• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Politik
    • Kabupaten Kuansing
    • Kabupaten Rokan Hilir
    • Kabupaten Rokan Hulu
    • Kota Pekanbaru
    • Kota Dumai
    • Kabupaten Siak
    • Kabupaten Pelalawan
    • Kabupaten Kampar
    • Kabupaten Indragiri Hulu
    • Kabupaten Indragiri Hilir
    • Kabupaten Bengkalis
    • Kabupaten Kepulauan Meranti
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Parlemen
  • Olahraga
  • Nasional
  • Riau
    • fokus riau
  • More
    • Hukrim
    • Life Style
    • Dakwatuna
    • Opini
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Politik
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Parlemen
  • Olahraga
  • Nasional
  • Riau
  • Hukrim
  • Life Style
  • Dakwatuna
  • Opini
  • Video
  • Kabupaten Kepulauan Meranti
  • Kabupaten Bengkalis
  • Kabupaten Indragiri Hilir
  • Kabupaten Indragiri Hulu
  • Kabupaten Kampar
  • Kabupaten Pelalawan
  • Kabupaten Siak
  • Kota Dumai
  • Kota Pekanbaru
  • Kabupaten Rokan Hulu
  • Kabupaten Rokan Hilir
  • Kabupaten Kuansing
  • fokus riau
  • Pilihan Editor
  • Terpopuler
  • Indeks
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
PILIHAN +INDEKS
Darmilis Dorong Transformasi Zakat Riau, BAZNAS Diharapkan Jadi Penggerak Kemandirian Umat
Dibaca : 2257 Kali
Tirta Meyrizka Lubis Bikin Bangga Riau, Bersinar di Ajang Duta Muslimah Preneur Indonesia 2026
Dibaca : 4589 Kali
Tingkatkan Mutu Pendidikan, SMKN 1 Tapung Hulu Siapkan Lulusan Siap Kerja dan Siap Membuka Lapangan Pekerjaan
Dibaca : 4615 Kali
SMAS Adven Pasir Putih Mulai Buka PPDB 2026/2027, Perkuat Pendidikan Karakter dan Akademik
Dibaca : 4567 Kali
PPDB 2026/2027 Dibuka, SMAN 6 Tapung Fokus Tingkatkan Mutu Pendidikan dan Prestasi Siswa
Dibaca : 4689 Kali

  • Home
  • Riau

Dani Terima Vonis 2 Tahun Penjara, Advokat: Kesaksian Saksi Mahkota Terbukti Benar

Redaksi Radarpku

Jumat, 31 Juli 2026 10:33:53 WIB
Cetak
Dani Terima Vonis 2 Tahun Penjara, Advokat: Kesaksian Saksi Mahkota Terbukti Benar

RADARPEKANBARU.COM - Mantan Tenaga Ahli Gubernur Riau, Dani M. Nursalam, menyatakan menerima putusan 2 tahun penjara yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Pekanbaru, Kamis (30/7/2026).

Selain Dani, majelis hakim yang diketuai Delta Tamtama juga menyatakan Gubernur Riau nonaktif, Abdul Wahid, dan Kepala Dinas PUPR-PKPP Provinsi Riau nonaktif, M. Arief Setiawan, bersalah. Keduanya juga dihukum 2 tahun penjara.

Hakim menyatakan Abdul Wahid terbukti bersalah melakukan gratifikasi, sedangkan Arief dan Dani terbukti ikut serta melakukan korupsi dengan modus pemerasan terhadap pejabat di lingkungan Dinas PUPR-PKPP Riau.

Abdul Wahid melanggar Pasal 12B juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Sementara Dani dan Arief melanggar Pasal 12 huruf e juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Advokat Dani, E. Bachtiar Sitohang, dari Bachtiar Sitohang & Partners, mengatakan putusan hakim tersebut menjadi jawaban atas berbagai tudingan yang selama ini dialamatkan kepada kliennya.

Menurutnya, fakta-fakta yang terungkap di persidangan membuktikan bahwa keterangan Dani sebagai saksi mahkota disampaikan secara jujur dan sesuai dengan fakta hukum.

Bachtiar menegaskan, putusan tersebut menjadi penegasan bahwa kesaksian kliennya sebagai saksi mahkota bukanlah keterangan yang direkayasa sebagaimana tuduhan yang selama ini berkembang.

"Hari ini kebenaran telah menemukan jalannya. Abdul Wahid, M. Arief Setiawan, dan Dani M. Nursalam telah divonis bersalah," ujar Bachtiar usai sidang.

"Hal ini menjadi bukti bahwa apa yang diterangkan Dani dalam persidangan sebagai saksi mahkota merupakan fakta yang sebenarnya, tidak mengada-ada atau memandai-mandai sebagaimana dituduhkan selama ini," imbuh Bachtiar.

Menurut Bachtiar, selama proses persidangan seluruh keterangan Dani telah diuji secara terbuka melalui pemeriksaan saksi, alat bukti, serta fakta-fakta yang terungkap di persidangan. Karena itu, ia menilai putusan majelis hakim semakin memperkuat kredibilitas keterangan yang disampaikan kliennya.

Selain menyoroti substansi putusan, Bachtiar juga memberikan apresiasi kepada Majelis Hakim yang dinilai memimpin persidangan secara arif, objektif, dan menjunjung tinggi prinsip keadilan.

"Sebagaimana kita saksikan, hakim sangat arif dan bijaksana selama memimpin persidangan dan hal itu tercermin dalam putusannya. Jika bukan putusan hakim yang kita percaya, lalu kepada siapa lagi kita mempercayakan proses peradilan," katanya.

Bachtiar juga menyampaikan apresiasi kepada seluruh insan pers yang dinilai konsisten mengawal jalannya perkara sejak tahap penyidikan, persidangan, hingga pembacaan putusan.

"Terima kasih kepada rekan-rekan media yang telah mengawal perjalanan perkara ini sejak awal hingga akhir," tutup Bachtiar.(ckc)


BERITA LAINNYA +INDEKS
Riau

Cuma Sampai 30 November, Jangan Lewatkan Program Pemutihan Denda Pajak di Riau

Kamis, 15 Oktober 2026 - 10:03:25 WIB

RADARPEKANBARU.COM - Untuk membantu meringankan masy.

Riau

Pertamina Tambah Pasokan Pertalite 12,9 Persen dan Solar 31,8 Persen di Riau

Kamis, 15 Oktober 2026 - 09:54:05 WIB

RADARPEKANBARU.COM - PT Pertamina Patra Niaga Region.

Riau

3.252 Hotspot Terdeteksi di Sumatera, Riau 4 Titik

Kamis, 15 Oktober 2026 - 09:51:11 WIB

RADARPEKANBARU.COM - Titik panas atau hotspot di wil.

Riau

Bupati Siak Perpanjang SK 2.994 ASN PPPK Paruh Waktu, Dapat Gaji 13 dan THR

Rabu, 14 Oktober 2026 - 18:00:00 WIB

Radarpekanbaru.com – Bupati Siak Dr. Afni Zulkifli.

Riau

Bupati Afni Setujui Nama Syarwan Hamid Diabadikan untuk Nama Ruas Jalan

Senin, 12 Oktober 2026 - 20:00:00 WIB

Radarpekanbaru.com – Nama Letjen TNI (Purn) H. Sya.

Riau

Berbaju Melayu Sultanah Latifah, Bupati Afni Pimpin Upacara HUT Siak, Sampaikan Pesan Kesetiaan dan Keadilan

Senin, 12 Oktober 2026 - 17:35:30 WIB

Radarpekanbaru.com - Dari atas panggung, dengan meng.

TULIS KOMENTAR +INDEKS


Terkini +INDEKS
Cuma Sampai 30 November, Jangan Lewatkan Program Pemutihan Denda Pajak di Riau
15 Oktober 2026
Pertamina Tambah Pasokan Pertalite 12,9 Persen dan Solar 31,8 Persen di Riau
15 Oktober 2026
3.252 Hotspot Terdeteksi di Sumatera, Riau 4 Titik
15 Oktober 2026
Umur Panjang tapi Sedikit Manfaatnya, Renungkan Nasihat Syekh Ibnu Athaillah
15 Oktober 2026
Riuh Desakan Pemakzulan, Pengamat: Putusan MK Produk Hukum, Bukan Politik
15 Oktober 2026
Koalisi Saudi Gempur Depot Bahan Bakar Houthi di Tiga Wilayah Yaman
15 Oktober 2026
Bupati Siak Perpanjang SK 2.994 ASN PPPK Paruh Waktu, Dapat Gaji 13 dan THR
14 Oktober 2026
Kredit Fiktif Rp2,59 Miliar, Kejari Rohul Tahan Empat Pengurus Koperasi
14 Oktober 2026
Kemenhaj Riau Awasi Keberangkatan Jemaah Umrah di Bandara, Travel Tak Berizin Ikut Diperiksa
14 Oktober 2026
Kualitas Udara Kembali Memburuk, Pemko Pekanbaru Terapkan PJJ Dua Hari
14 Oktober 2026
TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Cuma Sampai 30 November, Jangan Lewatkan Program Pemutihan Denda Pajak di Riau
  • 2 Pertamina Tambah Pasokan Pertalite 12,9 Persen dan Solar 31,8 Persen di Riau
  • 3 3.252 Hotspot Terdeteksi di Sumatera, Riau 4 Titik
  • 4 Umur Panjang tapi Sedikit Manfaatnya, Renungkan Nasihat Syekh Ibnu Athaillah
  • 5 Riuh Desakan Pemakzulan, Pengamat: Putusan MK Produk Hukum, Bukan Politik
  • 6 Koalisi Saudi Gempur Depot Bahan Bakar Houthi di Tiga Wilayah Yaman
  • 7 Bupati Siak Perpanjang SK 2.994 ASN PPPK Paruh Waktu, Dapat Gaji 13 dan THR

PT. Radar Indomedia Pers
JL. Arifin Ahmad Blok B Nomor 08 ( Belakang Green Hotel ), Pekanbaru - Riau
Email: [email protected]

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

©2021 Radarpekanbaru.com