• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Politik
    • Kabupaten Kuansing
    • Kabupaten Rokan Hilir
    • Kabupaten Rokan Hulu
    • Kota Pekanbaru
    • Kota Dumai
    • Kabupaten Siak
    • Kabupaten Pelalawan
    • Kabupaten Kampar
    • Kabupaten Indragiri Hulu
    • Kabupaten Indragiri Hilir
    • Kabupaten Bengkalis
    • Kabupaten Kepulauan Meranti
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Parlemen
  • Olahraga
  • Nasional
  • Riau
    • fokus riau
  • More
    • Hukrim
    • Life Style
    • Dakwatuna
    • Opini
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Politik
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Parlemen
  • Olahraga
  • Nasional
  • Riau
  • Hukrim
  • Life Style
  • Dakwatuna
  • Opini
  • Video
  • Kabupaten Kepulauan Meranti
  • Kabupaten Bengkalis
  • Kabupaten Indragiri Hilir
  • Kabupaten Indragiri Hulu
  • Kabupaten Kampar
  • Kabupaten Pelalawan
  • Kabupaten Siak
  • Kota Dumai
  • Kota Pekanbaru
  • Kabupaten Rokan Hulu
  • Kabupaten Rokan Hilir
  • Kabupaten Kuansing
  • fokus riau
  • Pilihan Editor
  • Terpopuler
  • Indeks
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
PILIHAN +INDEKS
Darmilis Dorong Transformasi Zakat Riau, BAZNAS Diharapkan Jadi Penggerak Kemandirian Umat
Dibaca : 2221 Kali
Tirta Meyrizka Lubis Bikin Bangga Riau, Bersinar di Ajang Duta Muslimah Preneur Indonesia 2026
Dibaca : 4559 Kali
Tingkatkan Mutu Pendidikan, SMKN 1 Tapung Hulu Siapkan Lulusan Siap Kerja dan Siap Membuka Lapangan Pekerjaan
Dibaca : 4579 Kali
SMAS Adven Pasir Putih Mulai Buka PPDB 2026/2027, Perkuat Pendidikan Karakter dan Akademik
Dibaca : 4532 Kali
PPDB 2026/2027 Dibuka, SMAN 6 Tapung Fokus Tingkatkan Mutu Pendidikan dan Prestasi Siswa
Dibaca : 4649 Kali

  • Home
  • Nasional

Presiden: PPKM Bertahap Dilonggarkan

Redaksi Radarpku

Rabu, 21 Juli 2021 09:16:08 WIB
Cetak
Presiden: PPKM Bertahap Dilonggarkan

JAKARTA.Radarpekanbaru.com – Presiden Joko Widodo mengumumkan perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat. Perpanjangan itu bakal diterapkan hingga 25 Juli 2021 nanti dengan kemungkinan pelonggaran setelah itu. 

“Kita selalu memantau, memahami dinamika di lapangan, dan mendengar suara-suara masyarakat terdampak PPKM. Karena itu, jika tren kasus terus mengalami penurunan, maka tanggal 26 Juli 2021, pemerintah akan melakukan pembukaan bertahap,” ujar Presiden Joko Widodo dalam pengumuman yang disiarkan langsung, Selasa (20/7) malam.

Menurut Presiden, penerapan PPKM Darurat tak bisa dihindarkan. Kebijakan PPKM guna mencegah lumpuhnya rumah sakit lantaran overkapasitas pasien Covid-19. Selain itu, agar layanan kesehatan untuk pasien dengan penyakit kritis lain tidak terganggu dan terancam nyawanya.

Dalam perpanjangan PPKM ini, menurut Presiden, pasar tradisional yang menjual kebutuhan pokok sehari-hari diizinkan dibuka hingga pukul 20.00 dengan kapasitas pengunjung 50 persen. Sedangkan, pasar tradisional selain yang menjual kebutuhan pokok sehari-hari diizinkan dibuka hingga pukul 15.00 dengan kapasitas maksimal 50 persen.

Protokol kesehatan terkait hal itu, menurut Presiden, akan ditetapkan oleh pemerintah daerah. Warung makan, pedagang kaki lima, lapak jajanan, dan sejenisnya yang memiliki tempat usaha di ruang terbuka diizinkan buka dengan protokol kesehatan ketat hingga pukul 21.00. Syarat lainnya, maksimal waktu makan untuk setiap pengunjung 30 menit.

“Saya minta kita semua bisa bekerja sama dan bahu membahu untuk melaksanakan PPKM ini, dengan harapan kasus akan segera turun dan tekanan kepada rumah sakit juga menurun,” kata Presiden.

Guna meringankan beban masyarakat terdampak, Presiden mengatakan, disiapkan alokasi anggaran perlindungan sosial Rp 55,21 triliun. Dana tersebut akan dialokasikan untuk bantuan tunai, bantuan sembako, bantuan kuota internet, dan  subsidi listrik. Pemerintah juga memberikan insentif kepada usaha mikro informal sebesar Rp 1,2 juta bagi sekitar 1 juta usaha mikro.

“Saya sudah memerintahkan kepada para menteri terkait untuk segera menyalurkan bansos kepada warga masyarakat yang berhak,” kata Jokowi.

Sebelumnya, Presiden mengatakan jika kebijakan pengetatan mobilitas dilonggarkan, sementara kenaikan kasus positif masih tinggi, maka akan menyebabkan kondisi fasilitas kesehatan di Indonesia kolaps. “Bayangkan kalau pembatasan ini dilonggarkan, kemudian kasusnya naik lagi, dan kemudian rumah sakit tidak mampu menampung pasien-pasien yang ada. Ini juga akan menyebabkan fasilitas kesehatan kita menjadi kolaps. Hati-hati juga dengan ini,” kata dia saat memberikan arahan kepada kepala daerah se-Indonesia melalui konferensi video dari Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, Senin (19/7).

Apalagi, lanjutnya, Badan Kesehatan Dunia (WHO) juga telah memperkirakan munculnya kembali varian baru dari Covid-19. “Tiga hari lalu WHO menyampaikan diperkirakan akan muncul lagi varian baru. Varian baru lagi dan ini akan menyebabkan pandemi bisa lebih panjang dari yang kita perkirakan. Artinya kita butuh ketahanan napas yang panjang,” kata Jokowi.

Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito menyampaikan, upaya pengetatan tidak bisa dilakukan terus menerus karena memerlukan sumber daya yang sangat besar dan berdampak pada ekonomi. “Tentunya pada suatu titik kita harus kembali melakukan relaksasi,” kata Wiku saat konferensi pers, Selasa (20/7).

Sejauh ini, pemerintah telah melaksanakan empat kali kebijakan pengetatan dan relaksasi termasuk PPKM Darurat. Wiku memaparkan, selama ini mekanisme pengetatan yang rata-rata dilakukan selama 4-8 pekan berhasil melandaikan penularan. Namun saat relaksasi selama 13-20 pekan kasus kembali meningkat hingga 14 kali lipat. 

Ia juga mengingatkan, keputusan relaksasi sering kali tidak diikuti dengan sarana prasarana, fasilitas layanan kesehatan, dan pengawasan prokes yang ideal. Relaksasi juga disalahartikan sebagai keadaan aman sehingga masyarakat abai terhadap prokes dan penularan kembali terjadi.

Pengetatan yang berjalan selama dua pekan ini telah berhasil menurunkan keterisian rumah sakit di provinsi di Jawa-Bali serta penurunan mobilitas penduduk. “Namun, penambahan kasus masih menjadi kendala yang kita hadapi. Saat ini kasus masih mengalami peningkatan hingga dua kali lipat, dengan jumlah kasus aktif 542.938 atau 18,65 persen,” kata Wiku.

Sedangkan, Gubernur DKI Jakarta Anies Rasyid Baswedan mengatakan, dampak yang baru dirasakan dari penerapan kebijakan PPKM Darurat, yakni mampu menurunkan angka mobilitas masyarakat. Ia menyebut, untuk menekan angka kasus Covid-19 masih diperlukan waktu dua pekan setelah regulasi itu diberlakukan.

"Efek di angka kasus Covid itu perlu waktu dua mingguan," kata Anies di Monas, Jakarta Pusat, Senin (19/7).

Gubernur Papua Lukas Enembe meminta masyarakat di provinsi itu agar melakukan persiapan dan mengantisipasi surat edaran gubernur yang akan datang terkait rencana menutup akses keluar masuk atau lockdown dalam upaya menekan penyebaran Covid-19. Penyekatan itu direncanakan untuk jalur penerbangan maupun angkutan air. 

"Penutupan tersebut diperkirakan akan berlangsung pada 1 Agustus-31 Agustus 2021," kata Juru Bicara Gubernur Papua Muhammad Rifai Darus di Jayapura, kemarin. Menurut Rifai Darus, kebijakan ini akan dibahas dan dimatangkan lebih lanjut pada rapat evaluasi oleh Tim Satgas Covid-19 Provinsi Papua pada Rabu, (21/7). 

Keberatan terkait PPKM Darurat juga datang dari sejumlah daerah. Wali Kota Bandung, Oded M Danial, melayangkan surat keberatan terkait rencana perpanjangan PPKM Darurat kepada pemerintah pusat.

Surat keberatan itu berisi aspirasi dari para pedagang pasar dan ojek daring yang terdampak. "Mereka curhat bahwa sudah nggak tahan dan nggak kuat. Mobilna geus teu kacicilan (cicilan mobil sudah tidak mampu), motor sudah berat ojek online, mereka sudah berat," ujarnya, Senin (19/7).(rep)


BERITA LAINNYA +INDEKS
Nasional

Approval Rating Bakal Terdongkrak Jika Prabowo Tegas terhadap Kasus Ijazah Gibran

Selasa, 13 Oktober 2026 - 11:16:48 WIB

RADARPEKANBARU.COM - .

Nasional

Putusan MK soal Gibran Bergulir ke Ranah Politik

Senin, 12 Oktober 2026 - 12:13:22 WIB

RADARPEKANBARU.COM - .

Nasional

SPS Riau Kunjungi Batam News, Pelajari Strategi Pengembangan Media

Ahad, 11 Oktober 2026 - 11:01:56 WIB

BATAM – Rombongan Serikat Perusahaan Pers (SPS) Riau mengunjungi Batam News, M.

Nasional

Fadli Rumakefing: Rocky Gerung Dicurigai Sengaja Dipasang untuk Serang Gibran dari Dalam Kekuasaan

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 08:30:18 WIB

RADARPEKANBARU.COM - .

Nasional

SPS Riau Bahas Restrukturisasi Media, Siapkan Terobosan Bisnis di Era AI

Jumat, 09 Oktober 2026 - 22:49:52 WIB

BATAM - Serikat Perusahaan Pers (SPS) Riau mendorong perusahaan media beradaptas.

Nasional

Komisi II DPR Dorong Pembentukan Pansus untuk Tindaklanjuti Putusan MK soal Ijazah Gibran

Jumat, 09 Oktober 2026 - 09:01:21 WIB

RADARPEKANBARU.COM - .

TULIS KOMENTAR +INDEKS


Terkini +INDEKS
Kemenkes Survei RSUD Arifin Achmad Riau Lewat 16 Standar Akreditasi
13 Oktober 2026
Abdul Wahid Dikabarkan Ajukan Kasasi Usai Vonis Diperberat Jadi 4 Tahun
13 Oktober 2026
Kabut Asap Kembali Pekat, Disdik Pekanbaru Evalusi Pembelajaran Tatap Muka
13 Oktober 2026
Bagaimana Umar bin Abdul Aziz Berantas Korupsi Birokrasi? Ini 7 Langkah Briliannya
13 Oktober 2026
Approval Rating Bakal Terdongkrak Jika Prabowo Tegas terhadap Kasus Ijazah Gibran
13 Oktober 2026
Delta Tunda Penerbangan ke Arab Saudi Usai Serangan Riyadh hingga 2027
13 Oktober 2026
Buronan Kasus Sabu Ditangkap di Bengkalis
12 Oktober 2026
Kalahkan PSMS Medan, PSPS Pekanbaru Puncak Klasemen Grup
12 Oktober 2026
Pemprov Riau Sambut Irjen Arman Achdiat Sebagai Kapolda Riau Baru
12 Oktober 2026
Benarkah Hawa Diciptakan dari Tulang Rusuk Nabi Adam AS?
12 Oktober 2026
TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Kemenkes Survei RSUD Arifin Achmad Riau Lewat 16 Standar Akreditasi
  • 2 Abdul Wahid Dikabarkan Ajukan Kasasi Usai Vonis Diperberat Jadi 4 Tahun
  • 3 Kabut Asap Kembali Pekat, Disdik Pekanbaru Evalusi Pembelajaran Tatap Muka
  • 4 Bagaimana Umar bin Abdul Aziz Berantas Korupsi Birokrasi? Ini 7 Langkah Briliannya
  • 5 Approval Rating Bakal Terdongkrak Jika Prabowo Tegas terhadap Kasus Ijazah Gibran
  • 6 Delta Tunda Penerbangan ke Arab Saudi Usai Serangan Riyadh hingga 2027
  • 7 Buronan Kasus Sabu Ditangkap di Bengkalis

PT. Radar Indomedia Pers
JL. Arifin Ahmad Blok B Nomor 08 ( Belakang Green Hotel ), Pekanbaru - Riau
Email: [email protected]

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

©2021 Radarpekanbaru.com