• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Politik
    • Kabupaten Kuansing
    • Kabupaten Rokan Hilir
    • Kabupaten Rokan Hulu
    • Kota Pekanbaru
    • Kota Dumai
    • Kabupaten Siak
    • Kabupaten Pelalawan
    • Kabupaten Kampar
    • Kabupaten Indragiri Hulu
    • Kabupaten Indragiri Hilir
    • Kabupaten Bengkalis
    • Kabupaten Kepulauan Meranti
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Parlemen
  • Olahraga
  • Nasional
  • Riau
    • fokus riau
  • More
    • Hukrim
    • Life Style
    • Dakwatuna
    • Opini
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Politik
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Parlemen
  • Olahraga
  • Nasional
  • Riau
  • Hukrim
  • Life Style
  • Dakwatuna
  • Opini
  • Video
  • Kabupaten Kepulauan Meranti
  • Kabupaten Bengkalis
  • Kabupaten Indragiri Hilir
  • Kabupaten Indragiri Hulu
  • Kabupaten Kampar
  • Kabupaten Pelalawan
  • Kabupaten Siak
  • Kota Dumai
  • Kota Pekanbaru
  • Kabupaten Rokan Hulu
  • Kabupaten Rokan Hilir
  • Kabupaten Kuansing
  • fokus riau
  • Pilihan Editor
  • Terpopuler
  • Indeks
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
PILIHAN +INDEKS
Tirta Meyrizka Lubis Bikin Bangga Riau, Bersinar di Ajang Duta Muslimah Preneur Indonesia 2026
Dibaca : 3027 Kali
Tingkatkan Mutu Pendidikan, SMKN 1 Tapung Hulu Siapkan Lulusan Siap Kerja dan Siap Membuka Lapangan Pekerjaan
Dibaca : 3005 Kali
SMAS Adven Pasir Putih Mulai Buka PPDB 2026/2027, Perkuat Pendidikan Karakter dan Akademik
Dibaca : 2981 Kali
PPDB 2026/2027 Dibuka, SMAN 6 Tapung Fokus Tingkatkan Mutu Pendidikan dan Prestasi Siswa
Dibaca : 2984 Kali
SMAN 2 Kampar Kiri Buka PPDB 2026/2027, Dorong Lahirnya Pelajar Disiplin dan Berdaya Saing
Dibaca : 2981 Kali

  • Home
  • Hukrim
  • Kota Pekanbaru

Gunakan SKGR yang Sudah Batal Untuk Menyerobot Tanah Orang lain, Pemilik Sertifikat Hak Milik Gugat dan Lapor ke Polda Riau

Redaksi Radarpku

Selasa, 23 Desember 2025 06:58:22 WIB
Cetak
Gunakan SKGR yang Sudah Batal Untuk Menyerobot Tanah Orang lain, Pemilik Sertifikat Hak Milik Gugat dan Lapor ke Polda Riau
Kuasa Hukum Penggugat sekaligus Pelapor, Advokat IKHSAN, SH. CLA. CPM saat di lokasi Objek sengketa di Pekanbaru. (*)

RADARPEKANBARU.COM-Persengketaan tanah di samping kawasan Citraland Pekanbaru kian memanas menyusul saling klaim kepemilikan lahan oleh sejumlah pihak. Sengketa tersebut tidak hanya bergulir di jalur administrasi, namun kini juga merambah ranah pidana.

Selain tengah diproses secara administrasi di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Pekanbaru, perkara ini juga telah dilaporkan ke Polda Riau untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
Persoalan saling klaim kepemilikan tanah tersebut mulai mencuat sejak sekitar Mei 2025.

Sejumlah upaya musyawarah telah dilakukan oleh pihak Kelurahan Tangkerang Barat, Kecamatan Marpoyan Damai, Kota Pekanbaru. Namun, seluruh upaya mediasi tersebut tidak membuahkan hasil.
Bahkan, dalam salah satu mediasi lapangan, situasi sempat berlangsung ricuh lantaran banyak pihak yang diduga tidak memiliki hak atas objek tanah ikut mencampuri persoalan sengketa tersebut.

Secara administrasi, sengketa ini resmi bergulir di PTUN Pekanbaru sejak 11 September 2025 dengan register perkara Nomor 43/G/2025/PTUN.PBR. Dalam proses persidangan yang sedang berjalan, pihak penggugat mengungkap adanya sejumlah kejanggalan terkait dokumen kepemilikan dan peralihan hak atas tanah yang disengketakan.

Kuasa Hukum Penggugat, Advokat IKHSAN SH CLA CPM, mengungkapkan bahwa pihaknya menemukan bukti kuat terkait penggunaan dokumen tanah yang telah dinyatakan batal oleh pengadilan.

“Kami menemukan bukti-bukti kuat bahwa surat tanah yang digunakan pihak lawan ternyata sudah dibatalkan oleh Pengadilan Tata Usaha Negara Pekanbaru sejak tahun 2003. Di antaranya SKGR Nomor 209/BR/1989 atas nama Mangara Batu Bara dan SKGR Nomor 593/72/KT/1988 atas nama Nurdin Sikumbang, yang telah dinyatakan batal berdasarkan Putusan Nomor 38/G.TUN/2003/PTUN.PBR tanggal 14 September 2003 dan telah berkekuatan hukum tetap,” ungkap IKHSAN.

Tak hanya itu, lanjut IKHSAN, dalam proses pembuktian juga ditemukan adanya dugaan pemalsuan dokumen lain. “Ada pula pihak atas nama Nur Syamsu yang mengajukan kwitansi tertanggal 10 September 1988 dengan menggunakan materai Rp10.000. Ini jelas tidak logis dan terindikasi palsu, karena pada tahun 1988 belum dikenal materai Rp10.000,” tegasnya.

IKHSAN menegaskan, apabila terbukti menggunakan surat palsu atau surat yang telah dibatalkan pengadilan, maka perbuatan tersebut berpotensi melanggar Pasal 263 KUHP tentang Pemalsuan Surat dengan ancaman pidana hingga enam tahun penjara, serta Pasal 266 KUHP terkait keterangan palsu dalam akta otentik.

Dari sisi hukum administrasi pertanahan, menurutnya, perbuatan tersebut juga bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA) serta Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah, yang mewajibkan keabsahan dan kebenaran data fisik maupun data yuridis dalam setiap peralihan hak atas tanah.

“Jika ada unsur kesengajaan memanfaatkan dokumen yang telah dibatalkan pengadilan untuk mengklaim tanah, maka hal tersebut juga dapat dikualifikasikan sebagai perbuatan melawan hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1365 KUH Perdata,” jelasnya.

Atas dasar temuan tersebut, IKHSAN menyatakan pihaknya telah menempuh langkah hukum dengan membuat laporan pengaduan ke Polda Riau.

“Iya benar, kami telah membuat laporan tertulis ke Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Riau dengan Nomor 123/KA-IKH/Dumas/XII/2025, tertanggal 22 Desember 2025, agar dilakukan penyelidikan lebih lanjut,” tutup IKHSAN SH CLA CPM. (*)
 


BERITA LAINNYA +INDEKS
Hukrim

Tak Tinggal Diam, Pasien Gandeng Kuasa Hukum Laporkan Dugaan Kasus Medis Diduga Dilakukan Klinik Arauna BA di Pekanbaru

Rabu, 22 April 2026 - 23:06:20 WIB

PEKANBARU - Seorang pasien di Pekanbaru telah melaporkan dugaan tindak pidana te.

Hukrim

287 Ribu Jiwa Diselamatkan! Polres Bengkalis Hancurkan Narkotika Jaringan Internasional Bernilai Rp64,5 Miliar

Rabu, 08 April 2026 - 16:30:00 WIB

Radarpekanbaru.com – Polres Bengkalis kembali menu.

Hukrim

Ketua JMSI Meranti Ultimatum PN Bengkalis dan Kejari Meranti: Saya Minta Hukum Seadil-adilnya, Kasus Pencabulan Anak Jangan Ada Bermain Mata

Ahad, 01 Februari 2026 - 19:00:00 WIB

RADARPEKANBARU.COM — Ketua Jaringan Media Siber In.

Hukrim

Bahaya, Polri Diminta Untuk Netral Dalam Wilayah Konflik Di Desa Pangkalan Baru, Kampar. Kapolri Harus Tindak Tegas Oknum

Sabtu, 05 Juli 2025 - 21:50:31 WIB

KAMPAR - Sebuah insiden pengrusakan pos satpam (Satuan Pengamanan) milik Koperas.

Hukrim

Terkait Hasil Putusan, Petani Koppsa-M Pangkalan Baru Terus Beri Dukungan Kepada Pengurus

Kamis, 05 Juni 2025 - 22:11:19 WIB

KAMPAR - Pengurus Koperasi Produsen Petani Sawit Makmur (Koppsa-M) menyampaikan .

Hukrim

Pemda Kampar Berjanji Kepada Petani Koppsa-M Akan Segera Menggelar Pertemuan Dengan PTPN IV

Senin, 26 Mei 2025 - 17:16:07 WIB

KAMPAR - Ratusan petani yang tergabung dalam Koperasi Produsen Petani Sawit Makm.

TULIS KOMENTAR +INDEKS


Terkini +INDEKS
SDN 127 Pekanbaru Hanya Terima 4 Siswa Baru, DPRD Panggil Disdik Cari Penyebab
21 Juli 2026
BK DPRD Riau Mulai Usut Kisruh Banggar, Parisman dan Eet Dipanggil
21 Juli 2026
Dalam Pledoi Dani Minta Maaf kepada Masyarakat Riau, Sebut Hanya Jalankan Perintah Gubernur
21 Juli 2026
Dosa Mengeraskan Hati Hingga Hitam Pekat, Hilang Sudah Kenikmatan Beribadah
21 Juli 2026
Kejagung Harus Tangkap Febrie Adriansyah Demi Marwah Penegakan Hukum
21 Juli 2026
Harga Minyak Dunia Naik, Pasar Bertaruh pada Negosiasi Baru AS-Iran
21 Juli 2026
Tindakan Nyata Kendalikan Inflasi dan Pemenuhan kebutuhan Sembako, Bupati Kampar Buka Pasar Murah di Kecamatan Bangkinang Kota
20 Juli 2026
Operasi Pasar Murah Pekan Ini Hadir di Kampar, Pekanbaru dan Dumai
20 Juli 2026
Pemprov Riau Akhirnya Buka Lagi Program Penghapusan Denda PKB, Hanya Berlaku di Bulan Agustus
20 Juli 2026
Agung Nugroho Kembali Terpilih Aklamasi Pimpin IMI Riau Periode Keempat
20 Juli 2026
TERPOPULER +INDEKS
  • 1 SDN 127 Pekanbaru Hanya Terima 4 Siswa Baru, DPRD Panggil Disdik Cari Penyebab
  • 2 BK DPRD Riau Mulai Usut Kisruh Banggar, Parisman dan Eet Dipanggil
  • 3 Dalam Pledoi Dani Minta Maaf kepada Masyarakat Riau, Sebut Hanya Jalankan Perintah Gubernur
  • 4 Dosa Mengeraskan Hati Hingga Hitam Pekat, Hilang Sudah Kenikmatan Beribadah
  • 5 Kejagung Harus Tangkap Febrie Adriansyah Demi Marwah Penegakan Hukum
  • 6 Harga Minyak Dunia Naik, Pasar Bertaruh pada Negosiasi Baru AS-Iran
  • 7 Tindakan Nyata Kendalikan Inflasi dan Pemenuhan kebutuhan Sembako, Bupati Kampar Buka Pasar Murah di Kecamatan Bangkinang Kota

PT. Radar Indomedia Pers
JL. Arifin Ahmad Blok B Nomor 08 ( Belakang Green Hotel ), Pekanbaru - Riau
Email: [email protected]

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

©2021 Radarpekanbaru.com