Bupati Kampar Ahmad Yuzar Membantah Pembatalan PSN Sekolah Rakyat, Hambali Dinilai Keliru dan Sampaikan Informasi Hoax
Bangkinang — Sepekan terakhir, Pemerintah Kabupaten Kampar diguncang kegaduhan setelah Sekretaris Daerah (Sekda) Hambali menyebut Bupati Kampar membatalkan Proyek Strategis Nasional (PSN) pembangunan Sekolah Rakyat—program Kementerian Sosial untuk penyediaan pendidikan bagi anak miskin ekstrem.
Pernyataan itu menyebar cepat, memicu spekulasi, kritik, dan pertanyaan publik. Namun setelah ditelusuri, tidak ditemukan satu pun dokumen resmi yang menguatkan klaim tersebut.
Hambali mengungkapkan pembatalan itu dilakukan “tanpa angin, tanpa hujan”, dan ditandatangani Wakil Bupati Misharti. Ia menyebut langkah itu merugikan upaya penanganan kemiskinan ekstrem. Namun analisis atas dokumen internal pemerintah daerah justru menunjukkan hal sebaliknya: program tidak pernah dibatalkan, dan administrasi yang disebut sebagai “pembatalan” itu bukan keputusan penghentian program.
Bupati Kampar Ahmad Yuzar akhirnya angkat bicara. Dalam klarifikasi resminya, ia menilai pernyataan Hambali sebagai keliru, prematur, dan menyebarkan informasi hoax berpotensi mengganggu stabilitas pemerintahan.
Yuzar menegaskan bahwa Pemkab Kampar justru telah menyediakan dua bidang lahan seluas total ±70.000 m² di Langgini dan Kualu Nenas. Dokumen berupa Surat Usulan Lokasi dan Surat Pernyataan Penyerahan Lahan Pemerintah Daerah sudah dikirimkan ke Kementerian Sosial.
Yuzar menekankan, tahapan program strategis seperti ini wajib mengikuti prosedur dan regulasi nasional, termasuk Peraturan Presiden Nomor 3 Tahun 2016 tentang Percepatan Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional, yang menyatakan bahwa pemerintah daerah wajib mendukung dan tidak boleh menghambat PSN.
Permendagri Nomor 86 Tahun 2017, yang mengatur bahwa program pemerintah pusat harus dimasukkan dalam perencanaan RPJMD dan tidak bisa dihentikan tanpa dasar hukum.
UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang menegaskan bahwa kewenangan daerah dalam pendidikan sosial tetap mengikuti norma, standar, dan prosedur kementerian.
Dengan dasar itu, Yuzar menyebut penyataan Hambali bukan hanya tidak tepat, melainkan juga berpotensi mengganggu koordinasi lintas lembaga.
“Tidak ada pembatalan. Pemerintah Kabupaten Kampar tidak memiliki kewenangan membatalkan PSN, dan tidak pernah menyatakan menolak. Opini yang disampaikan itu tidak tepat dan menimbulkan kegaduhan,” kata Yuzar.
Pemerintah Kabupaten Kampar kini menunggu konfirmasi teknis lanjutan dari Kemensos. Sementara itu, Bupati meminta seluruh OPD menjaga disiplin informasi agar tidak ada lagi tafsir liar yang mengganggu narasi pembangunan daerah.
Berikut Wawancara Eksklusif Radar Pekanbaru bersama Bupati Kampar Ahmad Yuzar
Radar Pekanbaru:
Pak Bupati, Sekda Hambali menyebut Anda membatalkan PSN Sekolah Rakyat. Bagaimana Anda melihat pernyataan itu?
Bupati Ahmad Yuzar:
Pernyataan itu keliru secara substansi dan keliru secara hukum. Tidak ada dokumen pembatalan, tidak ada perintah pembatalan, dan pemerintah daerah tidak memiliki kewenangan untuk membatalkan Proyek Strategis Nasional.
Peraturan Presiden Nomor 3 Tahun 2016 jelas menyebut PSN wajib didukung pemerintah daerah. Jadi klaim pembatalan itu tidak memiliki dasar hukum.
Radar Pekanbaru:
Hambali menyebut pembatalan itu mendadak dan sudah ditandatangani Wakil Bupati. Apa benar?
Bupati Ahmad Yuzar:
Tidak benar. Surat yang dia maksud bukan pembatalan program. Itu surat administratif biasa yang tidak mengandung keputusan penghentian sebagaimana diatur dalam Pasal 87 UU Nomor 23 Tahun 2014, yang menyatakan bahwa kebijakan daerah harus dituangkan dalam keputusan kepala daerah.
Jadi, jika dikatakan itu pembatalan, itu adalah interpretasi bebas dan opininya sendiri. Itulah yang membuat gaduh.
Radar Pekanbaru:
Tapi Hambali mengatakan program ini sangat penting untuk penanganan kemiskinan ekstrem. Apakah Pemkab Kampar tidak mengabaikan itu?
Bupati Ahmad Yuzar:
Justru sebaliknya. Kami sudah siapkan dua lokasi lahan: ±70.000 m² di Langgini ±70.859 m² di Kualu Nenas.
Semua administrasi sudah kami kirim ke Kemensos. Itu bukti dukungan daerah. Kalau kami tidak serius, kami tidak mungkin menyerahkan lahan negara seperti yang dipersyaratkan dalam Permensos mengenai penyelenggaraan fasilitas layanan sosial.
Jadi, tudingan bahwa kita mengabaikan program ini tidak sesuai fakta lapangan.
Radar Pekanbaru:
Apakah Anda menilai pernyataan Hambali menimbulkan kegaduhan?
Bupati Ahmad Yuzar:
Tentu. Seorang Sekda harus bekerja berdasarkan dokumen, bukan asumsi. Ketika pernyataan yang tidak lengkap dipublikasikan sebagai kebenaran, itu menjadi opini liar yang mengganggu ritme pemerintahan. Kita sedang membangun, bukan mencari sensasi. Saya tidak ingin pemerintahan ini berjalan dengan gaduh karena informasi yang tidak terverifikasi.
Radar Pekanbaru:
Dalam konteks regulasi, apakah seorang Sekda boleh menyampaikan informasi seperti itu?
Bupati Ahmad Yuzar:
Permendagri Nomor 12 Tahun 2014 tentang Pedoman Kerja Sekretaris Daerah mengatur bahwa Sekda harus menjaga koordinasi dan stabilitas administrasi pemerintahan. Jadi, menyampaikan opini yang menimbulkan kebingungan publik tentu tidak sesuai dengan tanggung jawab jabatan.
Radar Pekanbaru:
Apa langkah Pemkab Kampar setelah polemik ini?
Bupati Ahmad Yuzar:
Kami sudah meminta OPD untuk menyampaikan informasi sesuai dokumen resmi. Tidak boleh lagi ada interpretasi sepihak. Yang kita butuhkan adalah kerja terukur sesuai aturan, bukan narasi yang menyesatkan.
Radar Pekanbaru:
Terakhir, apa pesan Anda kepada masyarakat?
Bupati Ahmad Yuzar:
Saya pastikan: PSN Sekolah Rakyat tidak dibatalkan. Kami hanya menunggu penyempurnaan teknis dari kementerian. Regulasi nasional sudah jelas, dokumen daerah lengkap, dan Kampar siap menjalankan program ini. Masyarakat tidak perlu terpengaruh oleh informasi yang tidak berdasar. (*)
PCR dan SPS Riau Sepakati Kerja Sama Pengembangan Kurikulum dan Magang Mahasiswa
PEKANBARU– Politeknik Caltex Riau (PCR) dan Serikat Perusahaan Pers (SPS) Riau.
HUT ke-80 SPS, Saidul Tombang: Pers Harus Tetap Menjadi Pilar Demokrasi
PEKANBARU – Serikat Perusahaan Pers (SPS) Provinsi Riau memperingati Hari Ulan.
AMA Riau Dorong Reformasi Sistem Pemilu, Minta Keterwakilan Daerah dan Masyarakat Adat Diperkuat
PEKANBARU – Aliansi Masyarakat Adat Melayu (AMA) Riau mengusulkan adanya refor.
PWI Riau Kurban 6 Sapi dan 1 Kambing pada Iduladha 1447 H
PEKANBARU – Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Riau menggelar kegiatan pemotongan hewan kurban .
Hari Ini KAHMI Riau Sembelih Hewan Qurban
PEKANBARU — Majelis Wilayah Korps Alumni Himpunan Mahasiswa Islam (MW KAHMI) Provinsi Riau meng.
Isu Anak Bupati Terlibat Narkoba Hoaks, Penyebar Fitnah di Medsos Bisa Dijerat Hukum
PEKANBARU – Aliansi Mahasiswa Riau (AMR) meminta masyarakat tidak menyebarkan informasi bohong .






.jpg)

