Kerugian Korupsi CSR PT SPRH Lebih Rp13 Miliar, Polda Riau segera Tetapkan Tersangka
RADARPEKANBARU.COM - Penyidikan dugaan korupsi penyaluran dana Corporate Social Responsibility (CSR) PT Sarana Pembangunan Riau Hilir (SPRH) Perseroda Tahun Anggaran 2024 senilai lebih dari Rp19 miliar memasuki tahap penting.
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI telah menyerahkan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara kepada penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau. Nilai kerugian negara yang terungkap mencapai lebih dari Rp13 miliar.
Dengan diterimanya hasil audit tersebut, penyidik kini bersiap menggelar perkara sebagai tahapan menuju penetapan tersangka.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau Kombes Pol Ade Kuncoro Ridwan mengatakan, hasil penghitungan kerugian negara dari BPK RI resmi diterima penyidik pada 8 Juli 2026.
"Pada tanggal 8 Juli 2026 pihak BPK RI selaku auditor yang ditunjuk sebagai ahli untuk melakukan penghitungan kerugian keuangan negara telah berhasil menghitung dan hasilnya secara resmi diserahkan kepada penyidik Tipidkor Polda Riau dengan nilai kerugian keuangan negara lebih dari Rp13 miliar," kata Ade, Kamis (9/7/2026).
Selain mengantongi hasil audit, penyidik telah memeriksa 168 saksi dan tiga orang ahli, serta menyita sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan perkara dugaan korupsi tersebut.
Ade menjelaskan, penyidik masih akan memeriksa auditor BPK RI sebagai ahli untuk memperkuat hasil audit dalam berita acara pemeriksaan (BAP). Setelah itu, penyidik kembali memanggil sejumlah saksi guna melengkapi alat bukti sebelum perkara dinaikkan ke tahap gelar perkara.
"Tim penyidik saat ini telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap ahli dari BPK RI terkait hasil penghitungan kerugian keuangan negara yang telah diserahkan untuk dituangkan kembali ke dalam pemeriksaan ahli," kata Ade.
Setelah itu, lanjut Ade, penyidik akan melakukan beberapa pemeriksaan saksi di ranah penyidikan. "Semoga tak lama lagi akan dilakukan gelar perkara dalam rangka penetapan tersangka," ujarnya.
Ade memastikan penyidikan tidak berhenti pada satu pihak. Penyidik masih menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain yang diduga memiliki peran dalam penyaluran dana CSR tersebut.
Menurut Ade, tindak pidana korupsi merupakan kejahatan yang umumnya dilakukan secara terstruktur dan melibatkan lebih dari satu pelaku. Karena itu, penyidik membuka peluang penanganan perkara melalui berkas terpisah apabila ditemukan pelaku lain yang memenuhi unsur pidana.
"Korupsi merupakan kejahatan luar biasa (extraordinary crime) yang terstruktur dan dapat melibatkan banyak pihak sesuai peranannya masing-masing. Karena itu penyidik masih terus menggali untuk dapat menjerat para tersangka lainnya, sekaligus mengembalikan kerugian keuangan negara melalui asset tracing maupun penerapan ketentuan mengenai uang pengganti kerugian negara," jelasnya.
Penyidikan kasus dugaan korupsi penyaluran dana CSR PT SPRH Perseroda telah berlangsung sejak 2 Januari 2026. Perkara ini mengusut dugaan penyimpangan dalam penyaluran dana CSR tahun anggaran 2024 dengan nilai lebih dari Rp19 miliar.
Sejak penyidikan dimulai, penyidik telah memeriksa ratusan saksi, meminta keterangan sejumlah ahli, serta menyita berbagai barang bukti untuk memperkuat pembuktian sebelum menetapkan pihak yang bertanggung jawab.*(ckc)
Kesbangpol Riau: 12 Kabupaten/Kota Telah Lampaui Target Responden IHaI 2026
RADARPEKANBARU.COM - Pemerintah Provinsi Riau melalu.
JPU KPK Tuntut Arief Setiawan 5,5 Tahun Penjara, Lebih Ringan dari Abdul Wahid
RADARPEKANBARU.COM - Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Pe.
Sidang Pembacaan Tuntutan Abdul Wahid CS Digelar Hari Ini
RADARPEKANBARU.COM - Perkara dugaan korupsi yang men.
Percepat Pembangunan Daerah, Pemko Pekanbaru Gandeng Pemerintah Kota Bandung
RADARPEKANBARU.COM - Pemerintah Kota (Pemko) Pekanba.
Dua Waste Station di Pekanbaru Sudah Bisa Penukaran Sampah
RADARPEKANBARU.COM - Pemko Pekanbaru telah men.
Progres Proyek Tol Lingkar Pekanbaru Capai 77 Persen
RADARPEKANBARU.COM - Pembangunan proyek Tol Lingkar .








