti permasalahan yang kini menjerat Abdurrahman. ‘’Kita tidak terlalu mengerti masalahnya apa. Itu tindakan pribadi dia,’’ tutupnya.(mg3/ali/riaupos)
Mahkamah Agung RI Menangkan Arman Setiawan Dkk Atas Kasus Lahan 300 Hektar di Kampung Rawang Air Putih- Siak
RADARPEKANBARU - Persengketaan Kebun Kelapa Sawit seluas 300 hektar di Kampung R.
Polsek Rangsang Ungkap Sindikat 3 Pengedar Narkoba Dalam Satu Hari
Meranti,-Kapolsek Rangsang Polres Meranti berhasil Peng.
Polres Meranti Bekuk Pencuri Toko Emas, Kerugian Hingga Puluhan Juta
Meranti ,- Ungkap kasus terhadap pelaku Dugaan Tindak Pidana Pencur.
Bawa BBM Tanpa Dokumen, 1 Unit Mobil dari Palembang Tujuan Kandis Diamankan di Polres Pelalawan
RADARPEKANBARU.COM-Diduga muatan mencurigakan, dua orang masyarakat Pangkalan Ke.
Kajari Meranti Tetapkan 2 Orang Tersangka Kasus Bibit Kopi Liberika.
Meranti,- Kejaksan Negeri Kepulauan Meranti melalui Tim Penyidi.
Warga Resah Gudang Pelangsir BBM Subsidi Beroperasi Terang-terangan di Bunga Raya, Kapolsek Tidur ?
RADARPEKANBARU.COM-Aktivitas ilegal penimbunan BBM subsidi jenis Biosolar yang k.