PILIHAN +INDEKS
Plt Bupati Asmar Terima Penghargaan Cakaplah Awards 2024
Dibaca : 2683 Kali
Bengkalis Dinobatkan Daerah Informatif, Industri Pers Dipandang Sebelah Mata
Dibaca : 2832 Kali
Polsek Rangsang Ungkap Sindikat 3 Pengedar Narkoba Dalam Satu Hari
Dibaca : 2649 Kali
OpsTertib Ramdhan LK 2024 Sinergitas Subuh Keliling TNI POLRI
Dibaca : 2508 Kali
Mantan Kepala Badan Pertanahan Kampar "ZY" Tersangka
Ilustrasi
RADARPEKANBARU.COM - Kejati Riau menetapkan mantan Kepala Badan Pertanahan kabupaten Kampar berinisial ZY sebagai terangka dugaan tindak pidana korupsi manipulasi penerbitan SHM di kawasan hutan Tesso Nilo kabupaten Kampar.
Tim penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau meningkatkan kasus dugaan tindak pidana korupsi penerbitan hak milik di kawasan hutan Tesso Nilo kabupaten kampar ke tahap penyidikan,dengan menetapkan seorang mantan pejabat, yakni mantan Kepala Badan Pertahanan pemerintahan kabupaten Kampar berinisial ZY sebagai tersangka.
Seperti dijelaskan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Riau, Setia Untung Arimuladi SH MHum, Kamis (28/8), penetapan ZY sebagai tersangka oleh penyidik dilakukan setalah ditemukan dua alat bukti sesuai pasal 184 ayat 1 KUHAP.
Dari alat bukti yang ditemukan oleh penyidik telah diduga tersangka ZY sebagai pelaku dari tindak pidana korupsi tersebut.
"Kasus ini bermula ketika tahun 2003 sampai dengan 2004 kantor Pertanahan kabupaten Kampar menerbitkan 271 Sertifikat Hak Milik (SHM) untuk 28 orang seluas 511,24 Ha," ujarnya.
Lebih lanjut dikatakan Kajati, penerbitan SHM tidak saesuai dnegan peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang pendaftaran tanah dan tata cara pemberian hak atas tanah sebagaimana diatur Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 dan peraturan Kepala Badan Nomor 03 Tahun 1999 jo Nomor 09 Tahun 1999.
Selain itu, SHM yang diterbitkan berada di kawasan hutan Tesso Nilo di Desa Kepau Jaya Kecamatan Siak Hulu Kabupaten Kampar. Dan akibat perbuatannya, tersangka ZY merugikan keuangan negara kurang lebih Rp 5 miliar.
"Perbuatan tersangka melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 jo UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberatasan tindak pidana korupsi," tegas Kajati. (adr/prc)
Tim penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau meningkatkan kasus dugaan tindak pidana korupsi penerbitan hak milik di kawasan hutan Tesso Nilo kabupaten kampar ke tahap penyidikan,dengan menetapkan seorang mantan pejabat, yakni mantan Kepala Badan Pertahanan pemerintahan kabupaten Kampar berinisial ZY sebagai tersangka.
Seperti dijelaskan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Riau, Setia Untung Arimuladi SH MHum, Kamis (28/8), penetapan ZY sebagai tersangka oleh penyidik dilakukan setalah ditemukan dua alat bukti sesuai pasal 184 ayat 1 KUHAP.
Dari alat bukti yang ditemukan oleh penyidik telah diduga tersangka ZY sebagai pelaku dari tindak pidana korupsi tersebut.
"Kasus ini bermula ketika tahun 2003 sampai dengan 2004 kantor Pertanahan kabupaten Kampar menerbitkan 271 Sertifikat Hak Milik (SHM) untuk 28 orang seluas 511,24 Ha," ujarnya.
Lebih lanjut dikatakan Kajati, penerbitan SHM tidak saesuai dnegan peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang pendaftaran tanah dan tata cara pemberian hak atas tanah sebagaimana diatur Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 dan peraturan Kepala Badan Nomor 03 Tahun 1999 jo Nomor 09 Tahun 1999.
Selain itu, SHM yang diterbitkan berada di kawasan hutan Tesso Nilo di Desa Kepau Jaya Kecamatan Siak Hulu Kabupaten Kampar. Dan akibat perbuatannya, tersangka ZY merugikan keuangan negara kurang lebih Rp 5 miliar.
"Perbuatan tersangka melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 jo UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberatasan tindak pidana korupsi," tegas Kajati. (adr/prc)
BERITA LAINNYA +INDEKS
Mahkamah Agung RI Menangkan Arman Setiawan Dkk Atas Kasus Lahan 300 Hektar di Kampung Rawang Air Putih- Siak
RADARPEKANBARU - Persengketaan Kebun Kelapa Sawit seluas 300 hektar di Kampung R.
Polsek Rangsang Ungkap Sindikat 3 Pengedar Narkoba Dalam Satu Hari
Meranti,-Kapolsek Rangsang Polres Meranti berhasil Peng.
Polres Meranti Bekuk Pencuri Toko Emas, Kerugian Hingga Puluhan Juta
Meranti ,- Ungkap kasus terhadap pelaku Dugaan Tindak Pidana Pencur.
Bawa BBM Tanpa Dokumen, 1 Unit Mobil dari Palembang Tujuan Kandis Diamankan di Polres Pelalawan
RADARPEKANBARU.COM-Diduga muatan mencurigakan, dua orang masyarakat Pangkalan Ke.
Kajari Meranti Tetapkan 2 Orang Tersangka Kasus Bibit Kopi Liberika.
Meranti,- Kejaksan Negeri Kepulauan Meranti melalui Tim Penyidi.
Warga Resah Gudang Pelangsir BBM Subsidi Beroperasi Terang-terangan di Bunga Raya, Kapolsek Tidur ?
RADARPEKANBARU.COM-Aktivitas ilegal penimbunan BBM subsidi jenis Biosolar yang k.
TULIS KOMENTAR +INDEKS