• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Politik
    • Kabupaten Kuansing
    • Kabupaten Rokan Hilir
    • Kabupaten Rokan Hulu
    • Kota Pekanbaru
    • Kota Dumai
    • Kabupaten Siak
    • Kabupaten Pelalawan
    • Kabupaten Kampar
    • Kabupaten Indragiri Hulu
    • Kabupaten Indragiri Hilir
    • Kabupaten Bengkalis
    • Kabupaten Kepulauan Meranti
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Parlemen
  • Olahraga
  • Nasional
  • Riau
    • fokus riau
  • More
    • Hukrim
    • Life Style
    • Dakwatuna
    • Opini
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Politik
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Parlemen
  • Olahraga
  • Nasional
  • Riau
  • Hukrim
  • Life Style
  • Dakwatuna
  • Opini
  • Video
  • Kabupaten Kepulauan Meranti
  • Kabupaten Bengkalis
  • Kabupaten Indragiri Hilir
  • Kabupaten Indragiri Hulu
  • Kabupaten Kampar
  • Kabupaten Pelalawan
  • Kabupaten Siak
  • Kota Dumai
  • Kota Pekanbaru
  • Kabupaten Rokan Hulu
  • Kabupaten Rokan Hilir
  • Kabupaten Kuansing
  • fokus riau
  • Pilihan Editor
  • Terpopuler
  • Indeks
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
PILIHAN +INDEKS
Tirta Meyrizka Lubis Bikin Bangga Riau, Bersinar di Ajang Duta Muslimah Preneur Indonesia 2026
Dibaca : 2902 Kali
Tingkatkan Mutu Pendidikan, SMKN 1 Tapung Hulu Siapkan Lulusan Siap Kerja dan Siap Membuka Lapangan Pekerjaan
Dibaca : 2867 Kali
SMAS Adven Pasir Putih Mulai Buka PPDB 2026/2027, Perkuat Pendidikan Karakter dan Akademik
Dibaca : 2857 Kali
PPDB 2026/2027 Dibuka, SMAN 6 Tapung Fokus Tingkatkan Mutu Pendidikan dan Prestasi Siswa
Dibaca : 2854 Kali
SMAN 2 Kampar Kiri Buka PPDB 2026/2027, Dorong Lahirnya Pelajar Disiplin dan Berdaya Saing
Dibaca : 2847 Kali

  • Home
  • Video

Masyarakat Transmigrasi Swakarsa Mandiri Pasir Indah Gugat PT. SAMS Ke Pengadilan

Redaksi Radarpku

Rabu, 23 Juni 2021 10:23:47 WIB
Cetak

ROHUL --Masyarakat Desa Transmigrasi, Desa Pasir Indah Kecamatan Kunto Darusalam, Kabupaten Rokan Hulu yang tergabung dalam Kelompok Tani Pasir Indah Jaya Rohul menggugat PT. Sumber Alam Makmur Sentosa  (PT.SAMS) ke Pengadilan Negeri Pasirpengaraian. 

Mereka menggugat Perusahaan Perkebunan Kelapa Sawit tersebut, karena dianggap melakukan kegiatan perkebunan di atas lahan Transmigrasi Swakarsa Mandiri (TSM) seluas 259 Hektare milik Kelompok Tani Pasir Indah Jaya Rohul.  

Gugatan Perdata tersebut sejatinya mulai disidangkan pada Senin (22/6/2021). namun majlis Hakim menunda persidangan karena pihak PT. SAMS selaku pihak tergugat tidak menghadiri Sidang. 

Kuasa Hukum Masyarakat,  Abu Bakar Sidiq SH. MH Kepada awak media mengatakan, Kebun Kelapa Sawit yang ditanam PT. SAMS di lahan 259 Ha merupakan hak masyarakat Transmigrasi Swakarsa Mandiri  yang sudah di alokasikan Pemkab Rohul dan Negara. 

Hal ini dibuktikan berdasarkan Surat Menteri Negara Agraria/ Kepala BPN Nomor : 134/ HPR/BPN/93 Tentang pemberian hak pengelolaan Atas nama departemen Transmigrasi dan permukiman perambah hutan atas tanah di kabupaten kampar pada tanggal 11 Oktober 1993 yang menegaskan lahan hak atas tanah seluas 1600 ha untuk masyarakat desa transmigrasi desa muara dilam yang pada saat itu masih masuk dalam kabupaten Kampar. 

kemudian berdasarkan risalah pemeriksaan tanah tanggal 23 oktober 1992 nomor 02/RSL/KR/HPL/1992 ternyata di atas tanah yang di cadangkan terlah terbit hak milik atas kebun pendudukan seluas 14 ha yang total keseluruhannya seluas 360 ha sehingga lahan pencadangan tersebut hanya 1.240 hektare yang di gunakan sebagai lokasi permukiman transmigrasi. 

Setiap Keluarga yang menjadi peserta desa transmigrasi mendapatkan masing-masing kebun seluas 2 hektare dan tanah 2.500 Meter Persegi untuk lahan perumahan. pada tahun 1993 dilakukan pekerjaan tahap satu di atas lahan 1.240 Ha tersebut untuk 185 Kepala Keluarga dengan luasan lahan yang terpakai 415,25 Ha.

Pada tahun 1996 direncakan kembali tahap dua pembangunan sisa areal penggunaan lahan (APL) transmigrasi seluas 1.240 Ha dengan program transmigrasi Swakarsa Mandiri (TSM) yang di ikuti 315 Kepala Keluarga dengan hak yang sama seperti program tahap pertama. 

Program Transmigrasi Swakarsa Mandiri ini didasarkan pada Keputusan Bupati Rokan Hulu Nomor Kpts 539/ Dinsosnakertrans/276/2015 tentang penetapan eks unit Permukiman Transmigrasi menjadi kawasan pengembangan transmigrasi Kabupaten rokan hulu. 

kemudian Surat Keputusan Bupati Rohul Nomor 539/Dinsosnakertrans/ 463/2018 tentang penetapan Status transmigrasi lokasi permukiman transmigrasi. selain itu BPN Kabupaten Rokan Hulu juga sudah mengeluarkan Sertifikat hak  milik atas nama masyarakat selaku penggugat.   

" Gugatan perdata ini dilayangkan karena faktanya lahan yang menjadi hak masyarakat seluas 259 ha tersebut saat ini di kuasi PT SAMS kita sudah beberapa kali kita minta PT.SAMS menyerahkan lahan tersebut ke masyarakat tapi tidak juga tereleasasi" Ungkap Abu Bakar Selasa (22/6/2021).  

Karena tindakan PT. SAM itu lanjut Abu bakar masyarakat tidak bisa menggarap lahan yang seharusnya menjadi haknya. PT. SAMS sendiri justru mengeruk hasil yang di taksir Rp. 40 Miliar sejak kebun tersebut menghasilkan mulai dari tahun 2013 sampai sekarang. 

Masyarakat meminta pengadilan menghukum PT. SAMS mengosongkan lahan yang menjadi hak masyarakat serta meletakan sita jaminan menghindari perusahaan mengalihkan objek perkaran kepada pihak lain. 

" kami meminta pengandilan berpihak kepada masyarakat menetapkan lahan 259 itu adalah hak penggugat menyatakan dan menetapkan seluruh bukti dasar kepemilikan lahan masyarakat itu sah" Ujarnya   

Masyarakat juga meminta pengadilan menghukum PT SAMS membayar ganti rugi materi senilai Rp. 40 miliar kepada masyarakat dan in materil sebesar Rp.10 miliar yang di bayar sekaligus. 

"Sebelum memutus pokok perkara kami juga meminta kepada pengadilan menghentikan aktifitas dalam bentuk apapun di atas tanah objek perkara dan selanjutnya menetapkan kebun kelapa sawit yang ada di atas tanah milik perusahaan tersebut di kelola dan di kuasi oleh masyarakat hingga berkekuatan hukum tetap" Pungkasnya.(*) 


Sumber : Rilis Hery Ismanto /  Editor : Edi Lelek
BERITA LAINNYA +INDEKS
Video

KNPI Riau Wakafkan Ketuanya Nyaleg di Partai Perindo, 'Larshen Yunus Benar-Benar Mental Petarung'

Jumat, 17 Maret 2023 - 14:06:14 WIB

PEKANBARU-- Kontestasi Pemilihan Umum (Pemilu) tahun 2024 mulai memanas, terutama diwilayah Provi.

Video

PJ Bupati Kampar Tegaskan ASN Jangan Terpengaruh Oleh Isu Mutasi

Senin, 06 Maret 2023 - 18:13:58 WIB

Bangkinang- Pj Bupati Kampar, Kamsol menegaskan, tidak akan melakukan mutasi terhadap pejabat mau.

Video

Aliansi Masyarakat dan Mahasiswa, Minta Tutup Pabrik RAPP di Pelalawan

Kamis, 02 Maret 2023 - 15:55:08 WIB

Pangkalan Kerinci --Puluhan Mahasiswa dan Pemuda yang tergabung, mengatas namaka.

Video

Polisi Usut Kasus Pengeroyokan Pelajar SMA Asal Pelalawan

Rabu, 01 Maret 2023 - 14:06:42 WIB

PEKANBARU - Orangtua mana yang tidak kecewa dan marah ketika buah hati nya menjadi korban pengero.

Video

Asri Auzar minta Bupati se Riau harus berani bicara lantang seperti Bupati Meranti 

Jumat, 16 Desember 2022 - 11:38:48 WIB

Pekanbaru --Tokoh masyarakat Riau Asri Auzar dukung gebarakan adil memperjuangka.

Video

Dua Penyandang Disabilitas dapat Bantuan dari Polsek Merbau

Ahad, 04 Desember 2022 - 10:23:54 WIB

  Meranti, - Polsek Merbau, Polres Kepulauan Meranti, Polda Riau, S.

TULIS KOMENTAR +INDEKS


Terkini +INDEKS
Febrie Adriansyah Mundur dari Jabatan Jampidsus
11 Juli 2026
Iran Siap Balas Setiap Serangan Amerika Serikat
11 Juli 2026
SPS Riau Dorong Islah Konflik Riau Pos Group dan Rida K Liamsi, Minta Sengketa Diakhiri Lewat Dialog
11 Juli 2026
Kerugian Korupsi CSR PT SPRH Lebih Rp13 Miliar, Polda Riau segera Tetapkan Tersangka
10 Juli 2026
Kesbangpol Riau: 12 Kabupaten/Kota Telah Lampaui Target Responden IHaI 2026
10 Juli 2026
JPU KPK Tuntut Arief Setiawan 5,5 Tahun Penjara, Lebih Ringan dari Abdul Wahid
10 Juli 2026
Mbappe Cetak Gol Seusai Gagal Penalti, Prancis ke Semifinal Piala Dunia 2026
10 Juli 2026
Langkah Polri Usut Korupsi Batu Bara jadi Oase di Tengah Keraguan Publik
10 Juli 2026
Trump Bersikeras Hapus Hak Kewarganegaraan AS Berdasarkan Kelahiran
10 Juli 2026
Sidang Pembacaan Tuntutan Abdul Wahid CS Digelar Hari Ini
09 Juli 2026
TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Febrie Adriansyah Mundur dari Jabatan Jampidsus
  • 2 Iran Siap Balas Setiap Serangan Amerika Serikat
  • 3 SPS Riau Dorong Islah Konflik Riau Pos Group dan Rida K Liamsi, Minta Sengketa Diakhiri Lewat Dialog
  • 4 Kerugian Korupsi CSR PT SPRH Lebih Rp13 Miliar, Polda Riau segera Tetapkan Tersangka
  • 5 Kesbangpol Riau: 12 Kabupaten/Kota Telah Lampaui Target Responden IHaI 2026
  • 6 JPU KPK Tuntut Arief Setiawan 5,5 Tahun Penjara, Lebih Ringan dari Abdul Wahid
  • 7 Mbappe Cetak Gol Seusai Gagal Penalti, Prancis ke Semifinal Piala Dunia 2026

PT. Radar Indomedia Pers
JL. Arifin Ahmad Blok B Nomor 08 ( Belakang Green Hotel ), Pekanbaru - Riau
Email: [email protected]

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

©2021 Radarpekanbaru.com