Plt Bupati Asmar Terima Penghargaan Cakaplah Awards 2024
Bengkalis Dinobatkan Daerah Informatif, Industri Pers Dipandang Sebelah Mata
Polsek Rangsang Ungkap Sindikat 3 Pengedar Narkoba Dalam Satu Hari
OpsTertib Ramdhan LK 2024 Sinergitas Subuh Keliling TNI POLRI
Seorang Mahasiswa Di Inhil Tega Buang Bayinya Sendiri
RADARPEKANBARU.COM - Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Indragiri Hilir, Provinsi Riau mengamankan seorang mahasiswa yang diduga menjadi pelaku tindak pidana penelantaran anak atau membuang bayi yang ditemukan pada Minggu (1/10) lalu.
"Tersangka FA (18) diamankan, saat berada di Kampus Universitas Islam Indragiri Jalan Provinsi Parit 1 Tembilahan Hulu, Inhil," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Kepolisian Daerah Riau, Kombes Pol Guntur Aryo Tejo di Pekanbaru, Rabu.
Awalnya bayi perempuan itu ditemukan Minggu (1/10) malam di Jalan Pekan Arba Kelurahan Pekan Arba Kecamatan Tembilahan. Penemuan bayi yang juga berada di dekat rumah tersangka tersebut kemudian dilaporkan ke polisi oleh warga.
Setelah menerima laporan tersebut, Kepala Sat Reskrim Polres Indragiri Hilir AKP Arry Prasetyo memerintahkan Unit Reserse Umum melakukan penyelidikan. Dan hasil penyelidikan diketahui bahwa pada Jumat (29/9) di rumah sorang dukun kampung yang bernama Asiah (50) di Jalan Sabilal Muhtadin Kecamatan Tembilahan Hulu, ada seorang perempuan yang diantar seorang laki-laki, telah melahirkan bayi perempuan.
Diketahui saat datang ketempat Asiah, pasangan tadi menggunakan sepeda motor. Atas petunjuk nomor polisi sepeda motor tersebut, diketahui perempuan yang melahirkan bernama Rs (16) tahun.
Sedangkan pemilik sepeda motor berdasarkan data yang diperoleh dari Samsat setempat adalah milik tersangka FA. Tersangka kemudian dikenal merupakan pacar Rs.
Setelah diketahui identitasnya, pada Selasa (3/10) tersangka FA dapat diamankan, Saat diinterogasi, pasangan itu langsung mengakui bahwa bayi yang ditemukan tersebut adalah anak dari hasil hubungan mereka dan belum terikat dalam suatu pernikahan yang sah.
"Tersangka diancam dengan Pasal 77 Jo 76B Undang-Undang No.35 tahun 2014 tentang Perubahan atas UU No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, dan atau pasal 305 Jo 307 KUHP. Ancamannya 5 tahun penjara denda 100 juta," ungkap kabid humas. (ant)
Mahkamah Agung RI Menangkan Arman Setiawan Dkk Atas Kasus Lahan 300 Hektar di Kampung Rawang Air Putih- Siak
RADARPEKANBARU - Persengketaan Kebun Kelapa Sawit seluas 300 hektar di Kampung R.
Polsek Rangsang Ungkap Sindikat 3 Pengedar Narkoba Dalam Satu Hari
Meranti,-Kapolsek Rangsang Polres Meranti berhasil Peng.
Polres Meranti Bekuk Pencuri Toko Emas, Kerugian Hingga Puluhan Juta
Meranti ,- Ungkap kasus terhadap pelaku Dugaan Tindak Pidana Pencur.
Bawa BBM Tanpa Dokumen, 1 Unit Mobil dari Palembang Tujuan Kandis Diamankan di Polres Pelalawan
RADARPEKANBARU.COM-Diduga muatan mencurigakan, dua orang masyarakat Pangkalan Ke.
Kajari Meranti Tetapkan 2 Orang Tersangka Kasus Bibit Kopi Liberika.
Meranti,- Kejaksan Negeri Kepulauan Meranti melalui Tim Penyidi.
Warga Resah Gudang Pelangsir BBM Subsidi Beroperasi Terang-terangan di Bunga Raya, Kapolsek Tidur ?
RADARPEKANBARU.COM-Aktivitas ilegal penimbunan BBM subsidi jenis Biosolar yang k.