• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Politik
    • Kabupaten Kuansing
    • Kabupaten Rokan Hilir
    • Kabupaten Rokan Hulu
    • Kota Pekanbaru
    • Kota Dumai
    • Kabupaten Siak
    • Kabupaten Pelalawan
    • Kabupaten Kampar
    • Kabupaten Indragiri Hulu
    • Kabupaten Indragiri Hilir
    • Kabupaten Bengkalis
    • Kabupaten Kepulauan Meranti
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Parlemen
  • Olahraga
  • Nasional
  • Riau
    • fokus riau
  • More
    • Hukrim
    • Life Style
    • Dakwatuna
    • Opini
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Politik
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Parlemen
  • Olahraga
  • Nasional
  • Riau
  • Hukrim
  • Life Style
  • Dakwatuna
  • Opini
  • Video
  • Kabupaten Kepulauan Meranti
  • Kabupaten Bengkalis
  • Kabupaten Indragiri Hilir
  • Kabupaten Indragiri Hulu
  • Kabupaten Kampar
  • Kabupaten Pelalawan
  • Kabupaten Siak
  • Kota Dumai
  • Kota Pekanbaru
  • Kabupaten Rokan Hulu
  • Kabupaten Rokan Hilir
  • Kabupaten Kuansing
  • fokus riau
  • Pilihan Editor
  • Terpopuler
  • Indeks
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
PILIHAN +INDEKS
Darmilis Dorong Transformasi Zakat Riau, BAZNAS Diharapkan Jadi Penggerak Kemandirian Umat
Dibaca : 1992 Kali
Tirta Meyrizka Lubis Bikin Bangga Riau, Bersinar di Ajang Duta Muslimah Preneur Indonesia 2026
Dibaca : 4334 Kali
Tingkatkan Mutu Pendidikan, SMKN 1 Tapung Hulu Siapkan Lulusan Siap Kerja dan Siap Membuka Lapangan Pekerjaan
Dibaca : 4338 Kali
SMAS Adven Pasir Putih Mulai Buka PPDB 2026/2027, Perkuat Pendidikan Karakter dan Akademik
Dibaca : 4285 Kali
PPDB 2026/2027 Dibuka, SMAN 6 Tapung Fokus Tingkatkan Mutu Pendidikan dan Prestasi Siswa
Dibaca : 4405 Kali

  • Home
  • Politik

Ketua Bawaslu Inhu Terancam Dilaporkan Terkait Lambannya Penanganan Kasus ASN Dukung Pilkada

Redaksi Radarpku

Selasa, 24 Desember 2024 20:04:35 WIB
Cetak
Ketua Bawaslu Inhu Terancam Dilaporkan Terkait Lambannya Penanganan Kasus ASN Dukung Pilkada
Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), Dedi Risanto, terancam dilaporkan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) dan Bawaslu Pusat

Indragiri Hulu, Selasa (24/12/2024) – Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), Dedi Risanto, terancam dilaporkan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) dan Bawaslu Pusat terkait dugaan kelalaian dalam menangani pelanggaran netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) yang diduga memberikan dukungan kepada pasangan calon kepala daerah pada Pilkada.

Berdasarkan informasi yang diterima redaksi Radar Pekanbaru, sebanyak empat orang ASN dilaporkan ke Bawaslu Inhu. Mereka adalah ND, SO, JY (anggota Satpol-PP), dan HS (pegawai di Kementerian Agama Inhu). Mereka diduga menggunakan akun Facebook pribadi untuk memposting gambar kegiatan waktu debat publik yang cenderung mengarah ke salah satu pasangan calon, yakni pasangan calon nomor urut 3, Rezita Meylani Yopi - Suhardi (Ready).

Postingan mereka antara lain berupa foto Cabup Rezita Meylani Yopi yang disertai narasi dukungan, seperti “Jangan lupa 27 November coblos nomor 3,” hingga penyebaran video kampanye paslon tersebut melalui akun pribadi. Aktivitas ini diduga melanggar netralitas ASN dalam Pilkada.

Menurut narasumber yang tidak ingin disebutkan namanya, laporan terkait pelanggaran ini sudah disampaikan ke Bawaslu pada 13 November 2024. “Kami berharap pihak pengawas penyelenggara Pilkada bekerja sesuai tupoksinya, sebagai badan pengawas yang independen,” ujar narasumber, Kamis (14/11).

Ketua Bawaslu Inhu, Dedi Risanto, saat dikonfirmasi, membenarkan adanya laporan tersebut. Ia menjelaskan bahwa Bawaslu sedang melakukan penelusuran atas dugaan pelanggaran berdasarkan informasi yang diberikan masyarakat. Namun, ketika ditanya kapan rencana klarifikasi terhadap para terlapor, Dedi memilih untuk tidak memberikan komentar lebih lanjut.

Ketua LSM Kaukus Global Transparansi, Kenedy, menyebutkan bahwa kasus ini menjadi ujian penting bagi Bawaslu Inhu untuk menunjukkan independensinya. “Jika ini tidak ditangani serius, maka akan menimbulkan preseden buruk, baik bagi Bawaslu maupun pelaksanaan Pilkada di Inhu,” tegas Kenedy.

Kenedy menambahkan, Bawaslu Inhu harus segera mengeluarkan rekomendasi resmi agar masalah ini diteruskan ke Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN). “Netralitas ASN adalah isu serius. Jika Bawaslu lambat bertindak, publik bisa meragukan integritas mereka sebagai pengawas pemilu. KASN dan BKN harus dilibatkan untuk memberikan sanksi tegas bagi ASN yang melanggar aturan,” ujarnya.

Kenedy juga menegaskan bahwa jika Bawaslu Inhu tidak segera bertindak, maka pihaknya akan melaporkan masalah ini kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) dan Bawaslu Pusat. “Kami akan melaporkan kelalaian ini kepada DKPP dan Bawaslu Pusat. Ketua Bawaslu Inhu tidak boleh mengabaikan pelanggaran hukum ini, karena jika diabaikan, ia sendiri bisa dikenakan sanksi,” tambah Kenedy.

Terkait sanksi, ASN yang terbukti melanggar netralitas dapat diberhentikan dari jabatannya jika KASN memproses laporan ini atas rekomendasi Bawaslu Inhu. Hal ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN yang memberikan kewenangan kepada KASN untuk menjatuhkan sanksi tegas terhadap pelanggaran semacam ini.

Dasar Hukum Pelanggaran Bawaslu Dalam Kasus Ini

Jika Ketua Bawaslu Inhu tidak menindaklanjuti laporan terkait pelanggaran netralitas ASN, beberapa dasar hukum yang dapat dijadikan acuan untuk menganggap hal ini sebagai pelanggaran adalah:

1. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Pemilu

Pasal 94: Menyatakan bahwa Bawaslu memiliki tugas dan wewenang untuk melakukan pengawasan terhadap seluruh tahapan pemilu, termasuk pengawasan terhadap pelanggaran netralitas ASN.

2. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN)

Pasal 2 ayat (2): ASN wajib bersikap netral dalam kehidupan politik dan tidak boleh terlibat dalam kegiatan politik praktis.

Pasal 87: ASN yang terlibat dalam pelanggaran netralitas dapat dikenakan sanksi administratif, termasuk pemberhentian dengan tidak hormat.

3. Peraturan Bawaslu Nomor 6 Tahun 2018 tentang Pengawasan Pemilu

Pasal 15: Mengatur bahwa Bawaslu memiliki kewenangan untuk menindaklanjuti dugaan pelanggaran dalam pemilu, termasuk pelanggaran yang dilakukan oleh ASN.

4. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu

Pasal 458: Menyebutkan bahwa Bawaslu bertanggung jawab untuk mengawasi jalannya Pemilu dan menindak setiap pelanggaran yang terjadi, termasuk terkait dengan netralitas ASN.

5. Kode Etik Penyelenggara Pemilu (DKPP)

Bawaslu yang tidak menjalankan fungsinya dalam menerima laporan dan menindaklanjuti pelanggaran netralitas ASN bisa dilaporkan ke DKPP karena melanggar kode etik penyelenggara pemilu.

Dedi menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen menjaga integritas dan profesionalitas dalam menangani kasus ini. “Kami bekerja berdasarkan aturan yang berlaku dan akan memproses semua laporan secara adil,” tegasnya.

Kasus ini terus menjadi perhatian masyarakat, mengingat netralitas ASN adalah salah satu pilar penting untuk menjamin Pilkada berjalan jujur dan adil. (Redaksi)


BERITA LAINNYA +INDEKS
Politik

Gugatan Denny Indrayana Cs Kemungkinan Besar Ditolak

Selasa, 29 September 2026 - 19:00:32 WIB

RADARPEKANBARU.COM - Mahkamah Konstitusi (MK).

Politik

Syahrul Aidi Ingatkan Wartawan Tak Bergantung pada AI

Kamis, 17 September 2026 - 06:34:03 WIB

PEKANBARU — Perkembangan kecerdasan artifisial atau Artificial Intelligence (A.

Politik

Darmilis Dorong Transformasi Zakat Riau, BAZNAS Diharapkan Jadi Penggerak Kemandirian Umat

Ahad, 06 September 2026 - 09:40:25 WIB

PEKANBARU — Pengelolaan zakat di Provinsi Riau dinilai memiliki potensi besar untuk dikembangka.

Politik

Reses di Kampar Utara, Ramli Minta Pemkab Gerak Cepat Tindak Lanjuti Aspirasi Warga

Rabu, 26 Agustus 2026 - 12:00:00 WIB

Radarpekanbaru.Com - Anggota DPRD Kabupaten Kampar D.

Politik

PAN Siak Awali HUT ke-28 dengan Peresmian Mushalla Al-Amanah

Ahad, 23 Agustus 2026 - 21:03:54 WIB

SIAK — Perayaan ulang tahun ke-28 Partai Amanat Nasional (PAN) di Kabupaten Si.

Politik

Gibra Hazell Alvaro, Atlet Muda Riau Ukir Prestasi di Panggung Padel Internasional

Selasa, 18 Agustus 2026 - 16:30:30 WIB

PEKANBARU — Nama Gibra Hazell Alvaro menjadi salah satu atlet muda asal Riau y.

TULIS KOMENTAR +INDEKS


Terkini +INDEKS
APBD-P Kuansing 2026 Ketok Palu Rp1,6 Triliun
01 Oktober 2026
Hujan Berpeluang Guyur Hampir Seluruh Riau Siang hingga Sore
01 Oktober 2026
Kejati Riau-KPU Sepakati Kerja Sama Tata Kelola dan Kepastian Hukum
01 Oktober 2026
Kunci Mempertahankan Rumah Tangga di Tengah Merebaknya Pancaroba
01 Oktober 2026
Trump Ganti Istilah AI jadi Super Intelligence
01 Oktober 2026
KPK: Fasilitas Mewah Jimmy Masrin di Lapas Cibinong Rusak Efek Jera Pemidanaan
01 Oktober 2026
SF Hariyanto Dorong PMI Riau Kembangkan Bank Darah
30 September 2026
Pelanggaran Meningkat, Satlantas Polresta Pekanbaru Edukasi dan Tertibkan Pengguna Motor
30 September 2026
Kota Pekanbaru Kini Punya Perda Penyandang Disabilitas
30 September 2026
Rasulullah Ungkap Perbedaan Nasib Ruh Orang Beriman dan Kafir Setelah Mati
30 September 2026
TERPOPULER +INDEKS
  • 1 APBD-P Kuansing 2026 Ketok Palu Rp1,6 Triliun
  • 2 Hujan Berpeluang Guyur Hampir Seluruh Riau Siang hingga Sore
  • 3 Kejati Riau-KPU Sepakati Kerja Sama Tata Kelola dan Kepastian Hukum
  • 4 Kunci Mempertahankan Rumah Tangga di Tengah Merebaknya Pancaroba
  • 5 Trump Ganti Istilah AI jadi Super Intelligence
  • 6 KPK: Fasilitas Mewah Jimmy Masrin di Lapas Cibinong Rusak Efek Jera Pemidanaan
  • 7 SF Hariyanto Dorong PMI Riau Kembangkan Bank Darah

PT. Radar Indomedia Pers
JL. Arifin Ahmad Blok B Nomor 08 ( Belakang Green Hotel ), Pekanbaru - Riau
Email: [email protected]

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

©2021 Radarpekanbaru.com