• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Politik
    • Kabupaten Kuansing
    • Kabupaten Rokan Hilir
    • Kabupaten Rokan Hulu
    • Kota Pekanbaru
    • Kota Dumai
    • Kabupaten Siak
    • Kabupaten Pelalawan
    • Kabupaten Kampar
    • Kabupaten Indragiri Hulu
    • Kabupaten Indragiri Hilir
    • Kabupaten Bengkalis
    • Kabupaten Kepulauan Meranti
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Parlemen
  • Olahraga
  • Nasional
  • Riau
    • fokus riau
  • More
    • Hukrim
    • Life Style
    • Dakwatuna
    • Opini
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Politik
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Parlemen
  • Olahraga
  • Nasional
  • Riau
  • Hukrim
  • Life Style
  • Dakwatuna
  • Opini
  • Video
  • Kabupaten Kepulauan Meranti
  • Kabupaten Bengkalis
  • Kabupaten Indragiri Hilir
  • Kabupaten Indragiri Hulu
  • Kabupaten Kampar
  • Kabupaten Pelalawan
  • Kabupaten Siak
  • Kota Dumai
  • Kota Pekanbaru
  • Kabupaten Rokan Hulu
  • Kabupaten Rokan Hilir
  • Kabupaten Kuansing
  • fokus riau
  • Pilihan Editor
  • Terpopuler
  • Indeks
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
PILIHAN +INDEKS
Darmilis Dorong Transformasi Zakat Riau, BAZNAS Diharapkan Jadi Penggerak Kemandirian Umat
Dibaca : 1882 Kali
Tirta Meyrizka Lubis Bikin Bangga Riau, Bersinar di Ajang Duta Muslimah Preneur Indonesia 2026
Dibaca : 4206 Kali
Tingkatkan Mutu Pendidikan, SMKN 1 Tapung Hulu Siapkan Lulusan Siap Kerja dan Siap Membuka Lapangan Pekerjaan
Dibaca : 4210 Kali
SMAS Adven Pasir Putih Mulai Buka PPDB 2026/2027, Perkuat Pendidikan Karakter dan Akademik
Dibaca : 4165 Kali
PPDB 2026/2027 Dibuka, SMAN 6 Tapung Fokus Tingkatkan Mutu Pendidikan dan Prestasi Siswa
Dibaca : 4280 Kali

  • Home
  • Hukrim

Peran S.F Haryanto Kepala Dinas Pekerjaan Umum Riau Dalam Kasus PON Riau

Redaksi Radarpku

Jumat, 15 November 2013 14:03:48 WIB
Cetak
Peran S.F Haryanto Kepala Dinas Pekerjaan Umum Riau Dalam Kasus PON Riau
Kepala Dinas Pekerjaan Umum (Kadis PU) Riau SF Hariyanto
Pekanbaru - Dua petinggi Partai Golkar disebut jaksa penuntut Komisi Pemberantasan Korupsi dalam surat dakwaan Gubernur Riau (nonaktif) Rusli Zainal yang dibacakan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pekanbaru, Riau, Rabu, 6 November 2013. Mereka adalah Setya Novanto dan Kahar Muzakir.

Surat dakwaan yang dibacakan jaksa secara bergantian menguraikan, sekitar September 2011, Rusli selaku Ketua Umum Pengurus Besar PON XVIII Riau didatangi Lukman Abbas, Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga Riau. Lukman melaporkan anggaran pembangunan stadion utama dan infrastruktur yang dialokasikan pada 2011 dan diatur dalam Perda Nomor 5 Tahun 2008 tidak mencukupi.

"Akibatnya, Dispora Riau tidak bisa membayar kontrak pembangunan stadion utama yang mencapai Rp 290 miliar," jaksa Riyono menguraikan. Rusli kemudian menugasi Lukman mengurus anggaran ke pemerintah pusat melalui dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. Lukman bersama S.F. Haryanto, Kepala Dinas Pekerjaan Umum Riau, lalu membuat usul penambahan dana.

Sekitar Februari 2012, usul disampaikan Rusli bersama Lukman dan Haryanto di hadapan Ketua Fraksi Partai Golkar Setya Novanto dan anggota Badan Anggaran, Kahar Muzakir. Pertemuan terjadi di ruang kerja Setya Novanto. Rusli meminta Setya membantu proses pembahasan dan persetujuan usul tambahan anggaran dari APBN. "Setya Novanto menyarankan agar Lukman Abbas menghubungi Kahar Muzakir," kata Riyono.

Lukman dan Kahar melanjutkan pertemuan di ruang kerja Kahar. Pada saat itu, Kahar meminta Lukman menyediakan dana US$ 1,7 juta atau setara 6 persen dari total pengajuan anggaran Rp 290 miliar. Kahar mengutarakan uang akan dibagikan kepada anggota DPR RI agar usulan penambahan anggaran disetujui. Kahar meminta 3 persen terlebih dulu.

Mendengar permintaan tersebut, Rusli menyuruh Lukman mencari dana dari para rekanan pelaksana proyek pembangunan sarana PON XVIII. Rekanan tersebut adalah PT Adhi Karya, PT Wijaya Karya, dan PT Pembangunan Perumahan. Maka terkumpullah US$ 850 ribu.

Pada 24 Februari 2012, Lukman menghubungi Rusli melalui telepon dan menyampaikan bahwa uang yang diminta Kahar telah terkumpul. Uang diantar Lukman beserta sopirnya, Heriyadi, ke Senayan. Uang US$ 850 ribu diserahkan kepada Kahar di ruang kerjanya. Setelah itu, Kahar meminta tambahan US$ 200 ribu lagi.

Uang tambahan diserahkan Lukman pada 22 Maret 2013 di lantai dasar gedung DPR. Lukman ditemani Heryadi menyerahkan uang pada Wihaji, sopir Kahar. Lukman juga diminta Rusli menyediakan Rp 500 juta untuk dirinya. Uang diserahkan kepada ajudan Rusli, Said Faisal, di Jalan Petala Bumi oleh sopir PT Adhi Karya, Nasapwir. (Baca juga: KPK Periksa Istri Kedua Rusli Zainal )

Rusli Zainal terlibat tiga kasus. Dua di antaranya terkait dengan kasus penyusunan Peraturan Daerah tentang Pekan Olahraga Nasional Riau pada 2012. Selain memberi suap, Rusli Zainal diduga menerima hadiah. Rusli juga menjadi tersangka dalam kasus pidana korupsi penerbitan Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Hutan Tanaman (IUPHHK-HT) di Pelalawan dan Siak pada periode 2001-2006.

Menanggapi dakwaan jaksa, pihak terdakwa langsung membacakan eksepsi. Keberatan pihak terdakwa dibacakan pengacara Rusli, Rudi Alfonso. Ketika dimintai konfirmasi, Kahar tidak menjawab panggilan telepon dan pesan pendek Tempo. Hal yang sama terjadi ketika Tempo mencoba menghubungi Setya.

sumber :www.tempo.com


BERITA LAINNYA +INDEKS
Hukrim

Marwah Pacu Jalur Jadi Sorotan, Kuasa Hukum DT Darwis Akan Laporkan Dugaan Penghinaan Usai Polemik Pamer Tuak

Kamis, 27 Agustus 2026 - 12:10:48 WIB

KUANTAN SINGINGI — Polemik yang bermula dari aksi memamerkan minuman yang dise.

Hukrim

Tak Tinggal Diam, Pasien Gandeng Kuasa Hukum Laporkan Dugaan Kasus Medis Diduga Dilakukan Klinik Arauna BA di Pekanbaru

Rabu, 22 April 2026 - 23:06:20 WIB

PEKANBARU - Seorang pasien di Pekanbaru telah melaporkan dugaan tindak pidana te.

Hukrim

287 Ribu Jiwa Diselamatkan! Polres Bengkalis Hancurkan Narkotika Jaringan Internasional Bernilai Rp64,5 Miliar

Rabu, 08 April 2026 - 16:30:00 WIB

Radarpekanbaru.com – Polres Bengkalis kembali menu.

Hukrim

Ketua JMSI Meranti Ultimatum PN Bengkalis dan Kejari Meranti: Saya Minta Hukum Seadil-adilnya, Kasus Pencabulan Anak Jangan Ada Bermain Mata

Ahad, 01 Februari 2026 - 19:00:00 WIB

RADARPEKANBARU.COM — Ketua Jaringan Media Siber In.

Hukrim

Gunakan SKGR yang Sudah Batal Untuk Menyerobot Tanah Orang lain, Pemilik Sertifikat Hak Milik Gugat dan Lapor ke Polda Riau

Selasa, 23 Desember 2025 - 06:58:22 WIB

RADARPEKANBARU.COM-Persengketaan tanah di samping kawasan Citraland Pekanbaru ki.

Hukrim

Bahaya, Polri Diminta Untuk Netral Dalam Wilayah Konflik Di Desa Pangkalan Baru, Kampar. Kapolri Harus Tindak Tegas Oknum

Sabtu, 05 Juli 2025 - 21:50:31 WIB

KAMPAR - Sebuah insiden pengrusakan pos satpam (Satuan Pengamanan) milik Koperas.

TULIS KOMENTAR +INDEKS


Terkini +INDEKS
Belanja Riau Naik Rp56,63 Miliar, Efisiensi Jadi Kunci APBD Perubahan 2026
24 September 2026
Hujan Diprakirakan Guyur Sebagian Besar Wilayah Riau Sore hingga Malam Hari
24 September 2026
Pemko Pekanbaru Siapkan Subsidi DP dan Bunga Kredit Rumah bagi Warga
24 September 2026
Jangan Terlalu Memuji Orang , Lalu Harus Bagaimana? Ingat Selalu Pesan Rasulullah SAW Ini
24 September 2026
KPU: Permohonan Denny Indrayana Cs Masuk Kategori Pemakzulan
24 September 2026
Trump Tekan ICC di Sidang PBB, Desak Seluruh Anggotanya Keluar
24 September 2026
Marahi Guru yang Viralkan Kondisi Sekolah Berdinding Triplek, Wabup Kampar Dikecam
23 September 2026
Sekdaprov dan Tiga Pejabat Pemprov Riau Bersaksi di Sidang Ajudan Abdul Wahid
23 September 2026
Tanda Kiamat Kian Dekat, Umat Islam akan Hancur Bukan oleh Musuh tetapi Penyakit Wahn
23 September 2026
APBD Perubahan Riau Ditetapkan Rp8,378 Triliun, Fokus Lunasi Tunda Bayar
23 September 2026
TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Belanja Riau Naik Rp56,63 Miliar, Efisiensi Jadi Kunci APBD Perubahan 2026
  • 2 Hujan Diprakirakan Guyur Sebagian Besar Wilayah Riau Sore hingga Malam Hari
  • 3 Pemko Pekanbaru Siapkan Subsidi DP dan Bunga Kredit Rumah bagi Warga
  • 4 Jangan Terlalu Memuji Orang , Lalu Harus Bagaimana? Ingat Selalu Pesan Rasulullah SAW Ini
  • 5 KPU: Permohonan Denny Indrayana Cs Masuk Kategori Pemakzulan
  • 6 Trump Tekan ICC di Sidang PBB, Desak Seluruh Anggotanya Keluar
  • 7 Marahi Guru yang Viralkan Kondisi Sekolah Berdinding Triplek, Wabup Kampar Dikecam

PT. Radar Indomedia Pers
JL. Arifin Ahmad Blok B Nomor 08 ( Belakang Green Hotel ), Pekanbaru - Riau
Email: [email protected]

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

©2021 Radarpekanbaru.com