• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Politik
    • Kabupaten Kuansing
    • Kabupaten Rokan Hilir
    • Kabupaten Rokan Hulu
    • Kota Pekanbaru
    • Kota Dumai
    • Kabupaten Siak
    • Kabupaten Pelalawan
    • Kabupaten Kampar
    • Kabupaten Indragiri Hulu
    • Kabupaten Indragiri Hilir
    • Kabupaten Bengkalis
    • Kabupaten Kepulauan Meranti
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Parlemen
  • Olahraga
  • Nasional
  • Riau
    • fokus riau
  • More
    • Hukrim
    • Life Style
    • Dakwatuna
    • Opini
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Politik
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Parlemen
  • Olahraga
  • Nasional
  • Riau
  • Hukrim
  • Life Style
  • Dakwatuna
  • Opini
  • Video
  • Kabupaten Kepulauan Meranti
  • Kabupaten Bengkalis
  • Kabupaten Indragiri Hilir
  • Kabupaten Indragiri Hulu
  • Kabupaten Kampar
  • Kabupaten Pelalawan
  • Kabupaten Siak
  • Kota Dumai
  • Kota Pekanbaru
  • Kabupaten Rokan Hulu
  • Kabupaten Rokan Hilir
  • Kabupaten Kuansing
  • fokus riau
  • Pilihan Editor
  • Terpopuler
  • Indeks
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
PILIHAN +INDEKS
Darmilis Dorong Transformasi Zakat Riau, BAZNAS Diharapkan Jadi Penggerak Kemandirian Umat
Dibaca : 1887 Kali
Tirta Meyrizka Lubis Bikin Bangga Riau, Bersinar di Ajang Duta Muslimah Preneur Indonesia 2026
Dibaca : 4213 Kali
Tingkatkan Mutu Pendidikan, SMKN 1 Tapung Hulu Siapkan Lulusan Siap Kerja dan Siap Membuka Lapangan Pekerjaan
Dibaca : 4216 Kali
SMAS Adven Pasir Putih Mulai Buka PPDB 2026/2027, Perkuat Pendidikan Karakter dan Akademik
Dibaca : 4172 Kali
PPDB 2026/2027 Dibuka, SMAN 6 Tapung Fokus Tingkatkan Mutu Pendidikan dan Prestasi Siswa
Dibaca : 4285 Kali

  • Home
  • Riau

JPU KPK Tuntut Arief Setiawan 5,5 Tahun Penjara, Lebih Ringan dari Abdul Wahid

Redaksi Radarpku

Jumat, 10 Juli 2026 09:40:46 WIB
Cetak
JPU KPK Tuntut Arief Setiawan 5,5 Tahun Penjara, Lebih Ringan dari Abdul Wahid

RADARPEKANBARU.COM - Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (PKPP-PKPP) Riau nonaktif, M. Arief Setiawan, dituntut pidana penjara selama 5 tahun 6 bulan, Kamis (9/7/2026).

Tuntutan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantadan Korupsi (KPK) terhadap Arief Setiawan lebih ringan dari Gubernur Riau nonaktif, Abdul Wahid.

Tuntutan dibacakan JPU di hadapan majelis hakim yang diketuai Delta Tamtama. JPU menyatakan Arief Setiawan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama

Hal itu sebagaimana Pasal 12 huruf e juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) RINomor 31 Tahun 1999 tentang Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana

"Penuntut Umum menuntut terdakwa M. Arief Setiawan dengan pidana penjara selama 5 tahun dan 6 bulan," ujar JPU.

Selain pidana penjara, JPU juga menuntut terdakwa membayar denda sebesar Rp200 juta. Jika tidak dibayarkan, dapat diganti hukuman kurungan selama 80 hari.

Apabila denda tersebut tidak dibayar dalam waktu satu bulan, harta kekayaan atau pendapatan terdakwa akan disita dan dilelang oleh jaksa untuk melunasi pidana denda.

Jika penyitaan dan pelelangan tidak mencukupi atau tidak memungkinkan dilaksanakan, pidana denda tersebut diganti dengan pidana penjara selama 80 hari.

JPU turut menuntut M. Arief Setiawan membayar uang pengganti sebesar Rp1,13 miliar. Nilai tersebut dikurangi dengan uang yang telah dikembalikan terdakwa dan barang bukti yang telah disita dalam perkara ini.

"Menghukum terdakwa Muhammad Arief Setiawan untuk membayar uang pengganti sebesar Rp1.130.000.000 dikurangi dengan pengembalian oleh terdakwa dan barang bukti yang disita dalam perkara ini, sehingga sisa uang pengganti yang harus dibayar terdakwa Muhammad Arief Setiawan sebesar Rp510.000.000," kata JPU.

JPU juga meminta majelis hakim menetapkan apabila uang pengganti tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana penjara selama satu tahun.

Hukuman Arief Setiawan lebih ringan tiga tahun dari Abdul Wahid karena mengakui perbuatannya l, belum pernah dihukum dan memiliki tanggungan keluarga.

JPU menilai keadaan yang memberatkan terdakwa. Di antaranya, tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.

Atas tuntutan itu, Advokat Arief Setiawan, Eva Nora, menyatakan mengajukan pembelaan atau pledoi dalam persidangan yang digelar pada Senin, 20 Juli 2026.

"Selain advokat, terdakwa juga bisa mengajukan pembelaan pribadi," kata hakim Delta, sebelum menutup persidangan.(ckc)


BERITA LAINNYA +INDEKS
Riau

PNS Pemprov Riau Diduga Gelapkan Uang Pensiunan Guru Rp524 Juta

Jumat, 25 September 2026 - 09:40:45 WIB

RADARPEKANBARU.COM - Penyidik Direktorat Reserse Kri.

Riau

34 kilometer Jalan di Kota Pekanbaru Sudah Dioverlay

Jumat, 25 September 2026 - 09:37:35 WIB

RADARPEKANBARU.COM - Pemko Pekanbaru, sepanjang 2026.

Riau

Pemko Pekanbaru Buka Posko Pengaduan Perubahan Desil

Jumat, 25 September 2026 - 08:56:47 WIB

RADARPEKANBARU.COM - Pemko Pekanbaru membuka posko p.

Riau

Belanja Riau Naik Rp56,63 Miliar, Efisiensi Jadi Kunci APBD Perubahan 2026

Kamis, 24 September 2026 - 09:14:19 WIB

RADARPEKANBARU.COM - Belanja daerah dalam Rancangan .

Riau

Hujan Diprakirakan Guyur Sebagian Besar Wilayah Riau Sore hingga Malam Hari

Kamis, 24 September 2026 - 09:11:31 WIB

RADARPEKANBARU.COM - Hujan dengan intensitas ringan .

Riau

Pemko Pekanbaru Siapkan Subsidi DP dan Bunga Kredit Rumah bagi Warga

Kamis, 24 September 2026 - 09:07:52 WIB

RADARPEKANBARU.COM - Pemerintah Kota (Pemko) Pekanba.

TULIS KOMENTAR +INDEKS


Terkini +INDEKS
Tagihan Cicilan Kopdes Merah Putih Rp37,7 Triliun
25 September 2026
Salah Satunya Pahala Syahid, Ini 5 Hukum Khusus Terkait Korban Jiwa Tenggelam Menurut Islam
25 September 2026
PNS Pemprov Riau Diduga Gelapkan Uang Pensiunan Guru Rp524 Juta
25 September 2026
34 kilometer Jalan di Kota Pekanbaru Sudah Dioverlay
25 September 2026
Pemko Pekanbaru Buka Posko Pengaduan Perubahan Desil
25 September 2026
Calon Gubernur Peru Tewas Ditembak Saat Kampanye
25 September 2026
Belanja Riau Naik Rp56,63 Miliar, Efisiensi Jadi Kunci APBD Perubahan 2026
24 September 2026
Hujan Diprakirakan Guyur Sebagian Besar Wilayah Riau Sore hingga Malam Hari
24 September 2026
Pemko Pekanbaru Siapkan Subsidi DP dan Bunga Kredit Rumah bagi Warga
24 September 2026
Jangan Terlalu Memuji Orang , Lalu Harus Bagaimana? Ingat Selalu Pesan Rasulullah SAW Ini
24 September 2026
TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Tagihan Cicilan Kopdes Merah Putih Rp37,7 Triliun
  • 2 Salah Satunya Pahala Syahid, Ini 5 Hukum Khusus Terkait Korban Jiwa Tenggelam Menurut Islam
  • 3 PNS Pemprov Riau Diduga Gelapkan Uang Pensiunan Guru Rp524 Juta
  • 4 34 kilometer Jalan di Kota Pekanbaru Sudah Dioverlay
  • 5 Pemko Pekanbaru Buka Posko Pengaduan Perubahan Desil
  • 6 Calon Gubernur Peru Tewas Ditembak Saat Kampanye
  • 7 Belanja Riau Naik Rp56,63 Miliar, Efisiensi Jadi Kunci APBD Perubahan 2026

PT. Radar Indomedia Pers
JL. Arifin Ahmad Blok B Nomor 08 ( Belakang Green Hotel ), Pekanbaru - Riau
Email: [email protected]

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

©2021 Radarpekanbaru.com