PILIHAN +INDEKS
Plt Bupati Asmar Terima Penghargaan Cakaplah Awards 2024
Dibaca : 2578 Kali
Bengkalis Dinobatkan Daerah Informatif, Industri Pers Dipandang Sebelah Mata
Dibaca : 2742 Kali
Polsek Rangsang Ungkap Sindikat 3 Pengedar Narkoba Dalam Satu Hari
Dibaca : 2558 Kali
OpsTertib Ramdhan LK 2024 Sinergitas Subuh Keliling TNI POLRI
Dibaca : 2414 Kali
Jual Aset Negara, Kejari Pekanbaru Bidik PT Askes
RADARPEKANBARU.COM - Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru tengah menyelidiki dugaan korupsi dalam penjualan aset negara berupa sebidang tanah seluas 1,8 hektare di Jalan Rajawali, Kecamatan Sukajadi Pekanbaru, Riau, oleh pihak PT Asuransi Kesehatan (Askes) Regional II, yang kini bernama Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan . Terkait kasus ini pihak Kejari sudah meminta keterangan dari sejumlah saksi.
"Kami mendapat laporan dari masyarakat, lalu melakukan penyelidikan. Kami menemukan adanya dugaan korupsi pada penjualan sebidang tanah seluas 1,8 hektare di tahun 2001 di Jalan Rajawali Pekanbaru. Tanah itu dijual BPJS Regional II Riau yang kala itu masih bernama PT Askes," kata Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Pekanbaru Eka Safitra kepada wartawan, Kamis (24/4/2014).
Dikatakan Eka, penjualan tanah tersebut diduga tanpa proses lelang. Tanah itu dijual ke pegawai BPJS Riau juga yang dipecah menjadi 15 kapling. "Tanah tersebut dijual hanya dengan harga murah, yakni Rp75 juta," ungkapnya.
Tiga kapling di antaranya dibeli mantan Kepala PT Askes Regional II berinisial. "DM telah beberapa kali kita periksa, begitu juga saksi lainnya, terutama yang membeli tanah di lokasi tersebut," ujarnya.
Untuk mendalami kasus tersebut, penyidik juga meminta keterangan dari beberapa pegawai dari Kantor Lelang Negara. "Penjualan aset tersebut tanpa proses lelang. Bahkan tidak ada izin dari Menkes selaku pemegang saham terbesar dan izin dan Menteri Keuangan. Jadi penjualan aset tersebut diduga dilakukan melalui proses yang tidak benar sehingga merugikan negara," tegas Eka.
Jaksa akan melakukan gelar perkara di Kejaksan Tinggi (Kejati) Riau untuk proses peningkatan dari penyelidikan ke penyidikan. "Dalam waktu dekat ini kita akan ekspos di Kejati. Kasusnya segera ditingkatkan ke penyidikan," tandas Eka.(ram/grc)
"Kami mendapat laporan dari masyarakat, lalu melakukan penyelidikan. Kami menemukan adanya dugaan korupsi pada penjualan sebidang tanah seluas 1,8 hektare di tahun 2001 di Jalan Rajawali Pekanbaru. Tanah itu dijual BPJS Regional II Riau yang kala itu masih bernama PT Askes," kata Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Pekanbaru Eka Safitra kepada wartawan, Kamis (24/4/2014).
Dikatakan Eka, penjualan tanah tersebut diduga tanpa proses lelang. Tanah itu dijual ke pegawai BPJS Riau juga yang dipecah menjadi 15 kapling. "Tanah tersebut dijual hanya dengan harga murah, yakni Rp75 juta," ungkapnya.
Tiga kapling di antaranya dibeli mantan Kepala PT Askes Regional II berinisial. "DM telah beberapa kali kita periksa, begitu juga saksi lainnya, terutama yang membeli tanah di lokasi tersebut," ujarnya.
Untuk mendalami kasus tersebut, penyidik juga meminta keterangan dari beberapa pegawai dari Kantor Lelang Negara. "Penjualan aset tersebut tanpa proses lelang. Bahkan tidak ada izin dari Menkes selaku pemegang saham terbesar dan izin dan Menteri Keuangan. Jadi penjualan aset tersebut diduga dilakukan melalui proses yang tidak benar sehingga merugikan negara," tegas Eka.
Jaksa akan melakukan gelar perkara di Kejaksan Tinggi (Kejati) Riau untuk proses peningkatan dari penyelidikan ke penyidikan. "Dalam waktu dekat ini kita akan ekspos di Kejati. Kasusnya segera ditingkatkan ke penyidikan," tandas Eka.(ram/grc)
BERITA LAINNYA +INDEKS
Mahkamah Agung RI Menangkan Arman Setiawan Dkk Atas Kasus Lahan 300 Hektar di Kampung Rawang Air Putih- Siak
RADARPEKANBARU - Persengketaan Kebun Kelapa Sawit seluas 300 hektar di Kampung R.
Polsek Rangsang Ungkap Sindikat 3 Pengedar Narkoba Dalam Satu Hari
Meranti,-Kapolsek Rangsang Polres Meranti berhasil Peng.
Polres Meranti Bekuk Pencuri Toko Emas, Kerugian Hingga Puluhan Juta
Meranti ,- Ungkap kasus terhadap pelaku Dugaan Tindak Pidana Pencur.
Bawa BBM Tanpa Dokumen, 1 Unit Mobil dari Palembang Tujuan Kandis Diamankan di Polres Pelalawan
RADARPEKANBARU.COM-Diduga muatan mencurigakan, dua orang masyarakat Pangkalan Ke.
Kajari Meranti Tetapkan 2 Orang Tersangka Kasus Bibit Kopi Liberika.
Meranti,- Kejaksan Negeri Kepulauan Meranti melalui Tim Penyidi.
Warga Resah Gudang Pelangsir BBM Subsidi Beroperasi Terang-terangan di Bunga Raya, Kapolsek Tidur ?
RADARPEKANBARU.COM-Aktivitas ilegal penimbunan BBM subsidi jenis Biosolar yang k.
TULIS KOMENTAR +INDEKS