Terbukti Danai ISIS, Pengusaha Singapura Divonis 3 Tahun 10 Bulan Penjara

Jumat, 10 September 2021

RADARPEKANBARU.COM - Pengadilan Singapura telah memutuskan menjatuhkan hukuman 3 tahun 10 bulan kurungan penjara kepada seorang pengusaha karena mendanai aksi terorisme yang dilakukan ISIS.

Ia adalah Mohamed Kazali Salleh, serang pengusaha berbasis di Malaysia yang ditangkap oleh petugas Cabang Khusus Malaysia pada Desember 2018. Kazali dideportasi ke Singapura dan diserahkan ke Departemen Keamanan Dalam Negeri pada 7 Januari 2019 untuk penyelidikan.

Dari laporan The Straits Times pada Kamis (9/9), Kazali mengakui dua dakwaan atas pelanggaran UU terorisme.


Berdasarkan hasil investigasi, Kazali bertemu dengan seorang warga negara Malaysia bernama Wan Mohd Aquil Wan Zainal Abidin alias Akel Zainal pada 2009. Keduanya kemudian berteman. Akel mengungkapkan kepada Kazali bahwa dirinya mendukung ideologi ekstremis, dan berniat pergi ke Suriah untuk menjadi militan ISIS.

Kazali kemudian memberikan sekitar 1.000 dolar Singapura atau setara dengan Rp 10 juta kepada Akel dalam tiga kali kesempatan.

Pada 2013, pengusaha itu mentransfer 240 dolar AS untuk membantu Akel membeli tiket pesawat ke Turki dalam perjalanannya ke Suriah. Kemudian pada 2014, ia juga mengirimi Akel tambahan 351,75 dolar AS atas permintaannya.

Akel diyakini sebagai anggota ISIS paling senior di Suriah. Ia disebut menjadi dalang di balik dua serangan teroris yang gagal di Malaysia pada 2019

Akel sendiri dibunuh oleh pasukan Rusia di Suriah pada Maret 2019.

Menurut aturan di Singapura, siapa pun yang terbukti bersalah menyediakan properti dan layanan untuk tujuan terorisme dapat dipenjara hingga 10 tahun, didenda hingga 500 ribu dolar Singapura, atau keduanya.(rml)