• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Politik
    • Kabupaten Kuansing
    • Kabupaten Rokan Hilir
    • Kabupaten Rokan Hulu
    • Kota Pekanbaru
    • Kota Dumai
    • Kabupaten Siak
    • Kabupaten Pelalawan
    • Kabupaten Kampar
    • Kabupaten Indragiri Hulu
    • Kabupaten Indragiri Hilir
    • Kabupaten Bengkalis
    • Kabupaten Kepulauan Meranti
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Parlemen
  • Olahraga
  • Nasional
  • Riau
    • fokus riau
  • More
    • Hukrim
    • Life Style
    • Dakwatuna
    • Opini
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Politik
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Parlemen
  • Olahraga
  • Nasional
  • Riau
  • Hukrim
  • Life Style
  • Dakwatuna
  • Opini
  • Video
  • Kabupaten Kepulauan Meranti
  • Kabupaten Bengkalis
  • Kabupaten Indragiri Hilir
  • Kabupaten Indragiri Hulu
  • Kabupaten Kampar
  • Kabupaten Pelalawan
  • Kabupaten Siak
  • Kota Dumai
  • Kota Pekanbaru
  • Kabupaten Rokan Hulu
  • Kabupaten Rokan Hilir
  • Kabupaten Kuansing
  • fokus riau
  • Pilihan Editor
  • Terpopuler
  • Indeks
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
PILIHAN +INDEKS
Tirta Meyrizka Lubis Bikin Bangga Riau, Bersinar di Ajang Duta Muslimah Preneur Indonesia 2026
Dibaca : 2890 Kali
Tingkatkan Mutu Pendidikan, SMKN 1 Tapung Hulu Siapkan Lulusan Siap Kerja dan Siap Membuka Lapangan Pekerjaan
Dibaca : 2854 Kali
SMAS Adven Pasir Putih Mulai Buka PPDB 2026/2027, Perkuat Pendidikan Karakter dan Akademik
Dibaca : 2848 Kali
PPDB 2026/2027 Dibuka, SMAN 6 Tapung Fokus Tingkatkan Mutu Pendidikan dan Prestasi Siswa
Dibaca : 2841 Kali
SMAN 2 Kampar Kiri Buka PPDB 2026/2027, Dorong Lahirnya Pelajar Disiplin dan Berdaya Saing
Dibaca : 2836 Kali

  • Home
  • Nasional

Berpotensi Langgar UU Tipikor

Praktisi Hukum dan Aktivis Antikorupsi Minta Penegak Hukum Proses Bupati Kampar

Redaksi Radarpku

Ahad, 05 September 2021 06:25:01 WIB
Cetak
Praktisi Hukum dan Aktivis Antikorupsi Minta Penegak Hukum Proses Bupati Kampar
Mardoni SH

Kampar-- Ada celah pelanggan hukum yang dilakukan oleh Bupati Kampar dengan menguasai mobil dinas lebih dari dua, maka karena ini sudah viral kami minta aparat penegak hukum memproses kasus ini tanpa harus menunggu aduan dari masyarakat lagi. 

Demikan diungkapkan praktisi hukum yang juga aktivis anti korupsi, Mardoni SH kepada wartawan, jumat (03/09/2021) malam. 

Menurut Mardoni Bupati Kampar bisa di kenaikan pasal penyalahgunaan wewenang dalam tindak pidana korupsi diatur dalam Pasal 3 UU PTPK. 

Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 jo UU Nomor 20 Tahun 2001, Bahwa setiap orang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara 

"Yang bersangkutan bisa dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat satu tahun dan paling lama dua puluh tahun dan atau denda paling sedikit Rp 50.000.000,00 dan paling banyak Rp 1.000.000.000,00.” kata pria yang juga sekretasis PBH DPC Peradi Bangkinang

Selain melanggar UU Tipikor Bupati Kampar juga melanggar ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 7 Tahun 2006, seorang kepala daerah bupati atau wali kota hanya diperbolehkan menguasai dua unit mobil dinas. 

" Jangan menunggu lama, silahkan APH memproses hukum catur "katanya.

Sebagaimana diketahui jumlah tunggangan Bupati Kampar terungkapkan dari pengakuan Sekda Kampar Drs Yusri M.Si, dalam konferensi pers bersama insan pers se- Kabupaten Kampar terkait dugaan tidak tepatnya sasaran pemakaian mobil Dinas oleh Pejabat dilingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Kampar.

Namun menurutnya untuk pengelolaan Asset di Kabupaten Kampar, Pemkab Kampar Telah menandatangani Memorandum of Understanding dengan pihak Kejaksaan Negeri Kampar maupun dengan Polres Kampar. Selain itu Pemerintah Kabupaten Kampar telah menerima Lima Kali Berturut-turut Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan Perwakilan Riau, Ini pertanda telah baiknya pengelolaan Asset dan Laporan keuangan Pemkab Kampar.

Sekda Kampar Didampingi Plt Kadis Kominfo dan Persandian Kabupaten Kampar Yuricho Efril S.STP. di Kantin Kantor Bupati Kampar, Selasa (31/8) sekaligus menjawab keresahan masyarakat atas viralnya berita penyalahgunaan Mobil Dinas terkait pemeriksaan yang dilakukan Tim Panitia khusus (Pansus) dari DPRD Kabupaten Kampar tentang aset pada beberapa hari yang lalu.

"Ucapan dan dukungannya Pemerintah Daerah atas kinerja Pansus DPRD untuk menertibkan aset daerah Kabupaten Kampar, ini bentuk kepedulian dan perhatian dari Anggota DPRD Kampar sejalan dengan fungsi pengawasan, dirinya memaparkan bahwa seharusnya kemarin terkumpul sebanyak 56 unit mobil, namun hanya ada hanya sebanyak 33 unit mobil, masih ada 23 unit mobil yang harus kita kumpulkan,"kata Yusri

“Saya ingin meluruskan kekurangan sebanyak 23 unit, yang kita laporkan sebanyak 56 dan Pemda hanya bisa melaporkan sebanyak 33 unit, tentu saja keberadaan mobil yang tidak kita laporkan dapat Pemerintah pertanggung jawabkan,"tegas Yusri. (*) 


 Editor : Alamsah, SH MH
BERITA LAINNYA +INDEKS
Nasional

Langkah Polri Usut Korupsi Batu Bara jadi Oase di Tengah Keraguan Publik

Jumat, 10 Juli 2026 - 09:23:05 WIB

RADARPEKANBARU.COM - katan Keluarga Alumni (IKA) BEM.

Nasional

Langkah Polri Bongkar Kasus Dugaan Korupsi Kejagung Tuai Apresiasi

Kamis, 09 Juli 2026 - 08:31:14 WIB

RADARPEKANBARU.COM - .

Nasional

Menhut Raja Juli Seharusnya Lapor Gratifikasi saat Terima Amplop, Bukan Dikembalikan ke Pemberi

Rabu, 08 Juli 2026 - 09:42:33 WIB

RADARPEKANBARU.COM - .

Nasional

Sejumlah Titik Di Kuansing Digeledah KPK, Lokasi Masih Dirahasiakan

Selasa, 07 Juli 2026 - 09:15:01 WIB

RADARPEKANBARU.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (K.

Nasional

Menhut Raja Juli Dikaitkan dengan Kasus Bupati Kuansing, PSI Riau Bilang Begini

Sabtu, 04 Juli 2026 - 09:50:20 WIB

RADARPEKANBARU.COM - Nama Menteri Kehutanan sekaligu.

Nasional

Menhut Dua Kali Bertemu Bupati Kuansing dalam 36 Hari

Jumat, 03 Juli 2026 - 09:12:00 WIB

RADARPEKANBARU.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (K.

TULIS KOMENTAR +INDEKS


Terkini +INDEKS
Kerugian Korupsi CSR PT SPRH Lebih Rp13 Miliar, Polda Riau segera Tetapkan Tersangka
10 Juli 2026
Kesbangpol Riau: 12 Kabupaten/Kota Telah Lampaui Target Responden IHaI 2026
10 Juli 2026
JPU KPK Tuntut Arief Setiawan 5,5 Tahun Penjara, Lebih Ringan dari Abdul Wahid
10 Juli 2026
Mbappe Cetak Gol Seusai Gagal Penalti, Prancis ke Semifinal Piala Dunia 2026
10 Juli 2026
Langkah Polri Usut Korupsi Batu Bara jadi Oase di Tengah Keraguan Publik
10 Juli 2026
Trump Bersikeras Hapus Hak Kewarganegaraan AS Berdasarkan Kelahiran
10 Juli 2026
Sidang Pembacaan Tuntutan Abdul Wahid CS Digelar Hari Ini
09 Juli 2026
Percepat Pembangunan Daerah, Pemko Pekanbaru Gandeng Pemerintah Kota Bandung
09 Juli 2026
Dua Waste Station di Pekanbaru Sudah Bisa Penukaran Sampah
09 Juli 2026
Progres Proyek Tol Lingkar Pekanbaru Capai 77 Persen
09 Juli 2026
TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Kerugian Korupsi CSR PT SPRH Lebih Rp13 Miliar, Polda Riau segera Tetapkan Tersangka
  • 2 Kesbangpol Riau: 12 Kabupaten/Kota Telah Lampaui Target Responden IHaI 2026
  • 3 JPU KPK Tuntut Arief Setiawan 5,5 Tahun Penjara, Lebih Ringan dari Abdul Wahid
  • 4 Mbappe Cetak Gol Seusai Gagal Penalti, Prancis ke Semifinal Piala Dunia 2026
  • 5 Langkah Polri Usut Korupsi Batu Bara jadi Oase di Tengah Keraguan Publik
  • 6 Trump Bersikeras Hapus Hak Kewarganegaraan AS Berdasarkan Kelahiran
  • 7 Sidang Pembacaan Tuntutan Abdul Wahid CS Digelar Hari Ini

PT. Radar Indomedia Pers
JL. Arifin Ahmad Blok B Nomor 08 ( Belakang Green Hotel ), Pekanbaru - Riau
Email: [email protected]

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

©2021 Radarpekanbaru.com