• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Politik
    • Kabupaten Kuansing
    • Kabupaten Rokan Hilir
    • Kabupaten Rokan Hulu
    • Kota Pekanbaru
    • Kota Dumai
    • Kabupaten Siak
    • Kabupaten Pelalawan
    • Kabupaten Kampar
    • Kabupaten Indragiri Hulu
    • Kabupaten Indragiri Hilir
    • Kabupaten Bengkalis
    • Kabupaten Kepulauan Meranti
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Parlemen
  • Olahraga
  • Nasional
  • Riau
    • fokus riau
  • More
    • Hukrim
    • Life Style
    • Dakwatuna
    • Opini
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Politik
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Parlemen
  • Olahraga
  • Nasional
  • Riau
  • Hukrim
  • Life Style
  • Dakwatuna
  • Opini
  • Video
  • Kabupaten Kepulauan Meranti
  • Kabupaten Bengkalis
  • Kabupaten Indragiri Hilir
  • Kabupaten Indragiri Hulu
  • Kabupaten Kampar
  • Kabupaten Pelalawan
  • Kabupaten Siak
  • Kota Dumai
  • Kota Pekanbaru
  • Kabupaten Rokan Hulu
  • Kabupaten Rokan Hilir
  • Kabupaten Kuansing
  • fokus riau
  • Pilihan Editor
  • Terpopuler
  • Indeks
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
PILIHAN +INDEKS
Tirta Meyrizka Lubis Bikin Bangga Riau, Bersinar di Ajang Duta Muslimah Preneur Indonesia 2026
Dibaca : 2299 Kali
Tingkatkan Mutu Pendidikan, SMKN 1 Tapung Hulu Siapkan Lulusan Siap Kerja dan Siap Membuka Lapangan Pekerjaan
Dibaca : 2239 Kali
SMAS Adven Pasir Putih Mulai Buka PPDB 2026/2027, Perkuat Pendidikan Karakter dan Akademik
Dibaca : 2271 Kali
PPDB 2026/2027 Dibuka, SMAN 6 Tapung Fokus Tingkatkan Mutu Pendidikan dan Prestasi Siswa
Dibaca : 2239 Kali
SMAN 2 Kampar Kiri Buka PPDB 2026/2027, Dorong Lahirnya Pelajar Disiplin dan Berdaya Saing
Dibaca : 2249 Kali

  • Home
  • Hukrim

Akhirnya Direktur PT Andika Permata Ditahan Polda Terkait Perambahan Hutan di Rohil

Redaksi Radarpku

Kamis, 25 Juni 2015 00:27:48 WIB
Cetak
Akhirnya Direktur PT Andika Permata Ditahan Polda Terkait Perambahan Hutan di Rohil
ilustrasi

RADARPEKANBARU.COM-Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Riau menahan Direktur PT Andika Permata, Aria Fajar, karena merambah dan mengkonversi 2.000 hektar hutan menjadi perkebunan sawit.

Perbuatan ini dilakukannya sejak tahun 2009, bekerjasama dengan Kelompok Tani Maju Bersama.

Menurut Direktur Reserse Kriminal Khusus Kombes Pol Arif Rahman Hakim, penahanan dilakukan karena berkas tersangka sudah dinyatakan lengkap. Selanjutnya penyidik akan menyerahkan tersangka bersama barang buktinya ke kejaksaan.

"Turut ditahan Ketua Kelompok Tani Maju Bersama berinisial EF. Kedua tersangka ini, bekerjasama merambah hutan di kawasan Rangau, Kabupaten Rokan Hilir. Luasnya sekitar 2.000 hektar," ungkap Arif, didampingi Kabid Humas Polda Riau AKBP Guntur Aryo Tejo SIK, Selasa (23/6), di Mapolda Riau.

Arif menerangkan, kedua tersangka melakukan perbuatannya sejak tahun 2009. Keduanya menebangi hutan produksi terbatas (HPT), kemudian mengubahnya menjadi perkebunan sawit.

"Kalau diperkirakan, sawit yang sudah ditanam itu sudah berumur sekitar 5 tahun. Dalam kasus ini, perusahaan sebagai pemodal, sementara kelompok tani yang mengerjakan," ulas Arif.

Menurut Arif, perusahaan ini tidak mempunyai izin di lahan tersebut. Sehingga segala tindak tanduknya menggarap perkebunan sawit di lokasi tersebut tak dibenarkan alias ilegal.

"Perusahaan ini sudah pernah mengurus perizinan, tapi tidak keluar sampai sekarang. Dengan demikian, menggarap lahan tersebut tidak punya izin," ulas Arif.

Sementara itu, Kabid Humas Polda menambahkan, kedua tersangka atas perbuatannya dijerat dengan pasal berlapis dan undang-undang (UU) berbeda.

"Pertama, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 17 juncto Pasal 92 UU tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Kehutanan juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KHUP. Ancaman minimal 3 tahun, maksimalnya 10 tahun," tegas Guntur.

Kemudian, sambung Guntur, kedua tersangka juga dijerat dengan Pasal 47 juncto Pasal 105 UU Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan. Ancaman minimalnya adalah 5 tahun penjara," pungkas Guntur.

Data dihimpun, PT Andika Permata pernah dimintai keterangan oleh Komisi A DPRD Riau pada Juli 2014 silam. Dalam pemanggilan tersebut perusahaan diduga memiliki total luas kawasan perkebunan melebihi dari izin yang dikantongi.

Saat itu terjadi persoalan di perkebunan perusahaan di Kabupaten Rokan Hulu, tepatnya di Desa Bonai, Kecamatan Bonai, Kabupaten Rohul dan di Desa Air Hitam, Kabupaten Rohil. (Lipo/Ms)
 


BERITA LAINNYA +INDEKS
Hukrim

Tak Tinggal Diam, Pasien Gandeng Kuasa Hukum Laporkan Dugaan Kasus Medis Diduga Dilakukan Klinik Arauna BA di Pekanbaru

Rabu, 22 April 2026 - 23:06:20 WIB

PEKANBARU - Seorang pasien di Pekanbaru telah melaporkan dugaan tindak pidana te.

Hukrim

287 Ribu Jiwa Diselamatkan! Polres Bengkalis Hancurkan Narkotika Jaringan Internasional Bernilai Rp64,5 Miliar

Rabu, 08 April 2026 - 16:30:00 WIB

Radarpekanbaru.com – Polres Bengkalis kembali menu.

Hukrim

Ketua JMSI Meranti Ultimatum PN Bengkalis dan Kejari Meranti: Saya Minta Hukum Seadil-adilnya, Kasus Pencabulan Anak Jangan Ada Bermain Mata

Ahad, 01 Februari 2026 - 19:00:00 WIB

RADARPEKANBARU.COM — Ketua Jaringan Media Siber In.

Hukrim

Gunakan SKGR yang Sudah Batal Untuk Menyerobot Tanah Orang lain, Pemilik Sertifikat Hak Milik Gugat dan Lapor ke Polda Riau

Selasa, 23 Desember 2025 - 06:58:22 WIB

RADARPEKANBARU.COM-Persengketaan tanah di samping kawasan Citraland Pekanbaru ki.

Hukrim

Bahaya, Polri Diminta Untuk Netral Dalam Wilayah Konflik Di Desa Pangkalan Baru, Kampar. Kapolri Harus Tindak Tegas Oknum

Sabtu, 05 Juli 2025 - 21:50:31 WIB

KAMPAR - Sebuah insiden pengrusakan pos satpam (Satuan Pengamanan) milik Koperas.

Hukrim

Terkait Hasil Putusan, Petani Koppsa-M Pangkalan Baru Terus Beri Dukungan Kepada Pengurus

Kamis, 05 Juni 2025 - 22:11:19 WIB

KAMPAR - Pengurus Koperasi Produsen Petani Sawit Makmur (Koppsa-M) menyampaikan .

TULIS KOMENTAR +INDEKS


Terkini +INDEKS
Aktivasi Akun SPMB Riau Tembus 68.322, Disdik Ingatkan Jangan Tunda Pendaftaran
11 Juni 2026
Pemprov Riau Kembali Bangun Sekolah Rakyat, Lokasinya di Rohul dan Rohil
11 Juni 2026
Pemko Pekanbaru Fokus Perbaiki Saluran dan Normalisasi Sungai untuk Antisipasi Banjir
11 Juni 2026
Tahun Baru Islam Sebentar Lagi, Ini Keutamaan Bulan Muharram
11 Juni 2026
Survei Adidaya Institute: Prabowo Capres Terpopuler 2029, KDM dan AHY Nyodok Cawapres
11 Juni 2026
AS Blokir Jaringan Pengadaan Senjata Iran di China dan Hong Kong
11 Juni 2026
Polda Riau Sita 6,94 Kilogram Sabu dan 969 Cartridge Etomidate
10 Juni 2026
Eks Ajudan Sekwan Pekanbaru Divonis 3 Tahun Penjara dalam Kasus Perintangan Penyidikan Korupsi
10 Juni 2026
Harga Pertamax Riau Menjadi yang Termahal di Indonesia
10 Juni 2026
Kisah Tragis Pengkhianat Rasulullah, Jasadnya Ditolak Bumi Berkali-kali
10 Juni 2026
TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Aktivasi Akun SPMB Riau Tembus 68.322, Disdik Ingatkan Jangan Tunda Pendaftaran
  • 2 Pemprov Riau Kembali Bangun Sekolah Rakyat, Lokasinya di Rohul dan Rohil
  • 3 Pemko Pekanbaru Fokus Perbaiki Saluran dan Normalisasi Sungai untuk Antisipasi Banjir
  • 4 Tahun Baru Islam Sebentar Lagi, Ini Keutamaan Bulan Muharram
  • 5 Survei Adidaya Institute: Prabowo Capres Terpopuler 2029, KDM dan AHY Nyodok Cawapres
  • 6 AS Blokir Jaringan Pengadaan Senjata Iran di China dan Hong Kong
  • 7 Polda Riau Sita 6,94 Kilogram Sabu dan 969 Cartridge Etomidate

PT. Radar Indomedia Pers
JL. Arifin Ahmad Blok B Nomor 08 ( Belakang Green Hotel ), Pekanbaru - Riau
Email: [email protected]

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

©2021 Radarpekanbaru.com