• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Politik
    • Kabupaten Kuansing
    • Kabupaten Rokan Hilir
    • Kabupaten Rokan Hulu
    • Kota Pekanbaru
    • Kota Dumai
    • Kabupaten Siak
    • Kabupaten Pelalawan
    • Kabupaten Kampar
    • Kabupaten Indragiri Hulu
    • Kabupaten Indragiri Hilir
    • Kabupaten Bengkalis
    • Kabupaten Kepulauan Meranti
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Parlemen
  • Olahraga
  • Nasional
  • Riau
    • fokus riau
  • More
    • Hukrim
    • Life Style
    • Dakwatuna
    • Opini
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Politik
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Parlemen
  • Olahraga
  • Nasional
  • Riau
  • Hukrim
  • Life Style
  • Dakwatuna
  • Opini
  • Video
  • Kabupaten Kepulauan Meranti
  • Kabupaten Bengkalis
  • Kabupaten Indragiri Hilir
  • Kabupaten Indragiri Hulu
  • Kabupaten Kampar
  • Kabupaten Pelalawan
  • Kabupaten Siak
  • Kota Dumai
  • Kota Pekanbaru
  • Kabupaten Rokan Hulu
  • Kabupaten Rokan Hilir
  • Kabupaten Kuansing
  • fokus riau
  • Pilihan Editor
  • Terpopuler
  • Indeks
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
PILIHAN +INDEKS
Darmilis Dorong Transformasi Zakat Riau, BAZNAS Diharapkan Jadi Penggerak Kemandirian Umat
Dibaca : 1882 Kali
Tirta Meyrizka Lubis Bikin Bangga Riau, Bersinar di Ajang Duta Muslimah Preneur Indonesia 2026
Dibaca : 4206 Kali
Tingkatkan Mutu Pendidikan, SMKN 1 Tapung Hulu Siapkan Lulusan Siap Kerja dan Siap Membuka Lapangan Pekerjaan
Dibaca : 4210 Kali
SMAS Adven Pasir Putih Mulai Buka PPDB 2026/2027, Perkuat Pendidikan Karakter dan Akademik
Dibaca : 4167 Kali
PPDB 2026/2027 Dibuka, SMAN 6 Tapung Fokus Tingkatkan Mutu Pendidikan dan Prestasi Siswa
Dibaca : 4280 Kali

  • Home
  • Hukrim

Segerombolan Oknum Anggota DPRD Kampar Datangi Dinas CK Minta Jatah PL

Redaksi Radarpku

Jumat, 26 Juni 2015 10:10:45 WIB
Cetak
Segerombolan Oknum Anggota DPRD Kampar Datangi Dinas CK Minta Jatah PL
Oknum anggota DPRD kampar saat berada di Dinas CK Kampar

BANGKINANG-Kejahatan berkelompok yang diduga dilakukan oleh oknum anggota DPRD Kampar dilakukan terang terangan, sejumlah oknum anggota DPRD Kampar melakukan praktek KKN secara terbuka ini sudah berlangsung lama.

Baru-baru ini segerombolan oknum anggota DPRD Kampar tertangkap kamera wartawan saat datang Ke dinas CK Minta Jatah  Proyek Penunjukan langsung (PL).

Padahal larangan keras kepada anggota DPR RI,DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten Kota menjalani profesi ganda sudah diatur dalam Undang-Undang Negara Republik indonesia.

Menurut Pakar Hukum Diana Kusumasari, S.H., M.H. dikatakan bahwa Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (“DPR”) maupun Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (“DPRD”) dilarang merangkap jabatan atau melakukan pekerjaan dengan jabatan struktural pada lembaga-lembaga tertentu seperti:

1.      Pejabat negara lainnya;

2.      Hakim pada badan peradilan;

3.      Pegawai negeri sipil, anggota Tentara Nasional Indonesia/Kepolisian Negara Republik Indonesia, pegawai pada badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, atau badan lain yang anggarannya bersumber dari APBN/APBD;

4.      Lembaga pendidikan swasta;

5.      Akuntan publik;

6.      Konsultan;

7.      Advokat atau pengacara;

8.      Notaris; dan

9.      Pekerjaan lain (Seperti kontraktor) yang ada hubungannya dengan tugas dan wewenang DPR/DPRD serta hak sebagai anggota DPR/DPRD.
 

"Pengaturan mengenai hal tersebut di atas dapat kita temui dalam Pasal 208 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 327 ayat (2), Pasal 378 ayat (2)UU No. 27 Tahun 2009 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah serta sertaPasal 281 ayat (2) Tata Tertib DPR RI Periode 2009-2014. Juga dalam Pasal 54 ayat (2) UU No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah." Diana Kusumasari, S.H., M.H.
 

Jadi, anggota DPR/DPRD dilarang untuk bermain proyek, karena dapat mengganggu Tufoksi DPRD.

Ditempat terpisah Almasah, SH aktivis dari Gerakan Pelajar Mahasiswa Kabupaten Kampar (GPM-Kampar) mengatakan kejahatan ini merupakan kesepakatan duabelah pihak "Kongkalikong" antara Oknum Anggota DPRD Kampar dan Plt Kadis Cipta Karya Kampar tidak bisa di biarkan.

"Bisa saja ini akan mempengaruhi kebijakan anggaran / pengesahan anggaran yang dikeluarkan anggota DPRD Kampar,karena sebuah janji proyek yang dilakukan oleh oknum kepala dinas kepada anggota DPRD" katanya.

"Makanya setiap kali musim proyek dimulai sejumlah oknum anggota DPRD berbondong-bondong memintah jatah proyek dari dinas-dinas, " dengan sejumlah dalih,jatah proyek dana aspirasi lah", tuturnya.

"Ini pelanggaran serius karena beraroma KKN,plt kepala dinas cipta karya kampar telah melakukan pelanggaran kode etik bahkan telah melakukan praktek KKN " katanya. (radarpku/hukumonlie)





 


BERITA LAINNYA +INDEKS
Hukrim

Marwah Pacu Jalur Jadi Sorotan, Kuasa Hukum DT Darwis Akan Laporkan Dugaan Penghinaan Usai Polemik Pamer Tuak

Kamis, 27 Agustus 2026 - 12:10:48 WIB

KUANTAN SINGINGI — Polemik yang bermula dari aksi memamerkan minuman yang dise.

Hukrim

Tak Tinggal Diam, Pasien Gandeng Kuasa Hukum Laporkan Dugaan Kasus Medis Diduga Dilakukan Klinik Arauna BA di Pekanbaru

Rabu, 22 April 2026 - 23:06:20 WIB

PEKANBARU - Seorang pasien di Pekanbaru telah melaporkan dugaan tindak pidana te.

Hukrim

287 Ribu Jiwa Diselamatkan! Polres Bengkalis Hancurkan Narkotika Jaringan Internasional Bernilai Rp64,5 Miliar

Rabu, 08 April 2026 - 16:30:00 WIB

Radarpekanbaru.com – Polres Bengkalis kembali menu.

Hukrim

Ketua JMSI Meranti Ultimatum PN Bengkalis dan Kejari Meranti: Saya Minta Hukum Seadil-adilnya, Kasus Pencabulan Anak Jangan Ada Bermain Mata

Ahad, 01 Februari 2026 - 19:00:00 WIB

RADARPEKANBARU.COM — Ketua Jaringan Media Siber In.

Hukrim

Gunakan SKGR yang Sudah Batal Untuk Menyerobot Tanah Orang lain, Pemilik Sertifikat Hak Milik Gugat dan Lapor ke Polda Riau

Selasa, 23 Desember 2025 - 06:58:22 WIB

RADARPEKANBARU.COM-Persengketaan tanah di samping kawasan Citraland Pekanbaru ki.

Hukrim

Bahaya, Polri Diminta Untuk Netral Dalam Wilayah Konflik Di Desa Pangkalan Baru, Kampar. Kapolri Harus Tindak Tegas Oknum

Sabtu, 05 Juli 2025 - 21:50:31 WIB

KAMPAR - Sebuah insiden pengrusakan pos satpam (Satuan Pengamanan) milik Koperas.

TULIS KOMENTAR +INDEKS


Terkini +INDEKS
Belanja Riau Naik Rp56,63 Miliar, Efisiensi Jadi Kunci APBD Perubahan 2026
24 September 2026
Hujan Diprakirakan Guyur Sebagian Besar Wilayah Riau Sore hingga Malam Hari
24 September 2026
Pemko Pekanbaru Siapkan Subsidi DP dan Bunga Kredit Rumah bagi Warga
24 September 2026
Jangan Terlalu Memuji Orang , Lalu Harus Bagaimana? Ingat Selalu Pesan Rasulullah SAW Ini
24 September 2026
KPU: Permohonan Denny Indrayana Cs Masuk Kategori Pemakzulan
24 September 2026
Trump Tekan ICC di Sidang PBB, Desak Seluruh Anggotanya Keluar
24 September 2026
Marahi Guru yang Viralkan Kondisi Sekolah Berdinding Triplek, Wabup Kampar Dikecam
23 September 2026
Sekdaprov dan Tiga Pejabat Pemprov Riau Bersaksi di Sidang Ajudan Abdul Wahid
23 September 2026
Tanda Kiamat Kian Dekat, Umat Islam akan Hancur Bukan oleh Musuh tetapi Penyakit Wahn
23 September 2026
APBD Perubahan Riau Ditetapkan Rp8,378 Triliun, Fokus Lunasi Tunda Bayar
23 September 2026
TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Belanja Riau Naik Rp56,63 Miliar, Efisiensi Jadi Kunci APBD Perubahan 2026
  • 2 Hujan Diprakirakan Guyur Sebagian Besar Wilayah Riau Sore hingga Malam Hari
  • 3 Pemko Pekanbaru Siapkan Subsidi DP dan Bunga Kredit Rumah bagi Warga
  • 4 Jangan Terlalu Memuji Orang , Lalu Harus Bagaimana? Ingat Selalu Pesan Rasulullah SAW Ini
  • 5 KPU: Permohonan Denny Indrayana Cs Masuk Kategori Pemakzulan
  • 6 Trump Tekan ICC di Sidang PBB, Desak Seluruh Anggotanya Keluar
  • 7 Marahi Guru yang Viralkan Kondisi Sekolah Berdinding Triplek, Wabup Kampar Dikecam

PT. Radar Indomedia Pers
JL. Arifin Ahmad Blok B Nomor 08 ( Belakang Green Hotel ), Pekanbaru - Riau
Email: [email protected]

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

©2021 Radarpekanbaru.com