• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Politik
    • Kabupaten Kuansing
    • Kabupaten Rokan Hilir
    • Kabupaten Rokan Hulu
    • Kota Pekanbaru
    • Kota Dumai
    • Kabupaten Siak
    • Kabupaten Pelalawan
    • Kabupaten Kampar
    • Kabupaten Indragiri Hulu
    • Kabupaten Indragiri Hilir
    • Kabupaten Bengkalis
    • Kabupaten Kepulauan Meranti
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Parlemen
  • Olahraga
  • Nasional
  • Riau
    • fokus riau
  • More
    • Hukrim
    • Life Style
    • Dakwatuna
    • Opini
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Politik
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Parlemen
  • Olahraga
  • Nasional
  • Riau
  • Hukrim
  • Life Style
  • Dakwatuna
  • Opini
  • Video
  • Kabupaten Kepulauan Meranti
  • Kabupaten Bengkalis
  • Kabupaten Indragiri Hilir
  • Kabupaten Indragiri Hulu
  • Kabupaten Kampar
  • Kabupaten Pelalawan
  • Kabupaten Siak
  • Kota Dumai
  • Kota Pekanbaru
  • Kabupaten Rokan Hulu
  • Kabupaten Rokan Hilir
  • Kabupaten Kuansing
  • fokus riau
  • Pilihan Editor
  • Terpopuler
  • Indeks
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
PILIHAN +INDEKS
Darmilis Dorong Transformasi Zakat Riau, BAZNAS Diharapkan Jadi Penggerak Kemandirian Umat
Dibaca : 1882 Kali
Tirta Meyrizka Lubis Bikin Bangga Riau, Bersinar di Ajang Duta Muslimah Preneur Indonesia 2026
Dibaca : 4206 Kali
Tingkatkan Mutu Pendidikan, SMKN 1 Tapung Hulu Siapkan Lulusan Siap Kerja dan Siap Membuka Lapangan Pekerjaan
Dibaca : 4210 Kali
SMAS Adven Pasir Putih Mulai Buka PPDB 2026/2027, Perkuat Pendidikan Karakter dan Akademik
Dibaca : 4167 Kali
PPDB 2026/2027 Dibuka, SMAN 6 Tapung Fokus Tingkatkan Mutu Pendidikan dan Prestasi Siswa
Dibaca : 4280 Kali

  • Home
  • Riau

Dani Terima Vonis 2 Tahun Penjara, Advokat: Kesaksian Saksi Mahkota Terbukti Benar

Redaksi Radarpku

Jumat, 31 Juli 2026 10:33:53 WIB
Cetak
Dani Terima Vonis 2 Tahun Penjara, Advokat: Kesaksian Saksi Mahkota Terbukti Benar

RADARPEKANBARU.COM - Mantan Tenaga Ahli Gubernur Riau, Dani M. Nursalam, menyatakan menerima putusan 2 tahun penjara yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Pekanbaru, Kamis (30/7/2026).

Selain Dani, majelis hakim yang diketuai Delta Tamtama juga menyatakan Gubernur Riau nonaktif, Abdul Wahid, dan Kepala Dinas PUPR-PKPP Provinsi Riau nonaktif, M. Arief Setiawan, bersalah. Keduanya juga dihukum 2 tahun penjara.

Hakim menyatakan Abdul Wahid terbukti bersalah melakukan gratifikasi, sedangkan Arief dan Dani terbukti ikut serta melakukan korupsi dengan modus pemerasan terhadap pejabat di lingkungan Dinas PUPR-PKPP Riau.

Abdul Wahid melanggar Pasal 12B juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Sementara Dani dan Arief melanggar Pasal 12 huruf e juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Advokat Dani, E. Bachtiar Sitohang, dari Bachtiar Sitohang & Partners, mengatakan putusan hakim tersebut menjadi jawaban atas berbagai tudingan yang selama ini dialamatkan kepada kliennya.

Menurutnya, fakta-fakta yang terungkap di persidangan membuktikan bahwa keterangan Dani sebagai saksi mahkota disampaikan secara jujur dan sesuai dengan fakta hukum.

Bachtiar menegaskan, putusan tersebut menjadi penegasan bahwa kesaksian kliennya sebagai saksi mahkota bukanlah keterangan yang direkayasa sebagaimana tuduhan yang selama ini berkembang.

"Hari ini kebenaran telah menemukan jalannya. Abdul Wahid, M. Arief Setiawan, dan Dani M. Nursalam telah divonis bersalah," ujar Bachtiar usai sidang.

"Hal ini menjadi bukti bahwa apa yang diterangkan Dani dalam persidangan sebagai saksi mahkota merupakan fakta yang sebenarnya, tidak mengada-ada atau memandai-mandai sebagaimana dituduhkan selama ini," imbuh Bachtiar.

Menurut Bachtiar, selama proses persidangan seluruh keterangan Dani telah diuji secara terbuka melalui pemeriksaan saksi, alat bukti, serta fakta-fakta yang terungkap di persidangan. Karena itu, ia menilai putusan majelis hakim semakin memperkuat kredibilitas keterangan yang disampaikan kliennya.

Selain menyoroti substansi putusan, Bachtiar juga memberikan apresiasi kepada Majelis Hakim yang dinilai memimpin persidangan secara arif, objektif, dan menjunjung tinggi prinsip keadilan.

"Sebagaimana kita saksikan, hakim sangat arif dan bijaksana selama memimpin persidangan dan hal itu tercermin dalam putusannya. Jika bukan putusan hakim yang kita percaya, lalu kepada siapa lagi kita mempercayakan proses peradilan," katanya.

Bachtiar juga menyampaikan apresiasi kepada seluruh insan pers yang dinilai konsisten mengawal jalannya perkara sejak tahap penyidikan, persidangan, hingga pembacaan putusan.

"Terima kasih kepada rekan-rekan media yang telah mengawal perjalanan perkara ini sejak awal hingga akhir," tutup Bachtiar.(ckc)


BERITA LAINNYA +INDEKS
Riau

Pemko Pekanbaru Buka Posko Pengaduan Perubahan Desil

Jumat, 25 September 2026 - 08:56:47 WIB

RADARPEKANBARU.COM - Pemko Pekanbaru membuka posko p.

Riau

Belanja Riau Naik Rp56,63 Miliar, Efisiensi Jadi Kunci APBD Perubahan 2026

Kamis, 24 September 2026 - 09:14:19 WIB

RADARPEKANBARU.COM - Belanja daerah dalam Rancangan .

Riau

Hujan Diprakirakan Guyur Sebagian Besar Wilayah Riau Sore hingga Malam Hari

Kamis, 24 September 2026 - 09:11:31 WIB

RADARPEKANBARU.COM - Hujan dengan intensitas ringan .

Riau

Pemko Pekanbaru Siapkan Subsidi DP dan Bunga Kredit Rumah bagi Warga

Kamis, 24 September 2026 - 09:07:52 WIB

RADARPEKANBARU.COM - Pemerintah Kota (Pemko) Pekanba.

Riau

Marahi Guru yang Viralkan Kondisi Sekolah Berdinding Triplek, Wabup Kampar Dikecam

Rabu, 23 September 2026 - 08:58:53 WIB

RADARPEKANBARU.COM - Aksi  dan sikap Wakil Bupa.

Riau

Sekdaprov dan Tiga Pejabat Pemprov Riau Bersaksi di Sidang Ajudan Abdul Wahid

Rabu, 23 September 2026 - 08:32:25 WIB

RADARPEKANBARU.COM - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komis.

TULIS KOMENTAR +INDEKS


Terkini +INDEKS
Pemko Pekanbaru Buka Posko Pengaduan Perubahan Desil
25 September 2026
Calon Gubernur Peru Tewas Ditembak Saat Kampanye
25 September 2026
Belanja Riau Naik Rp56,63 Miliar, Efisiensi Jadi Kunci APBD Perubahan 2026
24 September 2026
Hujan Diprakirakan Guyur Sebagian Besar Wilayah Riau Sore hingga Malam Hari
24 September 2026
Pemko Pekanbaru Siapkan Subsidi DP dan Bunga Kredit Rumah bagi Warga
24 September 2026
Jangan Terlalu Memuji Orang , Lalu Harus Bagaimana? Ingat Selalu Pesan Rasulullah SAW Ini
24 September 2026
KPU: Permohonan Denny Indrayana Cs Masuk Kategori Pemakzulan
24 September 2026
Trump Tekan ICC di Sidang PBB, Desak Seluruh Anggotanya Keluar
24 September 2026
Marahi Guru yang Viralkan Kondisi Sekolah Berdinding Triplek, Wabup Kampar Dikecam
23 September 2026
Sekdaprov dan Tiga Pejabat Pemprov Riau Bersaksi di Sidang Ajudan Abdul Wahid
23 September 2026
TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Pemko Pekanbaru Buka Posko Pengaduan Perubahan Desil
  • 2 Calon Gubernur Peru Tewas Ditembak Saat Kampanye
  • 3 Belanja Riau Naik Rp56,63 Miliar, Efisiensi Jadi Kunci APBD Perubahan 2026
  • 4 Hujan Diprakirakan Guyur Sebagian Besar Wilayah Riau Sore hingga Malam Hari
  • 5 Pemko Pekanbaru Siapkan Subsidi DP dan Bunga Kredit Rumah bagi Warga
  • 6 Jangan Terlalu Memuji Orang , Lalu Harus Bagaimana? Ingat Selalu Pesan Rasulullah SAW Ini
  • 7 KPU: Permohonan Denny Indrayana Cs Masuk Kategori Pemakzulan

PT. Radar Indomedia Pers
JL. Arifin Ahmad Blok B Nomor 08 ( Belakang Green Hotel ), Pekanbaru - Riau
Email: [email protected]

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

©2021 Radarpekanbaru.com