• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Politik
    • Kabupaten Kuansing
    • Kabupaten Rokan Hilir
    • Kabupaten Rokan Hulu
    • Kota Pekanbaru
    • Kota Dumai
    • Kabupaten Siak
    • Kabupaten Pelalawan
    • Kabupaten Kampar
    • Kabupaten Indragiri Hulu
    • Kabupaten Indragiri Hilir
    • Kabupaten Bengkalis
    • Kabupaten Kepulauan Meranti
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Parlemen
  • Olahraga
  • Nasional
  • Riau
    • fokus riau
  • More
    • Hukrim
    • Life Style
    • Dakwatuna
    • Opini
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Politik
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Parlemen
  • Olahraga
  • Nasional
  • Riau
  • Hukrim
  • Life Style
  • Dakwatuna
  • Opini
  • Video
  • Kabupaten Kepulauan Meranti
  • Kabupaten Bengkalis
  • Kabupaten Indragiri Hilir
  • Kabupaten Indragiri Hulu
  • Kabupaten Kampar
  • Kabupaten Pelalawan
  • Kabupaten Siak
  • Kota Dumai
  • Kota Pekanbaru
  • Kabupaten Rokan Hulu
  • Kabupaten Rokan Hilir
  • Kabupaten Kuansing
  • fokus riau
  • Pilihan Editor
  • Terpopuler
  • Indeks
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
PILIHAN +INDEKS
Tirta Meyrizka Lubis Bikin Bangga Riau, Bersinar di Ajang Duta Muslimah Preneur Indonesia 2026
Dibaca : 3499 Kali
Tingkatkan Mutu Pendidikan, SMKN 1 Tapung Hulu Siapkan Lulusan Siap Kerja dan Siap Membuka Lapangan Pekerjaan
Dibaca : 3483 Kali
SMAS Adven Pasir Putih Mulai Buka PPDB 2026/2027, Perkuat Pendidikan Karakter dan Akademik
Dibaca : 3453 Kali
PPDB 2026/2027 Dibuka, SMAN 6 Tapung Fokus Tingkatkan Mutu Pendidikan dan Prestasi Siswa
Dibaca : 3515 Kali
SMAN 2 Kampar Kiri Buka PPDB 2026/2027, Dorong Lahirnya Pelajar Disiplin dan Berdaya Saing
Dibaca : 3470 Kali

  • Home
  • Politik

Ketua Bawaslu Inhu Terancam Dilaporkan Terkait Lambannya Penanganan Kasus ASN Dukung Pilkada

Redaksi Radarpku

Selasa, 24 Desember 2024 20:04:35 WIB
Cetak
Ketua Bawaslu Inhu Terancam Dilaporkan Terkait Lambannya Penanganan Kasus ASN Dukung Pilkada
Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), Dedi Risanto, terancam dilaporkan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) dan Bawaslu Pusat

Indragiri Hulu, Selasa (24/12/2024) – Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), Dedi Risanto, terancam dilaporkan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) dan Bawaslu Pusat terkait dugaan kelalaian dalam menangani pelanggaran netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) yang diduga memberikan dukungan kepada pasangan calon kepala daerah pada Pilkada.

Berdasarkan informasi yang diterima redaksi Radar Pekanbaru, sebanyak empat orang ASN dilaporkan ke Bawaslu Inhu. Mereka adalah ND, SO, JY (anggota Satpol-PP), dan HS (pegawai di Kementerian Agama Inhu). Mereka diduga menggunakan akun Facebook pribadi untuk memposting gambar kegiatan waktu debat publik yang cenderung mengarah ke salah satu pasangan calon, yakni pasangan calon nomor urut 3, Rezita Meylani Yopi - Suhardi (Ready).

Postingan mereka antara lain berupa foto Cabup Rezita Meylani Yopi yang disertai narasi dukungan, seperti “Jangan lupa 27 November coblos nomor 3,” hingga penyebaran video kampanye paslon tersebut melalui akun pribadi. Aktivitas ini diduga melanggar netralitas ASN dalam Pilkada.

Menurut narasumber yang tidak ingin disebutkan namanya, laporan terkait pelanggaran ini sudah disampaikan ke Bawaslu pada 13 November 2024. “Kami berharap pihak pengawas penyelenggara Pilkada bekerja sesuai tupoksinya, sebagai badan pengawas yang independen,” ujar narasumber, Kamis (14/11).

Ketua Bawaslu Inhu, Dedi Risanto, saat dikonfirmasi, membenarkan adanya laporan tersebut. Ia menjelaskan bahwa Bawaslu sedang melakukan penelusuran atas dugaan pelanggaran berdasarkan informasi yang diberikan masyarakat. Namun, ketika ditanya kapan rencana klarifikasi terhadap para terlapor, Dedi memilih untuk tidak memberikan komentar lebih lanjut.

Ketua LSM Kaukus Global Transparansi, Kenedy, menyebutkan bahwa kasus ini menjadi ujian penting bagi Bawaslu Inhu untuk menunjukkan independensinya. “Jika ini tidak ditangani serius, maka akan menimbulkan preseden buruk, baik bagi Bawaslu maupun pelaksanaan Pilkada di Inhu,” tegas Kenedy.

Kenedy menambahkan, Bawaslu Inhu harus segera mengeluarkan rekomendasi resmi agar masalah ini diteruskan ke Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN). “Netralitas ASN adalah isu serius. Jika Bawaslu lambat bertindak, publik bisa meragukan integritas mereka sebagai pengawas pemilu. KASN dan BKN harus dilibatkan untuk memberikan sanksi tegas bagi ASN yang melanggar aturan,” ujarnya.

Kenedy juga menegaskan bahwa jika Bawaslu Inhu tidak segera bertindak, maka pihaknya akan melaporkan masalah ini kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) dan Bawaslu Pusat. “Kami akan melaporkan kelalaian ini kepada DKPP dan Bawaslu Pusat. Ketua Bawaslu Inhu tidak boleh mengabaikan pelanggaran hukum ini, karena jika diabaikan, ia sendiri bisa dikenakan sanksi,” tambah Kenedy.

Terkait sanksi, ASN yang terbukti melanggar netralitas dapat diberhentikan dari jabatannya jika KASN memproses laporan ini atas rekomendasi Bawaslu Inhu. Hal ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN yang memberikan kewenangan kepada KASN untuk menjatuhkan sanksi tegas terhadap pelanggaran semacam ini.

Dasar Hukum Pelanggaran Bawaslu Dalam Kasus Ini

Jika Ketua Bawaslu Inhu tidak menindaklanjuti laporan terkait pelanggaran netralitas ASN, beberapa dasar hukum yang dapat dijadikan acuan untuk menganggap hal ini sebagai pelanggaran adalah:

1. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Pemilu

Pasal 94: Menyatakan bahwa Bawaslu memiliki tugas dan wewenang untuk melakukan pengawasan terhadap seluruh tahapan pemilu, termasuk pengawasan terhadap pelanggaran netralitas ASN.

2. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN)

Pasal 2 ayat (2): ASN wajib bersikap netral dalam kehidupan politik dan tidak boleh terlibat dalam kegiatan politik praktis.

Pasal 87: ASN yang terlibat dalam pelanggaran netralitas dapat dikenakan sanksi administratif, termasuk pemberhentian dengan tidak hormat.

3. Peraturan Bawaslu Nomor 6 Tahun 2018 tentang Pengawasan Pemilu

Pasal 15: Mengatur bahwa Bawaslu memiliki kewenangan untuk menindaklanjuti dugaan pelanggaran dalam pemilu, termasuk pelanggaran yang dilakukan oleh ASN.

4. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu

Pasal 458: Menyebutkan bahwa Bawaslu bertanggung jawab untuk mengawasi jalannya Pemilu dan menindak setiap pelanggaran yang terjadi, termasuk terkait dengan netralitas ASN.

5. Kode Etik Penyelenggara Pemilu (DKPP)

Bawaslu yang tidak menjalankan fungsinya dalam menerima laporan dan menindaklanjuti pelanggaran netralitas ASN bisa dilaporkan ke DKPP karena melanggar kode etik penyelenggara pemilu.

Dedi menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen menjaga integritas dan profesionalitas dalam menangani kasus ini. “Kami bekerja berdasarkan aturan yang berlaku dan akan memproses semua laporan secara adil,” tegasnya.

Kasus ini terus menjadi perhatian masyarakat, mengingat netralitas ASN adalah salah satu pilar penting untuk menjamin Pilkada berjalan jujur dan adil. (Redaksi)


BERITA LAINNYA +INDEKS
Politik

Fraksi PKB Inisiasi Ranperda Perlindungan Data Pribadi, Bapemperda DPRD Kampar Mulai Bahas Naskah Akademik

Selasa, 04 Agustus 2026 - 13:30:00 WIB

Radarpekanbaru.com - Komitmen Fraksi Partai Kebangki.

Politik

Voting Sengit di Musda SPS Aceh, Muktarrudin Menang Selisih Satu Suara

Jumat, 31 Juli 2026 - 14:54:59 WIB

BANDA ACEH – Musyawarah Daerah (Musda) III Serikat Perusahaan Pers (SPS) Aceh berlangsung penuh.

Politik

SPS Riau Matangkan Persiapan Bimtek dan Rakerda di Kepri

Jumat, 31 Juli 2026 - 14:50:10 WIB

PEKANBARU — Serikat Perusahaan Pers (SPS) Riau mulai mempersiapkan pelaksanaan.

Politik

Sinergi Satgas TMMD dan Warga Permudah Pengerjaan Jalan Watuduwur–Kalibawang

Jumat, 17 Juli 2026 - 07:59:54 WIB

Purworejo - Kerja sama yang solid antara Satgas TMMD Reguler ke-129 Kodim 0708 P.

Politik

Medan Berat Tak Halangi Semangat Satgas TMMD Ke-129 Kodim 0708 Purworejo

Jumat, 17 Juli 2026 - 08:02:17 WIB

Purworejo - Kondisi medan yang naik turun dan cukup menantang di Desa Watuduwur,.

Politik

Antusias Warga Watuduwur Sambut Pembukaan TMMD Reguler Ke-129 Kodim 0708 Purworejo

Rabu, 15 Juli 2026 - 19:52:43 WIB

Purworejo – Suasana penuh semangat dan kebersamaan mewarnai pembukaan pro.

TULIS KOMENTAR +INDEKS


Terkini +INDEKS
Peringatan HUT Koppsa-M ke-25 Tahun Dihadiri Wakil Bupati Kampar
16 Agustus 2026
Misteri Belasan Jeriken Di Minibus Yang Picu Kebakaran SPBU Pelalawan
15 Agustus 2026
Bapenda Pekanbaru Minta Warga Segera Bayar PBB, Paling Lambat Akhir Agustus
15 Agustus 2026
Wako Pastikan Kebijakan HGB STC Berjalan Sesuai Aturan
15 Agustus 2026
Awalnya Hanya Segelas Miras, Berujung Zina dan Pembunuhan
15 Agustus 2026
Gempa M 7,7 di NTT Picu Kerusakan Bangunan
15 Agustus 2026
Trump Ingin Selat Hormuz jadi Wilayah AS
15 Agustus 2026
DPRD Riau Umumkan Anggota KI dan KPID Terpilih, Ini Daftarnya
14 Agustus 2026
CPNS Khusus Guru Bakal Dibuka Tahun Ini
14 Agustus 2026
Ekonomi Riau Tumbuh 4,75 Persen, DPRD Tegaskan Pemprov Tak Punya Andil Apa-apa
14 Agustus 2026
TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Peringatan HUT Koppsa-M ke-25 Tahun Dihadiri Wakil Bupati Kampar
  • 2 Misteri Belasan Jeriken Di Minibus Yang Picu Kebakaran SPBU Pelalawan
  • 3 Bapenda Pekanbaru Minta Warga Segera Bayar PBB, Paling Lambat Akhir Agustus
  • 4 Wako Pastikan Kebijakan HGB STC Berjalan Sesuai Aturan
  • 5 Awalnya Hanya Segelas Miras, Berujung Zina dan Pembunuhan
  • 6 Gempa M 7,7 di NTT Picu Kerusakan Bangunan
  • 7 Trump Ingin Selat Hormuz jadi Wilayah AS

PT. Radar Indomedia Pers
JL. Arifin Ahmad Blok B Nomor 08 ( Belakang Green Hotel ), Pekanbaru - Riau
Email: [email protected]

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

©2021 Radarpekanbaru.com