PILIHAN +INDEKS
Plt Bupati Asmar Terima Penghargaan Cakaplah Awards 2024
Dibaca : 2578 Kali
Bengkalis Dinobatkan Daerah Informatif, Industri Pers Dipandang Sebelah Mata
Dibaca : 2744 Kali
Polsek Rangsang Ungkap Sindikat 3 Pengedar Narkoba Dalam Satu Hari
Dibaca : 2559 Kali
OpsTertib Ramdhan LK 2024 Sinergitas Subuh Keliling TNI POLRI
Dibaca : 2414 Kali
Bank Riau Kepri Menangkan Gugatan Dari Waskita
Gedung Bank Riau Kepri Jalan Sudirman
RADARPEKANBARU.COM - Sidang Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) memenangkan pihak Bank Riau Kepri atas gugatan PT Waskita Karya, terkait gugatan jumlah hutang pembangunan menara BRK di Jalan Sudirman Pekanbaru.
BANI yang telah melakukan beberapa kali sidang dan meninjau langsung fisik gedung BRK, memutuskan agar pihak BRK (hanya) membayar hutang sebesar Rp214 miliar. Dimana sebelumnya PT Waskita Karya menggugat tambahan biaya senilai Rp8 miliar dari biaya awal yang berjumlah Rp214 Milliar.
Hal ini diungkapkan Kepala Biro Administrasi Perekonomian Setdaprov Riau, Syahrial Abdi, Jumat (21/3/2014). "Kita sudah kita koordinasikan, Bank Riau Kepri siap membayarkan sebesar yang diputuskan BANI itu, yakni Rp214 miliar," tandasnya.
Dijelaskannya, total yang harus dibayarkan BRK tersebut, sesuai dengan perjanjian nilai kontrak antara kedua belah pihak di awalnya. Namun Syahrial tidak merincikan secara pasti, apakah deadline kewajiban pembayaran 30 hari atau 45 hari.
"Saya tak tahu apakah BRK 30 hari atau waskita 45 hari. Masing-masing punya kewajiban. Intinya masing-masing pihak, harus mematuhi keputusan dari BANI tersebut," paparnya. Dia juga mengungkapkan pihak Waskita juga punya kewajiban yang harus ditunaikan paska putusan ini diambil.
Sebagaimana diketahui, perselihan antara BRK dan Waskita telah terjadi sejak 2012 lalu, di mana pihak Waskita Karya meminta tambahan biaya senilai Rp8 M dari biaya awal yang berjumlah Rp214 M. Jadi secara total Bank Riau Kepri diminta Waskita harus membayar Rp222 M. Namun Bank Riau Kepri bersikukuh hanya akan membayar sesuai biaya awal.
Bank Riau Kepri membangun gedung kantor yang baru dengan nama Gedung Menara Dang Merdu Bank Riau Kepri yang pelaksanaanya adalah PT Waskita Karya (Persero) dimulai pada pertengahan tahun 2010 dan berakhir bulan Maret 2012.
Namun terjadi ketidaksepahaman tentang hasil pembangunan gedung sehingga sampai dengan akhir tahun 2013 belum terjadi serah terima pekerjaan, yang pada akhirnya kedua belah pihak memilih melanjutkan penyelesaian persengketaan ke BANI.(ram/hr)
BANI yang telah melakukan beberapa kali sidang dan meninjau langsung fisik gedung BRK, memutuskan agar pihak BRK (hanya) membayar hutang sebesar Rp214 miliar. Dimana sebelumnya PT Waskita Karya menggugat tambahan biaya senilai Rp8 miliar dari biaya awal yang berjumlah Rp214 Milliar.
Hal ini diungkapkan Kepala Biro Administrasi Perekonomian Setdaprov Riau, Syahrial Abdi, Jumat (21/3/2014). "Kita sudah kita koordinasikan, Bank Riau Kepri siap membayarkan sebesar yang diputuskan BANI itu, yakni Rp214 miliar," tandasnya.
Dijelaskannya, total yang harus dibayarkan BRK tersebut, sesuai dengan perjanjian nilai kontrak antara kedua belah pihak di awalnya. Namun Syahrial tidak merincikan secara pasti, apakah deadline kewajiban pembayaran 30 hari atau 45 hari.
"Saya tak tahu apakah BRK 30 hari atau waskita 45 hari. Masing-masing punya kewajiban. Intinya masing-masing pihak, harus mematuhi keputusan dari BANI tersebut," paparnya. Dia juga mengungkapkan pihak Waskita juga punya kewajiban yang harus ditunaikan paska putusan ini diambil.
Sebagaimana diketahui, perselihan antara BRK dan Waskita telah terjadi sejak 2012 lalu, di mana pihak Waskita Karya meminta tambahan biaya senilai Rp8 M dari biaya awal yang berjumlah Rp214 M. Jadi secara total Bank Riau Kepri diminta Waskita harus membayar Rp222 M. Namun Bank Riau Kepri bersikukuh hanya akan membayar sesuai biaya awal.
Bank Riau Kepri membangun gedung kantor yang baru dengan nama Gedung Menara Dang Merdu Bank Riau Kepri yang pelaksanaanya adalah PT Waskita Karya (Persero) dimulai pada pertengahan tahun 2010 dan berakhir bulan Maret 2012.
Namun terjadi ketidaksepahaman tentang hasil pembangunan gedung sehingga sampai dengan akhir tahun 2013 belum terjadi serah terima pekerjaan, yang pada akhirnya kedua belah pihak memilih melanjutkan penyelesaian persengketaan ke BANI.(ram/hr)
BERITA LAINNYA +INDEKS
Mahkamah Agung RI Menangkan Arman Setiawan Dkk Atas Kasus Lahan 300 Hektar di Kampung Rawang Air Putih- Siak
RADARPEKANBARU - Persengketaan Kebun Kelapa Sawit seluas 300 hektar di Kampung R.
Polsek Rangsang Ungkap Sindikat 3 Pengedar Narkoba Dalam Satu Hari
Meranti,-Kapolsek Rangsang Polres Meranti berhasil Peng.
Polres Meranti Bekuk Pencuri Toko Emas, Kerugian Hingga Puluhan Juta
Meranti ,- Ungkap kasus terhadap pelaku Dugaan Tindak Pidana Pencur.
Bawa BBM Tanpa Dokumen, 1 Unit Mobil dari Palembang Tujuan Kandis Diamankan di Polres Pelalawan
RADARPEKANBARU.COM-Diduga muatan mencurigakan, dua orang masyarakat Pangkalan Ke.
Kajari Meranti Tetapkan 2 Orang Tersangka Kasus Bibit Kopi Liberika.
Meranti,- Kejaksan Negeri Kepulauan Meranti melalui Tim Penyidi.
Warga Resah Gudang Pelangsir BBM Subsidi Beroperasi Terang-terangan di Bunga Raya, Kapolsek Tidur ?
RADARPEKANBARU.COM-Aktivitas ilegal penimbunan BBM subsidi jenis Biosolar yang k.
TULIS KOMENTAR +INDEKS