• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Politik
    • Kabupaten Kuansing
    • Kabupaten Rokan Hilir
    • Kabupaten Rokan Hulu
    • Kota Pekanbaru
    • Kota Dumai
    • Kabupaten Siak
    • Kabupaten Pelalawan
    • Kabupaten Kampar
    • Kabupaten Indragiri Hulu
    • Kabupaten Indragiri Hilir
    • Kabupaten Bengkalis
    • Kabupaten Kepulauan Meranti
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Parlemen
  • Olahraga
  • Nasional
  • Riau
    • fokus riau
  • More
    • Hukrim
    • Life Style
    • Dakwatuna
    • Opini
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Politik
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Parlemen
  • Olahraga
  • Nasional
  • Riau
  • Hukrim
  • Life Style
  • Dakwatuna
  • Opini
  • Video
  • Kabupaten Kepulauan Meranti
  • Kabupaten Bengkalis
  • Kabupaten Indragiri Hilir
  • Kabupaten Indragiri Hulu
  • Kabupaten Kampar
  • Kabupaten Pelalawan
  • Kabupaten Siak
  • Kota Dumai
  • Kota Pekanbaru
  • Kabupaten Rokan Hulu
  • Kabupaten Rokan Hilir
  • Kabupaten Kuansing
  • fokus riau
  • Pilihan Editor
  • Terpopuler
  • Indeks
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
PILIHAN +INDEKS
Tirta Meyrizka Lubis Bikin Bangga Riau, Bersinar di Ajang Duta Muslimah Preneur Indonesia 2026
Dibaca : 2864 Kali
Tingkatkan Mutu Pendidikan, SMKN 1 Tapung Hulu Siapkan Lulusan Siap Kerja dan Siap Membuka Lapangan Pekerjaan
Dibaca : 2819 Kali
SMAS Adven Pasir Putih Mulai Buka PPDB 2026/2027, Perkuat Pendidikan Karakter dan Akademik
Dibaca : 2820 Kali
PPDB 2026/2027 Dibuka, SMAN 6 Tapung Fokus Tingkatkan Mutu Pendidikan dan Prestasi Siswa
Dibaca : 2813 Kali
SMAN 2 Kampar Kiri Buka PPDB 2026/2027, Dorong Lahirnya Pelajar Disiplin dan Berdaya Saing
Dibaca : 2807 Kali

  • Home
  • Riau

Kepala Satpol PP Bengkalis Dituntut 5 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Rp1,4 Miliar

Redaksi Radarpku

Selasa, 07 Juli 2026 09:28:25 WIB
Cetak
Kepala Satpol PP Bengkalis Dituntut 5 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Rp1,4 Miliar

RADARPEKANBARU.COM - Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bengkalis, Hengky Irawan, dituntut hukuman penjara selama lima tahun. Terdakwa dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp1,4 miliar.

Dalam perkara tersebut, Hengky tidak bertindak sendiri. Dua bawahannya, Mariani selaku Bendahara Pengeluaran dan Nuraini Rosa selaku Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Subbagian Penyusunan Program, turut dituntut dengan hukuman masing-masing tiga tahun penjara.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan apra terdakwa bersalah melanggar Pasal 603 Undang-Undang (UU) Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi

"Menuntut terdakwa Hengky Irawan dengan pidana penjara selama lima tahun, dikurangi masa penahanan yang telah dijalani," ujar Jaksa Penuntut Umum (JPU) Randi Ahyad Sarwandi dan Anggi Putra Bumi saat sidang di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru, Senin (6/7/2026).

Selain pidana penjara, JPU juga menuntut Hengky membayar denda sebesar Rp100 juta. Apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 365 hari.

Tidak hanya itu, JPU memberikan hukuman tambahan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp933.617.400.

"Jika uang pengganti tersebut tidak dibayarkan, maka diganti dengan pidana penjara selama satu tahun enam bulan," kata JPU.

Sementara itu, Mariani dan Nuraini masing-masing dituntut membayar denda sebesar Rp50 juta. Jika denda tidak dibayar, keduanya dikenai pidana kurungan selama 365 hari.

Mariani juga dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp93.553.000. Apabila tidak dibayar, hukuman tersebut diganti dengan pidana penjara selama satu tahun. Adapun Nuraini tidak dikenai tuntutan pembayaran uang pengganti.

Atas tuntutan tersebut, para terdakwa menyatakan akan mengajukan nota pembelaan (pledoi) kepada majelis hakim yang dipimpin Yofistian SH MH. Sidang akan dilanjutkan satu pekan mendatang.

Kasus dugaan korupsi di lingkungan Satpol PP Kabupaten Bengkalis ini terjadi pada 2021 hingga Desember 2022. Para terdakwa diduga melakukan perbuatan melawan hukum dengan mengatur, mengelola, dan menikmati dana yang bersumber dari berbagai kegiatan fiktif dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Satpol PP Kabupaten Bengkalis.

Modus yang dilakukan antara lain membuat anggaran perjalanan dinas fiktif, belanja makan dan minum fiktif, belanja bahan bakar fiktif, belanja jasa tenaga keamanan fiktif, serta belanja bimbingan teknis (bimtek) fiktif.

Akibat perbuatan tersebut, para terdakwa diduga memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi sehingga menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp1.429.780.200.

Nilai kerugian tersebut berdasarkan Laporan Hasil Perhitungan Kerugian Keuangan Negara yang diterbitkan Inspektorat Kabupaten Bengkalis.(ckc)


BERITA LAINNYA +INDEKS
Riau

Kapal Pompong Tenggelam di Tanjung Buton Siak, Satu Tewas, Tiga Hilang

Selasa, 07 Juli 2026 - 10:03:14 WIB

RADARPEKANBARU.COM - Sebuah kapal pompong tenggelam .

Riau

4.863 Rumah Warga Riau Bakal Direnovasi Jadi Layak Huni

Selasa, 07 Juli 2026 - 09:18:49 WIB

RADARPEKANBARU.COM - Sebanyak 4.863 unit rumah tidak.

Riau

Operasi Pasar Murah Pemprov Riau Hadir di 3 Daerah, Berikut Lokasinya!

Senin, 06 Juli 2026 - 09:00:58 WIB

RADARPEKANBARU.COM - Pemerintah Provinsi (Pemprov) R.

Riau

Pemprov Riau Akan Terapkan Manajemen Talenta Dalam Pengisian Jabatan

Senin, 06 Juli 2026 - 08:55:41 WIB

RADARPEKANBARU.COM - Pemerintah Provinsi (Pemprov) R.

Riau

Kota Pekanbaru Berpotensi Jadi Kota Percontohan Nasional

Senin, 06 Juli 2026 - 08:51:30 WIB

RADARPEKANBARU.COM - Ketua Yayasan Barisan Tampar Ma.

Riau

Plt Bupati Kuansing Tunjuk Muradi Jadi Plh Sekretaris Daerah

Sabtu, 04 Juli 2026 - 10:05:47 WIB

RADARPEKANBARU.COM - Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Kuantan Singingi telah menunju.

TULIS KOMENTAR +INDEKS


Terkini +INDEKS
Kapal Pompong Tenggelam di Tanjung Buton Siak, Satu Tewas, Tiga Hilang
07 Juli 2026
Kepala Satpol PP Bengkalis Dituntut 5 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Rp1,4 Miliar
07 Juli 2026
4.863 Rumah Warga Riau Bakal Direnovasi Jadi Layak Huni
07 Juli 2026
Sejumlah Titik Di Kuansing Digeledah KPK, Lokasi Masih Dirahasiakan
07 Juli 2026
Yang Kita Anggap Baik Belum Tentu Terbaik di Sisi Allah
07 Juli 2026
Presiden Prabowo dan PM Wong Sepakat Tingkatkan Kerja Sama di Tiga Bidang Strategis
07 Juli 2026
Operasi Pasar Murah Pemprov Riau Hadir di 3 Daerah, Berikut Lokasinya!
06 Juli 2026
Pemprov Riau Akan Terapkan Manajemen Talenta Dalam Pengisian Jabatan
06 Juli 2026
Kota Pekanbaru Berpotensi Jadi Kota Percontohan Nasional
06 Juli 2026
Ronaldo Umumkan 2026 Jadi Piala Dunia Terakhirnya
06 Juli 2026
TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Kapal Pompong Tenggelam di Tanjung Buton Siak, Satu Tewas, Tiga Hilang
  • 2 Kepala Satpol PP Bengkalis Dituntut 5 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Rp1,4 Miliar
  • 3 4.863 Rumah Warga Riau Bakal Direnovasi Jadi Layak Huni
  • 4 Sejumlah Titik Di Kuansing Digeledah KPK, Lokasi Masih Dirahasiakan
  • 5 Yang Kita Anggap Baik Belum Tentu Terbaik di Sisi Allah
  • 6 Presiden Prabowo dan PM Wong Sepakat Tingkatkan Kerja Sama di Tiga Bidang Strategis
  • 7 Operasi Pasar Murah Pemprov Riau Hadir di 3 Daerah, Berikut Lokasinya!

PT. Radar Indomedia Pers
JL. Arifin Ahmad Blok B Nomor 08 ( Belakang Green Hotel ), Pekanbaru - Riau
Email: [email protected]

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

©2021 Radarpekanbaru.com