Sempat Mengakui Memiliki Tanah di Rawang Air Putih, Suparmin Alias Parmin Dijadikan Tersangka Dugaan Kasus Korupsi Pendistribusian Pupuk Bersubsidi di Kecamatan Kerinci Kanan

Rabu, 30 Agustus 2023

Kuasa Hukum Ahli Waris Alm. Samin, Advokat IKHSAN, SH. C.LA.

SIAK - Nama Suparmin atau Parmin tidak asing lagi dalam persengketaan tanah di Kampung Rawang Air Putih, Kecamatan Siak, Kabupaten Siak. Pasalnya di atas objek sengketa tanah yang tengah bergulir terlihat di pasangkan Plang betuliskan “Tanah ini Milik Parmin 97 Hektar”.

Setelah terungkap di persidangan Pengadilan Tata Usaha Negara dalam perkara 63/G/2022/PTUN.PBR, ternyata di atas tanah perkara seluas 300 hektar tersebut Suparmin Alias Parmin hanyalah pemegang kuasa dari orang lain yang bernama Darwis T.

Dikonfirmasi kepada Kuasa Hukum Ahli Waris Alm. Samin yang menangani permasalahan lahan tersebut, membenarkan keberadaan Suparmin Alias Parmin. 

“Iya, benar, Suparmin Alias Parmin juga beberapa kali mengirimkan rombongan dan mendatangi kediaman penjagaan kebun di Kampung Rawang Air Putih, Kecamatan Siak, Kabupaten Siak dengan mengklaim memiliki lahan seluas 97 hektar, namun sampai saat ini kami belum pernah melihat adanya surat atas nama Suparmin Alias Parmin", kata Advokat IKHSAN, SH.,C.L.A. 

Tidak hanya dalam persengketaan lahan, nama Suparmin Alias Parmin juga disebut-sebut sejak tahun 2022 lalu sebagai pihak yang terlibat dalam perindustrian Pupuk bersubsidi di Kerinci Kanan, Kabupaten Siak.

Diketahui, dalam Surat Pemberitahuan Penyidikan Perkara Tindak Pidana Korupsi nomor : B3881/L.4.17/Fd.2/08/2023 tanggal 22 Agustus 2023 yang ditujukan kepada Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) oleh Kejaksaan Negeri Siak, Suparmin Alias Parmin telah ditetapkan sebagai Tersangka sebagaimana Surat Penetapan Tersangka Nomor TAP-04/L.4.17/Fd.2/08/2023 atas dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) penyimpangan dalam pendistribusian Pupuk Bersubsidi di Kecamatan Kerinci Kanan, Kabupaten Siak pada tahun 2021.

Tidak tanggung-tanggung kerugian Negara berdasarkan Laporan Audit Penghitungan Kerugian Negara oleh Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan Perwakilan Provinsi Riau nomor PE.03.03/LHP-329/PW04/5/2023 tanggal 28 Juli 2023 mencapai Rp. 5.431.614.696.87 (lima milyar empat ratus tiga puluh satu juta enam ratus empat belas ribu enam ratus Sembilan puluh enam rupiah delapan puluh tujun sen); 

"ini adalah permasalah yang berbeda, dugaan Tindak Pidana Korupsi ini kita serahkan kepada Kejaksaan Negeri Siak, yang jelas atas proses hukum tersebut kami memberikan apresiasi atas kinerja Kejaksaan Negeri Siak atas kasus Suparmin atau Parmin, dan menghapuskan stigma negatife tentang kabar yang beredar tentang adanya orang atau pihak yang kebal hukum”, Ucap IKHSAN, SH.,C.L.A. (***)