Berlaku Hingga 31 Agustus 2026, Denda Pajak PKB di Riau Dihapuskan
RADARPEKANBARU.COM - Pemerintah Provinsi Riau bersama Pembina Samsat Provinsi Riau menghadirkan program pemutihan PKB berupa penghapusan sanksi administratif atau denda pajak kendaraan yang berlaku serentak di seluruh unit pelayanan Samsat se-Provinsi Riau.
Program tersebut berlangsung selama satu bulan, mulai 1 hingga 31 Agustus 2026, dalam rangkaian peringatan HUT ke-69 Provinsi Riau.
Program ini menjadi momentum bagi masyarakat, khususnya pemilik kendaraan yang memiliki tunggakan pajak, untuk segera menyelesaikan kewajibannya sebelum masa pemutihan berakhir.
PS. Kasubdit Regident Ditlantas Polda Riau Kompol Vino Lestari mengatakan program pemutihan tersebut merupakan bentuk kemudahan yang diberikan Pembina Samsat Provinsi Riau kepada masyarakat.
“Selama bulan Agustus, terhitung mulai 1 sampai 31 Agustus, kami dari Pembina Samsat Provinsi Riau yang terdiri dari Bapenda, kepolisian dan Jasa Raharja melaksanakan program pemutihan,” kata Kompol Vino, Senin (10/8).
Kompol Vino menjelaskan, dalam program pemutihan tersebut masyarakat memperoleh penghapusan sanksi administratif berupa denda pajak kendaraan sesuai ketentuan yang berlaku.
Kemudahan ini juga menjadi peluang bagi masyarakat yang memiliki tunggakan pajak selama beberapa tahun untuk kembali menyelesaikan kewajibannya.
“Misalnya ada masyarakat yang belum membayar pajak selama lima tahun, pada periode pemutihan ini diberikan kesempatan untuk membayar pajak tahun terakhir dan pajak berjalan, sementara denda pajaknya dihapuskan,” jelasnya.
Menurut Kompol Vino, masyarakat sebaiknya tidak menunggu hingga mendekati hari terakhir pelaksanaan program.
“Ini momen yang tepat dan sangat bagus bagi masyarakat yang memiliki tunggakan pembayaran pajak di tahun-tahun sebelumnya untuk segera memanfaatkan program pemutihan ini,” ujarnya.
Untuk mengantisipasi meningkatnya jumlah masyarakat yang memanfaatkan program pemutihan, Pembina Samsat Provinsi Riau juga melakukan penambahan jam pelayanan.
Jika sebelumnya pelayanan berakhir sekitar pukul 14.00 WIB, selama program pemutihan pelayanan diperpanjang hingga pukul 15.00 WIB.
Perpanjangan waktu tersebut dilakukan sebagai upaya memberikan kesempatan lebih luas kepada masyarakat untuk melakukan pembayaran pajak kendaraan.
“Secara kasat mata kita melihat animo masyarakat cukup tinggi. Sejak program pemutihan dilaksanakan, terlihat adanya peningkatan jumlah masyarakat yang datang ke Samsat untuk melaksanakan proses pembayaran pajak,” ungkap Kompol Vino.
Antusiasme masyarakat juga terlihat dari banyaknya pemilik kendaraan roda dua yang datang memanfaatkan program tersebut. Kendati demikian, pihaknya masih melakukan pengecekan data untuk mengetahui jenis kendaraan yang paling dominan memanfaatkan program pemutihan.(rmc)
Riau Masuk Dalam Daftar Provinsi Prioritas Penanganan Karhutla Nasional
RADARPEKANBARU.COM - Badan Nasional Penanggulangan B.
Berkas Pemerasan Eks Ajudan Abdul Wahid Lengkap, Segera Disidangkan
RADARPEKANBARU.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (K.
FKPMR dan LAMR Doakan Riau Semakin Maju dan Masyarakatnya Sejahtera
RADARPEKANBARU.COM - Forum Kerukunan Pemuka Masyarak.
Plt Gubernur Riau Harapkan HUT Ke-69 Riau Jadi Momen Peningkatan Layanan Publik
RADARPEKANBARU.COM - Plt Gubernur Riau SF Hariyanto .
Agung Nugroho Siapkan Dua Lokasi Retreat untuk RT/RW se-Pekanbaru
RADARPEKANBARU.COM - Walikota Pekanbaru, Agung Nugro.
Ada Rp493,5 Juta untuk Hadiah Pacu Jalur Event Nasional, Pemkab Kuansing Tunggu Provinsi dan Pusat
RADARPEKANBARU.COM - Tahun ini, Pemerintah Kabupaten.








