• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Politik
    • Kabupaten Kuansing
    • Kabupaten Rokan Hilir
    • Kabupaten Rokan Hulu
    • Kota Pekanbaru
    • Kota Dumai
    • Kabupaten Siak
    • Kabupaten Pelalawan
    • Kabupaten Kampar
    • Kabupaten Indragiri Hulu
    • Kabupaten Indragiri Hilir
    • Kabupaten Bengkalis
    • Kabupaten Kepulauan Meranti
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Parlemen
  • Olahraga
  • Nasional
  • Riau
    • fokus riau
  • More
    • Hukrim
    • Life Style
    • Dakwatuna
    • Opini
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Politik
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Parlemen
  • Olahraga
  • Nasional
  • Riau
  • Hukrim
  • Life Style
  • Dakwatuna
  • Opini
  • Video
  • Kabupaten Kepulauan Meranti
  • Kabupaten Bengkalis
  • Kabupaten Indragiri Hilir
  • Kabupaten Indragiri Hulu
  • Kabupaten Kampar
  • Kabupaten Pelalawan
  • Kabupaten Siak
  • Kota Dumai
  • Kota Pekanbaru
  • Kabupaten Rokan Hulu
  • Kabupaten Rokan Hilir
  • Kabupaten Kuansing
  • fokus riau
  • Pilihan Editor
  • Terpopuler
  • Indeks
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
PILIHAN +INDEKS
Tirta Meyrizka Lubis Bikin Bangga Riau, Bersinar di Ajang Duta Muslimah Preneur Indonesia 2026
Dibaca : 2614 Kali
Tingkatkan Mutu Pendidikan, SMKN 1 Tapung Hulu Siapkan Lulusan Siap Kerja dan Siap Membuka Lapangan Pekerjaan
Dibaca : 2554 Kali
SMAS Adven Pasir Putih Mulai Buka PPDB 2026/2027, Perkuat Pendidikan Karakter dan Akademik
Dibaca : 2581 Kali
PPDB 2026/2027 Dibuka, SMAN 6 Tapung Fokus Tingkatkan Mutu Pendidikan dan Prestasi Siswa
Dibaca : 2554 Kali
SMAN 2 Kampar Kiri Buka PPDB 2026/2027, Dorong Lahirnya Pelajar Disiplin dan Berdaya Saing
Dibaca : 2555 Kali

  • Home
  • Politik

Ketua Bawaslu Inhu Terancam Dilaporkan Terkait Lambannya Penanganan Kasus ASN Dukung Pilkada

Redaksi Radarpku

Selasa, 24 Desember 2024 20:04:35 WIB
Cetak
Ketua Bawaslu Inhu Terancam Dilaporkan Terkait Lambannya Penanganan Kasus ASN Dukung Pilkada
Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), Dedi Risanto, terancam dilaporkan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) dan Bawaslu Pusat

Indragiri Hulu, Selasa (24/12/2024) – Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), Dedi Risanto, terancam dilaporkan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) dan Bawaslu Pusat terkait dugaan kelalaian dalam menangani pelanggaran netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) yang diduga memberikan dukungan kepada pasangan calon kepala daerah pada Pilkada.

Berdasarkan informasi yang diterima redaksi Radar Pekanbaru, sebanyak empat orang ASN dilaporkan ke Bawaslu Inhu. Mereka adalah ND, SO, JY (anggota Satpol-PP), dan HS (pegawai di Kementerian Agama Inhu). Mereka diduga menggunakan akun Facebook pribadi untuk memposting gambar kegiatan waktu debat publik yang cenderung mengarah ke salah satu pasangan calon, yakni pasangan calon nomor urut 3, Rezita Meylani Yopi - Suhardi (Ready).

Postingan mereka antara lain berupa foto Cabup Rezita Meylani Yopi yang disertai narasi dukungan, seperti “Jangan lupa 27 November coblos nomor 3,” hingga penyebaran video kampanye paslon tersebut melalui akun pribadi. Aktivitas ini diduga melanggar netralitas ASN dalam Pilkada.

Menurut narasumber yang tidak ingin disebutkan namanya, laporan terkait pelanggaran ini sudah disampaikan ke Bawaslu pada 13 November 2024. “Kami berharap pihak pengawas penyelenggara Pilkada bekerja sesuai tupoksinya, sebagai badan pengawas yang independen,” ujar narasumber, Kamis (14/11).

Ketua Bawaslu Inhu, Dedi Risanto, saat dikonfirmasi, membenarkan adanya laporan tersebut. Ia menjelaskan bahwa Bawaslu sedang melakukan penelusuran atas dugaan pelanggaran berdasarkan informasi yang diberikan masyarakat. Namun, ketika ditanya kapan rencana klarifikasi terhadap para terlapor, Dedi memilih untuk tidak memberikan komentar lebih lanjut.

Ketua LSM Kaukus Global Transparansi, Kenedy, menyebutkan bahwa kasus ini menjadi ujian penting bagi Bawaslu Inhu untuk menunjukkan independensinya. “Jika ini tidak ditangani serius, maka akan menimbulkan preseden buruk, baik bagi Bawaslu maupun pelaksanaan Pilkada di Inhu,” tegas Kenedy.

Kenedy menambahkan, Bawaslu Inhu harus segera mengeluarkan rekomendasi resmi agar masalah ini diteruskan ke Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN). “Netralitas ASN adalah isu serius. Jika Bawaslu lambat bertindak, publik bisa meragukan integritas mereka sebagai pengawas pemilu. KASN dan BKN harus dilibatkan untuk memberikan sanksi tegas bagi ASN yang melanggar aturan,” ujarnya.

Kenedy juga menegaskan bahwa jika Bawaslu Inhu tidak segera bertindak, maka pihaknya akan melaporkan masalah ini kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) dan Bawaslu Pusat. “Kami akan melaporkan kelalaian ini kepada DKPP dan Bawaslu Pusat. Ketua Bawaslu Inhu tidak boleh mengabaikan pelanggaran hukum ini, karena jika diabaikan, ia sendiri bisa dikenakan sanksi,” tambah Kenedy.

Terkait sanksi, ASN yang terbukti melanggar netralitas dapat diberhentikan dari jabatannya jika KASN memproses laporan ini atas rekomendasi Bawaslu Inhu. Hal ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN yang memberikan kewenangan kepada KASN untuk menjatuhkan sanksi tegas terhadap pelanggaran semacam ini.

Dasar Hukum Pelanggaran Bawaslu Dalam Kasus Ini

Jika Ketua Bawaslu Inhu tidak menindaklanjuti laporan terkait pelanggaran netralitas ASN, beberapa dasar hukum yang dapat dijadikan acuan untuk menganggap hal ini sebagai pelanggaran adalah:

1. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Pemilu

Pasal 94: Menyatakan bahwa Bawaslu memiliki tugas dan wewenang untuk melakukan pengawasan terhadap seluruh tahapan pemilu, termasuk pengawasan terhadap pelanggaran netralitas ASN.

2. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN)

Pasal 2 ayat (2): ASN wajib bersikap netral dalam kehidupan politik dan tidak boleh terlibat dalam kegiatan politik praktis.

Pasal 87: ASN yang terlibat dalam pelanggaran netralitas dapat dikenakan sanksi administratif, termasuk pemberhentian dengan tidak hormat.

3. Peraturan Bawaslu Nomor 6 Tahun 2018 tentang Pengawasan Pemilu

Pasal 15: Mengatur bahwa Bawaslu memiliki kewenangan untuk menindaklanjuti dugaan pelanggaran dalam pemilu, termasuk pelanggaran yang dilakukan oleh ASN.

4. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu

Pasal 458: Menyebutkan bahwa Bawaslu bertanggung jawab untuk mengawasi jalannya Pemilu dan menindak setiap pelanggaran yang terjadi, termasuk terkait dengan netralitas ASN.

5. Kode Etik Penyelenggara Pemilu (DKPP)

Bawaslu yang tidak menjalankan fungsinya dalam menerima laporan dan menindaklanjuti pelanggaran netralitas ASN bisa dilaporkan ke DKPP karena melanggar kode etik penyelenggara pemilu.

Dedi menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen menjaga integritas dan profesionalitas dalam menangani kasus ini. “Kami bekerja berdasarkan aturan yang berlaku dan akan memproses semua laporan secara adil,” tegasnya.

Kasus ini terus menjadi perhatian masyarakat, mengingat netralitas ASN adalah salah satu pilar penting untuk menjamin Pilkada berjalan jujur dan adil. (Redaksi)


BERITA LAINNYA +INDEKS
Politik

Afiat Ananda Terpilih Aklamasi Pimpin ICF Pekanbaru, Siap Perkuat Pembinaan dan Prestasi Atlet

Kamis, 18 Juni 2026 - 18:12:30 WIB

PEKANBARU– Afiat Ananda resmi terpilih secara aklamasi sebagai Ketua Indonesia.

Politik

Riduan Siagian Ditunjuk Jadi Nahkoda RAMPAS Setia 08 Berdaulat Riau

Kamis, 18 Juni 2026 - 17:57:30 WIB

PEKANBARU – Dewan Pimpinan Pusat (DPP) RAMPAS Setia 08 Berdaulat resmi menerbi.

Politik

PCR dan SPS Riau Sepakati Kerja Sama Pengembangan Kurikulum dan Magang Mahasiswa

Selasa, 09 Juni 2026 - 10:37:04 WIB

PEKANBARU– Politeknik Caltex Riau (PCR) dan Serikat Perusahaan Pers (SPS) Riau.

Politik

HUT ke-80 SPS, Saidul Tombang: Pers Harus Tetap Menjadi Pilar Demokrasi

Senin, 08 Juni 2026 - 07:44:49 WIB

PEKANBARU – Serikat Perusahaan Pers (SPS) Provinsi Riau memperingati Hari Ulan.

Politik

AMA Riau Dorong Reformasi Sistem Pemilu, Minta Keterwakilan Daerah dan Masyarakat Adat Diperkuat

Ahad, 07 Juni 2026 - 22:48:25 WIB

PEKANBARU – Aliansi Masyarakat Adat Melayu (AMA) Riau mengusulkan adanya refor.

Politik

PWI Riau Kurban 6 Sapi dan 1 Kambing pada Iduladha 1447 H

Kamis, 28 Mei 2026 - 10:32:59 WIB

PEKANBARU – Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Riau menggelar kegiatan pemotongan hewan kurban .

TULIS KOMENTAR +INDEKS


Terkini +INDEKS
Mau Daftar SMP dan SD Negeri di Pekanbaru? Cek Link Resmi SPMB di Sini!
20 Juni 2026
Pendaftaran SPMB SMA/SMK Riau Ditutup, 79.350 Calon Siswa Berebut Kursi Sekolah Negeri
20 Juni 2026
Hari Jadi ke-242 Pekanbaru, Pemko Gratiskan Parkir di Seluruh Mal dan Rumah Sakit
20 Juni 2026
Tertidur saat Khatib Menyampaikan Khutbah, Apakah Shalat Jumat Tetap Sah?
20 Juni 2026
Roy Suryo dan dr. Tifa Dirawat di RS Polri atas Rekomendasi Dokter
20 Juni 2026
Iran Siap Lanjutkan Kesepakatan dengan AS, Asal Israel Hentikan Serangan di Lebanon
20 Juni 2026
Menjaga Kemabruran Ibadah Haji
19 Juni 2026
Walikota Pekanbaru Apresiasi Kinerja LPS, 95 Persen Warga Terlibat Pengelolaan Sampah
19 Juni 2026
Enam Perusak Pos Satgas PKH di Tesso Nilo Divonis 6 Bulan Penjara
19 Juni 2026
Plt Gubri Dorong Percepatan Data TORA dan Akses Ekonomi
19 Juni 2026
TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Mau Daftar SMP dan SD Negeri di Pekanbaru? Cek Link Resmi SPMB di Sini!
  • 2 Pendaftaran SPMB SMA/SMK Riau Ditutup, 79.350 Calon Siswa Berebut Kursi Sekolah Negeri
  • 3 Hari Jadi ke-242 Pekanbaru, Pemko Gratiskan Parkir di Seluruh Mal dan Rumah Sakit
  • 4 Tertidur saat Khatib Menyampaikan Khutbah, Apakah Shalat Jumat Tetap Sah?
  • 5 Roy Suryo dan dr. Tifa Dirawat di RS Polri atas Rekomendasi Dokter
  • 6 Iran Siap Lanjutkan Kesepakatan dengan AS, Asal Israel Hentikan Serangan di Lebanon
  • 7 Menjaga Kemabruran Ibadah Haji

PT. Radar Indomedia Pers
JL. Arifin Ahmad Blok B Nomor 08 ( Belakang Green Hotel ), Pekanbaru - Riau
Email: [email protected]

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

©2021 Radarpekanbaru.com