PILIHAN +INDEKS
Plt Bupati Asmar Terima Penghargaan Cakaplah Awards 2024
Dibaca : 2578 Kali
Bengkalis Dinobatkan Daerah Informatif, Industri Pers Dipandang Sebelah Mata
Dibaca : 2743 Kali
Polsek Rangsang Ungkap Sindikat 3 Pengedar Narkoba Dalam Satu Hari
Dibaca : 2558 Kali
OpsTertib Ramdhan LK 2024 Sinergitas Subuh Keliling TNI POLRI
Dibaca : 2414 Kali
Ulah Cangkang Sawit, Caleg Golkar DPRD Pekanbaru Dipolisikan
RADARPEKANBARU.COM - Diduga menggelapkan barang ekspor berupa cangkang sawit senilai Rp6 miliar, calon anggota legislatif (Caleg) Partai Golkar Endich dilaporkan ke Polda Riau. Calon anggota DPRD Kota Pekanbaru Dapil IV itu langsung diperiksa Subdit I Polda Riau, Jumat (21/3/14).
Endich terlihat mendatangi Mapolda Riau sekitar pukul 10.00 WIB mengenakan baju batik, membawa sejumlah berkas dan didampingi beberapa kerabatnya.
Kabid Humas Polda Riau AKBP Guntur Aryo Tejo, SIK saat dikonfirmasi wartawan mengatakan, Endich diperiksa sebagai terlapor. Statusnya masih saksi karena perkaranya masih penyelidikan.
"Ia dilaporkan ke Polda Riau dengan dugaan tindak pidana penggelapan. Pihak pelapor menyebut terlapor telah menggelapkan cangkang sawit senilai Rp6 miliar," kata Guntur.
Menurut Guntur, Endich bisa ditetapkan sebagai tersangka jika penyidik menemukan dua alat bukti tindak pidana. Kalau itu terjadi, pencalonannya sebagai anggota legislatif juga terancam. "Kalau terbukti, tentu saja bisa demikian," ungkapnya.
Endich yang ditemui wartawan membenarkan pemeriksaan dirinya sebagai saksi. "Saya diperiksa sebagai saksi," katanya.
Endich membantah dirinya sudah menggelapkan cangkang sawit. Ia menyatakan, cangkang itu hilang dan bukan tanggung jawab perusahaannya. Cangkang itu hilang di perusahaan yang ada di Dumai.
"Cangkang sawit itu hilang di Dumai, di perusahaan lain, bukan perusahaan saya. Yang menunjuk perusahaan itu adalah Yuzri (pelapor, rred) sendiri. Tapi memang saya yang merekomendasikan," katanya.
Kasus ini bermula saat PT Padico Indonesia pimpinan Yuzri Suhut bekerja sama dengan CV Diyatama Biomas Jaya pimpinan Endich. Keduanya menjalin kerja sama untuk mengekspor ribuan cangkang sawit ke Jepang melalui jalur perairan dari Dumai.
Dalam perjalanannya, Yuzri menyebut pihak Endich telah melakukan penggelapan karena ribuan ton cangkang seharga Rp6 miliar hilang. Yuzri kemudian membuat laporan penggelapan atau penipuan ke Mapolda Riau. (lam/ra)
Endich terlihat mendatangi Mapolda Riau sekitar pukul 10.00 WIB mengenakan baju batik, membawa sejumlah berkas dan didampingi beberapa kerabatnya.
Kabid Humas Polda Riau AKBP Guntur Aryo Tejo, SIK saat dikonfirmasi wartawan mengatakan, Endich diperiksa sebagai terlapor. Statusnya masih saksi karena perkaranya masih penyelidikan.
"Ia dilaporkan ke Polda Riau dengan dugaan tindak pidana penggelapan. Pihak pelapor menyebut terlapor telah menggelapkan cangkang sawit senilai Rp6 miliar," kata Guntur.
Menurut Guntur, Endich bisa ditetapkan sebagai tersangka jika penyidik menemukan dua alat bukti tindak pidana. Kalau itu terjadi, pencalonannya sebagai anggota legislatif juga terancam. "Kalau terbukti, tentu saja bisa demikian," ungkapnya.
Endich yang ditemui wartawan membenarkan pemeriksaan dirinya sebagai saksi. "Saya diperiksa sebagai saksi," katanya.
Endich membantah dirinya sudah menggelapkan cangkang sawit. Ia menyatakan, cangkang itu hilang dan bukan tanggung jawab perusahaannya. Cangkang itu hilang di perusahaan yang ada di Dumai.
"Cangkang sawit itu hilang di Dumai, di perusahaan lain, bukan perusahaan saya. Yang menunjuk perusahaan itu adalah Yuzri (pelapor, rred) sendiri. Tapi memang saya yang merekomendasikan," katanya.
Kasus ini bermula saat PT Padico Indonesia pimpinan Yuzri Suhut bekerja sama dengan CV Diyatama Biomas Jaya pimpinan Endich. Keduanya menjalin kerja sama untuk mengekspor ribuan cangkang sawit ke Jepang melalui jalur perairan dari Dumai.
Dalam perjalanannya, Yuzri menyebut pihak Endich telah melakukan penggelapan karena ribuan ton cangkang seharga Rp6 miliar hilang. Yuzri kemudian membuat laporan penggelapan atau penipuan ke Mapolda Riau. (lam/ra)
BERITA LAINNYA +INDEKS
Mahkamah Agung RI Menangkan Arman Setiawan Dkk Atas Kasus Lahan 300 Hektar di Kampung Rawang Air Putih- Siak
RADARPEKANBARU - Persengketaan Kebun Kelapa Sawit seluas 300 hektar di Kampung R.
Polsek Rangsang Ungkap Sindikat 3 Pengedar Narkoba Dalam Satu Hari
Meranti,-Kapolsek Rangsang Polres Meranti berhasil Peng.
Polres Meranti Bekuk Pencuri Toko Emas, Kerugian Hingga Puluhan Juta
Meranti ,- Ungkap kasus terhadap pelaku Dugaan Tindak Pidana Pencur.
Bawa BBM Tanpa Dokumen, 1 Unit Mobil dari Palembang Tujuan Kandis Diamankan di Polres Pelalawan
RADARPEKANBARU.COM-Diduga muatan mencurigakan, dua orang masyarakat Pangkalan Ke.
Kajari Meranti Tetapkan 2 Orang Tersangka Kasus Bibit Kopi Liberika.
Meranti,- Kejaksan Negeri Kepulauan Meranti melalui Tim Penyidi.
Warga Resah Gudang Pelangsir BBM Subsidi Beroperasi Terang-terangan di Bunga Raya, Kapolsek Tidur ?
RADARPEKANBARU.COM-Aktivitas ilegal penimbunan BBM subsidi jenis Biosolar yang k.
TULIS KOMENTAR +INDEKS