• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Politik
    • Kabupaten Kuansing
    • Kabupaten Rokan Hilir
    • Kabupaten Rokan Hulu
    • Kota Pekanbaru
    • Kota Dumai
    • Kabupaten Siak
    • Kabupaten Pelalawan
    • Kabupaten Kampar
    • Kabupaten Indragiri Hulu
    • Kabupaten Indragiri Hilir
    • Kabupaten Bengkalis
    • Kabupaten Kepulauan Meranti
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Parlemen
  • Olahraga
  • Nasional
  • Riau
    • fokus riau
  • More
    • Hukrim
    • Life Style
    • Dakwatuna
    • Opini
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Politik
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Parlemen
  • Olahraga
  • Nasional
  • Riau
  • Hukrim
  • Life Style
  • Dakwatuna
  • Opini
  • Video
  • Kabupaten Kepulauan Meranti
  • Kabupaten Bengkalis
  • Kabupaten Indragiri Hilir
  • Kabupaten Indragiri Hulu
  • Kabupaten Kampar
  • Kabupaten Pelalawan
  • Kabupaten Siak
  • Kota Dumai
  • Kota Pekanbaru
  • Kabupaten Rokan Hulu
  • Kabupaten Rokan Hilir
  • Kabupaten Kuansing
  • fokus riau
  • Pilihan Editor
  • Terpopuler
  • Indeks
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
PILIHAN +INDEKS
Tirta Meyrizka Lubis Bikin Bangga Riau, Bersinar di Ajang Duta Muslimah Preneur Indonesia 2026
Dibaca : 3816 Kali
Tingkatkan Mutu Pendidikan, SMKN 1 Tapung Hulu Siapkan Lulusan Siap Kerja dan Siap Membuka Lapangan Pekerjaan
Dibaca : 3810 Kali
SMAS Adven Pasir Putih Mulai Buka PPDB 2026/2027, Perkuat Pendidikan Karakter dan Akademik
Dibaca : 3781 Kali
PPDB 2026/2027 Dibuka, SMAN 6 Tapung Fokus Tingkatkan Mutu Pendidikan dan Prestasi Siswa
Dibaca : 3868 Kali
SMAN 2 Kampar Kiri Buka PPDB 2026/2027, Dorong Lahirnya Pelajar Disiplin dan Berdaya Saing
Dibaca : 3793 Kali

  • Home
  • Riau

Berkas Pemerasan Eks Ajudan Abdul Wahid Lengkap, Segera Disidangkan

Redaksi Radarpku

Selasa, 11 Agustus 2026 08:45:37 WIB
Cetak
Berkas Pemerasan Eks Ajudan Abdul Wahid Lengkap, Segera Disidangkan

RADARPEKANBARU.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah merampungkan penyidikan dugaan pemerasan terhadap Marjani, eks ajudan Gubernur Riau nonaktif, Abdul Wahid.

Berkas perkara tersebut kini telah dinyatakan lengkap atau P-21 dan dilimpahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU), Senin (10/8/2026), untuk selanjutnya dibawa ke persidangan.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, pelimpahan dilakukan tersangka dan barang bukti atau tahap II dilakukan setelah berkas perkara Marjani dinyatakan lengkap.

"Dengan telah dilaksanakannya tahap dua ini, artinya proses penyidikan terhadap tersangka MJN (Marjani, red) telah dinyatakan lengkap atau P-21," ujar Budi.

Menurut Budi, status P-21 menunjukkan JPU telah menilai unsur formil dan materiil dalam perkara tersebut terpenuhi sehingga dapat dilanjutkan ke tahap penuntutan.

Setelah pelimpahan tahap dua, JPU KPK memiliki waktu paling lama 14 hari untuk melakukan penelitian dan menyusun surat dakwaan. Selanjutnya, perkara akan dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi untuk diperiksa dan diadili.

"JPU akan melakukan penelitian dan penyusunan surat dakwaan dalam waktu paling lama 14 hari. Setelah surat dakwaan selesai disusun, perkara akan dilimpahkan ke pengadilan untuk selanjutnya diperiksa dan diadili sesuai dengan kewenangan pengadilan tindak pidana korupsi," jelas Budi.

Marjani sebelumnya ditetapkan KPK sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi yang berkaitan dengan Abdul Wahid.

Dalam perkara tersebut, KPK menduga Marjani memiliki peran dalam rangkaian penerimaan uang yang berkaitan dengan dugaan pemerasan di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau.

Dengan rampungnya penyidikan, konstruksi perkara dan peran Marjani selanjutnya akan diuji dalam persidangan.

Budi menegaskan, pelimpahan tahap dua bukan sekadar proses administrasi dari penyidik kepada JPU. Menurutnya, tahap tersebut menandai berakhirnya proses penyidikan dan dimulainya fase pembuktian di persidangan.

"Pelimpahan tahap dua bukan sekadar perpindahan administrasi penanganan perkara, melainkan merupakan penanda bahwa rangkaian penyidikan telah selesai dan perkara memasuki fase pembuktian di persidangan," jelasnya.

Dalam persidangan nantinya, JPU akan menguraikan konstruksi perkara serta alat bukti yang telah diperoleh selama proses penyidikan. Seluruhnya akan diuji secara terbuka di hadapan majelis hakim.

"Pada tahap tersebut, JPU akan menguraikan konstruksi perkara dan alat bukti yang telah diperoleh untuk diuji secara terbuka di hadapan majelis hakim," katanya.

Diketahui, perkara ini juga menjerat Abdul Wahid. Ia telah diadili di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru pada Kamis (30/7/2026), dan dinyatakan terbukti bersalah melakukan gratifikasi.

Abdul Wahid divonis dua tahun penjara, denda Rp200 juta subsider 80 hari kurungan, serta diwajibkan membayar uang pengganti Rp1,45 miliar atau pidana penjara 1 tahun 6 bulan.

Dalam perkara tersebut, majelis hakim menilai Abdul Wahid terbukti menerima uang sekitar Rp2,4 miliar yang berkaitan dengan jabatannya sebagai kepala daerah.

Abdul Wahid melalui tim advokatnya menyatakan mengajukan banding atas vonis tersebut. Tim advokat menilai sejumlah fakta persidangan belum dipertimbangkan secara maksimal oleh majelis hakim tingkat pertama. JPU KPK juga mengajukan banding terhadap putusan Abdul Wahid.

Selain Abdul Wahid, perkara juga menjerat Kepala Dinas PUPR-PKPP Provinsi Riau nonaktif, M Arief Setiawan, dan mantan Tenaga Ahli Gubernur Riau, Dani M. Nursalam. Keduanya terbukti melakukan pemerasan.

Baik Arief maupun Dani divonis 2 tahun penjara, denda Rp200 juta subsider 80 hari. Arief membayar uang pengganti Rp290 juta atau subsider 1 tahun penjara sedangkan Dani telah membayar uang pengganti. Atas vonis ini keduanya tidak banding.

Sementara itu, dengan rampungnya penyidikan Marjani, perkara yang berkaitan dengan rangkaian dugaan korupsi tersebut kini memasuki proses persidangan tersendiri.

Budi menegaskan KPK akan tetap menjalankan proses hukum berdasarkan kecukupan alat bukti dan ketentuan hukum acara pidana.

"Adapun mengenai substansi dan konstruksi perkara secara lebih lengkap akan disampaikan dalam proses persidangan, sebagai bentuk keterbukaan dan akuntabilitas penegakan hukum," pungkas Budi.(ckc)


BERITA LAINNYA +INDEKS
Riau

Harga TBS Sawit Mitra Plasma di Riau Turun Jadi Rp3.931,55 Per Kg

Jumat, 04 September 2026 - 09:32:02 WIB

Harga tandan buah segar (TBS) kelapa sawit mitra plasma Provinsi Riau.

Riau

Disdik Pekanbaru Siapkan Rp2 Miliar Anggaran Operasional

Jumat, 04 September 2026 - 09:07:03 WIB

RADARPEKANBARU.COM - Dinas Pendidikan (Disdik) Pekan.

Riau

APBD Pekanbaru 2027 Diproyeksi Rp3,18 Triliun, Pajak Warga Ditargetkan Tembus Rp1,56 Triliun

Jumat, 04 September 2026 - 09:05:09 WIB

RADARPEKANBARU.COM - Pemerintah Kota (Pemko) Pekanba.

Riau

Dua Pihak Berperkara Sudah Duduk Satu Meja, Netizen Diminta Hentikan Polemik

Kamis, 03 September 2026 - 16:33:52 WIB

KUANSING - Polemik hukum antara DT Darwis dan konten kreator Polda Sitanggang me.

Riau

Rute Penerbangan Pekanbaru-Bandung Mulai Beroperasi

Kamis, 03 September 2026 - 10:35:31 WIB

RADARPEKANBARU.COM - Bandar Udara Internasional Sult.

Riau

Kabut Asap Terasa Lagi di Pekanbaru, Udara Kembali Tidak Sehat

Kamis, 03 September 2026 - 10:22:57 WIB

RADARPEKANBARU.COM - Kualitas udara di Kota Pekanbar.

TULIS KOMENTAR +INDEKS


Terkini +INDEKS
Harga TBS Sawit Mitra Plasma di Riau Turun Jadi Rp3.931,55 Per Kg
04 September 2026
Disdik Pekanbaru Siapkan Rp2 Miliar Anggaran Operasional
04 September 2026
APBD Pekanbaru 2027 Diproyeksi Rp3,18 Triliun, Pajak Warga Ditargetkan Tembus Rp1,56 Triliun
04 September 2026
Maksiat Menghalangi Ilmu dan Rezeki
04 September 2026
Penjelasan Kepala BGN soal Kasus Keracunan MBG Berulang Bikin Syok
04 September 2026
Pertemuan Prabowo-Putin Bukan Kunjungan Diplomatik Biasa
04 September 2026
Dua Pihak Berperkara Sudah Duduk Satu Meja, Netizen Diminta Hentikan Polemik
03 September 2026
Rute Penerbangan Pekanbaru-Bandung Mulai Beroperasi
03 September 2026
Kabut Asap Terasa Lagi di Pekanbaru, Udara Kembali Tidak Sehat
03 September 2026
Sejumlah Nama Mulai Diperbincangkan Menuju Riau 1, Siapa Paling Berpeluang?
03 September 2026
TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Harga TBS Sawit Mitra Plasma di Riau Turun Jadi Rp3.931,55 Per Kg
  • 2 Disdik Pekanbaru Siapkan Rp2 Miliar Anggaran Operasional
  • 3 APBD Pekanbaru 2027 Diproyeksi Rp3,18 Triliun, Pajak Warga Ditargetkan Tembus Rp1,56 Triliun
  • 4 Maksiat Menghalangi Ilmu dan Rezeki
  • 5 Penjelasan Kepala BGN soal Kasus Keracunan MBG Berulang Bikin Syok
  • 6 Pertemuan Prabowo-Putin Bukan Kunjungan Diplomatik Biasa
  • 7 Dua Pihak Berperkara Sudah Duduk Satu Meja, Netizen Diminta Hentikan Polemik

PT. Radar Indomedia Pers
JL. Arifin Ahmad Blok B Nomor 08 ( Belakang Green Hotel ), Pekanbaru - Riau
Email: [email protected]

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

©2021 Radarpekanbaru.com