Bermodal Surat Kuasa Abdul Razak Jual Lahan 100 Ha Tahun 2005 di Rawang Air Putih, Siak

Sabtu, 04 Maret 2023

Advokat IKHSAN, SH saat dalam persidangan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Pekanbaru.

PEKANBARU - Sengketa administrasi surat tanah di Kampung Rawang Air Putih diperiksa oleh Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Pekanbaru. Pemeriksaan tersebut telah memasuki tahap pembuktian. Kamis (2/3/2023).

Sengketa lahan seluas 130 hektar di Desa Rawang Air Putih tersebut diklaim oleh pihak yang bernama Darwis T. Hal itu mengakibatkan Penghulu Kampung Rawang Air Putih yang saat ini dijabat Zaini SH di Gugat oleh Darwis T dengan register perkara nomor 63/G/2022/PTUN.PBR.

Dikonfirmasi pada Advokat IKHSAN, SH yang menjadi kuasa hukum Tergugat II Intervensi pada Kamis 2 Maret 2022 membenarkan hal tersebut 

"Benar, saat ini kami sedang dalam agenda pembuktian dan saling mengajukan bukti surat", kata IKHSAN, SH.

"Di dalam persidangan tersebut telah kami tunjukkan Surat Asli berbentuk Sertipikat Hak Pakai nomor 40 dan Risalah Lelang nomor 118/1997-1998 dan telah beralih secara hukum dengan adanya Akta Jual-Beli dihadapan Notaris yang saat ini menjadi kepemimpinan Ahli Waris Samin. 

kami sangat terkejut ketika mengetahui kalau Penggugat dalam perkara itu tidak memiliki surat peralihan yang sah secara hukum, melainkan hanya berdasarkan surat pernyataan dan surat kuasa yang menurut kami itu tidak boleh berlaku atas kepemilikan tanah", ungkap IKHSAN, SH. Jumat (3/3/2023).

Advokat IKHSAN, SH menambahkan, "Ternyata Suparmin yang mengaku pemilik selama ini dengan adanya plang di atas lahan hanya pemegang kuasa dari saudara Darwis T yang ujung dari semua itu adanya Surat Keterangan Nomor 27/DM/1990  dengan luasan 1.495.575 m2 tertera atas nama NINTAN yang dikeluarkan oleh Kepala Desa Merempan Hilir. 

Kemudian NINTAN memberikan Kuasa kepada Abdul RAZAK pada tahun 2003, dan tahun 2005 lahan tersebut seluas 100 hektar di beli oleh Saudara Darwis T dengan harga Rp. 250.000.000,- dari Abdul Razak", tuturnya menerangkan.

Diterangkan IKHSAN lebih lanjut, "Andai kuasa coretan bisa menjual tanah dan menerima uang pembelian, ini sudah sangat membahayakan negara, karena tidak berdasar dan cacat secara aturan hukum, kami akan proses data data tersebut dengan menggali lebih dalam keabsahan surat surat tersebut, dan telah berkoordinasi dengan pihak Polda Riau jika ditemukan adanya suatu perbuatan pidana", pungkas IKHSAN, SH mengakhiri. ***