• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Politik
    • Kabupaten Kuansing
    • Kabupaten Rokan Hilir
    • Kabupaten Rokan Hulu
    • Kota Pekanbaru
    • Kota Dumai
    • Kabupaten Siak
    • Kabupaten Pelalawan
    • Kabupaten Kampar
    • Kabupaten Indragiri Hulu
    • Kabupaten Indragiri Hilir
    • Kabupaten Bengkalis
    • Kabupaten Kepulauan Meranti
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Parlemen
  • Olahraga
  • Nasional
  • Riau
    • fokus riau
  • More
    • Hukrim
    • Life Style
    • Dakwatuna
    • Opini
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Politik
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Parlemen
  • Olahraga
  • Nasional
  • Riau
  • Hukrim
  • Life Style
  • Dakwatuna
  • Opini
  • Video
  • Kabupaten Kepulauan Meranti
  • Kabupaten Bengkalis
  • Kabupaten Indragiri Hilir
  • Kabupaten Indragiri Hulu
  • Kabupaten Kampar
  • Kabupaten Pelalawan
  • Kabupaten Siak
  • Kota Dumai
  • Kota Pekanbaru
  • Kabupaten Rokan Hulu
  • Kabupaten Rokan Hilir
  • Kabupaten Kuansing
  • fokus riau
  • Pilihan Editor
  • Terpopuler
  • Indeks
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
PILIHAN +INDEKS
Tirta Meyrizka Lubis Bikin Bangga Riau, Bersinar di Ajang Duta Muslimah Preneur Indonesia 2026
Dibaca : 2709 Kali
Tingkatkan Mutu Pendidikan, SMKN 1 Tapung Hulu Siapkan Lulusan Siap Kerja dan Siap Membuka Lapangan Pekerjaan
Dibaca : 2654 Kali
SMAS Adven Pasir Putih Mulai Buka PPDB 2026/2027, Perkuat Pendidikan Karakter dan Akademik
Dibaca : 2675 Kali
PPDB 2026/2027 Dibuka, SMAN 6 Tapung Fokus Tingkatkan Mutu Pendidikan dan Prestasi Siswa
Dibaca : 2652 Kali
SMAN 2 Kampar Kiri Buka PPDB 2026/2027, Dorong Lahirnya Pelajar Disiplin dan Berdaya Saing
Dibaca : 2653 Kali

  • Home
  • Dakwatuna

Hukum Tidak Puasa Karena Pekerjaan?

Redaksi Radarpku

Senin, 26 Februari 2024 10:31:45 WIB
Cetak
Hukum Tidak Puasa Karena Pekerjaan?
RADARPEKANBARU.COM - Ada banyak sekali jenis pekerjaan yang dilakukan oleh umat muslim untuk menafkahi keluarganya. Beberapa pekerjaan ada yang menguras banyak sekali tenaga fisik, khususnya pekerja kasar seperti kuli bangunan contohnya. Ketika bulan Ramadhan tiba dan tidak berpuasa, apakah diperbolehkan dan bagaimana hukumnya?.

“Kalau orang bekerja keras tidak kuat puasa itu tidak boleh membatalkan dari pagi, hukumnya haram. Tetap saja dengan kerjaannya tukang becak atau tukang batu dari pagi sudah sahur pakai niat puasa. Jika di perjalanannya tidak mampu, baru batalin. Kalau batalin dari awal tidak boleh, ini kurang ajar kepada Allah,” kata Buya Yahya, dikutip dari akun Youtube, Al-Bahjah TV, Ahad (25/02/2024).

Buya Yahya menjelaskan, bahwa dengan kasus seperti itu diperbolehkan untuk membatalkan puasa jika tidak mampu karena pekerjaan dengan syarat tetap mengikuti sahur dan berpuasa sesuai dengan kemampuannya. Hal itu terjadi jika memang yang bersangkutan tidak ada lagi pekerjaan bagi dia untuk mencukupi kebutuhan ekonomi keluarga.

Dalam kitab I’anatut Thalibin, Syaikh Abu Bakr bin Muhammad Syatha’ mencantumkan fatwa imam Adzra’i tentang kewajiban niat puasa pada malam hari bulan Ramadhan bagi pekerja berat.

“Imam al-Adzhra’i berfatwa bahwa wajib bagi para petani dan sesamanya, yaitu para pekerja berat untuk melaksanakan niat di setiap malam, kemudian bila di siang hari saat berpuasa mengalami kesulitan yang berat, boleh tidak puasa. Namun apabila tidak mengalami kesulitan, maka wajib puasa.”

Dari keterangan di atas, dapat disimpulkan bahwa hukum berpuasa bagi pekerja berat adalah, boleh tidak berpuasa di bulan Ramadhan dengan ketentuan-ketentuan sebagai berikut;

Pertama, niat puasa di setiap malam bulan Ramadhan. Pekerja berat harus niat berpuasa terlebih dahulu di malam hari. Juga sangat dianjurkan untuk makan sahur agar mendapatkan kekuatan di siang hari.

Kedua, sebagaimana orang sakit, pekerja berat tidak boleh berbuka pada saat bekerja di siang hari kecuali dia mengalami kesulitan seperti lemas sehingga tidak kuat bekerja, sangat kelaparan dan kehausan, sangat letih dan lain sebagainya. Apabila masih kuat untuk melanjutkan puasa dan tidak khawatir akan terjadi kesulitan atau bahaya, maka tidak boleh berbuka dan membatalkan puasa.

Ketiga, wajib mengganti puasa yang ditinggalkan di hari lain apabila tidak berpuasa di bulan Ramadhan karena mengalami kesulitan akibat bekerja berat.

Dengan demikian, apabila para pekerja berat mengalami kesulitan yang dapat mengancam dirinya, maka boleh tidak berpuasa di bulan Ramadhan dengan kewajiban mengganti di hari yang lain, sebagaimana orang sakit.(rml)


BERITA LAINNYA +INDEKS
Dakwatuna

Cara Meraih Surga Menurut Ulama Sufi Syekh Hatim Al-Asham

Selasa, 23 Juni 2026 - 09:26:40 WIB

RADARPEKANBARU.COM - Jalan menuju.

Dakwatuna

Semangat Kemandirian yang Dicontohkan Nabi

Senin, 22 Juni 2026 - 11:56:36 WIB

RADARPEKANBARU.COM - Pada suatu hari, Nabi Muhammad .

Dakwatuna

Tertidur saat Khatib Menyampaikan Khutbah, Apakah Shalat Jumat Tetap Sah?

Sabtu, 20 Juni 2026 - 10:05:45 WIB

RADARPEKANBARU.COM - Shalat Jumat merupakan ibadah w.

Dakwatuna

Menjaga Kemabruran Ibadah Haji

Jumat, 19 Juni 2026 - 10:07:28 WIB

RADARPEKANBARU.COM - Jamaah di Tanah Suci telah meny.

Dakwatuna

Kedisiplinan Dinilai Kunci Jaga Kemabruran Usai Berhaji

Kamis, 18 Juni 2026 - 11:05:31 WIB

RADARPEKANBARU.COM - Jamaah.

Dakwatuna

Mengenal 3 Jenis Hijrah

Rabu, 17 Juni 2026 - 10:00:59 WIB

RADARPEKANBARU.COM - Hijrah bermakna 'pindah'.

TULIS KOMENTAR +INDEKS


Terkini +INDEKS
Pemprov Riau Segera Lebarkan Dua U-Turn di Jalan Tuanku Tambusai untuk Urai Kemacetan Simpang SKA
23 Juni 2026
Walikota Pekanbaru Agung Nugroho Sebut Salah Satu Faktor Kenaikan PAD Pekanbaru Karena MBG
23 Juni 2026
Jaksa Segera Limpahkan Perkara Pembacokan Mahasiswa UIN Suska ke Pengadilan
23 Juni 2026
Cara Meraih Surga Menurut Ulama Sufi Syekh Hatim Al-Asham
23 Juni 2026
Roy Suryo soal Ijazah Jokowi: Kita Tidak Berhenti di Sini!
23 Juni 2026
AS Longgarkan Sanksi Minyak Iran
23 Juni 2026
Dari Durian Gratis hingga Diskon Hotel, Perayaan HUT Pekanbaru Hadirkan Kado Nyata untuk Warga
22 Juni 2026
Kerjasama dengan 23 SMP Swasta, Pemko Pekanbaru Jamin Biaya Pendidikan Selama 3 Tahun
22 Juni 2026
PAD dari Bea Balik Nama Kendaraan di Pekanbaru Semester I Tembus Rp23,72 Miliar
22 Juni 2026
Semangat Kemandirian yang Dicontohkan Nabi
22 Juni 2026
TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Pemprov Riau Segera Lebarkan Dua U-Turn di Jalan Tuanku Tambusai untuk Urai Kemacetan Simpang SKA
  • 2 Walikota Pekanbaru Agung Nugroho Sebut Salah Satu Faktor Kenaikan PAD Pekanbaru Karena MBG
  • 3 Jaksa Segera Limpahkan Perkara Pembacokan Mahasiswa UIN Suska ke Pengadilan
  • 4 Cara Meraih Surga Menurut Ulama Sufi Syekh Hatim Al-Asham
  • 5 Roy Suryo soal Ijazah Jokowi: Kita Tidak Berhenti di Sini!
  • 6 AS Longgarkan Sanksi Minyak Iran
  • 7 Dari Durian Gratis hingga Diskon Hotel, Perayaan HUT Pekanbaru Hadirkan Kado Nyata untuk Warga

PT. Radar Indomedia Pers
JL. Arifin Ahmad Blok B Nomor 08 ( Belakang Green Hotel ), Pekanbaru - Riau
Email: [email protected]

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

©2021 Radarpekanbaru.com