Praktisi Hukum dan Aktivis Antikorupsi Minta Penegak Hukum Proses Bupati Kampar

Ahad, 05 September 2021

Mardoni SH

Kampar-- Ada celah pelanggan hukum yang dilakukan oleh Bupati Kampar dengan menguasai mobil dinas lebih dari dua, maka karena ini sudah viral kami minta aparat penegak hukum memproses kasus ini tanpa harus menunggu aduan dari masyarakat lagi. 

Demikan diungkapkan praktisi hukum yang juga aktivis anti korupsi, Mardoni SH kepada wartawan, jumat (03/09/2021) malam. 

Menurut Mardoni Bupati Kampar bisa di kenaikan pasal penyalahgunaan wewenang dalam tindak pidana korupsi diatur dalam Pasal 3 UU PTPK. 

Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 jo UU Nomor 20 Tahun 2001, Bahwa setiap orang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara 

"Yang bersangkutan bisa dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat satu tahun dan paling lama dua puluh tahun dan atau denda paling sedikit Rp 50.000.000,00 dan paling banyak Rp 1.000.000.000,00.” kata pria yang juga sekretasis PBH DPC Peradi Bangkinang

Selain melanggar UU Tipikor Bupati Kampar juga melanggar ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 7 Tahun 2006, seorang kepala daerah bupati atau wali kota hanya diperbolehkan menguasai dua unit mobil dinas. 

" Jangan menunggu lama, silahkan APH memproses hukum catur "katanya.

Sebagaimana diketahui jumlah tunggangan Bupati Kampar terungkapkan dari pengakuan Sekda Kampar Drs Yusri M.Si, dalam konferensi pers bersama insan pers se- Kabupaten Kampar terkait dugaan tidak tepatnya sasaran pemakaian mobil Dinas oleh Pejabat dilingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Kampar.

Namun menurutnya untuk pengelolaan Asset di Kabupaten Kampar, Pemkab Kampar Telah menandatangani Memorandum of Understanding dengan pihak Kejaksaan Negeri Kampar maupun dengan Polres Kampar. Selain itu Pemerintah Kabupaten Kampar telah menerima Lima Kali Berturut-turut Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan Perwakilan Riau, Ini pertanda telah baiknya pengelolaan Asset dan Laporan keuangan Pemkab Kampar.

Sekda Kampar Didampingi Plt Kadis Kominfo dan Persandian Kabupaten Kampar Yuricho Efril S.STP. di Kantin Kantor Bupati Kampar, Selasa (31/8) sekaligus menjawab keresahan masyarakat atas viralnya berita penyalahgunaan Mobil Dinas terkait pemeriksaan yang dilakukan Tim Panitia khusus (Pansus) dari DPRD Kabupaten Kampar tentang aset pada beberapa hari yang lalu.

"Ucapan dan dukungannya Pemerintah Daerah atas kinerja Pansus DPRD untuk menertibkan aset daerah Kabupaten Kampar, ini bentuk kepedulian dan perhatian dari Anggota DPRD Kampar sejalan dengan fungsi pengawasan, dirinya memaparkan bahwa seharusnya kemarin terkumpul sebanyak 56 unit mobil, namun hanya ada hanya sebanyak 33 unit mobil, masih ada 23 unit mobil yang harus kita kumpulkan,"kata Yusri

“Saya ingin meluruskan kekurangan sebanyak 23 unit, yang kita laporkan sebanyak 56 dan Pemda hanya bisa melaporkan sebanyak 33 unit, tentu saja keberadaan mobil yang tidak kita laporkan dapat Pemerintah pertanggung jawabkan,"tegas Yusri. (*)