LAMR Rohul Akui Tengku Endrizal Sebagai Raja Rokan
Plt Bupati Asmar Terima Penghargaan Cakaplah Awards 2024
Bengkalis Dinobatkan Daerah Informatif, Industri Pers Dipandang Sebelah Mata
Hukum Tidak Puasa Karena Pekerjaan?
“Kalau orang bekerja keras tidak kuat puasa itu tidak boleh membatalkan dari pagi, hukumnya haram. Tetap saja dengan kerjaannya tukang becak atau tukang batu dari pagi sudah sahur pakai niat puasa. Jika di perjalanannya tidak mampu, baru batalin. Kalau batalin dari awal tidak boleh, ini kurang ajar kepada Allah,” kata Buya Yahya, dikutip dari akun Youtube, Al-Bahjah TV, Ahad (25/02/2024).
Buya Yahya menjelaskan, bahwa dengan kasus seperti itu diperbolehkan untuk membatalkan puasa jika tidak mampu karena pekerjaan dengan syarat tetap mengikuti sahur dan berpuasa sesuai dengan kemampuannya. Hal itu terjadi jika memang yang bersangkutan tidak ada lagi pekerjaan bagi dia untuk mencukupi kebutuhan ekonomi keluarga.
Dalam kitab I’anatut Thalibin, Syaikh Abu Bakr bin Muhammad Syatha’ mencantumkan fatwa imam Adzra’i tentang kewajiban niat puasa pada malam hari bulan Ramadhan bagi pekerja berat.
“Imam al-Adzhra’i berfatwa bahwa wajib bagi para petani dan sesamanya, yaitu para pekerja berat untuk melaksanakan niat di setiap malam, kemudian bila di siang hari saat berpuasa mengalami kesulitan yang berat, boleh tidak puasa. Namun apabila tidak mengalami kesulitan, maka wajib puasa.”
Dari keterangan di atas, dapat disimpulkan bahwa hukum berpuasa bagi pekerja berat adalah, boleh tidak berpuasa di bulan Ramadhan dengan ketentuan-ketentuan sebagai berikut;
Pertama, niat puasa di setiap malam bulan Ramadhan. Pekerja berat harus niat berpuasa terlebih dahulu di malam hari. Juga sangat dianjurkan untuk makan sahur agar mendapatkan kekuatan di siang hari.
Kedua, sebagaimana orang sakit, pekerja berat tidak boleh berbuka pada saat bekerja di siang hari kecuali dia mengalami kesulitan seperti lemas sehingga tidak kuat bekerja, sangat kelaparan dan kehausan, sangat letih dan lain sebagainya. Apabila masih kuat untuk melanjutkan puasa dan tidak khawatir akan terjadi kesulitan atau bahaya, maka tidak boleh berbuka dan membatalkan puasa.
Ketiga, wajib mengganti puasa yang ditinggalkan di hari lain apabila tidak berpuasa di bulan Ramadhan karena mengalami kesulitan akibat bekerja berat.
Dengan demikian, apabila para pekerja berat mengalami kesulitan yang dapat mengancam dirinya, maka boleh tidak berpuasa di bulan Ramadhan dengan kewajiban mengganti di hari yang lain, sebagaimana orang sakit.(rml)
Zaman Fitnah Ini, Berpegang-lah kepada Tali Allah
RADARPEKANBARU.COM - Sebagai umat akhir zaman yang hidup di tengah-tengah fitnah yang semakin sulit .
Tanda Kiamat: Suami Takut Istri, Durhaka Pada Ibu
RADARPEKANBARU.COM - SERINGKALI kita melihat seorang suami yang lebih sayang terhadap istrinya diban.
Awas! Iblis Dekat Dengan Orang yang Hadapi Kematian
RADARPEKANBARU.COM - ABU Dawud meriwayatkan bahwa iblis berkata kepada bala tentaranya pada saat kem.
Manfaat Kesehatan Mengucapkan Hamdallah
RADARPEKANBARU.COM - Ada banyak contoh dalam Alquran dan hadits tentang keutamaan sikap mental yang .
Ketika Rasulullah Menolong Orang Zalim
RADARPEKANBARU.COM - Di antara ajaran Islam yang amat mulia adalah saling menolong antara sesama. Sa.
Simaklah Kisah Kisah Kematian, Agar Dapat Menyentuh Hati-Mu
RADARPEKANBARU.COM - Syaikh Ali Ath-Thantawi dalam sebuah siaran radio dan Tv-nya mengambarkan bahwa.