• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Politik
    • Kabupaten Kuansing
    • Kabupaten Rokan Hilir
    • Kabupaten Rokan Hulu
    • Kota Pekanbaru
    • Kota Dumai
    • Kabupaten Siak
    • Kabupaten Pelalawan
    • Kabupaten Kampar
    • Kabupaten Indragiri Hulu
    • Kabupaten Indragiri Hilir
    • Kabupaten Bengkalis
    • Kabupaten Kepulauan Meranti
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Parlemen
  • Olahraga
  • Nasional
  • Riau
    • fokus riau
  • More
    • Hukrim
    • Life Style
    • Dakwatuna
    • Opini
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Politik
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Parlemen
  • Olahraga
  • Nasional
  • Riau
  • Hukrim
  • Life Style
  • Dakwatuna
  • Opini
  • Video
  • Kabupaten Kepulauan Meranti
  • Kabupaten Bengkalis
  • Kabupaten Indragiri Hilir
  • Kabupaten Indragiri Hulu
  • Kabupaten Kampar
  • Kabupaten Pelalawan
  • Kabupaten Siak
  • Kota Dumai
  • Kota Pekanbaru
  • Kabupaten Rokan Hulu
  • Kabupaten Rokan Hilir
  • Kabupaten Kuansing
  • fokus riau
  • Pilihan Editor
  • Terpopuler
  • Indeks
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
PILIHAN +INDEKS
Darmilis Dorong Transformasi Zakat Riau, BAZNAS Diharapkan Jadi Penggerak Kemandirian Umat
Dibaca : 2257 Kali
Tirta Meyrizka Lubis Bikin Bangga Riau, Bersinar di Ajang Duta Muslimah Preneur Indonesia 2026
Dibaca : 4589 Kali
Tingkatkan Mutu Pendidikan, SMKN 1 Tapung Hulu Siapkan Lulusan Siap Kerja dan Siap Membuka Lapangan Pekerjaan
Dibaca : 4615 Kali
SMAS Adven Pasir Putih Mulai Buka PPDB 2026/2027, Perkuat Pendidikan Karakter dan Akademik
Dibaca : 4567 Kali
PPDB 2026/2027 Dibuka, SMAN 6 Tapung Fokus Tingkatkan Mutu Pendidikan dan Prestasi Siswa
Dibaca : 4689 Kali

  • Home
  • Riau

Berkas Pemerasan Eks Ajudan Abdul Wahid Lengkap, Segera Disidangkan

Redaksi Radarpku

Selasa, 11 Agustus 2026 08:45:37 WIB
Cetak
Berkas Pemerasan Eks Ajudan Abdul Wahid Lengkap, Segera Disidangkan

RADARPEKANBARU.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah merampungkan penyidikan dugaan pemerasan terhadap Marjani, eks ajudan Gubernur Riau nonaktif, Abdul Wahid.

Berkas perkara tersebut kini telah dinyatakan lengkap atau P-21 dan dilimpahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU), Senin (10/8/2026), untuk selanjutnya dibawa ke persidangan.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, pelimpahan dilakukan tersangka dan barang bukti atau tahap II dilakukan setelah berkas perkara Marjani dinyatakan lengkap.

"Dengan telah dilaksanakannya tahap dua ini, artinya proses penyidikan terhadap tersangka MJN (Marjani, red) telah dinyatakan lengkap atau P-21," ujar Budi.

Menurut Budi, status P-21 menunjukkan JPU telah menilai unsur formil dan materiil dalam perkara tersebut terpenuhi sehingga dapat dilanjutkan ke tahap penuntutan.

Setelah pelimpahan tahap dua, JPU KPK memiliki waktu paling lama 14 hari untuk melakukan penelitian dan menyusun surat dakwaan. Selanjutnya, perkara akan dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi untuk diperiksa dan diadili.

"JPU akan melakukan penelitian dan penyusunan surat dakwaan dalam waktu paling lama 14 hari. Setelah surat dakwaan selesai disusun, perkara akan dilimpahkan ke pengadilan untuk selanjutnya diperiksa dan diadili sesuai dengan kewenangan pengadilan tindak pidana korupsi," jelas Budi.

Marjani sebelumnya ditetapkan KPK sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi yang berkaitan dengan Abdul Wahid.

Dalam perkara tersebut, KPK menduga Marjani memiliki peran dalam rangkaian penerimaan uang yang berkaitan dengan dugaan pemerasan di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau.

Dengan rampungnya penyidikan, konstruksi perkara dan peran Marjani selanjutnya akan diuji dalam persidangan.

Budi menegaskan, pelimpahan tahap dua bukan sekadar proses administrasi dari penyidik kepada JPU. Menurutnya, tahap tersebut menandai berakhirnya proses penyidikan dan dimulainya fase pembuktian di persidangan.

"Pelimpahan tahap dua bukan sekadar perpindahan administrasi penanganan perkara, melainkan merupakan penanda bahwa rangkaian penyidikan telah selesai dan perkara memasuki fase pembuktian di persidangan," jelasnya.

Dalam persidangan nantinya, JPU akan menguraikan konstruksi perkara serta alat bukti yang telah diperoleh selama proses penyidikan. Seluruhnya akan diuji secara terbuka di hadapan majelis hakim.

"Pada tahap tersebut, JPU akan menguraikan konstruksi perkara dan alat bukti yang telah diperoleh untuk diuji secara terbuka di hadapan majelis hakim," katanya.

Diketahui, perkara ini juga menjerat Abdul Wahid. Ia telah diadili di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru pada Kamis (30/7/2026), dan dinyatakan terbukti bersalah melakukan gratifikasi.

Abdul Wahid divonis dua tahun penjara, denda Rp200 juta subsider 80 hari kurungan, serta diwajibkan membayar uang pengganti Rp1,45 miliar atau pidana penjara 1 tahun 6 bulan.

Dalam perkara tersebut, majelis hakim menilai Abdul Wahid terbukti menerima uang sekitar Rp2,4 miliar yang berkaitan dengan jabatannya sebagai kepala daerah.

Abdul Wahid melalui tim advokatnya menyatakan mengajukan banding atas vonis tersebut. Tim advokat menilai sejumlah fakta persidangan belum dipertimbangkan secara maksimal oleh majelis hakim tingkat pertama. JPU KPK juga mengajukan banding terhadap putusan Abdul Wahid.

Selain Abdul Wahid, perkara juga menjerat Kepala Dinas PUPR-PKPP Provinsi Riau nonaktif, M Arief Setiawan, dan mantan Tenaga Ahli Gubernur Riau, Dani M. Nursalam. Keduanya terbukti melakukan pemerasan.

Baik Arief maupun Dani divonis 2 tahun penjara, denda Rp200 juta subsider 80 hari. Arief membayar uang pengganti Rp290 juta atau subsider 1 tahun penjara sedangkan Dani telah membayar uang pengganti. Atas vonis ini keduanya tidak banding.

Sementara itu, dengan rampungnya penyidikan Marjani, perkara yang berkaitan dengan rangkaian dugaan korupsi tersebut kini memasuki proses persidangan tersendiri.

Budi menegaskan KPK akan tetap menjalankan proses hukum berdasarkan kecukupan alat bukti dan ketentuan hukum acara pidana.

"Adapun mengenai substansi dan konstruksi perkara secara lebih lengkap akan disampaikan dalam proses persidangan, sebagai bentuk keterbukaan dan akuntabilitas penegakan hukum," pungkas Budi.(ckc)


BERITA LAINNYA +INDEKS
Riau

Cuma Sampai 30 November, Jangan Lewatkan Program Pemutihan Denda Pajak di Riau

Kamis, 15 Oktober 2026 - 10:03:25 WIB

RADARPEKANBARU.COM - Untuk membantu meringankan masy.

Riau

Pertamina Tambah Pasokan Pertalite 12,9 Persen dan Solar 31,8 Persen di Riau

Kamis, 15 Oktober 2026 - 09:54:05 WIB

RADARPEKANBARU.COM - PT Pertamina Patra Niaga Region.

Riau

3.252 Hotspot Terdeteksi di Sumatera, Riau 4 Titik

Kamis, 15 Oktober 2026 - 09:51:11 WIB

RADARPEKANBARU.COM - Titik panas atau hotspot di wil.

Riau

Bupati Siak Perpanjang SK 2.994 ASN PPPK Paruh Waktu, Dapat Gaji 13 dan THR

Rabu, 14 Oktober 2026 - 18:00:00 WIB

Radarpekanbaru.com – Bupati Siak Dr. Afni Zulkifli.

Riau

Bupati Afni Setujui Nama Syarwan Hamid Diabadikan untuk Nama Ruas Jalan

Senin, 12 Oktober 2026 - 20:00:00 WIB

Radarpekanbaru.com – Nama Letjen TNI (Purn) H. Sya.

Riau

Berbaju Melayu Sultanah Latifah, Bupati Afni Pimpin Upacara HUT Siak, Sampaikan Pesan Kesetiaan dan Keadilan

Senin, 12 Oktober 2026 - 17:35:30 WIB

Radarpekanbaru.com - Dari atas panggung, dengan meng.

TULIS KOMENTAR +INDEKS


Terkini +INDEKS
Cuma Sampai 30 November, Jangan Lewatkan Program Pemutihan Denda Pajak di Riau
15 Oktober 2026
Pertamina Tambah Pasokan Pertalite 12,9 Persen dan Solar 31,8 Persen di Riau
15 Oktober 2026
3.252 Hotspot Terdeteksi di Sumatera, Riau 4 Titik
15 Oktober 2026
Umur Panjang tapi Sedikit Manfaatnya, Renungkan Nasihat Syekh Ibnu Athaillah
15 Oktober 2026
Riuh Desakan Pemakzulan, Pengamat: Putusan MK Produk Hukum, Bukan Politik
15 Oktober 2026
Koalisi Saudi Gempur Depot Bahan Bakar Houthi di Tiga Wilayah Yaman
15 Oktober 2026
Bupati Siak Perpanjang SK 2.994 ASN PPPK Paruh Waktu, Dapat Gaji 13 dan THR
14 Oktober 2026
Kredit Fiktif Rp2,59 Miliar, Kejari Rohul Tahan Empat Pengurus Koperasi
14 Oktober 2026
Kemenhaj Riau Awasi Keberangkatan Jemaah Umrah di Bandara, Travel Tak Berizin Ikut Diperiksa
14 Oktober 2026
Kualitas Udara Kembali Memburuk, Pemko Pekanbaru Terapkan PJJ Dua Hari
14 Oktober 2026
TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Cuma Sampai 30 November, Jangan Lewatkan Program Pemutihan Denda Pajak di Riau
  • 2 Pertamina Tambah Pasokan Pertalite 12,9 Persen dan Solar 31,8 Persen di Riau
  • 3 3.252 Hotspot Terdeteksi di Sumatera, Riau 4 Titik
  • 4 Umur Panjang tapi Sedikit Manfaatnya, Renungkan Nasihat Syekh Ibnu Athaillah
  • 5 Riuh Desakan Pemakzulan, Pengamat: Putusan MK Produk Hukum, Bukan Politik
  • 6 Koalisi Saudi Gempur Depot Bahan Bakar Houthi di Tiga Wilayah Yaman
  • 7 Bupati Siak Perpanjang SK 2.994 ASN PPPK Paruh Waktu, Dapat Gaji 13 dan THR

PT. Radar Indomedia Pers
JL. Arifin Ahmad Blok B Nomor 08 ( Belakang Green Hotel ), Pekanbaru - Riau
Email: [email protected]

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

©2021 Radarpekanbaru.com