JMSI Kepulauan Meranti Terima Kunjungan Kapolsek Rangsang Barat
Hadiri Roadshow Bus KPK, Asmar Ajak Masyarakat Berantas Korupsi
Plt Bupati Asmar Dampingi Gubernur Syamsuar Resmikan Madjid An-Nur Semukut
Gugatan Dokter Ternama di Pekanbaru Ditolak Pengadilan Negeri Pekanbaru

RADARPEKANBARU.COM - Gugatan salah seorang dokter ternama di Pekanbaru terhadap mantan isterinya secara tegas ditolak oleh Pengadilan Negeri Pekanbaru. Rabu (30/3/2022).
Hal itu tertuang dalam amar putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pekanbaru dalam perkara No. 250/PDT.G/2021/PN.PBR yang telah ditayangkan dalam situs resmi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Pekanbaru.
Dalam gugatannya, dokter bernama Amru Sofian melalui Kuasa Hukumnya menuding mantan isterinya bernama dokter gigi Suci Nuralitha telah menghabiskan uang yang pernah ia berikan dahulu saat masih berstatus suami isteri.
Dimana uang yang ia tuntut untuk dikembalikan tersebut merupakan uang biaya pendidikan isterinya untuk melanjutkan jenjang pendidikan Doktor (S3) di Universitas Indonesia (UI) dan biaya Penelitian ke Belanda, yang tidak lain dahulu merupakan isterinya.
Tidak tanggung-tanggung, dokter Amru menggugat mantan isterinya telah melakukan perbuatan melawan hukum. Ia sang dokter dalam gugatannya menotal kerugiannya sebesar Rp. 2.560.000.000 (Dua Milyar Lima Ratus Enam Puluh Juta Rupiah).
Pengadilan Negeri Pekanbaru dalam putusannya menolak seluruhnya gugatan dokter Amru Sofian. Sebab gugatan tersebut tidak terbukti.
"Benar, gugatan mereka telah ditolak oleh Pengadilan, pengadilan mengganggap gugatan tersebut tidak terbukti, dan tidak beralasan menurut hukum", ungkap Rais Hasan Piliang yang merupakan Kuasa Hukum mantan Isteri dokter Amru. Kamis (31/3/2022).
"Seluruh gugatan mereka ditolak", tegasnya.
Dibeberkan Kuasa Hukum dokter Suci selaku tergugat dalam hal ini masih menunggu salinan resmi putusan tersebut.
"Di lain hal kami juga akan memohonkan Eksekusi terhadap putusan Pengadilan Agama Pekanbaru yang berkaitan dengan Harta Bersama, dan Hak Asuh Anak yang telah berkekuatan hukum tetap, dimana dokter Amru ditetapkan oleh Pengadilan Agama untuk membiayai anaknya sebesar Rp. 5 juta setiap bulannya hingga anak berumur 21 Tahun", beber Rais Hasan Piliang (RHP).
Meskipun telah diputus oleh Pengadilan Agama, ungkap Pengacara ini, dokter Amru Sofian hingga hari ini tidak kunjung menunaikan kewajibannya untuk membiayai anaknya tersebut. (***)
Kliennya Dituduh Investasi Abal-Abal, Kuasa Hukum Pengusaha Pakaian di Pekanbaru Sebut Hati-Hati Ruang Hukum ITE
RADARPEKANBARU - Sebelum melakukan sebuah penilaian dan tindakan dalam sebuah pe.
Polres Kampar Masih Selidiki Pelaku Pembunuhan Warga Desa Pangkalan Baru Siak Hulu
RADARPEKANBARU - Kejadian menggemparkan terjadi di desa Pangkalan Baru. Seorang .
Polsek Siak Hulu Diduga Lalai, Tersangka Pencabulan Anak Berhasil Kabur
KAMPAR - Tersangka pencabulan anak berhasil kabur dari Mapolsek Siak Hulu usai d.
Flyover ini Mengancam Nyawa Masyarakat, Ketua KNPI Riau Desak KPK Turun Tangan
PEKANBARU-- Ketua Dewan Pengurus Daerah (DPD) Tingkat I, Komite Nasional Pemuda Indonesia Provins.
AMA Riau Minta Korporasi yang Diduga Pemberi Suap Dijerat Hukum
PEKANBARU- Aliansi Masyarakat Adat (AMA) Melayu Riau, mengapresiasi putusan Majl.
Sempat Mengakui Memiliki Tanah di Rawang Air Putih, Suparmin Alias Parmin Dijadikan Tersangka Dugaan Kasus Korupsi Pendistribusian Pupuk Bersubsidi di Kecamatan Kerinci Kanan
SIAK - Nama Suparmin atau Parmin tidak asing lagi dalam persengketaan tanah di K.