• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Politik
    • Kabupaten Kuansing
    • Kabupaten Rokan Hilir
    • Kabupaten Rokan Hulu
    • Kota Pekanbaru
    • Kota Dumai
    • Kabupaten Siak
    • Kabupaten Pelalawan
    • Kabupaten Kampar
    • Kabupaten Indragiri Hulu
    • Kabupaten Indragiri Hilir
    • Kabupaten Bengkalis
    • Kabupaten Kepulauan Meranti
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Parlemen
  • Olahraga
  • Nasional
  • Riau
    • fokus riau
  • More
    • Hukrim
    • Life Style
    • Dakwatuna
    • Opini
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Politik
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Parlemen
  • Olahraga
  • Nasional
  • Riau
  • Hukrim
  • Life Style
  • Dakwatuna
  • Opini
  • Video
  • Kabupaten Kepulauan Meranti
  • Kabupaten Bengkalis
  • Kabupaten Indragiri Hilir
  • Kabupaten Indragiri Hulu
  • Kabupaten Kampar
  • Kabupaten Pelalawan
  • Kabupaten Siak
  • Kota Dumai
  • Kota Pekanbaru
  • Kabupaten Rokan Hulu
  • Kabupaten Rokan Hilir
  • Kabupaten Kuansing
  • fokus riau
  • Pilihan Editor
  • Terpopuler
  • Indeks
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
PILIHAN +INDEKS
Tirta Meyrizka Lubis Bikin Bangga Riau, Bersinar di Ajang Duta Muslimah Preneur Indonesia 2026
Dibaca : 3420 Kali
Tingkatkan Mutu Pendidikan, SMKN 1 Tapung Hulu Siapkan Lulusan Siap Kerja dan Siap Membuka Lapangan Pekerjaan
Dibaca : 3403 Kali
SMAS Adven Pasir Putih Mulai Buka PPDB 2026/2027, Perkuat Pendidikan Karakter dan Akademik
Dibaca : 3374 Kali
PPDB 2026/2027 Dibuka, SMAN 6 Tapung Fokus Tingkatkan Mutu Pendidikan dan Prestasi Siswa
Dibaca : 3429 Kali
SMAN 2 Kampar Kiri Buka PPDB 2026/2027, Dorong Lahirnya Pelajar Disiplin dan Berdaya Saing
Dibaca : 3393 Kali

  • Home
  • Politik

Bupati Kampar Ahmad Yuzar Membantah Pembatalan PSN Sekolah Rakyat, Hambali Dinilai Keliru dan Sampaikan Informasi Hoax

Redaksi Radarpku

Kamis, 20 November 2025 12:57:16 WIB
Cetak
Bupati Kampar Ahmad Yuzar Membantah Pembatalan PSN Sekolah Rakyat, Hambali Dinilai Keliru dan Sampaikan Informasi Hoax
Bupati Kampar Ahmad Yuzar

Bangkinang — Sepekan terakhir, Pemerintah Kabupaten Kampar diguncang kegaduhan setelah Sekretaris Daerah (Sekda) Hambali menyebut Bupati Kampar membatalkan Proyek Strategis Nasional (PSN) pembangunan Sekolah Rakyat—program Kementerian Sosial untuk penyediaan pendidikan bagi anak miskin ekstrem. 

Pernyataan itu menyebar cepat, memicu spekulasi, kritik, dan pertanyaan publik. Namun setelah ditelusuri, tidak ditemukan satu pun dokumen resmi yang menguatkan klaim tersebut.

Hambali mengungkapkan pembatalan itu dilakukan “tanpa angin, tanpa hujan”, dan ditandatangani Wakil Bupati Misharti. Ia menyebut langkah itu merugikan upaya penanganan kemiskinan ekstrem. Namun analisis atas dokumen internal pemerintah daerah justru menunjukkan hal sebaliknya: program tidak pernah dibatalkan, dan administrasi yang disebut sebagai “pembatalan” itu bukan keputusan penghentian program.

Bupati Kampar Ahmad Yuzar akhirnya angkat bicara. Dalam klarifikasi resminya, ia menilai pernyataan Hambali sebagai keliru, prematur, dan menyebarkan informasi hoax berpotensi mengganggu stabilitas pemerintahan. 

Yuzar menegaskan bahwa Pemkab Kampar justru telah menyediakan dua bidang lahan seluas total ±70.000 m² di Langgini dan Kualu Nenas. Dokumen berupa Surat Usulan Lokasi dan Surat Pernyataan Penyerahan Lahan Pemerintah Daerah sudah dikirimkan ke Kementerian Sosial.

Yuzar menekankan, tahapan program strategis seperti ini wajib mengikuti prosedur dan regulasi nasional, termasuk Peraturan Presiden Nomor 3 Tahun 2016 tentang Percepatan Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional, yang menyatakan bahwa pemerintah daerah wajib mendukung dan tidak boleh menghambat PSN.

Permendagri Nomor 86 Tahun 2017, yang mengatur bahwa program pemerintah pusat harus dimasukkan dalam perencanaan RPJMD dan tidak bisa dihentikan tanpa dasar hukum.

UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang menegaskan bahwa kewenangan daerah dalam pendidikan sosial tetap mengikuti norma, standar, dan prosedur kementerian.

Dengan dasar itu, Yuzar menyebut penyataan Hambali bukan hanya tidak tepat, melainkan juga berpotensi mengganggu koordinasi lintas lembaga.

“Tidak ada pembatalan. Pemerintah Kabupaten Kampar tidak memiliki kewenangan membatalkan PSN, dan tidak pernah menyatakan menolak. Opini yang disampaikan itu tidak tepat dan menimbulkan kegaduhan,” kata Yuzar.

Pemerintah Kabupaten Kampar kini menunggu konfirmasi teknis lanjutan dari Kemensos. Sementara itu, Bupati meminta seluruh OPD menjaga disiplin informasi agar tidak ada lagi tafsir liar yang mengganggu narasi pembangunan daerah.

Berikut  Wawancara Eksklusif Radar Pekanbaru bersama Bupati Kampar Ahmad Yuzar 

Radar Pekanbaru:

Pak Bupati, Sekda Hambali menyebut Anda membatalkan PSN Sekolah Rakyat. Bagaimana Anda melihat pernyataan itu?

Bupati Ahmad Yuzar:

Pernyataan itu keliru secara substansi dan keliru secara hukum. Tidak ada dokumen pembatalan, tidak ada perintah pembatalan, dan pemerintah daerah tidak memiliki kewenangan untuk membatalkan Proyek Strategis Nasional.

Peraturan Presiden Nomor 3 Tahun 2016 jelas menyebut PSN wajib didukung pemerintah daerah. Jadi klaim pembatalan itu tidak memiliki dasar hukum.

Radar Pekanbaru:

Hambali menyebut pembatalan itu mendadak dan sudah ditandatangani Wakil Bupati. Apa benar?

Bupati Ahmad Yuzar:

Tidak benar. Surat yang dia maksud bukan pembatalan program. Itu surat administratif biasa yang tidak mengandung keputusan penghentian sebagaimana diatur dalam Pasal 87 UU Nomor 23 Tahun 2014, yang menyatakan bahwa kebijakan daerah harus dituangkan dalam keputusan kepala daerah.

Jadi, jika dikatakan itu pembatalan, itu adalah interpretasi bebas dan opininya sendiri. Itulah yang membuat gaduh.

Radar Pekanbaru:

Tapi Hambali mengatakan program ini sangat penting untuk penanganan kemiskinan ekstrem. Apakah Pemkab Kampar tidak mengabaikan itu?

Bupati Ahmad Yuzar:

Justru sebaliknya. Kami sudah siapkan dua lokasi lahan: ±70.000 m² di Langgini ±70.859 m² di Kualu Nenas.

Semua administrasi sudah kami kirim ke Kemensos. Itu bukti dukungan daerah. Kalau kami tidak serius, kami tidak mungkin menyerahkan lahan negara seperti yang dipersyaratkan dalam Permensos mengenai penyelenggaraan fasilitas layanan sosial.

Jadi, tudingan bahwa kita mengabaikan program ini tidak sesuai fakta lapangan.

Radar Pekanbaru:

Apakah Anda menilai pernyataan Hambali menimbulkan kegaduhan?

Bupati Ahmad Yuzar:

Tentu. Seorang Sekda harus bekerja berdasarkan dokumen, bukan asumsi. Ketika pernyataan yang tidak lengkap dipublikasikan sebagai kebenaran, itu menjadi opini liar yang mengganggu ritme pemerintahan. Kita sedang membangun, bukan mencari sensasi. Saya tidak ingin pemerintahan ini berjalan dengan gaduh karena informasi yang tidak terverifikasi.

Radar Pekanbaru:

Dalam konteks regulasi, apakah seorang Sekda boleh menyampaikan informasi seperti itu?

Bupati Ahmad Yuzar:

Permendagri Nomor 12 Tahun 2014 tentang Pedoman Kerja Sekretaris Daerah mengatur bahwa Sekda harus menjaga koordinasi dan stabilitas administrasi pemerintahan. Jadi, menyampaikan opini yang menimbulkan kebingungan publik tentu tidak sesuai dengan tanggung jawab jabatan.

Radar Pekanbaru:

Apa langkah Pemkab Kampar setelah polemik ini?

Bupati Ahmad Yuzar:

Kami sudah meminta OPD untuk menyampaikan informasi sesuai dokumen resmi. Tidak boleh lagi ada interpretasi sepihak. Yang kita butuhkan adalah kerja terukur sesuai aturan, bukan narasi yang menyesatkan.

Radar Pekanbaru:

Terakhir, apa pesan Anda kepada masyarakat?

Bupati Ahmad Yuzar:

Saya pastikan: PSN Sekolah Rakyat tidak dibatalkan. Kami hanya menunggu penyempurnaan teknis dari kementerian. Regulasi nasional sudah jelas, dokumen daerah lengkap, dan Kampar siap menjalankan program ini. Masyarakat tidak perlu terpengaruh oleh informasi yang tidak berdasar. (*)

 


BERITA LAINNYA +INDEKS
Politik

Fraksi PKB Inisiasi Ranperda Perlindungan Data Pribadi, Bapemperda DPRD Kampar Mulai Bahas Naskah Akademik

Selasa, 04 Agustus 2026 - 13:30:00 WIB

Radarpekanbaru.com - Komitmen Fraksi Partai Kebangki.

Politik

Voting Sengit di Musda SPS Aceh, Muktarrudin Menang Selisih Satu Suara

Jumat, 31 Juli 2026 - 14:54:59 WIB

BANDA ACEH – Musyawarah Daerah (Musda) III Serikat Perusahaan Pers (SPS) Aceh berlangsung penuh.

Politik

SPS Riau Matangkan Persiapan Bimtek dan Rakerda di Kepri

Jumat, 31 Juli 2026 - 14:50:10 WIB

PEKANBARU — Serikat Perusahaan Pers (SPS) Riau mulai mempersiapkan pelaksanaan.

Politik

Sinergi Satgas TMMD dan Warga Permudah Pengerjaan Jalan Watuduwur–Kalibawang

Jumat, 17 Juli 2026 - 07:59:54 WIB

Purworejo - Kerja sama yang solid antara Satgas TMMD Reguler ke-129 Kodim 0708 P.

Politik

Medan Berat Tak Halangi Semangat Satgas TMMD Ke-129 Kodim 0708 Purworejo

Jumat, 17 Juli 2026 - 08:02:17 WIB

Purworejo - Kondisi medan yang naik turun dan cukup menantang di Desa Watuduwur,.

Politik

Antusias Warga Watuduwur Sambut Pembukaan TMMD Reguler Ke-129 Kodim 0708 Purworejo

Rabu, 15 Juli 2026 - 19:52:43 WIB

Purworejo – Suasana penuh semangat dan kebersamaan mewarnai pembukaan pro.

TULIS KOMENTAR +INDEKS


Terkini +INDEKS
Dinas P3AP2KB Catat 2.665 Kasus Kekerasan Anak di Riau Selama 2023–2025
12 Agustus 2026
Ratusan Gram Emas Dari Toko Emas Syafira Disita, Diduga Terkait PETI Kuansing
12 Agustus 2026
Program Magang Nasional 2026 Dimulai, Cek 6 Hak Wajib Peserta
12 Agustus 2026
Sikap Banding Abdul Wahid Menggantung, PN Pekanbaru: Harusnya Mereka Tegas!
12 Agustus 2026
Rasulullah SAW Perlakukan Ahli Maksiat dengan Bijak dan Kasih Sayang, Bagaimana dengan Kita?
12 Agustus 2026
AS Gelontorkan Bantuan Darurat 15,5 Juta Dolar AS untuk Kolombia Pascagempa M7,4
12 Agustus 2026
Riau Masuk Dalam Daftar Provinsi Prioritas Penanganan Karhutla Nasional
11 Agustus 2026
Berlaku Hingga 31 Agustus 2026, Denda Pajak PKB di Riau Dihapuskan
11 Agustus 2026
Berkas Pemerasan Eks Ajudan Abdul Wahid Lengkap, Segera Disidangkan
11 Agustus 2026
Sekolah Swasta Elite Segera Dicoret Dari Penerima Manfaat Program MBG
11 Agustus 2026
TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Dinas P3AP2KB Catat 2.665 Kasus Kekerasan Anak di Riau Selama 2023–2025
  • 2 Ratusan Gram Emas Dari Toko Emas Syafira Disita, Diduga Terkait PETI Kuansing
  • 3 Program Magang Nasional 2026 Dimulai, Cek 6 Hak Wajib Peserta
  • 4 Sikap Banding Abdul Wahid Menggantung, PN Pekanbaru: Harusnya Mereka Tegas!
  • 5 Rasulullah SAW Perlakukan Ahli Maksiat dengan Bijak dan Kasih Sayang, Bagaimana dengan Kita?
  • 6 AS Gelontorkan Bantuan Darurat 15,5 Juta Dolar AS untuk Kolombia Pascagempa M7,4
  • 7 Riau Masuk Dalam Daftar Provinsi Prioritas Penanganan Karhutla Nasional

PT. Radar Indomedia Pers
JL. Arifin Ahmad Blok B Nomor 08 ( Belakang Green Hotel ), Pekanbaru - Riau
Email: [email protected]

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

©2021 Radarpekanbaru.com