• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Politik
    • Kabupaten Kuansing
    • Kabupaten Rokan Hilir
    • Kabupaten Rokan Hulu
    • Kota Pekanbaru
    • Kota Dumai
    • Kabupaten Siak
    • Kabupaten Pelalawan
    • Kabupaten Kampar
    • Kabupaten Indragiri Hulu
    • Kabupaten Indragiri Hilir
    • Kabupaten Bengkalis
    • Kabupaten Kepulauan Meranti
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Parlemen
  • Olahraga
  • Nasional
  • Riau
    • fokus riau
  • More
    • Hukrim
    • Life Style
    • Dakwatuna
    • Opini
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Politik
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Parlemen
  • Olahraga
  • Nasional
  • Riau
  • Hukrim
  • Life Style
  • Dakwatuna
  • Opini
  • Video
  • Kabupaten Kepulauan Meranti
  • Kabupaten Bengkalis
  • Kabupaten Indragiri Hilir
  • Kabupaten Indragiri Hulu
  • Kabupaten Kampar
  • Kabupaten Pelalawan
  • Kabupaten Siak
  • Kota Dumai
  • Kota Pekanbaru
  • Kabupaten Rokan Hulu
  • Kabupaten Rokan Hilir
  • Kabupaten Kuansing
  • fokus riau
  • Pilihan Editor
  • Terpopuler
  • Indeks
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
PILIHAN +INDEKS
Tirta Meyrizka Lubis Bikin Bangga Riau, Bersinar di Ajang Duta Muslimah Preneur Indonesia 2026
Dibaca : 3816 Kali
Tingkatkan Mutu Pendidikan, SMKN 1 Tapung Hulu Siapkan Lulusan Siap Kerja dan Siap Membuka Lapangan Pekerjaan
Dibaca : 3810 Kali
SMAS Adven Pasir Putih Mulai Buka PPDB 2026/2027, Perkuat Pendidikan Karakter dan Akademik
Dibaca : 3781 Kali
PPDB 2026/2027 Dibuka, SMAN 6 Tapung Fokus Tingkatkan Mutu Pendidikan dan Prestasi Siswa
Dibaca : 3868 Kali
SMAN 2 Kampar Kiri Buka PPDB 2026/2027, Dorong Lahirnya Pelajar Disiplin dan Berdaya Saing
Dibaca : 3793 Kali

  • Home
  • Riau

Dani Terima Vonis 2 Tahun Penjara, Advokat: Kesaksian Saksi Mahkota Terbukti Benar

Redaksi Radarpku

Jumat, 31 Juli 2026 10:33:53 WIB
Cetak
Dani Terima Vonis 2 Tahun Penjara, Advokat: Kesaksian Saksi Mahkota Terbukti Benar

RADARPEKANBARU.COM - Mantan Tenaga Ahli Gubernur Riau, Dani M. Nursalam, menyatakan menerima putusan 2 tahun penjara yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Pekanbaru, Kamis (30/7/2026).

Selain Dani, majelis hakim yang diketuai Delta Tamtama juga menyatakan Gubernur Riau nonaktif, Abdul Wahid, dan Kepala Dinas PUPR-PKPP Provinsi Riau nonaktif, M. Arief Setiawan, bersalah. Keduanya juga dihukum 2 tahun penjara.

Hakim menyatakan Abdul Wahid terbukti bersalah melakukan gratifikasi, sedangkan Arief dan Dani terbukti ikut serta melakukan korupsi dengan modus pemerasan terhadap pejabat di lingkungan Dinas PUPR-PKPP Riau.

Abdul Wahid melanggar Pasal 12B juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Sementara Dani dan Arief melanggar Pasal 12 huruf e juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Advokat Dani, E. Bachtiar Sitohang, dari Bachtiar Sitohang & Partners, mengatakan putusan hakim tersebut menjadi jawaban atas berbagai tudingan yang selama ini dialamatkan kepada kliennya.

Menurutnya, fakta-fakta yang terungkap di persidangan membuktikan bahwa keterangan Dani sebagai saksi mahkota disampaikan secara jujur dan sesuai dengan fakta hukum.

Bachtiar menegaskan, putusan tersebut menjadi penegasan bahwa kesaksian kliennya sebagai saksi mahkota bukanlah keterangan yang direkayasa sebagaimana tuduhan yang selama ini berkembang.

"Hari ini kebenaran telah menemukan jalannya. Abdul Wahid, M. Arief Setiawan, dan Dani M. Nursalam telah divonis bersalah," ujar Bachtiar usai sidang.

"Hal ini menjadi bukti bahwa apa yang diterangkan Dani dalam persidangan sebagai saksi mahkota merupakan fakta yang sebenarnya, tidak mengada-ada atau memandai-mandai sebagaimana dituduhkan selama ini," imbuh Bachtiar.

Menurut Bachtiar, selama proses persidangan seluruh keterangan Dani telah diuji secara terbuka melalui pemeriksaan saksi, alat bukti, serta fakta-fakta yang terungkap di persidangan. Karena itu, ia menilai putusan majelis hakim semakin memperkuat kredibilitas keterangan yang disampaikan kliennya.

Selain menyoroti substansi putusan, Bachtiar juga memberikan apresiasi kepada Majelis Hakim yang dinilai memimpin persidangan secara arif, objektif, dan menjunjung tinggi prinsip keadilan.

"Sebagaimana kita saksikan, hakim sangat arif dan bijaksana selama memimpin persidangan dan hal itu tercermin dalam putusannya. Jika bukan putusan hakim yang kita percaya, lalu kepada siapa lagi kita mempercayakan proses peradilan," katanya.

Bachtiar juga menyampaikan apresiasi kepada seluruh insan pers yang dinilai konsisten mengawal jalannya perkara sejak tahap penyidikan, persidangan, hingga pembacaan putusan.

"Terima kasih kepada rekan-rekan media yang telah mengawal perjalanan perkara ini sejak awal hingga akhir," tutup Bachtiar.(ckc)


BERITA LAINNYA +INDEKS
Riau

Harga TBS Sawit Mitra Plasma di Riau Turun Jadi Rp3.931,55 Per Kg

Jumat, 04 September 2026 - 09:32:02 WIB

Harga tandan buah segar (TBS) kelapa sawit mitra plasma Provinsi Riau.

Riau

Disdik Pekanbaru Siapkan Rp2 Miliar Anggaran Operasional

Jumat, 04 September 2026 - 09:07:03 WIB

RADARPEKANBARU.COM - Dinas Pendidikan (Disdik) Pekan.

Riau

APBD Pekanbaru 2027 Diproyeksi Rp3,18 Triliun, Pajak Warga Ditargetkan Tembus Rp1,56 Triliun

Jumat, 04 September 2026 - 09:05:09 WIB

RADARPEKANBARU.COM - Pemerintah Kota (Pemko) Pekanba.

Riau

Dua Pihak Berperkara Sudah Duduk Satu Meja, Netizen Diminta Hentikan Polemik

Kamis, 03 September 2026 - 16:33:52 WIB

KUANSING - Polemik hukum antara DT Darwis dan konten kreator Polda Sitanggang me.

Riau

Rute Penerbangan Pekanbaru-Bandung Mulai Beroperasi

Kamis, 03 September 2026 - 10:35:31 WIB

RADARPEKANBARU.COM - Bandar Udara Internasional Sult.

Riau

Kabut Asap Terasa Lagi di Pekanbaru, Udara Kembali Tidak Sehat

Kamis, 03 September 2026 - 10:22:57 WIB

RADARPEKANBARU.COM - Kualitas udara di Kota Pekanbar.

TULIS KOMENTAR +INDEKS


Terkini +INDEKS
Harga TBS Sawit Mitra Plasma di Riau Turun Jadi Rp3.931,55 Per Kg
04 September 2026
Disdik Pekanbaru Siapkan Rp2 Miliar Anggaran Operasional
04 September 2026
APBD Pekanbaru 2027 Diproyeksi Rp3,18 Triliun, Pajak Warga Ditargetkan Tembus Rp1,56 Triliun
04 September 2026
Maksiat Menghalangi Ilmu dan Rezeki
04 September 2026
Penjelasan Kepala BGN soal Kasus Keracunan MBG Berulang Bikin Syok
04 September 2026
Pertemuan Prabowo-Putin Bukan Kunjungan Diplomatik Biasa
04 September 2026
Dua Pihak Berperkara Sudah Duduk Satu Meja, Netizen Diminta Hentikan Polemik
03 September 2026
Rute Penerbangan Pekanbaru-Bandung Mulai Beroperasi
03 September 2026
Kabut Asap Terasa Lagi di Pekanbaru, Udara Kembali Tidak Sehat
03 September 2026
Sejumlah Nama Mulai Diperbincangkan Menuju Riau 1, Siapa Paling Berpeluang?
03 September 2026
TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Harga TBS Sawit Mitra Plasma di Riau Turun Jadi Rp3.931,55 Per Kg
  • 2 Disdik Pekanbaru Siapkan Rp2 Miliar Anggaran Operasional
  • 3 APBD Pekanbaru 2027 Diproyeksi Rp3,18 Triliun, Pajak Warga Ditargetkan Tembus Rp1,56 Triliun
  • 4 Maksiat Menghalangi Ilmu dan Rezeki
  • 5 Penjelasan Kepala BGN soal Kasus Keracunan MBG Berulang Bikin Syok
  • 6 Pertemuan Prabowo-Putin Bukan Kunjungan Diplomatik Biasa
  • 7 Dua Pihak Berperkara Sudah Duduk Satu Meja, Netizen Diminta Hentikan Polemik

PT. Radar Indomedia Pers
JL. Arifin Ahmad Blok B Nomor 08 ( Belakang Green Hotel ), Pekanbaru - Riau
Email: [email protected]

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

©2021 Radarpekanbaru.com