• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Politik
    • Kabupaten Kuansing
    • Kabupaten Rokan Hilir
    • Kabupaten Rokan Hulu
    • Kota Pekanbaru
    • Kota Dumai
    • Kabupaten Siak
    • Kabupaten Pelalawan
    • Kabupaten Kampar
    • Kabupaten Indragiri Hulu
    • Kabupaten Indragiri Hilir
    • Kabupaten Bengkalis
    • Kabupaten Kepulauan Meranti
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Parlemen
  • Olahraga
  • Nasional
  • Riau
    • fokus riau
  • More
    • Hukrim
    • Life Style
    • Dakwatuna
    • Opini
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Politik
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Parlemen
  • Olahraga
  • Nasional
  • Riau
  • Hukrim
  • Life Style
  • Dakwatuna
  • Opini
  • Video
  • Kabupaten Kepulauan Meranti
  • Kabupaten Bengkalis
  • Kabupaten Indragiri Hilir
  • Kabupaten Indragiri Hulu
  • Kabupaten Kampar
  • Kabupaten Pelalawan
  • Kabupaten Siak
  • Kota Dumai
  • Kota Pekanbaru
  • Kabupaten Rokan Hulu
  • Kabupaten Rokan Hilir
  • Kabupaten Kuansing
  • fokus riau
  • Pilihan Editor
  • Terpopuler
  • Indeks
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
PILIHAN +INDEKS
Tirta Meyrizka Lubis Bikin Bangga Riau, Bersinar di Ajang Duta Muslimah Preneur Indonesia 2026
Dibaca : 2894 Kali
Tingkatkan Mutu Pendidikan, SMKN 1 Tapung Hulu Siapkan Lulusan Siap Kerja dan Siap Membuka Lapangan Pekerjaan
Dibaca : 2858 Kali
SMAS Adven Pasir Putih Mulai Buka PPDB 2026/2027, Perkuat Pendidikan Karakter dan Akademik
Dibaca : 2850 Kali
PPDB 2026/2027 Dibuka, SMAN 6 Tapung Fokus Tingkatkan Mutu Pendidikan dan Prestasi Siswa
Dibaca : 2846 Kali
SMAN 2 Kampar Kiri Buka PPDB 2026/2027, Dorong Lahirnya Pelajar Disiplin dan Berdaya Saing
Dibaca : 2840 Kali

  • Home
  • Nasional

Pakar: Amendemen Konstitusi tak Perlu Dilakukan

Redaksi Radarpku

Sabtu, 21 Agustus 2021 10:52:49 WIB
Cetak
Pakar: Amendemen Konstitusi tak Perlu Dilakukan

RADARPEKANBARU.COM - Pakar Hukum Tata Negara Asep Warlan turut menanggapi wacana amendemen konstitusi yang ramai bergulir akhir-akhir ini. Menurut dia, ada tiga alasan mengapa amendemen Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 tidak perlu dilakukan. 

Alasan pertama adalah tidak ada urgensi atau kondisi darurat yang mengharuskan UUD 1945 diamendemen. “Apa urgensinya memang belum ada urgensi yang sangat tinggi. Kan ada derajat normal, ada derajat tinggi, ada derajat mendesak. Bahkan ujung-ujungnya ada dalam keadaan darurat. Kalau darurat, tidaklah. Mendesak pun memang dipertanyakan. Itu juga dipertanyakan orang apa sih urgensinya kita harus mengubah undang-undang dasar,” ujar Asep kepada wartawan, Jumat (20/8).

Asep mengatakan, pembahasan amendemen UUD 1945 jika dilakukan dalam waktu dekat ini secara pemilihan waktu sangat tidak tepat. Menurutnya, urgensi saat ini yang harus diselesaikan adalah bagaimana mengatasi kondisi ekonomi dan kesehatan yang tengah terpuruk akibat pandemi Covid-19.

“Jadi, hemat saya dari substansi memang kita masih bisa perdebatkan perlunya ada GBHN, secara timing atau waktu tidak pas. Kenapa tidak pas Karena urgensi sekarang ini adalah bagaimana mengatasi ekonomi yang sedang terpuruk," katanya.

Walaupun, kata dia, ada 7 persen masyarakat yang bilang itu hanya sekedar angka. Namun faktanya, masyarakat sekarang sedang berat. "Yang kedua, kita sedang menangani covid ini. Kalau kita bicara covid berarti memerlukan konsentrasi dari semua lembaga lembaga negara, agar kita lepas merdeka dari covid ini,” kata Asep.

Alasan kedua, menurut Asep, tidak ada jaminan untuk tidak akan melebar dan meluas kemana-mana. Asep menilai, pembahasan amendemen UUD 1945 ini bisa menjadi pintu masuk wacana tentang masa jabatan presiden menjadi tiga periode seperti yang sudah santer di publik saat ini.

“Jangan-jangan ini pintu masuk mereka untuk nanti melebar juga ke sana. kan tidak ada jaminan kita makan bersama hari ini besok jadi lawan dalam politik mah. Jadi hari ini mengatakan bahwa ini yang diubah itu TAP MPR, besok lusa di MPR berubah sekalian saja dengan masa jabatan presiden jadi 3 periode, bisa jadi melebar,” paparnya.

Kemudian alasan ketiga, adalah bisa melemahkan sistem presidensial. Wacana pembahasan amendemen UUD 1945 yang memasukkan Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN) dinilai akan melemahkan posisi presiden karena adanya haluan negara yang ditetapkan di pundak presiden tapi dikontrol ketat oleh parlemen (MPR, DPR, dan DPD). 

“Kalau dia masih tidak berubah strukturnya, bisa menjadi melemahkan presidensial. Hal ini bisa melemahkan sisi presidensial atau paling tidak akan mengubah kriteria karateristik presidensial yang kita anut dalam Undang-Undang Dasar,” katanya. 

Terkait pembahasan PPHN, Asep menyarankan, apabila Ketua MPR bersikeras ingin memasukan haluan negara sebaiknya tetap menggunakan UU No 17 Tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) Tahun 2005-2025. Menurutnya, jika UU tersebut masih memiliki kekurangan, sebaiknya ubah saja UU tersebut dibanding harus mengamendemen UUD 1945.

“Ada konsekuensi, ketika dulu ada GBHN itu kan Presiden sebagai mandataris, maka letaknya posisi struktur ketatanegaraannya MPR paling atas lembaga tertinggi. Nah itu sekarang dia membuat PPHN tapi yang sederajat dengan pemerintah," katanya.

Walaupun, kata dia, ini sebenarnya multifungsi, tapi orang melihat akan dipersoalkan rujukan hukumnya ketika dia membuat PPHN itu yang dilaksanakan oleh Presiden. "Apa bedanya dengan undang-undang kalau begitu?” katanya.

Menurutnya, sebaiknya MPR memang menyiapkan semuanya dulu. "Jadi jangan sekarang, konsep-konsepnya substansinya seperti, apa mau dibawa kemana negara ini kalau GBHN, nanti misalnya pada saat Pemilu berikutnya diserahkan kepada MPR yang akan datang mudah-mudahan suasananya lebih tenang lebih kondusif. Jangan sekarang,” kata Asep. (rep)

 


BERITA LAINNYA +INDEKS
Nasional

Langkah Polri Usut Korupsi Batu Bara jadi Oase di Tengah Keraguan Publik

Jumat, 10 Juli 2026 - 09:23:05 WIB

RADARPEKANBARU.COM - katan Keluarga Alumni (IKA) BEM.

Nasional

Langkah Polri Bongkar Kasus Dugaan Korupsi Kejagung Tuai Apresiasi

Kamis, 09 Juli 2026 - 08:31:14 WIB

RADARPEKANBARU.COM - .

Nasional

Menhut Raja Juli Seharusnya Lapor Gratifikasi saat Terima Amplop, Bukan Dikembalikan ke Pemberi

Rabu, 08 Juli 2026 - 09:42:33 WIB

RADARPEKANBARU.COM - .

Nasional

Sejumlah Titik Di Kuansing Digeledah KPK, Lokasi Masih Dirahasiakan

Selasa, 07 Juli 2026 - 09:15:01 WIB

RADARPEKANBARU.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (K.

Nasional

Menhut Raja Juli Dikaitkan dengan Kasus Bupati Kuansing, PSI Riau Bilang Begini

Sabtu, 04 Juli 2026 - 09:50:20 WIB

RADARPEKANBARU.COM - Nama Menteri Kehutanan sekaligu.

Nasional

Menhut Dua Kali Bertemu Bupati Kuansing dalam 36 Hari

Jumat, 03 Juli 2026 - 09:12:00 WIB

RADARPEKANBARU.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (K.

TULIS KOMENTAR +INDEKS


Terkini +INDEKS
Kerugian Korupsi CSR PT SPRH Lebih Rp13 Miliar, Polda Riau segera Tetapkan Tersangka
10 Juli 2026
Kesbangpol Riau: 12 Kabupaten/Kota Telah Lampaui Target Responden IHaI 2026
10 Juli 2026
JPU KPK Tuntut Arief Setiawan 5,5 Tahun Penjara, Lebih Ringan dari Abdul Wahid
10 Juli 2026
Mbappe Cetak Gol Seusai Gagal Penalti, Prancis ke Semifinal Piala Dunia 2026
10 Juli 2026
Langkah Polri Usut Korupsi Batu Bara jadi Oase di Tengah Keraguan Publik
10 Juli 2026
Trump Bersikeras Hapus Hak Kewarganegaraan AS Berdasarkan Kelahiran
10 Juli 2026
Sidang Pembacaan Tuntutan Abdul Wahid CS Digelar Hari Ini
09 Juli 2026
Percepat Pembangunan Daerah, Pemko Pekanbaru Gandeng Pemerintah Kota Bandung
09 Juli 2026
Dua Waste Station di Pekanbaru Sudah Bisa Penukaran Sampah
09 Juli 2026
Progres Proyek Tol Lingkar Pekanbaru Capai 77 Persen
09 Juli 2026
TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Kerugian Korupsi CSR PT SPRH Lebih Rp13 Miliar, Polda Riau segera Tetapkan Tersangka
  • 2 Kesbangpol Riau: 12 Kabupaten/Kota Telah Lampaui Target Responden IHaI 2026
  • 3 JPU KPK Tuntut Arief Setiawan 5,5 Tahun Penjara, Lebih Ringan dari Abdul Wahid
  • 4 Mbappe Cetak Gol Seusai Gagal Penalti, Prancis ke Semifinal Piala Dunia 2026
  • 5 Langkah Polri Usut Korupsi Batu Bara jadi Oase di Tengah Keraguan Publik
  • 6 Trump Bersikeras Hapus Hak Kewarganegaraan AS Berdasarkan Kelahiran
  • 7 Sidang Pembacaan Tuntutan Abdul Wahid CS Digelar Hari Ini

PT. Radar Indomedia Pers
JL. Arifin Ahmad Blok B Nomor 08 ( Belakang Green Hotel ), Pekanbaru - Riau
Email: [email protected]

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

©2021 Radarpekanbaru.com