• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Politik
    • Kabupaten Kuansing
    • Kabupaten Rokan Hilir
    • Kabupaten Rokan Hulu
    • Kota Pekanbaru
    • Kota Dumai
    • Kabupaten Siak
    • Kabupaten Pelalawan
    • Kabupaten Kampar
    • Kabupaten Indragiri Hulu
    • Kabupaten Indragiri Hilir
    • Kabupaten Bengkalis
    • Kabupaten Kepulauan Meranti
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Parlemen
  • Olahraga
  • Nasional
  • Riau
    • fokus riau
  • More
    • Hukrim
    • Life Style
    • Dakwatuna
    • Opini
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Politik
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Parlemen
  • Olahraga
  • Nasional
  • Riau
  • Hukrim
  • Life Style
  • Dakwatuna
  • Opini
  • Video
  • Kabupaten Kepulauan Meranti
  • Kabupaten Bengkalis
  • Kabupaten Indragiri Hilir
  • Kabupaten Indragiri Hulu
  • Kabupaten Kampar
  • Kabupaten Pelalawan
  • Kabupaten Siak
  • Kota Dumai
  • Kota Pekanbaru
  • Kabupaten Rokan Hulu
  • Kabupaten Rokan Hilir
  • Kabupaten Kuansing
  • fokus riau
  • Pilihan Editor
  • Terpopuler
  • Indeks
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
PILIHAN +INDEKS
Tirta Meyrizka Lubis Bikin Bangga Riau, Bersinar di Ajang Duta Muslimah Preneur Indonesia 2026
Dibaca : 3815 Kali
Tingkatkan Mutu Pendidikan, SMKN 1 Tapung Hulu Siapkan Lulusan Siap Kerja dan Siap Membuka Lapangan Pekerjaan
Dibaca : 3809 Kali
SMAS Adven Pasir Putih Mulai Buka PPDB 2026/2027, Perkuat Pendidikan Karakter dan Akademik
Dibaca : 3780 Kali
PPDB 2026/2027 Dibuka, SMAN 6 Tapung Fokus Tingkatkan Mutu Pendidikan dan Prestasi Siswa
Dibaca : 3867 Kali
SMAN 2 Kampar Kiri Buka PPDB 2026/2027, Dorong Lahirnya Pelajar Disiplin dan Berdaya Saing
Dibaca : 3792 Kali

  • Home
  • Nasional

Komnas Perempuan Mestinya Bela Korban Bukan Berdebat Definisi Penyiksaan

Redaksi Radarpku

Senin, 29 Juni 2026 08:29:20 WIB
Cetak
Komnas Perempuan Mestinya Bela Korban Bukan Berdebat Definisi Penyiksaan

RADARPEKANBARU.COM - Pernyataan Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) terkait kasus penganiayaan berat yang menimpa seorang perempuan berinisial YTR (29) di Bandung, Jawa Barat, dikritik Anggota Komisi III DPR RI, Habib Aboe Bakar Alhabsyi.

Habib Aboe menilai sikap Komnas Perempuan yang menyebut kasus tersebut belum dapat dikategorikan sebagai penyiksaan berdasarkan Konvensi Anti-Penyiksaan PBB merupakan langkah yang kurang peka terhadap penderitaan korban.
 

“Kita tidak perlu jauh-jauh beralasan menggunakan konvensi internasional jika instrumen hukum nasional kita sudah sangat tegas. Berdasarkan Pasal 1 angka 4 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (UU HAM), penyiksaan adalah setiap perbuatan yang dilakukan dengan sengaja sehingga menimbulkan rasa sakit atau penderitaan yang hebat, baik jasmani maupun rohani,” tegas Habib Aboe Bakar di Jakarta, Senin, 29 Juni 2026.

Legislator PKS asal Daerah Pemilihan Kalimantan Selatan ini juga menekankan bahwa hak untuk bebas dari penyiksaan adalah hak konstitusional dan hak asasi yang bersifat mutlak. 

Ia mengutip Pasal 33 ayat (1) UU HAM yang menyatakan dengan gamblang, “Every person has the right to be free from torture” (Setiap orang berhak untuk bebas dari penyiksaan, penghukuman atau perlakuan yang kejam, tidak manusiawi, serta merendahkan derajat dan martabat kemanusiaannya).

Oleh karena itu, Habib Aboe mempertanyakan logika berpikir Komnas Perempuan dalam melihat penderitaan yang dialami korban YTR di Bandung.

“Jika penganiayaan berat yang dialami YTR itu belum dianggap sebagai penyiksaan, lalu kekerasan seperti apa lagi menurut Komnas Perempuan yang baru dapat dikualifikasikan sebagai penyiksaan? Apakah harus menunggu dampak yang lebih fatal baru sebuah tindakan diakui sebagai penyiksaan terhadap perempuan?” tanya Habib Aboe.

Lebih lanjut, mantan Sekretaris Jenderal PKS itu mengingatkan Komnas Perempuan agar tidak terjebak dalam perdebatan definisi yang berlarut-larut sehingga mengaburkan substansi perlindungan korban. Ia meminta Komnas Perempuan kembali memegang teguh mandat dan tugas pokok pendirian lembaga tersebut.

“Saya mengingatkan, tugas utama Komnas Perempuan itu sangat jelas, yaitu mengembangkan kondisi yang kondusif bagi penghapusan segala bentuk kekerasan terhadap perempuan dan penegakan hak asasi manusia perempuan di Indonesia. Selain itu, mereka wajib meningkatkan upaya pencegahan dan penanggulangan segala bentuk kekerasan terhadap perempuan serta perlindungan hak asasi perempuan,” papar Habib Aboe.

Sebagai anggota Komisi III DPR RI yang membidangi hukum, Habib Aboe Bakar meminta lembaga tersebut untuk lebih bersikap empati dan berpihak pada keadilan korban.

“Komnas Perempuan seharusnya menjadi garda terdepan yang paling lantang menyuarakan adanya dugaan penyiksaan dan kekerasan kejam, bukan malah terkesan membuat batasan definitif yang melonggarkan ruang bagi pelaku. Kita butuh ketegasan agar penegakan hukum dalam kasus YTR ini berjalan komprehensif, memberikan efek jera, dan memastikan pemulihan total bagi hak-hak korban,” pungkasnya. 

Kasus ini mencuat setelah seorang perempuan berinisial YTR (29) diduga menjadi korban penyekapan dan penganiayaan yang dilakukan oleh kekasihnya, Taufik Hidayat (30), selama kurang lebih tiga tahun di sebuah rumah indekos di wilayah Cileunyi, Kabupaten Bandung. Korban mengalami sejumlah luka serius dan kerusakan pada beberapa organ tubuh akibat kekerasan yang dialaminya.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka dan masuk Daftar Pencarian Orang (DPO), Taufik Hidayat berhasil ditangkap tim Polda Jawa Barat di wilayah Majalaya, Bandung Raya, pada Selasa, 23 Juni 2026. Saat ini, penyidik masih mendalami perkara tersebut, termasuk kemungkinan adanya korban lain. (rml)


BERITA LAINNYA +INDEKS
Nasional

Penjelasan Kepala BGN soal Kasus Keracunan MBG Berulang Bikin Syok

Jumat, 04 September 2026 - 08:54:20 WIB

RADARPEKANBARU.COM - .

Nasional

Anggaran BPS Rp6,4 Triliun Harus Dibarengi Pembenahan Data Desil

Kamis, 03 September 2026 - 09:54:57 WIB

RADARPEKANBARU.COM - .

Nasional

Menhut: Karhutla Terjadi karena Dibakar

Rabu, 02 September 2026 - 09:19:12 WIB

RADARPEKANBARU.COM - Kementerian Kehutanan (Kemenhut.

Nasional

Guru PPPK Dapat Kesempatan Ikut Seleksi CPNS mulai 2027

Selasa, 01 September 2026 - 10:01:11 WIB

RADARPEKANBARU.COM - Pemerintah memberikan kesempata.

Nasional

Gus Kikin Terpilih Jadi Ketum PBNU 2026-2031 Secara Mufakat

Senin, 31 Agustus 2026 - 08:57:15 WIB

RADARPEKANBARU.COM - .

Nasional

Penanganan Karhutla di Riau Jadi Contoh yang Baik

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 08:37:40 WIB

RADARPEKANBARU.COM - .

TULIS KOMENTAR +INDEKS


Terkini +INDEKS
Disdik Pekanbaru Siapkan Rp2 Miliar Anggaran Operasional
04 September 2026
APBD Pekanbaru 2027 Diproyeksi Rp3,18 Triliun, Pajak Warga Ditargetkan Tembus Rp1,56 Triliun
04 September 2026
Maksiat Menghalangi Ilmu dan Rezeki
04 September 2026
Penjelasan Kepala BGN soal Kasus Keracunan MBG Berulang Bikin Syok
04 September 2026
Pertemuan Prabowo-Putin Bukan Kunjungan Diplomatik Biasa
04 September 2026
Dua Pihak Berperkara Sudah Duduk Satu Meja, Netizen Diminta Hentikan Polemik
03 September 2026
Rute Penerbangan Pekanbaru-Bandung Mulai Beroperasi
03 September 2026
Kabut Asap Terasa Lagi di Pekanbaru, Udara Kembali Tidak Sehat
03 September 2026
Sejumlah Nama Mulai Diperbincangkan Menuju Riau 1, Siapa Paling Berpeluang?
03 September 2026
Hukum Duduk Memeluk Lutut dalam Islam, Kapan Boleh dan tidak Boleh?
03 September 2026
TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Disdik Pekanbaru Siapkan Rp2 Miliar Anggaran Operasional
  • 2 APBD Pekanbaru 2027 Diproyeksi Rp3,18 Triliun, Pajak Warga Ditargetkan Tembus Rp1,56 Triliun
  • 3 Maksiat Menghalangi Ilmu dan Rezeki
  • 4 Penjelasan Kepala BGN soal Kasus Keracunan MBG Berulang Bikin Syok
  • 5 Pertemuan Prabowo-Putin Bukan Kunjungan Diplomatik Biasa
  • 6 Dua Pihak Berperkara Sudah Duduk Satu Meja, Netizen Diminta Hentikan Polemik
  • 7 Rute Penerbangan Pekanbaru-Bandung Mulai Beroperasi

PT. Radar Indomedia Pers
JL. Arifin Ahmad Blok B Nomor 08 ( Belakang Green Hotel ), Pekanbaru - Riau
Email: [email protected]

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

©2021 Radarpekanbaru.com