• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Politik
    • Kabupaten Kuansing
    • Kabupaten Rokan Hilir
    • Kabupaten Rokan Hulu
    • Kota Pekanbaru
    • Kota Dumai
    • Kabupaten Siak
    • Kabupaten Pelalawan
    • Kabupaten Kampar
    • Kabupaten Indragiri Hulu
    • Kabupaten Indragiri Hilir
    • Kabupaten Bengkalis
    • Kabupaten Kepulauan Meranti
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Parlemen
  • Olahraga
  • Nasional
  • Riau
    • fokus riau
  • More
    • Hukrim
    • Life Style
    • Dakwatuna
    • Opini
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Politik
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Parlemen
  • Olahraga
  • Nasional
  • Riau
  • Hukrim
  • Life Style
  • Dakwatuna
  • Opini
  • Video
  • Kabupaten Kepulauan Meranti
  • Kabupaten Bengkalis
  • Kabupaten Indragiri Hilir
  • Kabupaten Indragiri Hulu
  • Kabupaten Kampar
  • Kabupaten Pelalawan
  • Kabupaten Siak
  • Kota Dumai
  • Kota Pekanbaru
  • Kabupaten Rokan Hulu
  • Kabupaten Rokan Hilir
  • Kabupaten Kuansing
  • fokus riau
  • Pilihan Editor
  • Terpopuler
  • Indeks
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
PILIHAN +INDEKS
Tirta Meyrizka Lubis Bikin Bangga Riau, Bersinar di Ajang Duta Muslimah Preneur Indonesia 2026
Dibaca : 3386 Kali
Tingkatkan Mutu Pendidikan, SMKN 1 Tapung Hulu Siapkan Lulusan Siap Kerja dan Siap Membuka Lapangan Pekerjaan
Dibaca : 3374 Kali
SMAS Adven Pasir Putih Mulai Buka PPDB 2026/2027, Perkuat Pendidikan Karakter dan Akademik
Dibaca : 3344 Kali
PPDB 2026/2027 Dibuka, SMAN 6 Tapung Fokus Tingkatkan Mutu Pendidikan dan Prestasi Siswa
Dibaca : 3396 Kali
SMAN 2 Kampar Kiri Buka PPDB 2026/2027, Dorong Lahirnya Pelajar Disiplin dan Berdaya Saing
Dibaca : 3365 Kali

  • Home
  • Riau

Berkas Pemerasan Eks Ajudan Abdul Wahid Lengkap, Segera Disidangkan

Redaksi Radarpku

Selasa, 11 Agustus 2026 08:45:37 WIB
Cetak
Berkas Pemerasan Eks Ajudan Abdul Wahid Lengkap, Segera Disidangkan

RADARPEKANBARU.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah merampungkan penyidikan dugaan pemerasan terhadap Marjani, eks ajudan Gubernur Riau nonaktif, Abdul Wahid.

Berkas perkara tersebut kini telah dinyatakan lengkap atau P-21 dan dilimpahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU), Senin (10/8/2026), untuk selanjutnya dibawa ke persidangan.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, pelimpahan dilakukan tersangka dan barang bukti atau tahap II dilakukan setelah berkas perkara Marjani dinyatakan lengkap.

"Dengan telah dilaksanakannya tahap dua ini, artinya proses penyidikan terhadap tersangka MJN (Marjani, red) telah dinyatakan lengkap atau P-21," ujar Budi.

Menurut Budi, status P-21 menunjukkan JPU telah menilai unsur formil dan materiil dalam perkara tersebut terpenuhi sehingga dapat dilanjutkan ke tahap penuntutan.

Setelah pelimpahan tahap dua, JPU KPK memiliki waktu paling lama 14 hari untuk melakukan penelitian dan menyusun surat dakwaan. Selanjutnya, perkara akan dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi untuk diperiksa dan diadili.

"JPU akan melakukan penelitian dan penyusunan surat dakwaan dalam waktu paling lama 14 hari. Setelah surat dakwaan selesai disusun, perkara akan dilimpahkan ke pengadilan untuk selanjutnya diperiksa dan diadili sesuai dengan kewenangan pengadilan tindak pidana korupsi," jelas Budi.

Marjani sebelumnya ditetapkan KPK sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi yang berkaitan dengan Abdul Wahid.

Dalam perkara tersebut, KPK menduga Marjani memiliki peran dalam rangkaian penerimaan uang yang berkaitan dengan dugaan pemerasan di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau.

Dengan rampungnya penyidikan, konstruksi perkara dan peran Marjani selanjutnya akan diuji dalam persidangan.

Budi menegaskan, pelimpahan tahap dua bukan sekadar proses administrasi dari penyidik kepada JPU. Menurutnya, tahap tersebut menandai berakhirnya proses penyidikan dan dimulainya fase pembuktian di persidangan.

"Pelimpahan tahap dua bukan sekadar perpindahan administrasi penanganan perkara, melainkan merupakan penanda bahwa rangkaian penyidikan telah selesai dan perkara memasuki fase pembuktian di persidangan," jelasnya.

Dalam persidangan nantinya, JPU akan menguraikan konstruksi perkara serta alat bukti yang telah diperoleh selama proses penyidikan. Seluruhnya akan diuji secara terbuka di hadapan majelis hakim.

"Pada tahap tersebut, JPU akan menguraikan konstruksi perkara dan alat bukti yang telah diperoleh untuk diuji secara terbuka di hadapan majelis hakim," katanya.

Diketahui, perkara ini juga menjerat Abdul Wahid. Ia telah diadili di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru pada Kamis (30/7/2026), dan dinyatakan terbukti bersalah melakukan gratifikasi.

Abdul Wahid divonis dua tahun penjara, denda Rp200 juta subsider 80 hari kurungan, serta diwajibkan membayar uang pengganti Rp1,45 miliar atau pidana penjara 1 tahun 6 bulan.

Dalam perkara tersebut, majelis hakim menilai Abdul Wahid terbukti menerima uang sekitar Rp2,4 miliar yang berkaitan dengan jabatannya sebagai kepala daerah.

Abdul Wahid melalui tim advokatnya menyatakan mengajukan banding atas vonis tersebut. Tim advokat menilai sejumlah fakta persidangan belum dipertimbangkan secara maksimal oleh majelis hakim tingkat pertama. JPU KPK juga mengajukan banding terhadap putusan Abdul Wahid.

Selain Abdul Wahid, perkara juga menjerat Kepala Dinas PUPR-PKPP Provinsi Riau nonaktif, M Arief Setiawan, dan mantan Tenaga Ahli Gubernur Riau, Dani M. Nursalam. Keduanya terbukti melakukan pemerasan.

Baik Arief maupun Dani divonis 2 tahun penjara, denda Rp200 juta subsider 80 hari. Arief membayar uang pengganti Rp290 juta atau subsider 1 tahun penjara sedangkan Dani telah membayar uang pengganti. Atas vonis ini keduanya tidak banding.

Sementara itu, dengan rampungnya penyidikan Marjani, perkara yang berkaitan dengan rangkaian dugaan korupsi tersebut kini memasuki proses persidangan tersendiri.

Budi menegaskan KPK akan tetap menjalankan proses hukum berdasarkan kecukupan alat bukti dan ketentuan hukum acara pidana.

"Adapun mengenai substansi dan konstruksi perkara secara lebih lengkap akan disampaikan dalam proses persidangan, sebagai bentuk keterbukaan dan akuntabilitas penegakan hukum," pungkas Budi.(ckc)


BERITA LAINNYA +INDEKS
Riau

Riau Masuk Dalam Daftar Provinsi Prioritas Penanganan Karhutla Nasional

Selasa, 11 Agustus 2026 - 09:31:03 WIB

RADARPEKANBARU.COM - Badan Nasional Penanggulangan B.

Riau

Berlaku Hingga 31 Agustus 2026, Denda Pajak PKB di Riau Dihapuskan

Selasa, 11 Agustus 2026 - 08:59:02 WIB

RADARPEKANBARU.COM - Pemerintah Provinsi Riau bersam.

Riau

FKPMR dan LAMR Doakan Riau Semakin Maju dan Masyarakatnya Sejahtera

Senin, 10 Agustus 2026 - 11:41:02 WIB

RADARPEKANBARU.COM - Forum Kerukunan Pemuka Masyarak.

Riau

Plt Gubernur Riau Harapkan HUT Ke-69 Riau Jadi Momen Peningkatan Layanan Publik

Senin, 10 Agustus 2026 - 11:37:22 WIB

RADARPEKANBARU.COM - Plt Gubernur Riau SF Hariyanto .

Riau

Agung Nugroho Siapkan Dua Lokasi Retreat untuk RT/RW se-Pekanbaru

Senin, 10 Agustus 2026 - 11:33:14 WIB

RADARPEKANBARU.COM - Walikota Pekanbaru, Agung Nugro.

Riau

Ada Rp493,5 Juta untuk Hadiah Pacu Jalur Event Nasional, Pemkab Kuansing Tunggu Provinsi dan Pusat

Sabtu, 08 Agustus 2026 - 09:54:22 WIB

RADARPEKANBARU.COM - Tahun ini, Pemerintah Kabupaten.

TULIS KOMENTAR +INDEKS


Terkini +INDEKS
Riau Masuk Dalam Daftar Provinsi Prioritas Penanganan Karhutla Nasional
11 Agustus 2026
Berlaku Hingga 31 Agustus 2026, Denda Pajak PKB di Riau Dihapuskan
11 Agustus 2026
Berkas Pemerasan Eks Ajudan Abdul Wahid Lengkap, Segera Disidangkan
11 Agustus 2026
Sekolah Swasta Elite Segera Dicoret Dari Penerima Manfaat Program MBG
11 Agustus 2026
Kala Umar Kejar Sendiri Unta Baitul Mal yang Terlepas
11 Agustus 2026
Topan Dolphin Terjang Pantai Timur China, 1 Juta Warga Dievakuasi
11 Agustus 2026
FKPMR dan LAMR Doakan Riau Semakin Maju dan Masyarakatnya Sejahtera
10 Agustus 2026
Plt Gubernur Riau Harapkan HUT Ke-69 Riau Jadi Momen Peningkatan Layanan Publik
10 Agustus 2026
Agung Nugroho Siapkan Dua Lokasi Retreat untuk RT/RW se-Pekanbaru
10 Agustus 2026
Sifat Tercela yang Dibenci Allah SWT, Sebagian Besar Banyak Dijumpai Saat Ini
10 Agustus 2026
TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Riau Masuk Dalam Daftar Provinsi Prioritas Penanganan Karhutla Nasional
  • 2 Berlaku Hingga 31 Agustus 2026, Denda Pajak PKB di Riau Dihapuskan
  • 3 Berkas Pemerasan Eks Ajudan Abdul Wahid Lengkap, Segera Disidangkan
  • 4 Sekolah Swasta Elite Segera Dicoret Dari Penerima Manfaat Program MBG
  • 5 Kala Umar Kejar Sendiri Unta Baitul Mal yang Terlepas
  • 6 Topan Dolphin Terjang Pantai Timur China, 1 Juta Warga Dievakuasi
  • 7 FKPMR dan LAMR Doakan Riau Semakin Maju dan Masyarakatnya Sejahtera

PT. Radar Indomedia Pers
JL. Arifin Ahmad Blok B Nomor 08 ( Belakang Green Hotel ), Pekanbaru - Riau
Email: [email protected]

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

©2021 Radarpekanbaru.com