Negara Bagian Arizona Gugat Biden soal Vaksin
WASHINGTON.DC -- Negara bagian Arizona menggugat mandat vaksin yang dikeluarkan Presiden Amerika Serikat Joe Biden. Gugatan ini membuat Arizona menjadi negara bagian pertama di AS yang melancarkan gugatan untuk Biden terkait mandat vaksin. Dalam aturan tersebut, Biden mengharuskan semua perusahaan federal, kontraktor, dan bisnis dengan lebih dari 100 karyawan untuk vaksinasi. Jika tidak mematuhi aturan ini, perusahaan bakal didenda. Langkah ini diambil sebagai upaya mencegah penyebaran Covid-19.
Jaksa Agung Arizona Mark Brnovich mengumumkan pengajuan gugatan terhadap aturan Biden tersebut dalam sebuah pernyataan. Menurut Brnovich langkah yang diambil Biden tidak konstitusional. "Pemerintah federal tidak bisa memaksa orang untuk mendapatkan vaksin Covid-19. Pemerintahan Biden sekali lagi mencemooh hukum dan preseden kami untuk mendorong agenda radikal mereka," kata Brnovich, dikutip dari.
Dalam gugatan itu, jaksa agung berargumen bahwa mandat vaksin melanggar Klausul Perlindungan Setara dari Amandemen ke-14 Konstitusi. Mandat itu disebut menguntungkan lebih menguntungkan para migran ketimbang warga AS. "Ini mencerminkan favoritisme yang tidak salah lagi, dan tidak konstitusional, yang mendukung migran ilegal," kata Brnovich.
Jaksa Agung Arizona itu meminta Pengadilan Distrik AS untuk menyatakan mandat vaksinasi tersebut inkonstitusional. Sejumlah gubernur yang berasal dari partai Republik juga menyatakan untuk melawan mandat vaksinasi itu. (CNN)
Presiden Prabowo dan PM Wong Sepakat Tingkatkan Kerja Sama di Tiga Bidang Strategis
RADARPEKANBARU.COM - Presiden RI Prabowo Subi.
Belum Setahun Jadi PM Moldova, Alexandru Munteanu Putuskan Mundur
RADARPEKANBARU.COM - Perdana Menteri Moldova Alexand.








