• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Politik
    • Kabupaten Kuansing
    • Kabupaten Rokan Hilir
    • Kabupaten Rokan Hulu
    • Kota Pekanbaru
    • Kota Dumai
    • Kabupaten Siak
    • Kabupaten Pelalawan
    • Kabupaten Kampar
    • Kabupaten Indragiri Hulu
    • Kabupaten Indragiri Hilir
    • Kabupaten Bengkalis
    • Kabupaten Kepulauan Meranti
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Parlemen
  • Olahraga
  • Nasional
  • Riau
    • fokus riau
  • More
    • Hukrim
    • Life Style
    • Dakwatuna
    • Opini
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Politik
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Parlemen
  • Olahraga
  • Nasional
  • Riau
  • Hukrim
  • Life Style
  • Dakwatuna
  • Opini
  • Video
  • Kabupaten Kepulauan Meranti
  • Kabupaten Bengkalis
  • Kabupaten Indragiri Hilir
  • Kabupaten Indragiri Hulu
  • Kabupaten Kampar
  • Kabupaten Pelalawan
  • Kabupaten Siak
  • Kota Dumai
  • Kota Pekanbaru
  • Kabupaten Rokan Hulu
  • Kabupaten Rokan Hilir
  • Kabupaten Kuansing
  • fokus riau
  • Pilihan Editor
  • Terpopuler
  • Indeks
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
PILIHAN +INDEKS
Tirta Meyrizka Lubis Bikin Bangga Riau, Bersinar di Ajang Duta Muslimah Preneur Indonesia 2026
Dibaca : 2607 Kali
Tingkatkan Mutu Pendidikan, SMKN 1 Tapung Hulu Siapkan Lulusan Siap Kerja dan Siap Membuka Lapangan Pekerjaan
Dibaca : 2547 Kali
SMAS Adven Pasir Putih Mulai Buka PPDB 2026/2027, Perkuat Pendidikan Karakter dan Akademik
Dibaca : 2575 Kali
PPDB 2026/2027 Dibuka, SMAN 6 Tapung Fokus Tingkatkan Mutu Pendidikan dan Prestasi Siswa
Dibaca : 2546 Kali
SMAN 2 Kampar Kiri Buka PPDB 2026/2027, Dorong Lahirnya Pelajar Disiplin dan Berdaya Saing
Dibaca : 2549 Kali

  • Home
  • Hukrim
  • Kota Pekanbaru

ADVOKAT IKHSAN, SH CLA CPM INGATKAN PIHAK-PIHAK YANG MENGUASAI LAHAN 300 HEKTAR DI RAWANG AIR PUTIH-SIAK TANPA PERSETUJUAN ARMAN SETIAWAN (AHLIWARIS SAMIN) AKAN DIPROSES SECARA HUKUM

Redaksi Radarpku

Kamis, 09 Januari 2025 17:27:00 WIB
Cetak
ADVOKAT IKHSAN, SH CLA CPM INGATKAN PIHAK-PIHAK YANG MENGUASAI LAHAN 300 HEKTAR DI RAWANG AIR PUTIH-SIAK TANPA PERSETUJUAN ARMAN SETIAWAN (AHLIWARIS SAMIN) AKAN DIPROSES SECARA HUKUM
Kuasa Hukum Ahli Waris Alm. Samin, Advokat IKHSAN, SH.C.LA

RADARPEKANBARU.COM - Persidangan perkara objek 300 hektar di Rawang Air Putih akhirnya telah rampung dan selesai sejak terbitnya putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia nomor 58 K/TUN/2024 tanggal 27 Februari 2024 yang telah memenangkan kubu Arman Setiawan (Ahliwaris Samin) dalam kedudukannya sebagai Tergugat II Intervensi. 

Simpang siur kepemilikan objek lahan di Rawang Air Putih akhirnya menemukan ujungnya, setidaknya terdapat 3 (tiga) putusan Pengadilan antara lain Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Pekanbaru Nomor 63/G/2022/PTUN.PBR tanggal 18 April 2023, putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Medan nomor 97/B/2023/PTTUN.MDN tanggal 28 Agustus 2023 dan putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia nomor 58 K/TUN/2024 tanggal 27 Februari 2024, yang kesemua putusan tersebut memenangkan Arman Setiawan (Ahliwaris Samin).

Diketahui perkara objek 300 hektar di Rawang Air Putih telah ingkrcah dan berkekuatan hukum tetap, sehingga selain dari pihak yang ditetapkan oleh putusan tersebut terindikasi fiktif (illegal) dalam menguasai areal 300 hektar tersebut.

Dikonfirmasi kepada kuasa hukum Arman Setiawan /Ahliwaris Samin terkait putusan tersebut, Advokat Ikhsan, SH,CLA,CPM menerangkan tidak hanya putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Pekanbaru, putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Medan, dan Mahkamah Agung Republik Indonesia, namun telah di konfirmasi kepada Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara Pekanbaru tentang status kepemilikan objek 300 hektar, dijelaskan dengan nyata bahwa satu-satunya pemilik 300 hektar tersebut adalah Arman Setiawan / Ahliwaris Samin.

“ Ya, areal 300 hektar tersebut sepenuhnya secara sah milik Arman Setiawan /Ahliwaris Alm Samin, karena sebelumnya kami telah meminta penjelasan kepada Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara Pekanbaru terkait rangkuman putusan dengan mengirim surat dengan nomor 50/K.A-IKH&P/PJLS-PTS/VII/2024 tanggal 16 Juli 2024, dan telah dijawab oleh Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara Pekanbaru dengan nomor 69/KPTUN.W1.TUN4./HK.2.7/V/2024 tanggal 19 Juli 2024 pada angka 7 yang menerangkan :

“Bahwa oleh karenanya terhadap penguasaan fisik objek sengketa secara hukum tetap dikuasai oleh Para Tergugat II Intervensi (Arman Setiawan / Ahliwaris Samin) telah diuji melalui pertimbangan hukum majelis hakim pengadilan yang memeriksa sengketa perkaranya dan tidak terdapat pertimbangan hukum yang membuktikan sebaliknya terhadap objek sengketa, dengan demikian pula maka Para Tergugat II Intervensi (Arman Setiawan / Ahliwaris Samin) secara sah adalah selaku pemegang hak dari keseluruhan objek sengketa dalam perkara tersebut”

Bahwa tidak hanya penetapan yang berkaitan dengan penegasan kepemilikan objek tersebut milik Arman Setiawan / Ahliwaris Samin, namun Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara Pekanbaru juga menegaskan pihak-pihak luar atau orang-orang yang tidak terlibat didalam perkara tersebut harus tetap tunduk kepada putusan tersebut, hal tersebut terungkap pada angka 4 Surat nomor 69/KPTUN.W1.TUN4./HK.2.7/V/2024 tanggal 19 Juli 2024 yang ditandatangi oleh Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara Pekanbaru yang berbunyi :

“Bahwa putusan Pengadilan Tata Usaha (PTUN) bersifat erga omnes yaitu mengikat pihak-pihak diluar yang bersengketa karena putusan hakim berada dalam hukum public atau mengikat umum dan putusan PTUN mengikat sengketa yang mengandung persamaan yang timbul dimasa mendatang”

Advokat Ikhsan, SH,CLA,CPM menambahkan Putusan Pengadilan merupakan produk hukum yang harus dipatuhi, dan berharap kesemua instansi dan institusi baik Pemerintahan Desa, Pemerintahan Camat, Pemerintahan Kabupaten dan Institusi Kepolisian baik Polda Riau maupun Polres Siak menjadikan putusan Pengadilan dan Surat Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara Pekanbaru tersebut sebagai rujukan dan pedoman mengenai kepemilikan lahan 300 hektar di Rawang Air Putih, Siak.

“Banyak pihak-pihak merasa sebagai pemilik lahan dan mengambil hasil panen tanpa mempertimbangkan adanya keputusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap tentang pemilik yang sebenarnya, dengan demikian semuanya akan menunggu giliran untuk kami proses secara hukum” tutup Advokat IKHSAN, SH,CLA,CPM. rls


BERITA LAINNYA +INDEKS
Hukrim

Tak Tinggal Diam, Pasien Gandeng Kuasa Hukum Laporkan Dugaan Kasus Medis Diduga Dilakukan Klinik Arauna BA di Pekanbaru

Rabu, 22 April 2026 - 23:06:20 WIB

PEKANBARU - Seorang pasien di Pekanbaru telah melaporkan dugaan tindak pidana te.

Hukrim

287 Ribu Jiwa Diselamatkan! Polres Bengkalis Hancurkan Narkotika Jaringan Internasional Bernilai Rp64,5 Miliar

Rabu, 08 April 2026 - 16:30:00 WIB

Radarpekanbaru.com – Polres Bengkalis kembali menu.

Hukrim

Ketua JMSI Meranti Ultimatum PN Bengkalis dan Kejari Meranti: Saya Minta Hukum Seadil-adilnya, Kasus Pencabulan Anak Jangan Ada Bermain Mata

Ahad, 01 Februari 2026 - 19:00:00 WIB

RADARPEKANBARU.COM — Ketua Jaringan Media Siber In.

Hukrim

Gunakan SKGR yang Sudah Batal Untuk Menyerobot Tanah Orang lain, Pemilik Sertifikat Hak Milik Gugat dan Lapor ke Polda Riau

Selasa, 23 Desember 2025 - 06:58:22 WIB

RADARPEKANBARU.COM-Persengketaan tanah di samping kawasan Citraland Pekanbaru ki.

Hukrim

Bahaya, Polri Diminta Untuk Netral Dalam Wilayah Konflik Di Desa Pangkalan Baru, Kampar. Kapolri Harus Tindak Tegas Oknum

Sabtu, 05 Juli 2025 - 21:50:31 WIB

KAMPAR - Sebuah insiden pengrusakan pos satpam (Satuan Pengamanan) milik Koperas.

Hukrim

Terkait Hasil Putusan, Petani Koppsa-M Pangkalan Baru Terus Beri Dukungan Kepada Pengurus

Kamis, 05 Juni 2025 - 22:11:19 WIB

KAMPAR - Pengurus Koperasi Produsen Petani Sawit Makmur (Koppsa-M) menyampaikan .

TULIS KOMENTAR +INDEKS


Terkini +INDEKS
Mau Daftar SMP dan SD Negeri di Pekanbaru? Cek Link Resmi SPMB di Sini!
20 Juni 2026
Pendaftaran SPMB SMA/SMK Riau Ditutup, 79.350 Calon Siswa Berebut Kursi Sekolah Negeri
20 Juni 2026
Hari Jadi ke-242 Pekanbaru, Pemko Gratiskan Parkir di Seluruh Mal dan Rumah Sakit
20 Juni 2026
Tertidur saat Khatib Menyampaikan Khutbah, Apakah Shalat Jumat Tetap Sah?
20 Juni 2026
Roy Suryo dan dr. Tifa Dirawat di RS Polri atas Rekomendasi Dokter
20 Juni 2026
Iran Siap Lanjutkan Kesepakatan dengan AS, Asal Israel Hentikan Serangan di Lebanon
20 Juni 2026
Menjaga Kemabruran Ibadah Haji
19 Juni 2026
Walikota Pekanbaru Apresiasi Kinerja LPS, 95 Persen Warga Terlibat Pengelolaan Sampah
19 Juni 2026
Enam Perusak Pos Satgas PKH di Tesso Nilo Divonis 6 Bulan Penjara
19 Juni 2026
Plt Gubri Dorong Percepatan Data TORA dan Akses Ekonomi
19 Juni 2026
TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Mau Daftar SMP dan SD Negeri di Pekanbaru? Cek Link Resmi SPMB di Sini!
  • 2 Pendaftaran SPMB SMA/SMK Riau Ditutup, 79.350 Calon Siswa Berebut Kursi Sekolah Negeri
  • 3 Hari Jadi ke-242 Pekanbaru, Pemko Gratiskan Parkir di Seluruh Mal dan Rumah Sakit
  • 4 Tertidur saat Khatib Menyampaikan Khutbah, Apakah Shalat Jumat Tetap Sah?
  • 5 Roy Suryo dan dr. Tifa Dirawat di RS Polri atas Rekomendasi Dokter
  • 6 Iran Siap Lanjutkan Kesepakatan dengan AS, Asal Israel Hentikan Serangan di Lebanon
  • 7 Menjaga Kemabruran Ibadah Haji

PT. Radar Indomedia Pers
JL. Arifin Ahmad Blok B Nomor 08 ( Belakang Green Hotel ), Pekanbaru - Riau
Email: [email protected]

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

©2021 Radarpekanbaru.com