• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Politik
    • Kabupaten Kuansing
    • Kabupaten Rokan Hilir
    • Kabupaten Rokan Hulu
    • Kota Pekanbaru
    • Kota Dumai
    • Kabupaten Siak
    • Kabupaten Pelalawan
    • Kabupaten Kampar
    • Kabupaten Indragiri Hulu
    • Kabupaten Indragiri Hilir
    • Kabupaten Bengkalis
    • Kabupaten Kepulauan Meranti
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Parlemen
  • Olahraga
  • Nasional
  • Riau
    • fokus riau
  • More
    • Hukrim
    • Life Style
    • Dakwatuna
    • Opini
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Politik
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Parlemen
  • Olahraga
  • Nasional
  • Riau
  • Hukrim
  • Life Style
  • Dakwatuna
  • Opini
  • Video
  • Kabupaten Kepulauan Meranti
  • Kabupaten Bengkalis
  • Kabupaten Indragiri Hilir
  • Kabupaten Indragiri Hulu
  • Kabupaten Kampar
  • Kabupaten Pelalawan
  • Kabupaten Siak
  • Kota Dumai
  • Kota Pekanbaru
  • Kabupaten Rokan Hulu
  • Kabupaten Rokan Hilir
  • Kabupaten Kuansing
  • fokus riau
  • Pilihan Editor
  • Terpopuler
  • Indeks
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
PILIHAN +INDEKS
Tirta Meyrizka Lubis Bikin Bangga Riau, Bersinar di Ajang Duta Muslimah Preneur Indonesia 2026
Dibaca : 3423 Kali
Tingkatkan Mutu Pendidikan, SMKN 1 Tapung Hulu Siapkan Lulusan Siap Kerja dan Siap Membuka Lapangan Pekerjaan
Dibaca : 3406 Kali
SMAS Adven Pasir Putih Mulai Buka PPDB 2026/2027, Perkuat Pendidikan Karakter dan Akademik
Dibaca : 3378 Kali
PPDB 2026/2027 Dibuka, SMAN 6 Tapung Fokus Tingkatkan Mutu Pendidikan dan Prestasi Siswa
Dibaca : 3433 Kali
SMAN 2 Kampar Kiri Buka PPDB 2026/2027, Dorong Lahirnya Pelajar Disiplin dan Berdaya Saing
Dibaca : 3395 Kali

  • Home
  • Riau

Kepala Satpol PP Bengkalis Dituntut 5 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Rp1,4 Miliar

Redaksi Radarpku

Selasa, 07 Juli 2026 09:28:25 WIB
Cetak
Kepala Satpol PP Bengkalis Dituntut 5 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Rp1,4 Miliar

RADARPEKANBARU.COM - Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bengkalis, Hengky Irawan, dituntut hukuman penjara selama lima tahun. Terdakwa dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp1,4 miliar.

Dalam perkara tersebut, Hengky tidak bertindak sendiri. Dua bawahannya, Mariani selaku Bendahara Pengeluaran dan Nuraini Rosa selaku Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Subbagian Penyusunan Program, turut dituntut dengan hukuman masing-masing tiga tahun penjara.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan apra terdakwa bersalah melanggar Pasal 603 Undang-Undang (UU) Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi

"Menuntut terdakwa Hengky Irawan dengan pidana penjara selama lima tahun, dikurangi masa penahanan yang telah dijalani," ujar Jaksa Penuntut Umum (JPU) Randi Ahyad Sarwandi dan Anggi Putra Bumi saat sidang di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru, Senin (6/7/2026).

Selain pidana penjara, JPU juga menuntut Hengky membayar denda sebesar Rp100 juta. Apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 365 hari.

Tidak hanya itu, JPU memberikan hukuman tambahan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp933.617.400.

"Jika uang pengganti tersebut tidak dibayarkan, maka diganti dengan pidana penjara selama satu tahun enam bulan," kata JPU.

Sementara itu, Mariani dan Nuraini masing-masing dituntut membayar denda sebesar Rp50 juta. Jika denda tidak dibayar, keduanya dikenai pidana kurungan selama 365 hari.

Mariani juga dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp93.553.000. Apabila tidak dibayar, hukuman tersebut diganti dengan pidana penjara selama satu tahun. Adapun Nuraini tidak dikenai tuntutan pembayaran uang pengganti.

Atas tuntutan tersebut, para terdakwa menyatakan akan mengajukan nota pembelaan (pledoi) kepada majelis hakim yang dipimpin Yofistian SH MH. Sidang akan dilanjutkan satu pekan mendatang.

Kasus dugaan korupsi di lingkungan Satpol PP Kabupaten Bengkalis ini terjadi pada 2021 hingga Desember 2022. Para terdakwa diduga melakukan perbuatan melawan hukum dengan mengatur, mengelola, dan menikmati dana yang bersumber dari berbagai kegiatan fiktif dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Satpol PP Kabupaten Bengkalis.

Modus yang dilakukan antara lain membuat anggaran perjalanan dinas fiktif, belanja makan dan minum fiktif, belanja bahan bakar fiktif, belanja jasa tenaga keamanan fiktif, serta belanja bimbingan teknis (bimtek) fiktif.

Akibat perbuatan tersebut, para terdakwa diduga memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi sehingga menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp1.429.780.200.

Nilai kerugian tersebut berdasarkan Laporan Hasil Perhitungan Kerugian Keuangan Negara yang diterbitkan Inspektorat Kabupaten Bengkalis.(ckc)


BERITA LAINNYA +INDEKS
Riau

Dinas P3AP2KB Catat 2.665 Kasus Kekerasan Anak di Riau Selama 2023–2025

Rabu, 12 Agustus 2026 - 10:40:12 WIB

RADARPEKANBARU.COM - Selama kurun waktu tahun 2023-2.

Riau

Ratusan Gram Emas Dari Toko Emas Syafira Disita, Diduga Terkait PETI Kuansing

Rabu, 12 Agustus 2026 - 10:23:21 WIB

RADARPEKANBARU.COM - Direktorat Reserse Kriminal Khu.

Riau

Sikap Banding Abdul Wahid Menggantung, PN Pekanbaru: Harusnya Mereka Tegas!

Rabu, 12 Agustus 2026 - 10:05:08 WIB

RADARPEKANBARU.COM - Upaya hukum banding Gubernur Ri.

Riau

Riau Masuk Dalam Daftar Provinsi Prioritas Penanganan Karhutla Nasional

Selasa, 11 Agustus 2026 - 09:31:03 WIB

RADARPEKANBARU.COM - Badan Nasional Penanggulangan B.

Riau

Berlaku Hingga 31 Agustus 2026, Denda Pajak PKB di Riau Dihapuskan

Selasa, 11 Agustus 2026 - 08:59:02 WIB

RADARPEKANBARU.COM - Pemerintah Provinsi Riau bersam.

Riau

Berkas Pemerasan Eks Ajudan Abdul Wahid Lengkap, Segera Disidangkan

Selasa, 11 Agustus 2026 - 08:45:37 WIB

RADARPEKANBARU.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (K.

TULIS KOMENTAR +INDEKS


Terkini +INDEKS
Dinas P3AP2KB Catat 2.665 Kasus Kekerasan Anak di Riau Selama 2023–2025
12 Agustus 2026
Ratusan Gram Emas Dari Toko Emas Syafira Disita, Diduga Terkait PETI Kuansing
12 Agustus 2026
Program Magang Nasional 2026 Dimulai, Cek 6 Hak Wajib Peserta
12 Agustus 2026
Sikap Banding Abdul Wahid Menggantung, PN Pekanbaru: Harusnya Mereka Tegas!
12 Agustus 2026
Rasulullah SAW Perlakukan Ahli Maksiat dengan Bijak dan Kasih Sayang, Bagaimana dengan Kita?
12 Agustus 2026
AS Gelontorkan Bantuan Darurat 15,5 Juta Dolar AS untuk Kolombia Pascagempa M7,4
12 Agustus 2026
Riau Masuk Dalam Daftar Provinsi Prioritas Penanganan Karhutla Nasional
11 Agustus 2026
Berlaku Hingga 31 Agustus 2026, Denda Pajak PKB di Riau Dihapuskan
11 Agustus 2026
Berkas Pemerasan Eks Ajudan Abdul Wahid Lengkap, Segera Disidangkan
11 Agustus 2026
Sekolah Swasta Elite Segera Dicoret Dari Penerima Manfaat Program MBG
11 Agustus 2026
TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Dinas P3AP2KB Catat 2.665 Kasus Kekerasan Anak di Riau Selama 2023–2025
  • 2 Ratusan Gram Emas Dari Toko Emas Syafira Disita, Diduga Terkait PETI Kuansing
  • 3 Program Magang Nasional 2026 Dimulai, Cek 6 Hak Wajib Peserta
  • 4 Sikap Banding Abdul Wahid Menggantung, PN Pekanbaru: Harusnya Mereka Tegas!
  • 5 Rasulullah SAW Perlakukan Ahli Maksiat dengan Bijak dan Kasih Sayang, Bagaimana dengan Kita?
  • 6 AS Gelontorkan Bantuan Darurat 15,5 Juta Dolar AS untuk Kolombia Pascagempa M7,4
  • 7 Riau Masuk Dalam Daftar Provinsi Prioritas Penanganan Karhutla Nasional

PT. Radar Indomedia Pers
JL. Arifin Ahmad Blok B Nomor 08 ( Belakang Green Hotel ), Pekanbaru - Riau
Email: [email protected]

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

©2021 Radarpekanbaru.com