• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Politik
    • Kabupaten Kuansing
    • Kabupaten Rokan Hilir
    • Kabupaten Rokan Hulu
    • Kota Pekanbaru
    • Kota Dumai
    • Kabupaten Siak
    • Kabupaten Pelalawan
    • Kabupaten Kampar
    • Kabupaten Indragiri Hulu
    • Kabupaten Indragiri Hilir
    • Kabupaten Bengkalis
    • Kabupaten Kepulauan Meranti
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Parlemen
  • Olahraga
  • Nasional
  • Riau
    • fokus riau
  • More
    • Hukrim
    • Life Style
    • Dakwatuna
    • Opini
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Politik
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Parlemen
  • Olahraga
  • Nasional
  • Riau
  • Hukrim
  • Life Style
  • Dakwatuna
  • Opini
  • Video
  • Kabupaten Kepulauan Meranti
  • Kabupaten Bengkalis
  • Kabupaten Indragiri Hilir
  • Kabupaten Indragiri Hulu
  • Kabupaten Kampar
  • Kabupaten Pelalawan
  • Kabupaten Siak
  • Kota Dumai
  • Kota Pekanbaru
  • Kabupaten Rokan Hulu
  • Kabupaten Rokan Hilir
  • Kabupaten Kuansing
  • fokus riau
  • Pilihan Editor
  • Terpopuler
  • Indeks
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
PILIHAN +INDEKS
Darmilis Dorong Transformasi Zakat Riau, BAZNAS Diharapkan Jadi Penggerak Kemandirian Umat
Dibaca : 1882 Kali
Tirta Meyrizka Lubis Bikin Bangga Riau, Bersinar di Ajang Duta Muslimah Preneur Indonesia 2026
Dibaca : 4206 Kali
Tingkatkan Mutu Pendidikan, SMKN 1 Tapung Hulu Siapkan Lulusan Siap Kerja dan Siap Membuka Lapangan Pekerjaan
Dibaca : 4210 Kali
SMAS Adven Pasir Putih Mulai Buka PPDB 2026/2027, Perkuat Pendidikan Karakter dan Akademik
Dibaca : 4167 Kali
PPDB 2026/2027 Dibuka, SMAN 6 Tapung Fokus Tingkatkan Mutu Pendidikan dan Prestasi Siswa
Dibaca : 4280 Kali

  • Home
  • Hukrim
  • Kabupaten Kepulauan Meranti

Polres Kepulauan Meranti

Polres Meranti Berhasil Amankan Pelaku Di Duga Lecehkan Seorang Gadis

Redaksi Radarpku

Selasa, 14 November 2023 19:45:37 WIB
Cetak
Polres Meranti Berhasil Amankan Pelaku Di Duga Lecehkan Seorang Gadis
Polres Meranti Berhasil Ciduk Pelaku Pelecehan Sorang Gadis Di Selatpanjang

 

Meranti,-  Kepolisian Resor (Polres) Kepulauan Meranti menggelar press release terkait terduga pelaku tindak pidana pemerkosaan terhadap gadis berinisial Len (19) warga Kelurahan Selatpanjang Selatan.

Pelaku berinisial AS (20) warga Desa Banglas pun telah diamankan oleh pihak kepolisian setelah adanya laporan dari orang tua korban ke Mapolsek Tebingtinggi.

Hal tersebut diungkapkan dalam keterangan resmi di Mapolres Kepulauan Meranti, Selasa (14/11/2023) siang yang dihadiri Waka Polres Kepulauan Meranti, Kompol Dodi Zulkarnain Hasibuan SE didampingi Kepala Satuan Reskrim Polres Kepulauan Meranti Iptu AGD Simamora dan Kapolsek Tebingtinggi, AKP Gunawan serta sejumlah wartawan yang terdiri dari beberapa organisasi.

Dalam keterangannya, Waka Polres Kepulauan Meranti, Kompol Dodi Zulkarnain Hasibuan SE mengatakan penangkapan terhadap terduga pelaku ini merupakan langkah signifikan dalam memberikan keadilan bagi korban dan menegaskan komitmen pihak kepolisian untuk menindak tegas pelaku kejahatan seksual.

Pihak Polres Kepulauan berharap agar tindakan ini dapat memberikan rasa aman dan kepercayaan kepada masyarakat, terutama bagi para perempuan, bahwa penegakan hukum tetap diutamakan dan pelaku kejahatan akan mempertanggung jawabkan perbuatannya.

"Pelaku diduga melakukan tindak pidana dengan melakukan Rudapaksa terhadap seorang perempuan, sehingga terhadap pelaku sudah kami amankan. Penting bagi korban untuk mendapatkan dukungan yang tepat dan akses ke layanan kesehatan mental terhadap pemulihan hak terhadap korban sehingga sudah kita lakukan upaya berkoordinasi ke OPD terkait," kata Kompol Dodi Zulkarnain Hasibuan.

Adapun kronologis kejadian menurut hasil pemeriksaan, seperti dibacakan oleh Kepala Satuan Reskrim Polres Kepulauan Meranti Iptu AGD Simamora, berawal saat korban dibujuk AS untuk diajak bertemu dengan iming-iming sebagai pertemuan terakhir.

Saat itu hari Kamis Kamis (9/11/ 2023) korban berinisial sedang bekerja di salah satu minimarket di Selatpanjang.

Diketahui, sebelumnya sejoli tersebut berpacaran dan sempat putus. Setelah sempat bernegosiasi, akhirnya korban menerima ajakan pelaku tersebut.

Dengan berbagai rayuan gombalnya, pelaku AS mengajak korban untuk bertemu di taman LAMR Kepulauan Meranti di jalan Dorak. Mereka pun bertemu di tempat yang dijanjikan pada pukul 19.00 WIB.

Berhubung taman tersebut sudah tutup, korban kemudian menawarkan kepada pelaku untuk beralih ke Taman Cikpuan di jalan Merdeka. Namun pelaku malah merayu memohon kepada korban untuk jalan-jalan berkeliling di jalan Pramuka dan berboncengan dengannya.

Selanjutnya dengan menggunakan sepeda motor milik pelaku, korban pun mau berboncengan ke arah jalan tersebut. Pada saat sampai di ujung jalan Pramuka, pelaku justru berbelok ke jalan Pemuda Setia dan tembus ke jalan Dorak ujung dan kemudian ke jalan Tanjung Harapan.

Pada saat akan masuk ke jalan kecil yang mengarah ke semak-semak, korban pun bertanya kepada pelaku mengapa dirinya diajak di gang kecil itu. Pelaku pun mengatakan hanya untuk menenangkan diri saja.

Sambil menangis, korban mengajak pelaku pulang. Anehnya, pelaku tetap mengendarai sepeda motor. Sesampainya di tanah kosong yang ada semaknya, pelaku memarkirkan sepeda motor dan kunci kontak langsung diambilnya.

Kemudian merampas handphone milik korban yang berada di kantong depan sepeda motor tersebut dan membuangnya agak jauh.

Selanjutnya secara paksa pelaku membaringkan tubuh korban ke tanah
Namun korban berontak dan berteriak minta tolong. Karena berontak, pelaku pun menempelkan sebikah pisau cutter ke leher korban dengan mengancam untuk membunuhnya. Pisau itu sengaja dibawa dari rumah yang akan digunakan jika korban memberontak.

Dengan ancamannya itu membuat korban tak berdaya dan pasrah. Pelaku kemudian membekap mulut korban menggunakan tangan kirinya. Sedangkan tangan kanannya tetap memegang pisau.

Selanjutnya setelah membuka pakaian korban, pelaku pun melancarkan perbuatan bejatnya dan mereka pun melakukan hubungan layaknya suami istri.

Usai meminta korban melayani nafsunya, pelaku langsung memakai celananya. Demikian juga dengan korban, yang kembali mengambil handphone miliknya yang dibuang oleh pelaku.

Setelah itu, pelaku kembali mengajak korban dengan berboncengan sepeda motor untuk kembali menuju taman LAMR.

Sesampainya disana, pelaku langsung pergi dengan sepeda motornya. Kemudian korban bergegas pulang ke rumah dan menceritakan pemerkosaan yang telah dialaminya kepada ibunya.

Lalu, tidak lama kemudian ayah dan dan kakak korban pun pulang ke rumah. Lantas ibunya langsung menceritakan kejadian 
tersebut kepada suaminya.

Tidak terima perlakuan pelaku terhadap anaknya, ayah dan kakaknya membawa korban ke Polsek Tebingtinggi untuk melaporkan kejadian tersebut untuk dapat diproses lebih lanjut.

Setelah menerima laporan dan melakukan penyelidikan, tim gabungan opsnal Satreskrim Polres dan Unit Reskrim Polsek Tebingtinggi mengetahui identitas dan keberadaan pelaku.

Kemudian, tim gabungan langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku saat berada di rumahnya di Jalan Dorak, Selatpanjang. Terhadap korban juga sudah dilakukan Visum et Repertum(VeR) di RSUD Kepulauan.

"Saat dilakukan penangkapan pelaku mengakui telah melakukan pemerkosaan terhadap korban. Pelaku dan barang bukti sudah kita amankan di Mapolsek Tebingtinggi guna proses penyidikan lebih lanjut," ungkap Kapolsek Tebingtinggi AKP Gunawan.

Pelaku yang diwawancarai mengaku kesal karena diputuskan sang pacar setelah 3 bukan menjalin asmara. Pelaku juga mengakui jika korban merasa muak dengan sifatnya yang terkesan mengekang dan posesif.

"Kami sempat pacaran selama tiga bulan dan sudah putus karena dia tidak tahan dengan sifat saya," ujar AS.

Terkait dengan teganya pelaku melakukan Rudapaksa terhadap korban sampai ingin berniat menghamilinya agar dinikahkan paksa.

"Saya berbuat seperti itu supaya bisa dipaksakan menikah, dia bilang minta tanggungjawab saja jadi tidak terpikirkan untuk dilaporkan ke polisi," ungkapnya.

Atas kejadian ini, pelaku akan dijerat dengan pasal 6 UU nomor 12 tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual. dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara. (Bom)


 Editor : Tengku Harzuin
BERITA LAINNYA +INDEKS
Hukrim

Marwah Pacu Jalur Jadi Sorotan, Kuasa Hukum DT Darwis Akan Laporkan Dugaan Penghinaan Usai Polemik Pamer Tuak

Kamis, 27 Agustus 2026 - 12:10:48 WIB

KUANTAN SINGINGI — Polemik yang bermula dari aksi memamerkan minuman yang dise.

Hukrim

Tak Tinggal Diam, Pasien Gandeng Kuasa Hukum Laporkan Dugaan Kasus Medis Diduga Dilakukan Klinik Arauna BA di Pekanbaru

Rabu, 22 April 2026 - 23:06:20 WIB

PEKANBARU - Seorang pasien di Pekanbaru telah melaporkan dugaan tindak pidana te.

Hukrim

287 Ribu Jiwa Diselamatkan! Polres Bengkalis Hancurkan Narkotika Jaringan Internasional Bernilai Rp64,5 Miliar

Rabu, 08 April 2026 - 16:30:00 WIB

Radarpekanbaru.com – Polres Bengkalis kembali menu.

Hukrim

Ketua JMSI Meranti Ultimatum PN Bengkalis dan Kejari Meranti: Saya Minta Hukum Seadil-adilnya, Kasus Pencabulan Anak Jangan Ada Bermain Mata

Ahad, 01 Februari 2026 - 19:00:00 WIB

RADARPEKANBARU.COM — Ketua Jaringan Media Siber In.

Hukrim

Gunakan SKGR yang Sudah Batal Untuk Menyerobot Tanah Orang lain, Pemilik Sertifikat Hak Milik Gugat dan Lapor ke Polda Riau

Selasa, 23 Desember 2025 - 06:58:22 WIB

RADARPEKANBARU.COM-Persengketaan tanah di samping kawasan Citraland Pekanbaru ki.

Hukrim

Bahaya, Polri Diminta Untuk Netral Dalam Wilayah Konflik Di Desa Pangkalan Baru, Kampar. Kapolri Harus Tindak Tegas Oknum

Sabtu, 05 Juli 2025 - 21:50:31 WIB

KAMPAR - Sebuah insiden pengrusakan pos satpam (Satuan Pengamanan) milik Koperas.

TULIS KOMENTAR +INDEKS


Terkini +INDEKS
Pemko Pekanbaru Buka Posko Pengaduan Perubahan Desil
25 September 2026
Calon Gubernur Peru Tewas Ditembak Saat Kampanye
25 September 2026
Belanja Riau Naik Rp56,63 Miliar, Efisiensi Jadi Kunci APBD Perubahan 2026
24 September 2026
Hujan Diprakirakan Guyur Sebagian Besar Wilayah Riau Sore hingga Malam Hari
24 September 2026
Pemko Pekanbaru Siapkan Subsidi DP dan Bunga Kredit Rumah bagi Warga
24 September 2026
Jangan Terlalu Memuji Orang , Lalu Harus Bagaimana? Ingat Selalu Pesan Rasulullah SAW Ini
24 September 2026
KPU: Permohonan Denny Indrayana Cs Masuk Kategori Pemakzulan
24 September 2026
Trump Tekan ICC di Sidang PBB, Desak Seluruh Anggotanya Keluar
24 September 2026
Marahi Guru yang Viralkan Kondisi Sekolah Berdinding Triplek, Wabup Kampar Dikecam
23 September 2026
Sekdaprov dan Tiga Pejabat Pemprov Riau Bersaksi di Sidang Ajudan Abdul Wahid
23 September 2026
TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Pemko Pekanbaru Buka Posko Pengaduan Perubahan Desil
  • 2 Calon Gubernur Peru Tewas Ditembak Saat Kampanye
  • 3 Belanja Riau Naik Rp56,63 Miliar, Efisiensi Jadi Kunci APBD Perubahan 2026
  • 4 Hujan Diprakirakan Guyur Sebagian Besar Wilayah Riau Sore hingga Malam Hari
  • 5 Pemko Pekanbaru Siapkan Subsidi DP dan Bunga Kredit Rumah bagi Warga
  • 6 Jangan Terlalu Memuji Orang , Lalu Harus Bagaimana? Ingat Selalu Pesan Rasulullah SAW Ini
  • 7 KPU: Permohonan Denny Indrayana Cs Masuk Kategori Pemakzulan

PT. Radar Indomedia Pers
JL. Arifin Ahmad Blok B Nomor 08 ( Belakang Green Hotel ), Pekanbaru - Riau
Email: [email protected]

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

©2021 Radarpekanbaru.com