Polda Riau Diminta Usut Aktor dan Penyebar Berita HOAX Bupati Rohil

Sabtu, 05 Maret 2022

Penebar hoax akan dikenakan KUHP, Undang-Undang No.11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Undang-Undang No.40 Tahun 2008

Pekanbaru--- Barisan Sahabat Afrizal Sintong, mengecam sejumlah pihak yang terlibat memproduksi informasi HOAX dari media abal-abal yang megabaikan kode etik jurnalistik. 

Awalnya masih kami pantau di group-group WhatsApp, palakunya hanya itu-itu saja jelas berisi fitnah dan pencemaran nama baik.

"Namun sekarang sudah makin menjadi-jadi makin dibiarkan makin lama-lama memijak kepala, ini tidak bisa dibiarkan mereka harus mempertanggung jawabkannya secara hukum" kata Andri, sabtu malam. 

Pihaknya meminta agar pelaku yang terlibat HOAX terhadap Bupati Rohil agar segera di tangkap. 

"Kami minta Polda Riau mengusut dan mengejar pelaku sampai ke akar-akarnya, termasuk siapa aktor di belakang layar" tegasnya. 

Penebar hoax akan dikenakan KUHP, Undang-Undang No.11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Undang-Undang No.40 Tahun 2008

Bupati Rokan Hilir, Afrizal Sintong, S.IP, akhirnya buka suara terkait pemberitaan tendensius tentang dirinya yang ditayangkan sejumlah media online. Ia menegaskan dirinya menjadi korban laporan dan pemberitaan hoax sejak Rabu (2/3) malam.

“Selain masalah yang diberitakan berupa fitnah, yang meminta konfirmasi lewat pesan Watsapp, juga hanya seorang wartawan RiauAktual.Com. Selainnya: tidak ada,” kata Afrizal kepada sejumlah wartawan di Pekanbaru, Jumat (4/3) siang sebagaimana dilansir dari riauintegritas.com.

“Untuk itu, setelah saya berkonsultasi dengan Ahli Pers dan Ahli Hukum Pers, para media penebar berita hoax ini akan kami tuntut sesuai prosedur dan hukum yang berlaku,” katanya.

Yang menjadi pokok permasalahan kata Afrizal setelah seorang pelapor bernama M.Risal Ali bersama Kuasa Hukum-nya melaporkan dirinya ke Polda Riau atas tuduhan menggunakan surat
keterangan palsu.

“Hal ini saya ketahui dari pemberitaan beberapa media berita on-line. Beberapa saat sebelumnya, seorang wartawan yang mengaku dari RiauAktual.Com meminta konfirmasi ke WA saya. Dari media lain tidak ada,” katanya.

Afrizal Sintong kemudian mengutip sebagian isi pemberitaan itu dengan judul:

“Diduga Gunakan Surat Palsu saat Pileg 2013 Bupati Rohil Dilaporkan ke Polda Riau”.

Kemudian isi berita itu antara lain sbb:

Bupati Rokan Hilir (Rohil), Afrizal Sintong, dilaporkan ke Kepolisian Daerah (Polda) Riau, Rabu (2/3/2022). Afrizal Sintong diduga menggunakan surat palsu atau memasukkan keterangan ke dalam akta autentik saat pendaftaran sebagai calon legislatif (Caleg) Kabupaten Rohil tahun 2013.

Politikus Partai Golongan Karya (Golkar) itu dilaporkan ke Polda Riau oleh Kordinator Umum Aliansi Mahasiswa Hukum Riau, M Risal Ali, dengan Laporan Polisi No STPL/B/115/III/2022/SPKT/Polda Riau tertanggal 2 Maret 2022.

Disebutkan, Afrizal Sintong diduga  melakukan tindak pidana membuat atau menggunakan surat palsu atau memalsukan surat atau memasukan keterangan palsu ke dalam akta autentik. Hal ini, dimaksud dalam Pasal 263 jo Pasal 266 KUHP jo Pasal 69 ayat 1 Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.

Penasehat hukum M Risal Ali, Syahidila Yuri MH, mengatakan kliennya mengetahui Bupati Rohil menggunakan ijazah palsu melalui sejumlah pemberitaan media online, beberapa waktu lalu.

Berdasarkan informasi awal ini, kliennya menyurati Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) Primatrain selaku pihak yang mengeluarkan ijazah paket C milik Afrizal Sintong.

“Surat klien kami dibalas PBKM. Mereka memberikan sejumlah bukti terkait mulai dari kopian ijazah, kartu ujian, denah lokasi ujian, dan SK tim pengawas ujian,” ujar Syahidila Yuri di Markas Polda Riau, Rabu malam.

Informasi Hoax

Menurut Afrizal Sintong, saat mencalonkan diri menjadi Caleg 2013 dirinya memang belum memiliki ijazah Paket C. Karena ijazah itu, katanya baru dia peroleh tahun 2014.

Afrizal kemudian meminta’surat keterangan sedang belajar dari institusi Penyelanggara Paket C itu. Surat Keterangan itulah yang diajukan ke KPU Rokan Hilir, kala itu.

“Lantas, surat mana yang saya palsukan? Kok dilaporkan saya dan kemudian diberitakan menggunakan surat palsu? Surat palsu mana?” tanyanya.

Kemudian kata Afrizal kewenangan penilaian atas surat keterangan itu pada saat itu ada pada KPU Rohil.

“Jadi soal surat keterangan itu sudah menjadi hak KPU Rohil.Bukan hak saya,” tegasnya.

Afrizal mengatakan sudah mendatangi langsung Direktorat Kriminal Umum, Polda Riau, Kamis (3/3) malam atas laporan ini.

“Setelah klarifikasi masalah ini selesai, saya dan Penasehat Hukum saya akan mengambil langkah-langkah hukum atas laporan dan berita hoax ini,” pungkasnya.

Eks Komisioner KPU Buka Suara

Hasan Basri Komisioner KPU Rohil periode 2003-2019 buka suara. Ia mengatakan  saat Afrizal Sintong mencalonkan diri sebagai anggota DPRD Rohil periode 2014-2019, seluruh persyaratan yang diserahkan telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Memang saat mendaftarkan diri, Afrizal menggunakan surat keterangan telah lulus dan hanya menunggu ijazahnya keluar.

“Untuk mendaftar menjadi calon anggota DPRD menggunakan surat keterangan itu boleh sebelum ijazah terbit,” kata Hasan Basri yang saat itu menjabat sebagai  ketua Pokja KPU Rohil masa kerja 2003-2019.

Kata Hasan, hal ini sudah sesuai dengan peraturan KPU nomor 7 tahun 2013 tentang pencalonan anggota DPR RI, DPRD Riau, dan DPRD Kabupaten/Kota, Sesuai pasal 6 sudah memenuhi paling rendah SMA dan sederajat.

“Foto copy ijazah, foto kopi surat pengganti yang berpenghargaan sama dengan ijazah/STTB yang di legalisasi instansi pendidikan atau sekolah yang mengeluarkan ijazah dari yang bersangkutan,” katanya.

Menurutnya, untuk Daftar Calon Anggota DPRD mulai bulan April sampai bulan Agustus (DCS) ada penambahan waktu. Hal tersebut dikarenakan ada beberapa partai politik yang belum mengirimkan data calon legislatifnya.

“Makanya ada kesepakatan bersama untuk penambahan waktu sampai tanggal 22 bulan Desember tahun 2013. Dan saat petetapan DCT itu berkas sudah lengkap,” terangnya.

Lebih lanjut dijelaskannya saat itu berkas pencalonan untuk calon dari partai Golkar ketua harian almarhum Tatang Hartono yang mendaftarkan Calegnya ke KPU.

“Jadi saya sampaikan memang orang orang banyak menyangka syarat untuk jadi anggota DPRD harus melampirkan foto copi ijazah terakhir SMA sederajat dan di legalisir. Tapi perlu kami sampai kan ada 3 pokja yang memveifikasi tentang pencalonan saudara afrizal, kami pastikan tidak menggunakan ijazah palsu dan kami sudah bekerja secara profesional, ” pungkasnya.

Untuk diketahui bersama, Bupati Rohil Afrizal Sintong saat ini bahkan telah lulus dari Universitas dengan gelar Sarjana Ilmu Pemerintahan (SIP).

Biasa Dalam Politik

Pengamat sosial politik yang juga Ketua Partai Ummat Riau Fauzi Kadir SH MS ketika diminta pandangannya mengatakan kasus kasus seperti yang dialami Afrizal Sintong ini hal biasa dalam dunia politik.

Ibarat pohon semakin tinggi semakin kencang angin menerpanya. "Semakin populer dan semakin hebat bekerja untuk rakyat, maka semakin besar hal yang akan menjatuhkannya. "Itu biasa dalam political game. Yang penting Bupati (Afrizal Sintong) itu tidak pernah atau tidak benar palsukan ijazah. Selanjutnya dibawa santai sambil tersenyum saja daripada capek dan akhirnya bisa mengganggu konsentrasinya membangun Rohil, sebab Saya amati dalam media, beliau itu tipe orang pekerja yang tulus untuk rakyatnya," tandas Fauzi Kadir mantan Ketua HMI cabang Yogyakarta seangkatan dengan Mahfud MD, yang kini menjabat Menko Polhukam itu. (*)