• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Politik
    • Kabupaten Kuansing
    • Kabupaten Rokan Hilir
    • Kabupaten Rokan Hulu
    • Kota Pekanbaru
    • Kota Dumai
    • Kabupaten Siak
    • Kabupaten Pelalawan
    • Kabupaten Kampar
    • Kabupaten Indragiri Hulu
    • Kabupaten Indragiri Hilir
    • Kabupaten Bengkalis
    • Kabupaten Kepulauan Meranti
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Parlemen
  • Olahraga
  • Nasional
  • Riau
    • fokus riau
  • More
    • Hukrim
    • Life Style
    • Dakwatuna
    • Opini
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Politik
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Parlemen
  • Olahraga
  • Nasional
  • Riau
  • Hukrim
  • Life Style
  • Dakwatuna
  • Opini
  • Video
  • Kabupaten Kepulauan Meranti
  • Kabupaten Bengkalis
  • Kabupaten Indragiri Hilir
  • Kabupaten Indragiri Hulu
  • Kabupaten Kampar
  • Kabupaten Pelalawan
  • Kabupaten Siak
  • Kota Dumai
  • Kota Pekanbaru
  • Kabupaten Rokan Hulu
  • Kabupaten Rokan Hilir
  • Kabupaten Kuansing
  • fokus riau
  • Pilihan Editor
  • Terpopuler
  • Indeks
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
PILIHAN +INDEKS
Darmilis Dorong Transformasi Zakat Riau, BAZNAS Diharapkan Jadi Penggerak Kemandirian Umat
Dibaca : 2032 Kali
Tirta Meyrizka Lubis Bikin Bangga Riau, Bersinar di Ajang Duta Muslimah Preneur Indonesia 2026
Dibaca : 4376 Kali
Tingkatkan Mutu Pendidikan, SMKN 1 Tapung Hulu Siapkan Lulusan Siap Kerja dan Siap Membuka Lapangan Pekerjaan
Dibaca : 4380 Kali
SMAS Adven Pasir Putih Mulai Buka PPDB 2026/2027, Perkuat Pendidikan Karakter dan Akademik
Dibaca : 4331 Kali
PPDB 2026/2027 Dibuka, SMAN 6 Tapung Fokus Tingkatkan Mutu Pendidikan dan Prestasi Siswa
Dibaca : 4446 Kali

  • Home
  • Dakwatuna

Harta Warisan Kerap Jadi Sumber Konflik, Begini Penjelasannya

Redaksi Radarpku

Senin, 22 April 2024 06:09:20 WIB
Cetak
Harta Warisan Kerap Jadi Sumber Konflik, Begini Penjelasannya

Konflik warisan dalam sebuah keluarga adalah masalah yang sering terjadi dan bisa menjadi penyebab terpecahnya hubungan yang telah dibangun selama bertahun-tahun. Warisan, seringkali dianggap sebagai sumber konflik yang paling umum, dan bisa memunculkan perselisihan antara anggota keluarga.

Waris adalah peralihan harta benda milik pewaris kepada ahli warisnya. Pewaris adalah orang yang meninggal dunia dan meninggalkan harta benda. 

Ahli waris adalah orang yang mempunyai hubungan darah dan hubungan perkawinan dengan pewaris. Sedangkan warisan adalah harta benda yang ditinggalkan oleh pewaris.

Menurut Dosen Bidang Ilmu Fiqh Mawaris UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, Sri Hidayati menyebutkan banyak faktor yang memicu terjadinya konflik dalam pembagian waris. 

“Sifat serakah atau tamak dan tidak adanya kesadaran hukum seseorang akan mendorong seseorang melakukan cara licik, berbuat jahat atau melakukan perbuatan melawan hukum untuk menguasai harta yang bukan haknya,” ungkapnya, Sabtu (21/4). 

Sri mengatakan, ada beberapa hal penyebab konflik perebutan warisan, yaitu:

Pertama, ketidak pahaman para ahli waris tentang hukum waris

Ketidaktahuan siapa saja ahli waris yang berhak menerima warisan, harta benda mana saja yang termasuk harta warisan, besaran hak waris masing-masing ahli waris menjadi salah satu penyebab konflik. 

Kedua, pluralisme hukum waris yang ada di Indonesia

Setidaknya ada 3 hukum waris yang berlaku di Indonesia, yaitu hukum waris Islam, hukum waris adat dan hukum waris perdata. 

Hukum waris Islam berlaku bagi pemeluk agama Islam, hukum adat berlaku bagi masyarakat adat, dan hukum waris perdata berlaku bagi non Muslim. 

Bagi masyarakat adat yang beragama Islam, tidak adanya kesepakatan tentang hukum waris mana yang dipakai sehingga bisa menimbulkan konflik pembagian warisan. 

Ketiga, berlarut-larutnya pembagian warisan yang belum diselesaikan

Sehingga menimbulkan ahli waris baru. Misalnya, istri meninggal, warisan belum dibagikan kepada para ahli waris dan suami menikah lagi dan wafat. Hal tersebut bisa terjadi perebutan warisan antara anak-anak pewaris dan ibu sambungnya.

Keempat, tidak adanya kesepakatan diantara para ahli waris tentang pembagian waris

dikarenakan warisan tersebut merupakan satu kesatuan yang tidak bisa dipecah-pecah, sementara kebutuhan para ahli waris berbeda-beda. 

Misalnya warisan berupa rumah, sebagian ahli waris menginginkan dijual dan hasil penjualan dibagi-bagi, sementara sebagian ahli waris tidak setuju dan bersikeras untuk tetap menempati rumah tersebut.

Kelima, adanya pengingkaran salah satu ahli waris

Atau beberapa ahli waris tentang kesepakatan yang pernah dibuat di antara sesama ahli waris tentang pembagian waris

Keenam, adanya percampuran harta bersama dan harta bawaan dalam harta warisan

Ketujuh, kewarisan bagi suami yang poligami

Kedelapan, penghilangan harta warisan oleh salah satu atau beberapa ahli waris dengan cara menjual sebelum harta warisan dibagikan

Kesembilan, sikap tidak adil atau berat sebelah orang tua kepada salah satu ahli waris selama hidupnya.

Dan masih banyak lagi konflik-konflik terjadi yang disebabkan oleh warisan. 

Pada dasarnya, pembagian warisan harus dibagi secara adil dan sesuai dengan ketentuan yang mengaturnya. Menurut Sri, para ahli waris yang terlibat hendaknya tidak mementingkan egonya sendiri, tapi juga harus memikirkan hak dan kepentingan ahli waris yang lain.

Warisan bisa menjadi pemersatu keluarga, bahkan bisa menjadi amal jariah bagi pewaris, jika para ahli waris menyadari bahwa ada unsur muamalah dalam pembagian warisan, yaitu komunikasi yang baik dan transparansi dalam pembagian warisan. 

Masing-masing ahli waris dipastikan mendapatkan haknya sesuai aturan dan yang lebih penting adanya tolong menolong di antara para ahli waris. Bagi ahli waris yang sudah mapan, memberikan sebagian atau seluruh jatah hak warisnya kepada saudaranya yang lebih membutuhkan. 

Kemudian, saling memberi dapat menambah rasa kasih sayang diantara sesama saudara. Sebagai amal jariah pewaris, para ahli waris bisa menyisihkan sebagian warisan tersebut untuk diwakafkan untuk kepentingan agama atas nama pewaris sebelum warisan dibagikan kepada para ahli waris.(rep)


BERITA LAINNYA +INDEKS
Dakwatuna

Tujuan Awan Bukanlah Hujan, Khusyuknya Ibadah akan Percuma tanpa Akhlak yang Berubah

Sabtu, 03 Oktober 2026 - 09:51:15 WIB

RADARPEKANBARU.COM - .

Dakwatuna

Mengapa Manusia Membenci Kematian, Padahal Semua akan Mengalaminya?

Jumat, 02 Oktober 2026 - 10:18:42 WIB

RADARPEKANBARU.COM - .

Dakwatuna

Kunci Mempertahankan Rumah Tangga di Tengah Merebaknya Pancaroba

Kamis, 01 Oktober 2026 - 11:27:41 WIB

RADARPEKANBARU.COM - Mempertahankan keutuhan rumah tangga dalam masa sekarang ad.

Dakwatuna

Rasulullah Ungkap Perbedaan Nasib Ruh Orang Beriman dan Kafir Setelah Mati

Rabu, 30 September 2026 - 06:15:05 WIB

Rasulullah SAW menjelaskan perbedaan nasib.

Dakwatuna

Hakikat Rumah Tangga Ladang Ibadah

Senin, 28 September 2026 - 10:53:47 WIB

RADARPEKANBARU.COM - Berumah tangga bagi seorang Mus.

Dakwatuna

Mengapa Allah Menyukai Hamba yang Berdoa? Ini Penjelasan Imam Al-Ghazali

Sabtu, 26 September 2026 - 09:59:19 WIB

RADARPEKANBARU.COM - Doa bukan sekadar permohonan se.

TULIS KOMENTAR +INDEKS


Terkini +INDEKS
Jabatan Kapolda Riau Berganti!
03 Oktober 2026
Inflasi Riau September 2026 Capai 2,79 Persen, Kampar Tertinggi 3,21 Persen
03 Oktober 2026
Urai Antrean BBM, Mobil Bertonase Besar Jangan ke dalam Kota
03 Oktober 2026
Tujuan Awan Bukanlah Hujan, Khusyuknya Ibadah akan Percuma tanpa Akhlak yang Berubah
03 Oktober 2026
Profil Rocky Gerung, Akademisi yang Kini Jadi Wantimpres Prabowo
03 Oktober 2026
Harga Solar Naik Tinggi, G7 Lepas 100 Juta Barel Cadangan
03 Oktober 2026
Riyan Ade Putra, S.IP Resmi Mendaftar Calon Kepala Desa Lubuk Terap,: "Kades Harus Kreatif Mencari Anggaran Diluar Dana Desa Agar Pembangunan Tak Terhenti"
02 Oktober 2026
Deretan Pejabat Negara Dilantik Prabowo, Bahlil Rangkap Jadi Menko
02 Oktober 2026
Mengapa Manusia Membenci Kematian, Padahal Semua akan Mengalaminya?
02 Oktober 2026
38 Jemaah Umrah Gagal Berangkat, Kanwil Kemenhaj Riau Periksa Travel BMW
02 Oktober 2026
TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Jabatan Kapolda Riau Berganti!
  • 2 Inflasi Riau September 2026 Capai 2,79 Persen, Kampar Tertinggi 3,21 Persen
  • 3 Urai Antrean BBM, Mobil Bertonase Besar Jangan ke dalam Kota
  • 4 Tujuan Awan Bukanlah Hujan, Khusyuknya Ibadah akan Percuma tanpa Akhlak yang Berubah
  • 5 Profil Rocky Gerung, Akademisi yang Kini Jadi Wantimpres Prabowo
  • 6 Harga Solar Naik Tinggi, G7 Lepas 100 Juta Barel Cadangan
  • 7 Riyan Ade Putra, S.IP Resmi Mendaftar Calon Kepala Desa Lubuk Terap,: "Kades Harus Kreatif Mencari Anggaran Diluar Dana Desa Agar Pembangunan Tak Terhenti"

PT. Radar Indomedia Pers
JL. Arifin Ahmad Blok B Nomor 08 ( Belakang Green Hotel ), Pekanbaru - Riau
Email: [email protected]

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

©2021 Radarpekanbaru.com