JPO di Jalan Tuanku Tambusai, Dewan: Jangan Coba Kangkangi Aturan Lagi!

Jumat, 14 Januari 2022

RADARPEKANBARU.COM - Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Pekanbaru mengingatkan pemerintah setempat untuk mempergunakan jembatan penyeberangan atau JPO sebagaimana mestinya.

JPO yang dimaksud ialah JPO yang saat ini tengah dibangun di Jalan Tuanku Tambusai. Keberadaannya menimbulkan kecurigaan banyak pihak, yaitu soal adanya kemungkinan JPO tersebut dibangun demi terpasangnya bando iklan.

Anggota Komisi IV DPRD Kota Pekanbaru, Roni Pasla, Kamis (13/1), menegaskan pihaknya tidak akan mempersoalkan jika JPO itu digunakan semestinya. Namun jika tidak, maka ia meminta aparat penegak peraturan daerah untuk segera bertindak.

Sebab, jelas Roni, di sepanjang Jalan Tuanku Tambusai tidak diizinkan untuk membangun bando iklan seperti itu.

"Jika fungsinya sebagai JPO, tentu tidak ada masalah. Tapi kita tidak akan setuju ketika JPO jadi tempat iklan atau reklame lagi, ini menyalahgunakan fungsi jadinya. Dan jangan coba-coba kangkangi aturan lagi," kata Roni.

Keberadaan JPO tersebut diperkirakan sudah sepekan pengerjaan. Roni pun ragu jika pemko bakal menggunakan JPO tersebut untuk penyeberangan, sebabnya JPO itu dibangun oleh pihak ketiga, lantas mustahil tidak ada embel-embel dijadikan bisnis.

"Jika ada pihak swasta ingin membantu pemerintah dengan membangun JPO, kita apresiasi. Akan tetapi kalau dibangun untuk bando lagi dengan berkedok JPO, ini sudah mengangkangi aturan pemko sendiri. Dan harus ditindak tegas, jangan saling lempar tanggung jawab," ulasnya.

Di sisi lain, JPO yang dibangun swasta itu secara tidak langsung mencoreng muka pemko karena swasta menganggap pemko tidak mampu membangunnya secara mandiri.

Ditegaskan Roni lagi, untuk kejelasan bangunan apa yang sedang berlangsung di Jalan Tuanku Tambusai itu, dia meminta pemko dapat memberikan keterangan.

"Sama-sama kita mengawasinya, dan ini juga menjadi tupoksi Satpol PP," singkatnya. (rmc)