• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Politik
    • Kabupaten Kuansing
    • Kabupaten Rokan Hilir
    • Kabupaten Rokan Hulu
    • Kota Pekanbaru
    • Kota Dumai
    • Kabupaten Siak
    • Kabupaten Pelalawan
    • Kabupaten Kampar
    • Kabupaten Indragiri Hulu
    • Kabupaten Indragiri Hilir
    • Kabupaten Bengkalis
    • Kabupaten Kepulauan Meranti
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Parlemen
  • Olahraga
  • Nasional
  • Riau
    • fokus riau
  • More
    • Hukrim
    • Life Style
    • Dakwatuna
    • Opini
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Politik
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Parlemen
  • Olahraga
  • Nasional
  • Riau
  • Hukrim
  • Life Style
  • Dakwatuna
  • Opini
  • Video
  • Kabupaten Kepulauan Meranti
  • Kabupaten Bengkalis
  • Kabupaten Indragiri Hilir
  • Kabupaten Indragiri Hulu
  • Kabupaten Kampar
  • Kabupaten Pelalawan
  • Kabupaten Siak
  • Kota Dumai
  • Kota Pekanbaru
  • Kabupaten Rokan Hulu
  • Kabupaten Rokan Hilir
  • Kabupaten Kuansing
  • fokus riau
  • Pilihan Editor
  • Terpopuler
  • Indeks
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
PILIHAN +INDEKS
Tirta Meyrizka Lubis Bikin Bangga Riau, Bersinar di Ajang Duta Muslimah Preneur Indonesia 2026
Dibaca : 2306 Kali
Tingkatkan Mutu Pendidikan, SMKN 1 Tapung Hulu Siapkan Lulusan Siap Kerja dan Siap Membuka Lapangan Pekerjaan
Dibaca : 2246 Kali
SMAS Adven Pasir Putih Mulai Buka PPDB 2026/2027, Perkuat Pendidikan Karakter dan Akademik
Dibaca : 2277 Kali
PPDB 2026/2027 Dibuka, SMAN 6 Tapung Fokus Tingkatkan Mutu Pendidikan dan Prestasi Siswa
Dibaca : 2245 Kali
SMAN 2 Kampar Kiri Buka PPDB 2026/2027, Dorong Lahirnya Pelajar Disiplin dan Berdaya Saing
Dibaca : 2255 Kali

  • Home
  • Hukrim
  • Kota Pekanbaru

Kasus Perampasan Mobil Warga Kandis Berubah Jadi Perbuatan Tidak Menyenangkan, Polda Riau Dinilai Cederai Supremasi Hukum

Redaksi Radarpku

Sabtu, 06 Januari 2024 19:27:49 WIB
Cetak
Kasus Perampasan Mobil Warga Kandis Berubah Jadi Perbuatan Tidak Menyenangkan, Polda Riau Dinilai Cederai Supremasi Hukum

RADARPEKANBARU.COM-Terkait kasus perampasan mobil milik warga Kandis, Kab. Siak, Riko Prayogi yang ditangani oleh Polda Riau masih berada dalam tahap penyidikan, sejak dimulai pada 22 September 2023 lalu seiring dengan terbitnya Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) yang ditandatangani oleh Direskrimum Polda Riau Kombes Pol Asep Darmawan, SH.,S.I.K selaku penyidik. Namun dalam prosesnya, dinilai banyak kejanggalan dan terkesan berpihak kepada Terlapor.

Demikian disampaikan Kuasa Hukum Pelapor Syafrudin Simbolon, SH.,MH saat berbincang di Pekanbaru, Kamis (4/1).

Dijelaskan Syafrudin, kejadian yang menimpa kliennya adalah murni tindak pidana perampasan. Yang mana, saat itu pada hari Rabu, 5 Mei 2023 lalu mobil toyota Avanza milik kliennya Riko Prayogi diserempet, dicegat dan diambil paksa oleh Pemilik Showroom Cahaya Abadi Auto Mobil Sadarudin Lubis DKK. Mirisnya, hal itu terjadi saat kliennya sedang dalam perjalanan membawa anak nya menuju Rumah Sakit di Pekanbaru.

"Mobil itu memang dibeli dari showroom Cahaya Abadi Auto Mobil secara kredit melalui Adira Finance. Betul dalam keaadaan menunggak, sekitar 2 bulan, lantas apakah pihak showroom punya hak mengambil paksa ?
Dalam hal ini, yang punya wewenang Adira Finance dan itupun harus disertai dengan surat perintah dari Pengadilan Negeri karena unit itu objek fidusia. Jelas itu perampasan, dan itu terjadi saat malam hari, diserempet dan dipaksa berhenti di tengah perjalanan, tepat di pintu keluar tol Dumai-Pekanbaru, di Rumbai" terangnya.

Saat ini, perkara itu ditangani oleh Polda Riau di Subdit 3 Jatanras Polda Riau. Dalam prosesnya, pihak Pelapor dikejutkan dengan perubahan pasal yang awalnya di STPL Nomor STTLP/B/255/VI/2023/SPKT/POLDA RIAU disebutkan Dugaan Tindak Pidana Perampasan pasal 368 KUHP, kemudian saat pihak Pelapor menerima SPDP Nomor SPDP/131/IX/RES.1.24./2023/Ditreskrimum pasal 368 KUHP tersebut dirubah menjadi pasal 335 KUHP tentang Perbuatan Tidak Menyenangkan.

"Ini kejanggalan Pertama. Atas dasar apa pasal tersebut bisa berubah ? Merubah pasal dalam perkara tersebut jelas menyalahi dan menghianati supremasi Hukum bang, hal ini tentu sangat bertentangan dengan konstitusi. Dampaknya telah mengotori kepercayaan masyarakat dalam proses penegakan hukum terutama  Kepolisian RI dalam hal ini unit Jatanras Polda Riau" ujar Syafrudin.

Syafrudin mengatakan merubah pasal itu tidak ada dasar hukumnya. "Itu ada regulasinya loh. Menempatkan pasal pasal sesuai dengan keadaan atau peristiwa pidana yang terjadi. Inilah bentuk nyata kesewenang-wenangan dalam penegakan hukum oleh Jatanras Polda Riau yang terkesan berpihak kepada Pelaku Kejahatan" tukasnya.

Kejanggalan selanjutnya adalah Barang Bukti yakni 1 unit mobil toyota avanza milik Pelapor tidak berada di Polda Riau. Terkait barang bukti yang disita harus ditempatkan di tempat khusus. Dalam hal di Polda Riau, harusnya ada di Dittahti Polda Riau. "Mereka (Subdit 3 Jatanras Polda Riau-red) sebut barang bukti dititip rawatkan ? Coba baca Perkap 8 tahun 2014 apa ada istilah titip rawat ? Yang ada Pinjam Pakai itupun dengan berbagai pertimbangan dan ada ketentuan-ketentuan yang wajib disanggupi" ujar Syafrudin.

Dan kalaupun dipinjam pakaikan, sambung Syafrudin, harus dengan surat rekomendasi dari atasan penyidik dan disertai dengan berita acara. "Jangankan menerima, sampai saat ini diperlihatkan kepada kami pun tidak. Itu barang bukti milik klien kita, harus jelas administrasi pengelolaan barang buktinya. Kalau barang bukti itu rusak atau parahnya hilang, siapa yang tanggung jawab ? Kalau tidak jelas surat menyurat dan berita acaranya, siapa yang mau disalahkan ?" Tandasnya.

Terpisah, Kasubdit 3 Jatanras Polda Riau Kompol Indra Lamhot Sihombing, S.I.K mengatakan perubahan pasal yang terjadi sudah melalui proses gelar perkara prosedural. 
"Gelar perkara itu kan bang dihadiri oleh semua pihak, bukan pihah kita saja. Dari mulai penyelidikan ke penyidikan sampai dengan penetapan tersangka dan seterusnya sampai nanti ke Jaksa" sebut Indra saat diwawancarai wartawan, Jum'at (5/1).

Disinggung kenapa bisa terjadi perubahan pasal ke 335 KUHP dari yang awalnya pasal 368 KUHP, Indra mengatakan terkait materi hukum nanti urusannya di Pengadilan. "Ya kalau materi, nanti kan kita debat hukumnya di Pengadilan kalau materi hukum kan bang. Tapi perubahan pasal itu sudah berdasarkan hasil gelar perkara" terangnya.

Pada prosesnya, Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dikeluarkan setelah gelar perkara. Hal itu dibenarkan oleh Kasubdit 3 Jatanras Polda Riau Kompol Indra Lamhot Sihombing, S.I.K. "Ya betul, dari Lidik ke Penyidikan itu berdasarkan gelar perkara lalu kita terbitkan SPDP" ujarnya.

Terkait Barang Bukti, Indra mengatakan telah disita dan dititip rawatkan ke PT. Adira. "Titip rawat, sama halnya dengan pinjam pakai, di PT. Adira itu. Dari pada nanti barang bukti rusak, nah itu biasanya kita lakukan kebijakan titip rawat. Ke PT atau leasing yang dimaksud, yang punya legalitas dan bisa bertanggung jawab" sebutnya.

"Karena kan masih dalam tahap pembiyaan (Kredit-red) disana" imbuh Indra.

Terakhir, terkait administrasi pengelolaan barang bukti (Surat Menyurat, Berita Acara dll), dalam hal ini Titip Rawat yang tidak diketahui oleh pihak Pelapor, Indra mengatakan Pelapor bukan pihak yang dikatakan berhak dalam hal tersebut.

"Karena kan masih dalam objek fidusia statusnya, bukan dibayar cash. Masih dalam pembiayaan leasing, kalau dia bayar cash berarti sudah atas nama dia" tutup Indra. (ER)


BERITA LAINNYA +INDEKS
Hukrim

Tak Tinggal Diam, Pasien Gandeng Kuasa Hukum Laporkan Dugaan Kasus Medis Diduga Dilakukan Klinik Arauna BA di Pekanbaru

Rabu, 22 April 2026 - 23:06:20 WIB

PEKANBARU - Seorang pasien di Pekanbaru telah melaporkan dugaan tindak pidana te.

Hukrim

287 Ribu Jiwa Diselamatkan! Polres Bengkalis Hancurkan Narkotika Jaringan Internasional Bernilai Rp64,5 Miliar

Rabu, 08 April 2026 - 16:30:00 WIB

Radarpekanbaru.com – Polres Bengkalis kembali menu.

Hukrim

Ketua JMSI Meranti Ultimatum PN Bengkalis dan Kejari Meranti: Saya Minta Hukum Seadil-adilnya, Kasus Pencabulan Anak Jangan Ada Bermain Mata

Ahad, 01 Februari 2026 - 19:00:00 WIB

RADARPEKANBARU.COM — Ketua Jaringan Media Siber In.

Hukrim

Gunakan SKGR yang Sudah Batal Untuk Menyerobot Tanah Orang lain, Pemilik Sertifikat Hak Milik Gugat dan Lapor ke Polda Riau

Selasa, 23 Desember 2025 - 06:58:22 WIB

RADARPEKANBARU.COM-Persengketaan tanah di samping kawasan Citraland Pekanbaru ki.

Hukrim

Bahaya, Polri Diminta Untuk Netral Dalam Wilayah Konflik Di Desa Pangkalan Baru, Kampar. Kapolri Harus Tindak Tegas Oknum

Sabtu, 05 Juli 2025 - 21:50:31 WIB

KAMPAR - Sebuah insiden pengrusakan pos satpam (Satuan Pengamanan) milik Koperas.

Hukrim

Terkait Hasil Putusan, Petani Koppsa-M Pangkalan Baru Terus Beri Dukungan Kepada Pengurus

Kamis, 05 Juni 2025 - 22:11:19 WIB

KAMPAR - Pengurus Koperasi Produsen Petani Sawit Makmur (Koppsa-M) menyampaikan .

TULIS KOMENTAR +INDEKS


Terkini +INDEKS
Aktivasi Akun SPMB Riau Tembus 68.322, Disdik Ingatkan Jangan Tunda Pendaftaran
11 Juni 2026
Pemprov Riau Kembali Bangun Sekolah Rakyat, Lokasinya di Rohul dan Rohil
11 Juni 2026
Pemko Pekanbaru Fokus Perbaiki Saluran dan Normalisasi Sungai untuk Antisipasi Banjir
11 Juni 2026
Tahun Baru Islam Sebentar Lagi, Ini Keutamaan Bulan Muharram
11 Juni 2026
Survei Adidaya Institute: Prabowo Capres Terpopuler 2029, KDM dan AHY Nyodok Cawapres
11 Juni 2026
AS Blokir Jaringan Pengadaan Senjata Iran di China dan Hong Kong
11 Juni 2026
Polda Riau Sita 6,94 Kilogram Sabu dan 969 Cartridge Etomidate
10 Juni 2026
Eks Ajudan Sekwan Pekanbaru Divonis 3 Tahun Penjara dalam Kasus Perintangan Penyidikan Korupsi
10 Juni 2026
Harga Pertamax Riau Menjadi yang Termahal di Indonesia
10 Juni 2026
Kisah Tragis Pengkhianat Rasulullah, Jasadnya Ditolak Bumi Berkali-kali
10 Juni 2026
TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Aktivasi Akun SPMB Riau Tembus 68.322, Disdik Ingatkan Jangan Tunda Pendaftaran
  • 2 Pemprov Riau Kembali Bangun Sekolah Rakyat, Lokasinya di Rohul dan Rohil
  • 3 Pemko Pekanbaru Fokus Perbaiki Saluran dan Normalisasi Sungai untuk Antisipasi Banjir
  • 4 Tahun Baru Islam Sebentar Lagi, Ini Keutamaan Bulan Muharram
  • 5 Survei Adidaya Institute: Prabowo Capres Terpopuler 2029, KDM dan AHY Nyodok Cawapres
  • 6 AS Blokir Jaringan Pengadaan Senjata Iran di China dan Hong Kong
  • 7 Polda Riau Sita 6,94 Kilogram Sabu dan 969 Cartridge Etomidate

PT. Radar Indomedia Pers
JL. Arifin Ahmad Blok B Nomor 08 ( Belakang Green Hotel ), Pekanbaru - Riau
Email: [email protected]

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

©2021 Radarpekanbaru.com