Plt Bupati Asmar Terima Penghargaan Cakaplah Awards 2024
Bengkalis Dinobatkan Daerah Informatif, Industri Pers Dipandang Sebelah Mata
Polsek Rangsang Ungkap Sindikat 3 Pengedar Narkoba Dalam Satu Hari
OpsTertib Ramdhan LK 2024 Sinergitas Subuh Keliling TNI POLRI
Masyarakat Transmigrasi Swakarsa Mandiri Pasir Indah Gugat PT. SAMS Ke Pengadilan
ROHUL --Masyarakat Desa Transmigrasi, Desa Pasir Indah Kecamatan Kunto Darusalam, Kabupaten Rokan Hulu yang tergabung dalam Kelompok Tani Pasir Indah Jaya Rohul menggugat PT. Sumber Alam Makmur Sentosa (PT.SAMS) ke Pengadilan Negeri Pasirpengaraian.
Mereka menggugat Perusahaan Perkebunan Kelapa Sawit tersebut, karena dianggap melakukan kegiatan perkebunan di atas lahan Transmigrasi Swakarsa Mandiri (TSM) seluas 259 Hektare milik Kelompok Tani Pasir Indah Jaya Rohul.
Gugatan Perdata tersebut sejatinya mulai disidangkan pada Senin (22/6/2021). namun majlis Hakim menunda persidangan karena pihak PT. SAMS selaku pihak tergugat tidak menghadiri Sidang.
Kuasa Hukum Masyarakat, Abu Bakar Sidiq SH. MH Kepada awak media mengatakan, Kebun Kelapa Sawit yang ditanam PT. SAMS di lahan 259 Ha merupakan hak masyarakat Transmigrasi Swakarsa Mandiri yang sudah di alokasikan Pemkab Rohul dan Negara.
Hal ini dibuktikan berdasarkan Surat Menteri Negara Agraria/ Kepala BPN Nomor : 134/ HPR/BPN/93 Tentang pemberian hak pengelolaan Atas nama departemen Transmigrasi dan permukiman perambah hutan atas tanah di kabupaten kampar pada tanggal 11 Oktober 1993 yang menegaskan lahan hak atas tanah seluas 1600 ha untuk masyarakat desa transmigrasi desa muara dilam yang pada saat itu masih masuk dalam kabupaten Kampar.
kemudian berdasarkan risalah pemeriksaan tanah tanggal 23 oktober 1992 nomor 02/RSL/KR/HPL/1992 ternyata di atas tanah yang di cadangkan terlah terbit hak milik atas kebun pendudukan seluas 14 ha yang total keseluruhannya seluas 360 ha sehingga lahan pencadangan tersebut hanya 1.240 hektare yang di gunakan sebagai lokasi permukiman transmigrasi.
Setiap Keluarga yang menjadi peserta desa transmigrasi mendapatkan masing-masing kebun seluas 2 hektare dan tanah 2.500 Meter Persegi untuk lahan perumahan. pada tahun 1993 dilakukan pekerjaan tahap satu di atas lahan 1.240 Ha tersebut untuk 185 Kepala Keluarga dengan luasan lahan yang terpakai 415,25 Ha.
Pada tahun 1996 direncakan kembali tahap dua pembangunan sisa areal penggunaan lahan (APL) transmigrasi seluas 1.240 Ha dengan program transmigrasi Swakarsa Mandiri (TSM) yang di ikuti 315 Kepala Keluarga dengan hak yang sama seperti program tahap pertama.
Program Transmigrasi Swakarsa Mandiri ini didasarkan pada Keputusan Bupati Rokan Hulu Nomor Kpts 539/ Dinsosnakertrans/276/2015 tentang penetapan eks unit Permukiman Transmigrasi menjadi kawasan pengembangan transmigrasi Kabupaten rokan hulu.
kemudian Surat Keputusan Bupati Rohul Nomor 539/Dinsosnakertrans/ 463/2018 tentang penetapan Status transmigrasi lokasi permukiman transmigrasi. selain itu BPN Kabupaten Rokan Hulu juga sudah mengeluarkan Sertifikat hak milik atas nama masyarakat selaku penggugat.
" Gugatan perdata ini dilayangkan karena faktanya lahan yang menjadi hak masyarakat seluas 259 ha tersebut saat ini di kuasi PT SAMS kita sudah beberapa kali kita minta PT.SAMS menyerahkan lahan tersebut ke masyarakat tapi tidak juga tereleasasi" Ungkap Abu Bakar Selasa (22/6/2021).
Karena tindakan PT. SAM itu lanjut Abu bakar masyarakat tidak bisa menggarap lahan yang seharusnya menjadi haknya. PT. SAMS sendiri justru mengeruk hasil yang di taksir Rp. 40 Miliar sejak kebun tersebut menghasilkan mulai dari tahun 2013 sampai sekarang.
Masyarakat meminta pengadilan menghukum PT. SAMS mengosongkan lahan yang menjadi hak masyarakat serta meletakan sita jaminan menghindari perusahaan mengalihkan objek perkaran kepada pihak lain.
" kami meminta pengandilan berpihak kepada masyarakat menetapkan lahan 259 itu adalah hak penggugat menyatakan dan menetapkan seluruh bukti dasar kepemilikan lahan masyarakat itu sah" Ujarnya
Masyarakat juga meminta pengadilan menghukum PT SAMS membayar ganti rugi materi senilai Rp. 40 miliar kepada masyarakat dan in materil sebesar Rp.10 miliar yang di bayar sekaligus.
"Sebelum memutus pokok perkara kami juga meminta kepada pengadilan menghentikan aktifitas dalam bentuk apapun di atas tanah objek perkara dan selanjutnya menetapkan kebun kelapa sawit yang ada di atas tanah milik perusahaan tersebut di kelola dan di kuasi oleh masyarakat hingga berkekuatan hukum tetap" Pungkasnya.(*)
KNPI Riau Wakafkan Ketuanya Nyaleg di Partai Perindo, 'Larshen Yunus Benar-Benar Mental Petarung'
PEKANBARU-- Kontestasi Pemilihan Umum (Pemilu) tahun 2024 mulai memanas, terutama diwilayah Provi.
PJ Bupati Kampar Tegaskan ASN Jangan Terpengaruh Oleh Isu Mutasi
Bangkinang- Pj Bupati Kampar, Kamsol menegaskan, tidak akan melakukan mutasi terhadap pejabat mau.
Aliansi Masyarakat dan Mahasiswa, Minta Tutup Pabrik RAPP di Pelalawan
Pangkalan Kerinci --Puluhan Mahasiswa dan Pemuda yang tergabung, mengatas namaka.
Polisi Usut Kasus Pengeroyokan Pelajar SMA Asal Pelalawan
PEKANBARU - Orangtua mana yang tidak kecewa dan marah ketika buah hati nya menjadi korban pengero.
Asri Auzar minta Bupati se Riau harus berani bicara lantang seperti Bupati Meranti
Pekanbaru --Tokoh masyarakat Riau Asri Auzar dukung gebarakan adil memperjuangka.
Dua Penyandang Disabilitas dapat Bantuan dari Polsek Merbau
Meranti, - Polsek Merbau, Polres Kepulauan Meranti, Polda Riau, S.