Kasus Pengancaman Sajam di Siak Hulu Sudah P21, Pelaku Belum Ditahan
RADARPEKANBARUCOM- Kasus pengancaman pakai senjata tajam (sajam) yang dialami Supina, perkara pengejaran dan pengancaman pakai sajam yang dilakukan oleh Dewi Murni (tersangka) di Kubang Jaya tanggal 30 Desembser 2017 silam, sudah tahap dua atau P21.
Kasus yang dilaporkan ke Kapolsek Siak Hulu Nomor: LP/010/I/2018/RIAU/RES KPR/SIAK HULU tanggal 12 Januari 2018, perkara pengancaman dengan rumus Pasal 368 KUH Pidana.
Kapolsek Siak Hulu, Dedi Suryadi saat dikonfirmasi melalui telpon selulernya Rabu, (11/4), mengatakan berkas perkara pengancaman yang dilakukan Dewi Murni (tersangka) terhadap Supina sudah lengkap (P21).
“Berkas pengancaman pakai sajam oleh tersangka Dewi Murni terhadap Supina berkasnya sudah tahap P21,” kata Kapolsek Siak Hulu.
Menurut Dedi dengan sudah P21 perkara tersebut, tersangka dan barang bukti akan segera dibawa ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangkinang.
“Tersangka akan kami jemput untuk dibawa ke Kejari Bangkinang, ada atau tidak suaminya di rumah tidak ada urusan,” ujar Kapolsek Dedi Suryadi dengan tegas.
Demikian juga halnya yang disampaikan oleh Aktivis Biro Hukum dan Ketua LSM Mandau Mandiri Jhony AS kepada media ini mengatakan”seyoganya dalam perkara yang dialami Supina terkait pengancaman dan per buatan tidak menyenangkan yang dilakukan tetangga korban harus di proses sesuai mekanisme hukum yang berlaku.
“Jika pihak penyidik tidak menahan tersangka, itu haknya penyidik sebagaimana yang diatur dalam KUHPidana tentang kewenangan penyidik, akan tetapi hal tersebut harus terlebih dahulu memperhatikan beberapa faktor yang dapat di jadikan bahan pertimbangan dengan dalil hukum yang jelas, bukan karna adanya tekanan dan interfensi dari dan pihak manapun,” kata Jhony.
Ia juga menambahkan, jika perkara tersebut sudah dalam tahap P21 maka kewenangan penyidik kepolisian berpindah kepada kejaksaan, maka dari itu diharapkan jaksa yang menangan perkara tersebut diminta menelaa kembali atas tidak ditahannya pelaku di tingkat penyidikan kepolisian, bisa saja dalam hal ini jaksa meminta pelaku untuk ditahan atas dasar pertimbangan hukum yang kuat, ucap aktivis biro hukum Mandau Mandiri. (wr/radarpku)
Tak Tinggal Diam, Pasien Gandeng Kuasa Hukum Laporkan Dugaan Kasus Medis Diduga Dilakukan Klinik Arauna BA di Pekanbaru
PEKANBARU - Seorang pasien di Pekanbaru telah melaporkan dugaan tindak pidana te.
287 Ribu Jiwa Diselamatkan! Polres Bengkalis Hancurkan Narkotika Jaringan Internasional Bernilai Rp64,5 Miliar
Radarpekanbaru.com – Polres Bengkalis kembali menu.
Ketua JMSI Meranti Ultimatum PN Bengkalis dan Kejari Meranti: Saya Minta Hukum Seadil-adilnya, Kasus Pencabulan Anak Jangan Ada Bermain Mata
RADARPEKANBARU.COM — Ketua Jaringan Media Siber In.
Gunakan SKGR yang Sudah Batal Untuk Menyerobot Tanah Orang lain, Pemilik Sertifikat Hak Milik Gugat dan Lapor ke Polda Riau
RADARPEKANBARU.COM-Persengketaan tanah di samping kawasan Citraland Pekanbaru ki.
Bahaya, Polri Diminta Untuk Netral Dalam Wilayah Konflik Di Desa Pangkalan Baru, Kampar. Kapolri Harus Tindak Tegas Oknum
KAMPAR - Sebuah insiden pengrusakan pos satpam (Satuan Pengamanan) milik Koperas.
Terkait Hasil Putusan, Petani Koppsa-M Pangkalan Baru Terus Beri Dukungan Kepada Pengurus
KAMPAR - Pengurus Koperasi Produsen Petani Sawit Makmur (Koppsa-M) menyampaikan .








