LAMR Rohul Akui Tengku Endrizal Sebagai Raja Rokan
Plt Bupati Asmar Terima Penghargaan Cakaplah Awards 2024
Bengkalis Dinobatkan Daerah Informatif, Industri Pers Dipandang Sebelah Mata
Ketua Bawaslu Inhu Terancam Dilaporkan Terkait Lambannya Penanganan Kasus ASN Dukung Pilkada
Indragiri Hulu, Selasa (24/12/2024) – Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), Dedi Risanto, terancam dilaporkan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) dan Bawaslu Pusat terkait dugaan kelalaian dalam menangani pelanggaran netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) yang diduga memberikan dukungan kepada pasangan calon kepala daerah pada Pilkada.
Berdasarkan informasi yang diterima redaksi Radar Pekanbaru, sebanyak empat orang ASN dilaporkan ke Bawaslu Inhu. Mereka adalah ND, SO, JY (anggota Satpol-PP), dan HS (pegawai di Kementerian Agama Inhu). Mereka diduga menggunakan akun Facebook pribadi untuk memposting gambar kegiatan waktu debat publik yang cenderung mengarah ke salah satu pasangan calon, yakni pasangan calon nomor urut 3, Rezita Meylani Yopi - Suhardi (Ready).
Postingan mereka antara lain berupa foto Cabup Rezita Meylani Yopi yang disertai narasi dukungan, seperti “Jangan lupa 27 November coblos nomor 3,” hingga penyebaran video kampanye paslon tersebut melalui akun pribadi. Aktivitas ini diduga melanggar netralitas ASN dalam Pilkada.
Menurut narasumber yang tidak ingin disebutkan namanya, laporan terkait pelanggaran ini sudah disampaikan ke Bawaslu pada 13 November 2024. “Kami berharap pihak pengawas penyelenggara Pilkada bekerja sesuai tupoksinya, sebagai badan pengawas yang independen,” ujar narasumber, Kamis (14/11).
Ketua Bawaslu Inhu, Dedi Risanto, saat dikonfirmasi, membenarkan adanya laporan tersebut. Ia menjelaskan bahwa Bawaslu sedang melakukan penelusuran atas dugaan pelanggaran berdasarkan informasi yang diberikan masyarakat. Namun, ketika ditanya kapan rencana klarifikasi terhadap para terlapor, Dedi memilih untuk tidak memberikan komentar lebih lanjut.
Ketua LSM Kaukus Global Transparansi, Kenedy, menyebutkan bahwa kasus ini menjadi ujian penting bagi Bawaslu Inhu untuk menunjukkan independensinya. “Jika ini tidak ditangani serius, maka akan menimbulkan preseden buruk, baik bagi Bawaslu maupun pelaksanaan Pilkada di Inhu,” tegas Kenedy.
Kenedy menambahkan, Bawaslu Inhu harus segera mengeluarkan rekomendasi resmi agar masalah ini diteruskan ke Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN). “Netralitas ASN adalah isu serius. Jika Bawaslu lambat bertindak, publik bisa meragukan integritas mereka sebagai pengawas pemilu. KASN dan BKN harus dilibatkan untuk memberikan sanksi tegas bagi ASN yang melanggar aturan,” ujarnya.
Kenedy juga menegaskan bahwa jika Bawaslu Inhu tidak segera bertindak, maka pihaknya akan melaporkan masalah ini kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) dan Bawaslu Pusat. “Kami akan melaporkan kelalaian ini kepada DKPP dan Bawaslu Pusat. Ketua Bawaslu Inhu tidak boleh mengabaikan pelanggaran hukum ini, karena jika diabaikan, ia sendiri bisa dikenakan sanksi,” tambah Kenedy.
Terkait sanksi, ASN yang terbukti melanggar netralitas dapat diberhentikan dari jabatannya jika KASN memproses laporan ini atas rekomendasi Bawaslu Inhu. Hal ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN yang memberikan kewenangan kepada KASN untuk menjatuhkan sanksi tegas terhadap pelanggaran semacam ini.
Dasar Hukum Pelanggaran Bawaslu Dalam Kasus Ini
Jika Ketua Bawaslu Inhu tidak menindaklanjuti laporan terkait pelanggaran netralitas ASN, beberapa dasar hukum yang dapat dijadikan acuan untuk menganggap hal ini sebagai pelanggaran adalah:
1. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Pemilu
Pasal 94: Menyatakan bahwa Bawaslu memiliki tugas dan wewenang untuk melakukan pengawasan terhadap seluruh tahapan pemilu, termasuk pengawasan terhadap pelanggaran netralitas ASN.
2. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN)
Pasal 2 ayat (2): ASN wajib bersikap netral dalam kehidupan politik dan tidak boleh terlibat dalam kegiatan politik praktis.
Pasal 87: ASN yang terlibat dalam pelanggaran netralitas dapat dikenakan sanksi administratif, termasuk pemberhentian dengan tidak hormat.
3. Peraturan Bawaslu Nomor 6 Tahun 2018 tentang Pengawasan Pemilu
Pasal 15: Mengatur bahwa Bawaslu memiliki kewenangan untuk menindaklanjuti dugaan pelanggaran dalam pemilu, termasuk pelanggaran yang dilakukan oleh ASN.
4. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu
Pasal 458: Menyebutkan bahwa Bawaslu bertanggung jawab untuk mengawasi jalannya Pemilu dan menindak setiap pelanggaran yang terjadi, termasuk terkait dengan netralitas ASN.
5. Kode Etik Penyelenggara Pemilu (DKPP)
Bawaslu yang tidak menjalankan fungsinya dalam menerima laporan dan menindaklanjuti pelanggaran netralitas ASN bisa dilaporkan ke DKPP karena melanggar kode etik penyelenggara pemilu.
Dedi menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen menjaga integritas dan profesionalitas dalam menangani kasus ini. “Kami bekerja berdasarkan aturan yang berlaku dan akan memproses semua laporan secara adil,” tegasnya.
Kasus ini terus menjadi perhatian masyarakat, mengingat netralitas ASN adalah salah satu pilar penting untuk menjamin Pilkada berjalan jujur dan adil. (Redaksi)
SKK Migas dan Polda Riau Tandatangani Perpanjangan Kerja Sama Pengamanan Hulu Migas
Pekanbaru, 18 Januari 2025 – Deputi Dukungan Bisnis SKK Migas, Rudi Satwiko, bersa.
TNI dan PWI Riau Bersinergi Sukseskan Hari Pers Nasional 2025 di Pekanbaru
PEKANBARU – Persiapan Hari Pers Nasional (HPN) 2025 di Pekanbaru, Riau, yang akan digelar pada .
PWI Bengkalis Siapkan Pelantikan Pengurus Baru, Digelar 5 Februari 2025
BENGKALIS – Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Bengkalis mematangkan persiapan pelant.
Imigrasi Riau Berbakti: Wujud Nyata Kepedulian di Hari Bhakti Imigrasi ke-75
Pekanbaru – Dalam semangat memperingati Hari Bhakti Imigrasi (HBI) ke-75, Kantor Wilayah Direkt.
Akbarizan Kembali Bersinar sebagai Calon Kuat Rektor UIN Suska 2025-2029
RADARPEKANBARU.COM--Nama Prof. Dr. H. Akbarizan, M.Ag., M.Pd., atau yang lebih d.
Eks Sekda Kuansing Dedi Sambudi Dikabarkan Pindah ke Pekanbaru, Bidik Jabatan Strategis di Era Agung Nugroho
PEKANBARU – Dedi Sambudi, yang beberapa waktu lalu dilantik sebagai Kepala Dinas Perpustakaan d.