• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Politik
    • Kabupaten Kuansing
    • Kabupaten Rokan Hilir
    • Kabupaten Rokan Hulu
    • Kota Pekanbaru
    • Kota Dumai
    • Kabupaten Siak
    • Kabupaten Pelalawan
    • Kabupaten Kampar
    • Kabupaten Indragiri Hulu
    • Kabupaten Indragiri Hilir
    • Kabupaten Bengkalis
    • Kabupaten Kepulauan Meranti
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Parlemen
  • Olahraga
  • Nasional
  • Riau
    • fokus riau
  • More
    • Hukrim
    • Life Style
    • Dakwatuna
    • Opini
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Politik
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Parlemen
  • Olahraga
  • Nasional
  • Riau
  • Hukrim
  • Life Style
  • Dakwatuna
  • Opini
  • Video
  • Kabupaten Kepulauan Meranti
  • Kabupaten Bengkalis
  • Kabupaten Indragiri Hilir
  • Kabupaten Indragiri Hulu
  • Kabupaten Kampar
  • Kabupaten Pelalawan
  • Kabupaten Siak
  • Kota Dumai
  • Kota Pekanbaru
  • Kabupaten Rokan Hulu
  • Kabupaten Rokan Hilir
  • Kabupaten Kuansing
  • fokus riau
  • Pilihan Editor
  • Terpopuler
  • Indeks
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
PILIHAN +INDEKS
Tirta Meyrizka Lubis Bikin Bangga Riau, Bersinar di Ajang Duta Muslimah Preneur Indonesia 2026
Dibaca : 2887 Kali
Tingkatkan Mutu Pendidikan, SMKN 1 Tapung Hulu Siapkan Lulusan Siap Kerja dan Siap Membuka Lapangan Pekerjaan
Dibaca : 2851 Kali
SMAS Adven Pasir Putih Mulai Buka PPDB 2026/2027, Perkuat Pendidikan Karakter dan Akademik
Dibaca : 2845 Kali
PPDB 2026/2027 Dibuka, SMAN 6 Tapung Fokus Tingkatkan Mutu Pendidikan dan Prestasi Siswa
Dibaca : 2838 Kali
SMAN 2 Kampar Kiri Buka PPDB 2026/2027, Dorong Lahirnya Pelajar Disiplin dan Berdaya Saing
Dibaca : 2833 Kali

  • Home
  • Riau

JPU KPK Tuntut Arief Setiawan 5,5 Tahun Penjara, Lebih Ringan dari Abdul Wahid

Redaksi Radarpku

Jumat, 10 Juli 2026 09:40:46 WIB
Cetak
JPU KPK Tuntut Arief Setiawan 5,5 Tahun Penjara, Lebih Ringan dari Abdul Wahid

RADARPEKANBARU.COM - Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (PKPP-PKPP) Riau nonaktif, M. Arief Setiawan, dituntut pidana penjara selama 5 tahun 6 bulan, Kamis (9/7/2026).

Tuntutan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantadan Korupsi (KPK) terhadap Arief Setiawan lebih ringan dari Gubernur Riau nonaktif, Abdul Wahid.

Tuntutan dibacakan JPU di hadapan majelis hakim yang diketuai Delta Tamtama. JPU menyatakan Arief Setiawan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama

Hal itu sebagaimana Pasal 12 huruf e juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) RINomor 31 Tahun 1999 tentang Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana

"Penuntut Umum menuntut terdakwa M. Arief Setiawan dengan pidana penjara selama 5 tahun dan 6 bulan," ujar JPU.

Selain pidana penjara, JPU juga menuntut terdakwa membayar denda sebesar Rp200 juta. Jika tidak dibayarkan, dapat diganti hukuman kurungan selama 80 hari.

Apabila denda tersebut tidak dibayar dalam waktu satu bulan, harta kekayaan atau pendapatan terdakwa akan disita dan dilelang oleh jaksa untuk melunasi pidana denda.

Jika penyitaan dan pelelangan tidak mencukupi atau tidak memungkinkan dilaksanakan, pidana denda tersebut diganti dengan pidana penjara selama 80 hari.

JPU turut menuntut M. Arief Setiawan membayar uang pengganti sebesar Rp1,13 miliar. Nilai tersebut dikurangi dengan uang yang telah dikembalikan terdakwa dan barang bukti yang telah disita dalam perkara ini.

"Menghukum terdakwa Muhammad Arief Setiawan untuk membayar uang pengganti sebesar Rp1.130.000.000 dikurangi dengan pengembalian oleh terdakwa dan barang bukti yang disita dalam perkara ini, sehingga sisa uang pengganti yang harus dibayar terdakwa Muhammad Arief Setiawan sebesar Rp510.000.000," kata JPU.

JPU juga meminta majelis hakim menetapkan apabila uang pengganti tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana penjara selama satu tahun.

Hukuman Arief Setiawan lebih ringan tiga tahun dari Abdul Wahid karena mengakui perbuatannya l, belum pernah dihukum dan memiliki tanggungan keluarga.

JPU menilai keadaan yang memberatkan terdakwa. Di antaranya, tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.

Atas tuntutan itu, Advokat Arief Setiawan, Eva Nora, menyatakan mengajukan pembelaan atau pledoi dalam persidangan yang digelar pada Senin, 20 Juli 2026.

"Selain advokat, terdakwa juga bisa mengajukan pembelaan pribadi," kata hakim Delta, sebelum menutup persidangan.(ckc)


BERITA LAINNYA +INDEKS
Riau

Kerugian Korupsi CSR PT SPRH Lebih Rp13 Miliar, Polda Riau segera Tetapkan Tersangka

Jumat, 10 Juli 2026 - 09:54:47 WIB

RADARPEKANBARU.COM - Penyidikan dugaan korupsi penya.

Riau

Kesbangpol Riau: 12 Kabupaten/Kota Telah Lampaui Target Responden IHaI 2026

Jumat, 10 Juli 2026 - 09:52:12 WIB

RADARPEKANBARU.COM - Pemerintah Provinsi Riau melalu.

Riau

Sidang Pembacaan Tuntutan Abdul Wahid CS Digelar Hari Ini

Kamis, 09 Juli 2026 - 09:37:43 WIB

RADARPEKANBARU.COM - Perkara dugaan korupsi yang men.

Riau

Percepat Pembangunan Daerah, Pemko Pekanbaru Gandeng Pemerintah Kota Bandung

Kamis, 09 Juli 2026 - 09:25:09 WIB

RADARPEKANBARU.COM - Pemerintah Kota (Pemko) Pekanba.

Riau

Dua Waste Station di Pekanbaru Sudah Bisa Penukaran Sampah

Kamis, 09 Juli 2026 - 08:47:59 WIB

RADARPEKANBARU.COM -  Pemko Pekanbaru telah men.

Riau

Progres Proyek Tol Lingkar Pekanbaru Capai 77 Persen

Kamis, 09 Juli 2026 - 08:37:13 WIB

RADARPEKANBARU.COM - Pembangunan proyek Tol Lingkar .

TULIS KOMENTAR +INDEKS


Terkini +INDEKS
Kerugian Korupsi CSR PT SPRH Lebih Rp13 Miliar, Polda Riau segera Tetapkan Tersangka
10 Juli 2026
Kesbangpol Riau: 12 Kabupaten/Kota Telah Lampaui Target Responden IHaI 2026
10 Juli 2026
JPU KPK Tuntut Arief Setiawan 5,5 Tahun Penjara, Lebih Ringan dari Abdul Wahid
10 Juli 2026
Mbappe Cetak Gol Seusai Gagal Penalti, Prancis ke Semifinal Piala Dunia 2026
10 Juli 2026
Langkah Polri Usut Korupsi Batu Bara jadi Oase di Tengah Keraguan Publik
10 Juli 2026
Trump Bersikeras Hapus Hak Kewarganegaraan AS Berdasarkan Kelahiran
10 Juli 2026
Sidang Pembacaan Tuntutan Abdul Wahid CS Digelar Hari Ini
09 Juli 2026
Percepat Pembangunan Daerah, Pemko Pekanbaru Gandeng Pemerintah Kota Bandung
09 Juli 2026
Dua Waste Station di Pekanbaru Sudah Bisa Penukaran Sampah
09 Juli 2026
Progres Proyek Tol Lingkar Pekanbaru Capai 77 Persen
09 Juli 2026
TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Kerugian Korupsi CSR PT SPRH Lebih Rp13 Miliar, Polda Riau segera Tetapkan Tersangka
  • 2 Kesbangpol Riau: 12 Kabupaten/Kota Telah Lampaui Target Responden IHaI 2026
  • 3 JPU KPK Tuntut Arief Setiawan 5,5 Tahun Penjara, Lebih Ringan dari Abdul Wahid
  • 4 Mbappe Cetak Gol Seusai Gagal Penalti, Prancis ke Semifinal Piala Dunia 2026
  • 5 Langkah Polri Usut Korupsi Batu Bara jadi Oase di Tengah Keraguan Publik
  • 6 Trump Bersikeras Hapus Hak Kewarganegaraan AS Berdasarkan Kelahiran
  • 7 Sidang Pembacaan Tuntutan Abdul Wahid CS Digelar Hari Ini

PT. Radar Indomedia Pers
JL. Arifin Ahmad Blok B Nomor 08 ( Belakang Green Hotel ), Pekanbaru - Riau
Email: [email protected]

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

©2021 Radarpekanbaru.com