Mantan Kepala Badan Pertanahan Kampar "ZY" Tersangka

Jumat, 29 Agustus 2014

Ilustrasi

RADARPEKANBARU.COM - Kejati Riau menetapkan mantan Kepala Badan Pertanahan kabupaten Kampar berinisial ZY sebagai terangka dugaan tindak pidana korupsi manipulasi penerbitan SHM di kawasan hutan Tesso Nilo kabupaten Kampar.

Tim penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau meningkatkan kasus dugaan tindak pidana korupsi penerbitan hak milik di kawasan hutan Tesso Nilo kabupaten kampar ke tahap penyidikan,dengan menetapkan seorang mantan pejabat, yakni mantan Kepala Badan Pertahanan pemerintahan kabupaten Kampar berinisial ZY sebagai tersangka.

Seperti dijelaskan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Riau, Setia Untung Arimuladi SH MHum, Kamis (28/8), penetapan ZY sebagai tersangka oleh penyidik dilakukan setalah ditemukan dua alat bukti sesuai pasal 184 ayat 1 KUHAP.

Dari alat bukti yang ditemukan oleh penyidik telah diduga tersangka ZY sebagai pelaku dari tindak pidana korupsi tersebut.

"Kasus ini bermula ketika tahun 2003 sampai dengan 2004 kantor Pertanahan kabupaten Kampar menerbitkan 271 Sertifikat Hak Milik (SHM) untuk 28 orang seluas 511,24 Ha," ujarnya.

Lebih lanjut dikatakan Kajati, penerbitan SHM tidak saesuai dnegan peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang pendaftaran tanah dan tata cara pemberian hak atas tanah sebagaimana diatur Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 dan peraturan Kepala Badan Nomor  03 Tahun 1999 jo Nomor 09 Tahun 1999.

Selain itu, SHM yang diterbitkan berada di kawasan hutan Tesso Nilo di Desa Kepau Jaya Kecamatan Siak Hulu Kabupaten Kampar. Dan akibat perbuatannya, tersangka ZY merugikan keuangan negara kurang lebih Rp 5 miliar.

"Perbuatan tersangka melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 jo UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberatasan tindak pidana korupsi," tegas Kajati. (adr/prc)