Plt Bupati Asmar Terima Penghargaan Cakaplah Awards 2024
Bengkalis Dinobatkan Daerah Informatif, Industri Pers Dipandang Sebelah Mata
Polsek Rangsang Ungkap Sindikat 3 Pengedar Narkoba Dalam Satu Hari
OpsTertib Ramdhan LK 2024 Sinergitas Subuh Keliling TNI POLRI
Hukum Tidak Puasa Karena Pekerjaan?
“Kalau orang bekerja keras tidak kuat puasa itu tidak boleh membatalkan dari pagi, hukumnya haram. Tetap saja dengan kerjaannya tukang becak atau tukang batu dari pagi sudah sahur pakai niat puasa. Jika di perjalanannya tidak mampu, baru batalin. Kalau batalin dari awal tidak boleh, ini kurang ajar kepada Allah,” kata Buya Yahya, dikutip dari akun Youtube, Al-Bahjah TV, Ahad (25/02/2024).
Buya Yahya menjelaskan, bahwa dengan kasus seperti itu diperbolehkan untuk membatalkan puasa jika tidak mampu karena pekerjaan dengan syarat tetap mengikuti sahur dan berpuasa sesuai dengan kemampuannya. Hal itu terjadi jika memang yang bersangkutan tidak ada lagi pekerjaan bagi dia untuk mencukupi kebutuhan ekonomi keluarga.
Dalam kitab I’anatut Thalibin, Syaikh Abu Bakr bin Muhammad Syatha’ mencantumkan fatwa imam Adzra’i tentang kewajiban niat puasa pada malam hari bulan Ramadhan bagi pekerja berat.
“Imam al-Adzhra’i berfatwa bahwa wajib bagi para petani dan sesamanya, yaitu para pekerja berat untuk melaksanakan niat di setiap malam, kemudian bila di siang hari saat berpuasa mengalami kesulitan yang berat, boleh tidak puasa. Namun apabila tidak mengalami kesulitan, maka wajib puasa.”
Dari keterangan di atas, dapat disimpulkan bahwa hukum berpuasa bagi pekerja berat adalah, boleh tidak berpuasa di bulan Ramadhan dengan ketentuan-ketentuan sebagai berikut;
Pertama, niat puasa di setiap malam bulan Ramadhan. Pekerja berat harus niat berpuasa terlebih dahulu di malam hari. Juga sangat dianjurkan untuk makan sahur agar mendapatkan kekuatan di siang hari.
Kedua, sebagaimana orang sakit, pekerja berat tidak boleh berbuka pada saat bekerja di siang hari kecuali dia mengalami kesulitan seperti lemas sehingga tidak kuat bekerja, sangat kelaparan dan kehausan, sangat letih dan lain sebagainya. Apabila masih kuat untuk melanjutkan puasa dan tidak khawatir akan terjadi kesulitan atau bahaya, maka tidak boleh berbuka dan membatalkan puasa.
Ketiga, wajib mengganti puasa yang ditinggalkan di hari lain apabila tidak berpuasa di bulan Ramadhan karena mengalami kesulitan akibat bekerja berat.
Dengan demikian, apabila para pekerja berat mengalami kesulitan yang dapat mengancam dirinya, maka boleh tidak berpuasa di bulan Ramadhan dengan kewajiban mengganti di hari yang lain, sebagaimana orang sakit.(rml)
Timnas Lolos Semifinal Piala Asia U23, Ini Tuntunan Islam dalam Merayakan Kemenangan
RADARPEKANBARU.COM - Timnas sepakbola U-23 mengukir sejarah dengan lolos ke babak semifinal Piala As.
Titik Balik Pezina yang Temui Ajalnya Setelah Bertobat kepada Allah SWT
RADARPEKANBARU.COM - Sebuah hadits yang diriwayatkan dari Ibnu Umar RA mengisahkan perjalanan seoran.
Jamaah Haji Ingin Meninggal di Tanah Suci, Benarkah Jadi Tanda Husnul Khatimah?
RADARPEKANBARU.COM - Banyak jamaah haji Indonesia yang ingin meninggal dunia di Tanah Suci, baik itu.
Ini yang Membuat Nabi Muhammad Mengenali Kita di Hari Kiamat
RADARPEKAANBARU.COM - Ternyata seorang Muslim yang banyak bersujud memiliki keutamaan yang besar di .
Keutamaan Membangun Masjid
RADARPEKANBARU.COM - Syaikh Hasan Muhammad Ayyub dalam bukunya “Panduan Beribadah Khusus Pria” m.