ADVOKAT IKHSAN, SH CLA CPM INGATKAN PIHAK-PIHAK YANG MENGUASAI LAHAN 300 HEKTAR DI RAWANG AIR PUTIH-SIAK TANPA PERSETUJUAN ARMAN SETIAWAN (AHLIWARIS SAMIN) AKAN DIPROSES SECARA HUKUM
RADARPEKANBARU.COM - Persidangan perkara objek 300 hektar di Rawang Air Putih akhirnya telah rampung dan selesai sejak terbitnya putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia nomor 58 K/TUN/2024 tanggal 27 Februari 2024 yang telah memenangkan kubu Arman Setiawan (Ahliwaris Samin) dalam kedudukannya sebagai Tergugat II Intervensi.
Simpang siur kepemilikan objek lahan di Rawang Air Putih akhirnya menemukan ujungnya, setidaknya terdapat 3 (tiga) putusan Pengadilan antara lain Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Pekanbaru Nomor 63/G/2022/PTUN.PBR tanggal 18 April 2023, putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Medan nomor 97/B/2023/PTTUN.MDN tanggal 28 Agustus 2023 dan putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia nomor 58 K/TUN/2024 tanggal 27 Februari 2024, yang kesemua putusan tersebut memenangkan Arman Setiawan (Ahliwaris Samin).
Diketahui perkara objek 300 hektar di Rawang Air Putih telah ingkrcah dan berkekuatan hukum tetap, sehingga selain dari pihak yang ditetapkan oleh putusan tersebut terindikasi fiktif (illegal) dalam menguasai areal 300 hektar tersebut.
Dikonfirmasi kepada kuasa hukum Arman Setiawan /Ahliwaris Samin terkait putusan tersebut, Advokat Ikhsan, SH,CLA,CPM menerangkan tidak hanya putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Pekanbaru, putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Medan, dan Mahkamah Agung Republik Indonesia, namun telah di konfirmasi kepada Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara Pekanbaru tentang status kepemilikan objek 300 hektar, dijelaskan dengan nyata bahwa satu-satunya pemilik 300 hektar tersebut adalah Arman Setiawan / Ahliwaris Samin.
“ Ya, areal 300 hektar tersebut sepenuhnya secara sah milik Arman Setiawan /Ahliwaris Alm Samin, karena sebelumnya kami telah meminta penjelasan kepada Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara Pekanbaru terkait rangkuman putusan dengan mengirim surat dengan nomor 50/K.A-IKH&P/PJLS-PTS/VII/2024 tanggal 16 Juli 2024, dan telah dijawab oleh Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara Pekanbaru dengan nomor 69/KPTUN.W1.TUN4./HK.2.7/V/2024 tanggal 19 Juli 2024 pada angka 7 yang menerangkan :
“Bahwa oleh karenanya terhadap penguasaan fisik objek sengketa secara hukum tetap dikuasai oleh Para Tergugat II Intervensi (Arman Setiawan / Ahliwaris Samin) telah diuji melalui pertimbangan hukum majelis hakim pengadilan yang memeriksa sengketa perkaranya dan tidak terdapat pertimbangan hukum yang membuktikan sebaliknya terhadap objek sengketa, dengan demikian pula maka Para Tergugat II Intervensi (Arman Setiawan / Ahliwaris Samin) secara sah adalah selaku pemegang hak dari keseluruhan objek sengketa dalam perkara tersebut”
Bahwa tidak hanya penetapan yang berkaitan dengan penegasan kepemilikan objek tersebut milik Arman Setiawan / Ahliwaris Samin, namun Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara Pekanbaru juga menegaskan pihak-pihak luar atau orang-orang yang tidak terlibat didalam perkara tersebut harus tetap tunduk kepada putusan tersebut, hal tersebut terungkap pada angka 4 Surat nomor 69/KPTUN.W1.TUN4./HK.2.7/V/2024 tanggal 19 Juli 2024 yang ditandatangi oleh Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara Pekanbaru yang berbunyi :
“Bahwa putusan Pengadilan Tata Usaha (PTUN) bersifat erga omnes yaitu mengikat pihak-pihak diluar yang bersengketa karena putusan hakim berada dalam hukum public atau mengikat umum dan putusan PTUN mengikat sengketa yang mengandung persamaan yang timbul dimasa mendatang”
Advokat Ikhsan, SH,CLA,CPM menambahkan Putusan Pengadilan merupakan produk hukum yang harus dipatuhi, dan berharap kesemua instansi dan institusi baik Pemerintahan Desa, Pemerintahan Camat, Pemerintahan Kabupaten dan Institusi Kepolisian baik Polda Riau maupun Polres Siak menjadikan putusan Pengadilan dan Surat Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara Pekanbaru tersebut sebagai rujukan dan pedoman mengenai kepemilikan lahan 300 hektar di Rawang Air Putih, Siak.
“Banyak pihak-pihak merasa sebagai pemilik lahan dan mengambil hasil panen tanpa mempertimbangkan adanya keputusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap tentang pemilik yang sebenarnya, dengan demikian semuanya akan menunggu giliran untuk kami proses secara hukum” tutup Advokat IKHSAN, SH,CLA,CPM. rls
Tak Tinggal Diam, Pasien Gandeng Kuasa Hukum Laporkan Dugaan Kasus Medis Diduga Dilakukan Klinik Arauna BA di Pekanbaru
PEKANBARU - Seorang pasien di Pekanbaru telah melaporkan dugaan tindak pidana te.
287 Ribu Jiwa Diselamatkan! Polres Bengkalis Hancurkan Narkotika Jaringan Internasional Bernilai Rp64,5 Miliar
Radarpekanbaru.com – Polres Bengkalis kembali menu.
Ketua JMSI Meranti Ultimatum PN Bengkalis dan Kejari Meranti: Saya Minta Hukum Seadil-adilnya, Kasus Pencabulan Anak Jangan Ada Bermain Mata
RADARPEKANBARU.COM — Ketua Jaringan Media Siber In.
Gunakan SKGR yang Sudah Batal Untuk Menyerobot Tanah Orang lain, Pemilik Sertifikat Hak Milik Gugat dan Lapor ke Polda Riau
RADARPEKANBARU.COM-Persengketaan tanah di samping kawasan Citraland Pekanbaru ki.
Bahaya, Polri Diminta Untuk Netral Dalam Wilayah Konflik Di Desa Pangkalan Baru, Kampar. Kapolri Harus Tindak Tegas Oknum
KAMPAR - Sebuah insiden pengrusakan pos satpam (Satuan Pengamanan) milik Koperas.
Terkait Hasil Putusan, Petani Koppsa-M Pangkalan Baru Terus Beri Dukungan Kepada Pengurus
KAMPAR - Pengurus Koperasi Produsen Petani Sawit Makmur (Koppsa-M) menyampaikan .








