• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Politik
    • Kabupaten Kuansing
    • Kabupaten Rokan Hilir
    • Kabupaten Rokan Hulu
    • Kota Pekanbaru
    • Kota Dumai
    • Kabupaten Siak
    • Kabupaten Pelalawan
    • Kabupaten Kampar
    • Kabupaten Indragiri Hulu
    • Kabupaten Indragiri Hilir
    • Kabupaten Bengkalis
    • Kabupaten Kepulauan Meranti
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Parlemen
  • Olahraga
  • Nasional
  • Riau
    • fokus riau
  • More
    • Hukrim
    • Life Style
    • Dakwatuna
    • Opini
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Politik
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Parlemen
  • Olahraga
  • Nasional
  • Riau
  • Hukrim
  • Life Style
  • Dakwatuna
  • Opini
  • Video
  • Kabupaten Kepulauan Meranti
  • Kabupaten Bengkalis
  • Kabupaten Indragiri Hilir
  • Kabupaten Indragiri Hulu
  • Kabupaten Kampar
  • Kabupaten Pelalawan
  • Kabupaten Siak
  • Kota Dumai
  • Kota Pekanbaru
  • Kabupaten Rokan Hulu
  • Kabupaten Rokan Hilir
  • Kabupaten Kuansing
  • fokus riau
  • Pilihan Editor
  • Terpopuler
  • Indeks
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
PILIHAN +INDEKS
Tirta Meyrizka Lubis Bikin Bangga Riau, Bersinar di Ajang Duta Muslimah Preneur Indonesia 2026
Dibaca : 2874 Kali
Tingkatkan Mutu Pendidikan, SMKN 1 Tapung Hulu Siapkan Lulusan Siap Kerja dan Siap Membuka Lapangan Pekerjaan
Dibaca : 2833 Kali
SMAS Adven Pasir Putih Mulai Buka PPDB 2026/2027, Perkuat Pendidikan Karakter dan Akademik
Dibaca : 2831 Kali
PPDB 2026/2027 Dibuka, SMAN 6 Tapung Fokus Tingkatkan Mutu Pendidikan dan Prestasi Siswa
Dibaca : 2823 Kali
SMAN 2 Kampar Kiri Buka PPDB 2026/2027, Dorong Lahirnya Pelajar Disiplin dan Berdaya Saing
Dibaca : 2820 Kali

  • Home
  • Nasional

Pengacara Bantah Kakanwil BPN Riau Terlibat Kasus Tipikor pada PN Riau

Redaksi Radarpku

Jumat, 11 Februari 2022 17:09:29 WIB
Cetak
Pengacara Bantah Kakanwil BPN Riau Terlibat Kasus Tipikor pada PN Riau

Pekanbaru--Pengacara Kakanwil BPN Provinsi Riau, Yopi Pebri, memberikan klarifikasi dan Hak Tanggap atas pemberitaan di media yang telah menyudutkan dan menghakimi  kliennya.

Yopi menjelaskan, kliennya tidak terlibat dengan perbuatan yang dilakukan terdakwa S yang perkaranya sedang diperiksa di Pengadilan Tipikor Pekanbaru, Riau. 

Dalam persidangan ketika kliennya diperiksa sebagai saksi, keterangan yang disampaikan kliennya dipersoalkan oleh Majelis Hakim karena adanya masalah ekspose.

Adapun alasan harus ekspose karena kebijakan Kakanwil BPN Provinsi Riau untuk dilakukan persiapan atas pengajuan HGU PT. AA guna meneliti dan menganalisis apakah berkas permohonan HGU tersebut layak atau tidak layak untuk dilanjutkan permohonannya.

Karena sistem aplikasi KKP yang ada di BPN memberikan batas waktu penyelesaian.

"Bila tidak di ekspose, langsung di daftar saja maka akan menjadi tunggakan sebagai kinerja buruk, bilamana tidak bisa selesai dalam batas waktu yang telah ditentukan diinternal Kantor Pertanahan," kata Yopi dalam keterangannya, Jumat (11/2/2022).  

Karena dalam rangka menerapkan prinsip kehati-hatian dan pencegahan, dengan dilakukannya ekspose, maka berkas tersebut akan kelihatan lengkap atau tidak.

Hal itu mengingat perusahaan memaparkan dan ditanggapi peserta rapat yang merupakan institusi terkait baik dari Pemerintah Provinsi maupun dari Pemerintah Kabupaten yang mempunyai tupoksi kewenangan masing-masing sehingga permasalahannya terang benderang dan tidak ditutup-tutupi.

"Apabila lengkap atau bisa paralel kelengkapannya maka berkas tersebut baru didaftarkan tapi kalau belum lengkap maka ditolak untuk dilengkapi dulu," ujarnya.

Ekspose juga dilakukan karena objek yang melekat HGU ini awalnya berada di dua wilayah yaitu Kabupaten Kampar dan  Kabupaten Kuansing akan tetapi plasmanya hanya berada di wilayah Kabupaten Kampar.

Maka berdasarkan Peraturan Menteri Pertanian Nomor : 98 Tahun 2013 Tentang Pedoman Perizinan Usaha Perkebunan, Pasal 15 dan Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor : 7 Tahun 2017 Tentang Kewajiban Perusahaan Untuk Memfasilitasi Pembangunan Kebun Masyarakat minimal 20 %.

"Berdasarkan hal tersebut karena objek HGU PT. AA berada di dua wilayah Kabupaten, sedangkan PT. AA telah memberikan plasma 21,58 % yakni di Kabupaten Kampar sehingga perlu adanya suatu solusi jalan keluar untuk menghindari adanya kebuntuan pemberian plasma minimal 20 % di Kabupaten Kuansing. Mengingat ada tiga kepala desa yang meminta Plasma," ujarnya.

Karena itu mengapa Kakanwil Propinsi Riau memerlukan rekomendasi Bupati Kuansing sedangkan PT AA telah memfasilitasi pembangunan kebun masyarakat sekitar (plasma) seluas 21,58 % dari luas HGU inti sejak tahun 2011 yang berada di wilayah Kabupaten Kampar sebelum mengalami perubahan batas wilayah administrasi.

Karena pada saat ekspose ada 3 Kepala Desa di Kabupaten Kuansing meminta bagian plasma. Mengingat kewenangan plasma adalah kewenangan Bupati.

Maka terhadap permasalahan tersebut di atas dapat diselesaikan melalui Bupati Kuansing, apakah setuju atau tidak setuju plasmanya PT. AA yang sudah ada di Kabupaten Kampar sejak tahun 2011, diberikan lagi kepada 3 desa di Kabupaten Kuansing.

Selain dari pada itu yang menjadi acuan Kakanwil BPN Propinsi Riau adalah adanya Surat Kepala Dinas Tanaman Pangan Hortikultura dan Perkebunan Provinsi Riau Nomor 521/DISTPHBUN-B.BUN/3392 tanggal 13 September 2019 kepada Dirut PT. AA, yang pada point 4 menyatakan bahwa PT. AA telah memfasilitasi pembangunan kebun masyarakat (Plasma) seluas 1.339,5 ha atau 21,58 % dari kebun sendiri dan sudah sesuai dengan peraturan perundang-perundangan yang berlaku. Padahal kenyataan dilapangan lokasi usaha PT. AA berada di dua wilayah Kabupaten Kampar dan Kabupaten Kuansing. 

"Hal ini diperkuat pada point 3 surat tersebut bahwa luas plasma 1.339,5 ha adalah dari total luas HGU seluas 6.222 ha. Sesuai data di Kantor Pertanahan, sertipikat HGU PT. AA awalnya terdiri dari 2 sertipikat berada di Kabupaten Kampar dan Kabupaten Kuansing," sehingga seandainya saja DISTPHBUN dalam suratnya menerangkan karena lokasi usaha PT. AA berada di dua wilayah Kabupaten maka untuk memenuhi rasa keadilan, pemberian plasma selain di Kampar juga di Kuansing, ujarnya.

Tak hanya itu, kata Yopi, menurut Kakanwil BPN Propinsi Riau perlu adanya rekomendasi Bupati Kuansing mengingat yang dimaksud dalam Surat Kepala Dinas Tanaman Pangan Hortikultura dan Perkebunan Provinsi Riau prihal PT. AA telah memfasilitasi pembangunan kebun masyarakat (Plasma) seluas 1.339,5 ha atau 21,58 % di Kabupaten Kampar, bukan berada di wilayah Kabupaten Kuansing.

Namun sebelum ada Kabupaten Kuansing, Tempat usaha PT. AA berada di wilayah Kabupaten Kampar dan Kabupaten Indragiri Hulu. Kemudian Kabupaten Indragiri Hulu mengalami pemisahan wilayah menjadi Indragiri Hulu dan Kuansing. 

Sementara lahan usaha milik PT. AA yang sedari dulu berada di dua wilayah Kabupaten, akan tetapi plasmanya hanya berada di wilayah Kabupaten Kampar. Karena ada perpanjangan HGU dan adanya 3 desa di Kabupaten Kuansing menginginkan plasma dari PT. AA di Kabupaten Kuansing, maka perlu di ekspose dan rekomendasi Bupati tadi. 

"Karena PT. AA telah menyerahkan atau memfasilitasi pembangunan kebun masyarakat (plasma) seluas 21.58 % atau 1.339,5 ha dari luas HGU inti sejak tahun 2011, maka perlu ada rekomendasi Bupati Kuansing, apakah PT. AA harus memberikan plasma kepada 3 desa di Kabupaten Kuansing tersebut," ujar Yopi.

Nah atas keadaan yang demikian itu, kata Yopi, Kakanwil BPN Propinsi Riau memerlukan rekomendasi Bupati Kuansing terhadap perlu atau tidaknya PT. AA memberikan plasma kepada 3 Desa tersebut.

Namun kemudian adanya kejadian OTT oleh KPK, Bupati Kuansing dan Terdakwa S dari PT. AA, yang mana hal tersebut tidak ada kaitannya dengan Kakanwil BPN Propinsi Riau. Karena perbuatan yg telah di OTT tersebut adalah murni perbuatan mereka yang memanfaatkan situasi untuk melakukan perbuatan yang terlarang, yang perkaranya sedang diperiksa di Pengadilan Tipikor Pekanbaru. 

Kakanwil tidak mengenal sama sekali dengan Bupati Kuansing tersebut karena rekomendasi yang disampaikan adalah sifatnya pilihan agar persoalan pengajuan perpanjangan HGU PT. AA tidak mandek di Kantor pertanahanan.

"Tujuan awalnya rekomendasi untuk kebaikan semua pihak namun sangat disayangkan telah dimanfaatkan untuk hal yang tidak baik. Karena perbuatan tersebut membawa dampak buruk kepada klien kami, dengan berbagai pemberitaan dan cercaan di media sehingga hal tersebut sangat merugikan klien kami yang mengakibatkan nama baiknya menjadi tercemar," tutur Yopi.

Adapun perihal dugaan menerima suap Kakanwil BPN Provinsi Riau, tambah Yopi, dalam persidangan telah dibantah secara tegas oleh Kakanwil BPN Provinsi Riau bahwa dirinya tidak menerima suap dari pihak PT. AA.

"Kita percayakan pada KPK yang telah melakukan penyelidikan dan penyidikan dengan subyektif-obyektifnya sesuai peraturan yang berlaku," ujarnya.

Sedangkan terkait perbuatan antara Bupati Kuansing dengan S dari PT. AA yang kemudian dilakukan OTT KPK. Hal tersebut juga tidak ada hubungannya dengan Kakanwil BPN Propinsi Riau. 

Apalagi adanya rekomendasi, adalah untuk kebaikan bersama atas setuju atau tidak setuju Bupati Kuansing terhadap plasma 20 % di Kabupaten Kampar. Sehingga peristiwa antara Bupati Kuansing dengan Terdakwa “S” adalah perbuatan di antara mereka dan tidak ada keterlibatan Kakanwil BPN Propinsi Riau. Karena Kakanwil tidak mengenal dengan Bupati Kuansing tersebut. 

"Klien kami berharap atas pemberitaan yang telah beredar di media agar lebih mengedepankan sopan satun, juga menjaga nama baik seseorang tidak terkesan menyudutkan dan menyerang kehormatan secara langsung, sebagai negara hukum setiap warga negara memiliki hak yang sama di depan hukum dan mengedepankan asas praduga tak bersalah sebelum ada putusan Pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Jelasnya.

"Kami berharap rekan media juga agar dalam memberikan narasi di media lebih mengedepankan asas praduga tak bersalah yang mana untuk kasus yang sudah tersangka saja media hanya menyebut inisial saja bukan langsung menyebutkan nama yang bersangkutan," tuturnya lagi.


 Editor : Herikson Rosxli
BERITA LAINNYA +INDEKS
Nasional

Menhut Raja Juli Seharusnya Lapor Gratifikasi saat Terima Amplop, Bukan Dikembalikan ke Pemberi

Rabu, 08 Juli 2026 - 09:42:33 WIB

RADARPEKANBARU.COM - .

Nasional

Sejumlah Titik Di Kuansing Digeledah KPK, Lokasi Masih Dirahasiakan

Selasa, 07 Juli 2026 - 09:15:01 WIB

RADARPEKANBARU.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (K.

Nasional

Menhut Raja Juli Dikaitkan dengan Kasus Bupati Kuansing, PSI Riau Bilang Begini

Sabtu, 04 Juli 2026 - 09:50:20 WIB

RADARPEKANBARU.COM - Nama Menteri Kehutanan sekaligu.

Nasional

Menhut Dua Kali Bertemu Bupati Kuansing dalam 36 Hari

Jumat, 03 Juli 2026 - 09:12:00 WIB

RADARPEKANBARU.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (K.

Nasional

Harga Emas Antam Naik, Buyback Menguat Lebih Tinggi

Kamis, 02 Juli 2026 - 10:14:19 WIB

RADARPEKANBARU.COM - Harga emas batangan produksi PT.

Nasional

HUT Bhayangkara Momentum Polri Berbenah dan Lebih Humanis

Rabu, 01 Juli 2026 - 10:19:16 WIB

RADARPEKANBARU.COM - .

TULIS KOMENTAR +INDEKS


Terkini +INDEKS
Waspada Penipuan, Basarnas Tidak Pernah Meminta Uang Dalam Operasi SAR
08 Juli 2026
Plt Gubri Larang Sekolah Lakukan Perpeloncoan Saat MPLS
08 Juli 2026
KPK: Bupati Kuansing Diduga Minta Uang dari 914 Petani HPT
08 Juli 2026
Jauh Sebelum Islam Datang, Nusantara Sudah Terhubung dengan Timur Tengah
08 Juli 2026
Trump Hadiri KTT NATO: Kalau Bukan karena Erdogan Saya Tidak akan Datang
08 Juli 2026
Menhut Raja Juli Seharusnya Lapor Gratifikasi saat Terima Amplop, Bukan Dikembalikan ke Pemberi
08 Juli 2026
Kapal Pompong Tenggelam di Tanjung Buton Siak, Satu Tewas, Tiga Hilang
07 Juli 2026
Kepala Satpol PP Bengkalis Dituntut 5 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Rp1,4 Miliar
07 Juli 2026
4.863 Rumah Warga Riau Bakal Direnovasi Jadi Layak Huni
07 Juli 2026
Sejumlah Titik Di Kuansing Digeledah KPK, Lokasi Masih Dirahasiakan
07 Juli 2026
TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Waspada Penipuan, Basarnas Tidak Pernah Meminta Uang Dalam Operasi SAR
  • 2 Plt Gubri Larang Sekolah Lakukan Perpeloncoan Saat MPLS
  • 3 KPK: Bupati Kuansing Diduga Minta Uang dari 914 Petani HPT
  • 4 Jauh Sebelum Islam Datang, Nusantara Sudah Terhubung dengan Timur Tengah
  • 5 Trump Hadiri KTT NATO: Kalau Bukan karena Erdogan Saya Tidak akan Datang
  • 6 Menhut Raja Juli Seharusnya Lapor Gratifikasi saat Terima Amplop, Bukan Dikembalikan ke Pemberi
  • 7 Kapal Pompong Tenggelam di Tanjung Buton Siak, Satu Tewas, Tiga Hilang

PT. Radar Indomedia Pers
JL. Arifin Ahmad Blok B Nomor 08 ( Belakang Green Hotel ), Pekanbaru - Riau
Email: [email protected]

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

©2021 Radarpekanbaru.com