• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Politik
    • Kabupaten Kuansing
    • Kabupaten Rokan Hilir
    • Kabupaten Rokan Hulu
    • Kota Pekanbaru
    • Kota Dumai
    • Kabupaten Siak
    • Kabupaten Pelalawan
    • Kabupaten Kampar
    • Kabupaten Indragiri Hulu
    • Kabupaten Indragiri Hilir
    • Kabupaten Bengkalis
    • Kabupaten Kepulauan Meranti
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Parlemen
  • Olahraga
  • Nasional
  • Riau
    • fokus riau
  • More
    • Hukrim
    • Life Style
    • Dakwatuna
    • Opini
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Politik
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Parlemen
  • Olahraga
  • Nasional
  • Riau
  • Hukrim
  • Life Style
  • Dakwatuna
  • Opini
  • Video
  • Kabupaten Kepulauan Meranti
  • Kabupaten Bengkalis
  • Kabupaten Indragiri Hilir
  • Kabupaten Indragiri Hulu
  • Kabupaten Kampar
  • Kabupaten Pelalawan
  • Kabupaten Siak
  • Kota Dumai
  • Kota Pekanbaru
  • Kabupaten Rokan Hulu
  • Kabupaten Rokan Hilir
  • Kabupaten Kuansing
  • fokus riau
  • Pilihan Editor
  • Terpopuler
  • Indeks
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
PILIHAN +INDEKS
Darmilis Dorong Transformasi Zakat Riau, BAZNAS Diharapkan Jadi Penggerak Kemandirian Umat
Dibaca : 1960 Kali
Tirta Meyrizka Lubis Bikin Bangga Riau, Bersinar di Ajang Duta Muslimah Preneur Indonesia 2026
Dibaca : 4295 Kali
Tingkatkan Mutu Pendidikan, SMKN 1 Tapung Hulu Siapkan Lulusan Siap Kerja dan Siap Membuka Lapangan Pekerjaan
Dibaca : 4303 Kali
SMAS Adven Pasir Putih Mulai Buka PPDB 2026/2027, Perkuat Pendidikan Karakter dan Akademik
Dibaca : 4249 Kali
PPDB 2026/2027 Dibuka, SMAN 6 Tapung Fokus Tingkatkan Mutu Pendidikan dan Prestasi Siswa
Dibaca : 4367 Kali

  • Home
  • Nasional

Peraih Adhi Makayasa Akpol 2005, Tuntaskan Penyidikan Kasus Investasi Illegal EDCCash

Redaksi Radarpku

Senin, 16 Agustus 2021 22:44:12 WIB
Cetak
Peraih Adhi Makayasa Akpol 2005, Tuntaskan Penyidikan Kasus Investasi Illegal EDCCash
Dittipideksus Bareskrim Polri menyerahkan 6 tersangka beserta barang bukti investasi bodong EDCCash ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Bekasi Kota.

Jakarta - Dittipideksus Bareskrim Polri menyerahkan 6 tersangka beserta barang bukti investasi bodong EDCCash ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Bekasi Kota.

Wadirtipideksus Breskrim Polri, Kombes Whisnu Hermawan menjelaskan, ke enam tersangka yakni, AY sebagai top leader di investasi ilegal EDCCash. S, istri dari AY berperan sebagai exchange EDCCash mulai Agustus 2020. JBA berperan sebagai programmer pembuat aplikasi EDCCash. ED berperan sebagai admin dan support IT EDCCash. AWH berperan sebagai pembuat acara launching basecamp EDCCash dan MRS berperan sebagai upline dengan member sebanyak 78 member, termasuk korban.

“Lima berkas sudah kami selesaikan, dan teman-teman dari JPU telah memberikan surat P21 terhadap perkara tersebut. Namun, masih ada perkara yang masih kita dalami, dan kita kembangkan terkait dengan TPPU ataupun money laundering-nya. Jadi perkara ini meskipun sudah kita selesai P21-nya, masih ada proses lagi, yaitu proses terkait TPPU-nya,” jelasnya.

Whisnu menepis informasi yang beredar di masyarakat bahwa para pelaku investasi bodong EDCCash berkeliaran di luar tahanan.

“Ini adalah para tersangka yang beberapa waktu itu kita tangkap, dan semua daripada tersangka ini tidak ada yang kita tangguhkan. Artinya, kalau ada informasi ataupun masukan-masukan dari dunia luar, bahwa ada tersangka yang di luar, ya ini orangnya. Ini tersangka yang masih di dalam dan sekarang akan kita limpahkan ke JPU,” tegas Whisnu.

Ia menyebut, tersangka sekaligus pimpinan EDCCash, AY tidak kooperatif dan tidak pernah mau mengaku salah.

“Sampai sekarang yang namanya Pak AY itu tidak kerja sama sama kita dan tidak pernah mau ngomong di mana aset-asetnya. Semua kita pakai melalui bantuan dari rekan-rekan korban, dan dari masyarakat yang berikan informasi. Tidak ada satu pun aset yang disampaikan oleh pihak AY,” terangnya.

“Nggak pernah mau kerja sama sampai detik ini. Itu yang hebatnya, karena sampai sekarang tersangka utama ini tidak pernah ngaku salah dan tidak pernah ngerasa salah,” imbuhnya.

Dipaparkan Whisnu, akibat dari tidak kooperatifnya AY, polisi kesulitan dalam melacak aset para tersangka EDCCash. Hingga saat ini aset yang dikumpulkan penyidik belum bisa menutupi kerugian para korban EDCCash.

“Yang pasti tidak cukup ya. Tapi kan kita sama tim tracing aset cek lagi. Ini kan masih mencari lagi disembunyikan di mana. Pokoknya kemarin ini tim mencari ke Bali, rupanya ada dia membeli rumah dan tanah di Bali,” terang Whisnu.

Sementara itu, Kasubdit V IKNB Dittipideksus, Kombes Ma’mun menyebut, pihaknya telah menyita aset pelaku EDCCash sebesar Rp 200-300 miliar.

Ma’mun mengatakan, nilai aset itu masih jauh dari total kerugian korban.

“Kalau kami perkirakan asetnya sekarang sudah sampai Rp 200-300 miliar sudah ada. Belum (mencapai 50% kerugian korban), masih terus kita kembangkan. Makanya kita minta waktu untuk kita dalami,” ucap Ma’mun.

Disamping itu, Kasubdit Industri Keuangan Non Bank (IKNB) Dittipideksus Bareskrim, Kombes Ma’mun mengatakan, para tersangka telah menggunakan uang para member. Namun, dia tetap mengupayakan korban investasi bodong ini bisa menerima uang mereka kembali.

“Kita berharap semua kerugian bisa dikembalikan. Tapi kerugian yang diderita juga sudah dibagi-bagikan tersangka ke para penerima manfaat,” kata Ma’mun mewakili Dirtipideksus, Brigjen Helmy Santika.

Di tempat yang sama, Kanit III Subdit I / INDAG Dittipideksus Bareskrim Polri, Kompol. Dr. H. Samian, SH, S.IK, M.Si mengatakan, bahwa pelaksanaan Tahap 2 saat ini terkait TPA (Tindak Pidana Asal) yakni Investasi illegal dengan modus crypto currency dengan menjajikan keuntungan mining fix rate 0.5 % setiap hari atau 15 % setiap bulannya sesuai saldo, selain itu ada dugaan tindak pidana pencucian uang dari hasil kejahatan. “Untuk TPPU nya saat ini sedang dilakukan tracing asset dan pemberkasan,” tandas Peraih Adhi Makayasa Akpol 2005 ini melalui pesan whatshap, Senin (16/8).

Sebelumnya, Kuasa hukum para korban EDCCash Abdul Malik dikutif di medsos mengatakan, kliennya berharap uang mereka bisa dikembalikan kembali.
“Klien saya berharap mereka bisa mendapatkan haknya kembali, karena itu uang hasil jerih payah mereka menabung. Dan bahkan ada yang sampai gadai surat rumah ke bank, tentunya sangat besar harapan mereka agar bisa mendapatkan kembali,” pungkasnya. (*).


Sumber : Rilis /  Editor : Herikson Rosxli
BERITA LAINNYA +INDEKS
Nasional

Novel Bamukmin Serukan Nobar Film G30S/PKI dan Gelar Doa Bersama

Rabu, 30 September 2026 - 06:10:15 WIB

RADARPEKANBARU.COM - Momentum 30 September 2026 diharapkan menjadi kesempatan ba.

Nasional

Ombudsman Pastikan Tak Kena Teror Usai Obok-obok Lapas Cibinong

Selasa, 29 September 2026 - 18:57:12 WIB

RADARPWKANBARU.COM - Jajaran Ombudsman RI dip.

Nasional

Musim Hujan Diprediksi Singkat, Pemerintah Harus Putar Otak Cegah Karhutla

Senin, 28 September 2026 - 08:46:13 WIB

RADARPEKANBARU.COM - .

Nasional

Prabowo Kritik Perda yang Izinkan Bakar Lahan 2 Ha, Sebut Aturan Menipu

Sabtu, 26 September 2026 - 09:55:35 WIB

RADARPEKANBARU.COM - Presiden Prabowo Subianto menyo.

Nasional

Tagihan Cicilan Kopdes Merah Putih Rp37,7 Triliun

Jumat, 25 September 2026 - 10:06:58 WIB

RADARPEKANBARU.COM - Pemerintah masih memverifikasi dokumen tagihan sebelum menc.

Nasional

KPU: Permohonan Denny Indrayana Cs Masuk Kategori Pemakzulan

Kamis, 24 September 2026 - 08:54:37 WIB

RADARPEKANBARU.COM - .

TULIS KOMENTAR +INDEKS


Terkini +INDEKS
SF Hariyanto Dorong PMI Riau Kembangkan Bank Darah
30 September 2026
Pelanggaran Meningkat, Satlantas Polresta Pekanbaru Edukasi dan Tertibkan Pengguna Motor
30 September 2026
Kota Pekanbaru Kini Punya Perda Penyandang Disabilitas
30 September 2026
Rasulullah Ungkap Perbedaan Nasib Ruh Orang Beriman dan Kafir Setelah Mati
30 September 2026
Indonesia Jawab Tuduhan Solomon dan Vanuatu soal HAM Papua
30 September 2026
Novel Bamukmin Serukan Nobar Film G30S/PKI dan Gelar Doa Bersama
30 September 2026
Turun Rp18 per Kg, Harga TBS Sawit Swadaya Riau Jadi Rp3.866
29 September 2026
Perubahan APBD Kabupaten Bengkalis Tahun 2026 Disepakati Rp 3,5 Triliun
29 September 2026
Bukan Bentuk Satgas Mafia Solar, Pemprov Riau Malah Ajukan Penambahan Kuota BBM
29 September 2026
Gugatan Denny Indrayana Cs Kemungkinan Besar Ditolak
29 September 2026
TERPOPULER +INDEKS
  • 1 SF Hariyanto Dorong PMI Riau Kembangkan Bank Darah
  • 2 Pelanggaran Meningkat, Satlantas Polresta Pekanbaru Edukasi dan Tertibkan Pengguna Motor
  • 3 Kota Pekanbaru Kini Punya Perda Penyandang Disabilitas
  • 4 Rasulullah Ungkap Perbedaan Nasib Ruh Orang Beriman dan Kafir Setelah Mati
  • 5 Indonesia Jawab Tuduhan Solomon dan Vanuatu soal HAM Papua
  • 6 Novel Bamukmin Serukan Nobar Film G30S/PKI dan Gelar Doa Bersama
  • 7 Turun Rp18 per Kg, Harga TBS Sawit Swadaya Riau Jadi Rp3.866

PT. Radar Indomedia Pers
JL. Arifin Ahmad Blok B Nomor 08 ( Belakang Green Hotel ), Pekanbaru - Riau
Email: [email protected]

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

©2021 Radarpekanbaru.com